2. Pra Khitbah
Mengetahui identitas umum orang
yang kita sedang ta’aruf dengannya
::Biasanya dengan bertukar CV::
Mengetahui pandangan masing-
masing terkait hal-hal tertentu namun
masih secara umum (wanita dan laki-
laki)
3. Khitbah
• Khitbah adalah thalab an-nikah (ajakan
untuk menikah)
• BUKAN pengungkapan rasa tertarik,
perasaan suka atau cinta
• Khitbah harus diketahui oleh masing-
masing pihak keluarga
4. Pasca Khitbah
• Proses khitbah bukanlah setengah
menikah, jadi ketentuan bagi pria
asing tetap berlaku
• Mengetahui pandangan masing-masing
terkait hal-hal tertentu namun masih
secara khusus (saya dan kamu)
5. Nikah
• Proses Akad dan Walimah harus sesuai
dengan hukum syara’
• Akad Infishol
• Walimah Infishol Tam