Tabel menjelaskan pembagian harta warisan menurut hukum Islam kepada ahli waris terdekat seperti suami, istri, anak, cucu, orang tua, dan saudara. Bagian warisan ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan dan jenis kelamin ahli waris, misalnya anak laki-laki mewarisi lebih besar dibanding anak perempuan.
1 of 2
Downloaded 70 times
More Related Content
Tabel ahli waris 2
1. TABEL PEMBAGIAN HARTA WARISAN (ASHABUL FURUDH)
NO NAMA AHLI WARIS BAGIANNYA SYARATNYA
1 SUAMI
setengah tidak ada keturunan yang mewarisi
seperempat ada keturunan yang mewarisi
2
ISTRI
seperempat tidak ada keturunan yang mewarisi
seperdelapan ada keturunan yang mewarisi
3 AYAH
seperenam ada keturunan yang mewarisi
seperenam dan
ashobah
ada keturunan perempuan yang mewarisi
ashobah tidak ada keturunan yang mewarisi
4
IBU
sepertiga tidak ada keturunan yang mewarisi
seperenam ada keturunan yang mewarisi
sepertiga sisa
tidak ada keturunan yang mewarisi dan bersamanya
ayah, suami dan istri
5
ANAK PEREMPUAN
DARI ANAK LAKI-LAKI
setengah
sendirian
duapertiga dua orang atau lebih
ashobah bersamanya anak laki-laki
6
CUCU PEREMPUAN
DARI ANAK LAKI-LAKI
setengah sendirian
duapertiga dua orang atau lebih
seperenam
bersamanya satu anak perempuan dari anak laki-laki
ashobah bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki
7 SAUDARA setengah sendirian dan tidak ada anak laki-laki atau ayah
2. NO NAMA AHLI WARIS BAGIANNYA SYARATNYA
PEREMPUAN
SEKANDUNG
duapertiga
dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
atau ayah
ashobah bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki.
bersamanya anak atau cucu perempuan dari anak
laki- laki
8
SAUDARA
PEREMPUAN SEAYAH
setengah
sendirian dan tidak ada anak laki-laki , ayah atau
saudara perempuan sekandung
duapertiga
dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki ,
ayah atau saudara perempuan sekandung
seperenam bersamanya satu saudara perempuan sekandung
ashobah bersamanya saudara laki-laki seayah
9
SAUDARA
PEREMPUAN SEIBU
seperenam
sendirian serta tidak bersamanya keturunan yang
mewarisi dan ayah
sepertiga
dua orang atau lebih serta tidak bersamanya
keturunan yang mewarisi dan ayah
10
SAUDARA LAKI-LAKI
SEIBU
seperenam
sendirian serta tidak bersamanya keturunan yang
mewarisi dan ayah
sepertiga
dua orang atau lebih serta tidak bersamanya
keturunan yang mewarisi dan ayah
11
KAKEK
seperenam ada keturunan yang mewarisi dan tidak ada ayah
seperenam dan
ashobah
ada keturunan perempuan yang mewarisi dan tidak
ada ayah
ashobah tidak ada keturunan yang mewarisi dan ayah
12 NENEK seperenam tidak ada bersamanya ibu