Makalah ini membahas perbedaan antara firma dan CV (persekutuan komanditer). Firma adalah persekutuan usaha antara dua orang atau lebih dengan tanggung jawab tidak terbatas, sementara CV adalah kerja sama antara sekutu aktif yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif yang hanya menyediakan modal dengan tanggung jawab terbatas. Perbedaan kunci antara firma dan CV adalah tanggung jawab anggota dan pengelolaan
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
T uchi. com
1. KATA PENGANTAR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Hanya atas ijin alah SWT semata makalah ini dapat di selesaikan penulisnya.Untuk itu,
kami panjatkan puji dan syukur atas semua anugrah, lindungan, dan bibimbingannya
karena hanya dia yang pantas menerima puja dan puji. Shalawat serta salam semoga
tercurah kepaa junjungan kita Nabi muhammad SAW beserta keluarganya.
Makalah dengan judul PERBEDAAN FIRMA DENGAN CV ini merupakan pelengkap
dan sejumlah literatur yang ada, dan membahas masalah perbedaan firma dan cv
kehadiran makalah ini tak luput dari budi baik dan bimnbingan berbagai pihak. Kepada
teman-teman dan dosen hukum dagang di fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia,
dihaturkan terima kasih atas bimbingannya. Ya allah jadikan karyaku ini sebagai
pengabdianku kepada alamamater, penghormatan, terhadap jasa guruku,berkah bagiku,
keluargaku,serta ibadahku kepada-MU.AMIN..
2. Pendahuluan
A. Latar belakang
Seperti kita ketahui bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan
hukumperikatan yang khusus timbul dari lapangan perusahan dalam kitab UU
hukum dagang. Pembentuk UU beranggapan rumusan atau defenisi hukum
dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin para sarjana
Dalam makalah yang berjudul PERBEDAAN FIRMA DENGAN CV
merupakan suatu pengetahuan yang harus dimengerti. Maka dari itu, kami
menjelaskan secara detail apa yang dimaksud firma dan cv serta membahas dari
keduanya itu.
Selain itu, dalam pembuatan makalah ini kita dapat mengetahui bentuk-
bentuk badan usaha yang ada di indonesia khususnya bentuk-bentuk badan usaha
firma dan cv.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan firma dan cv ?
2. Bagaimana perbedaan firma dan cv ?
3. PEMBAHASAN
PENGERTIAN FIRMA DAN CV
Persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang
juga langsung memimpin perusahan. Anggota-anggota bertanggung jawab tidak terbatas
ats utang perusahan. Seperti halnya perusahan perseorangan, demikian pela pada firma,
secara yuridis, tidak ada pemisah antara harta pribadi di rumah dengan harta (modal)
yang di tanamkan dalam perusahan. Menurut KHUD, firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahan dengan memakai nama untuk kepentgan bersama. Namun,
persekutuan boleh bernama seorang anggota, atau nama lain. Persekutuan firma didirikan
sedikitnya oleh dua orang di depan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai
bukti tertulis. Anggota firma biasanya adalah orang-orang yag masih ada ikatan keluarga,
sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. Hal ini sehubungan dengan
tanggung jawab yang tidak terbatas dari paham firma. Pembagian keuntungan alam firma
biasanya berdasarkan pemilik modal yang diikut sertakan dalam perusahan.
Persekutuan komanditer atau sering disebut CV menurut pasal 19 KUHD adalah
suatu suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang
4. yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahan itu. Sedangkan menurut Buchari alma(2006;62) yang di
maksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab
terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
persekutuan komanditer atau yang disebut CV adalah suatu bentuk kerja sama yang
terdiri dari satu atau beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang
kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahan dan bertindak
sebagai pemimpin
5. PERBEDAAN FIRMA DAN CV
Firma ( dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah
sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari bebrapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ciri-ciri
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat di lakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan.
c. Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kelebihan :
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
6. b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang
lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja antara para
anggota.
d. Semua keputusan di ambil bersama-sama.
e. Tergabung alasan-alasan rasional.
f. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kelemahan :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Pimpinan dipegang oleh satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara sekutu
Persekutuan komanditer ( commanditaire vennotschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang
atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahan dan
bertindak sebagai pemimpin.
7. Dari pengertian diatas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian :
1. Sekutu aktif atau sekutu komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian sengan pihak ketiga. Artinya,
semua kebijaka perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga
disebut sebagai persero kuasa atua persero pengurus.
2. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan
modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Status sekutu komanditer dapat sidamakan dengan seorang yang menitp
modal pada suatu perusahan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari
inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam pengurursan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini juga sering disebut
sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma),
8. sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Berdasarkan perkembangannya, bentuk
perseroan komanditer adalah sebagai berikut ;
A. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan
ini hanya terdapa satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah
sekutu komanditer.
B. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan
modal. Sekutu firma manjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau
sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
C. Persekutuan Komanditer bersama
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat
di[erjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saaham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah di setorkan.
9. PENUTUP
SARAN DAN KRITIK
Pembuat makalah in belum tentu mencukupkan kesempurnaan seperti
yang diharapkan. Ini merupakan suatu bentuk proses pembelajaran, untuk itu
kritik dan saran yang membangun kami harapkan dari pembaca. Semoga kalah ini
bermanfaat. Amin