Penjelasan tentang SPT Tahunan yang wajib di lapor Wajib Pajak OP dan Badan
www.annisadaily.blogspot.com
1 of 17
More Related Content
Jangan lupa lapor SPT PPh Tahunan , udah tahun baru nihh
2.
Seperti biasanya, pada tahun baru Seluruh
Masyarakat yang sudah menjadi Wajib pajak
memiliki kewajiban menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan. Maka dari itu,
saya akan berbagi informasi seputar SPT
Tahunan PPh ini.
3.
SPT adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek
pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
SPT Terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Masa dan
SPT Tahunan. SPT Masa disampaikan setiap masa
pajak, artinya setiap bulan harus dilaporkan,
sementara SPT Tahunan Hanya cukup dilporkan sekali
dalam 1 tahun pajak. Untuk anda yang hanya
berprofesi sebagai karyawan, anda cukup memahami
SPT Tahunan saja karena kewajiban anda hanyalah
sebatas melaporkan SPT Tahunan.
4.
Ada dua subjek pajak yang melaporkan SPT
Tahunan. Untuk subjek pajak berupa badan
(misalnya perusahaan) maka batas waktu untuk
melaporkanya adalah tanggal 30 April,
sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
adalah tanggal 31 Maret.
INGAT : Penghasilan yang anda cantumkan di SPT
adalah penghasilan dari tahun sebelumnya
sebelum anda lapor. Jadi, misalnya anda
melaporkan SPT Tahunan Pada tahun 2013, maka
penghasilan yang anda cantumkan di SPT adalah
pengasilan dari Bulan Januari s.d Desember 2012
(BUKAN 2013).
5.
SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor
Pelayanan Pajak yang terdekat dengan rumah
anda. Apabila anda berkunjung ke KPP untuk
menyampaikan SPT Tahunan, tanyakan
terlebih dahulu pada satpam dmana loket
penerimaan SPT Tahunan. Jangan sampai
anda salah mengantri pada loket SPT masa.
Selain di KPP, biasanya setiap tahun di buka
dropbox penyampaian SPT Tahunan di
tempat-tempat yang ramai dikunjungi
masyarakat seperti mall, Bank, dsb.
6. SPT Tahunan ada beberapa jenis dan peruntukan.
Antara satu dengan orang yang lain tidak selalu sama,
tergantung dari pekerjaan dan pengasilan yang
diterimanya selama satu tahun.,Jenis SPT tersebut yakni
sebagai berikut
a. Formulir SPT1770 S
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi
kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00
setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki
penghasilan lain selain dari sebagai
sebagai karyawan/PNS. Formulir 1770S ini tidak bisa
digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
7. b. SPT untuk Wajib pajak OP yang berstatus sebagai
usahawan ( Form 1770)
Formulir SPT jenis ini digunakan untuk anda yang
berprofesi sebagai pengusaha pribadi. Jadi misalnya
profesi anda sebagai seorang enterpreur pribadi,
(bukan dalam bentuk PT, CV dsb ) dan bukan seorang
karyawan, maka anda menggunakan formulir SPT Jenis
ini. Contoh pekerjaan yang menggunakan ini misalnya
para pedagang, dsb.
c. SPT untuk Wajib Pajak OP yang berstatus sebagai
pegawai dengan jumlah penghasilan bruto setahun
tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- ( Form 1770 SS)
Formulir yang digunakan adalah formulir 1770 SS.
Formulir SPT ini digunakan bagi anda yang berstatus
sebagai pegawai/karyawan dan tidak memiliki
penghasilan lain selain dari perusahaan/instansi anda
dan penghasilan yang adan terima dalam satu tahun
tidak lebih dari 60 Juta.
d. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771)
Formulir jenis ini digunakan oleh wajib pajak badan,
Misalnya dalam bentuk CV/PT dsb
8. Catatan Khusus
Wajib Pajak PNS apabila istrinya mempunyai usaha dan penghasilannya
digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi
menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah
Rp.60.000.000,-.Ini dianggap sebagai usahawan
Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga
membuka praktek dokter di rumah, maka tidak boleh menggunakan
formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770.Ini dianggap
sebagai usahawan
Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi
dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta,
maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan
formulir 1770 S. Hal ini dikarenakan menerima penghasilan lebih dari
satu pemberi kerja
Wajib Pajak Pegawai Swasta apabila istrinya mempunyai penghasilan dari
lebih dari satu pemberi kerja dan penghasilannya digabung dengan
suami maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi
menggunakan formulir 1770 S meskipun penghasilan brutonya dibawah
Rp.60.000.000,-.Hal ini juga terjadi dikarenakan pengasilan istri
digabung dan pemberi penghasilan lebih dari satu pemberi kerja
10. Kelengkapanya adalah lampiran 1721 A1 untuk pegawai
swasta atau A2 untuk PNS. Pada umumnya lampiran ini
sudah dibuat pleh bagian accounting/ bendahara di
perusahaan/instansi anda. Anda tinggal menanyakan dan
mimintanya untuk anda lampirkan saat melaporkan SPT.
Selengkapnya adalah sebagai berikut :
Fotocopy Lampiran 1721 A1 atau bukti potong untuk
karyawan swasta.
Fotocopy Lampiran 1721 A2 atau bukti potong (kalau ada
pemotongan selain gaji) untuk PNS.
Fotocopy Lampiran 1721 A1/1721 A2 atau bukti potong
milik istri untuk suami yang mempunyai istri yang bekerja.
Surat Setoran Pajak (SSP) apabila kurang bayar.
Surat kuasa apabila dikuasakan
11. Kelngkapan yang harus anda lampirkan adalah
Surat Setoran Pajak (SSP) kalau ada kurang bayar (PPh Pasal 29).
Surat Kuasa kalau ditanda tangani oleh bukan wajib pajak.
Laporan Keuangan bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan.
Perincian Peredaran Usaha Bagi wajib pajak yang menggunakan norma
pengitungan
揃
penghasilan neto.
Lampiran 1721 A1 atau bukti potong untuk karyawan swasta.
Lampiran 1721 A2 dan bukti potong (kalau ada pemotongan selain gaji)
untuk PN
Laporan terdiri dari neraca, laba rugi dan penyusutan. Usahakan anda
membuat laporan laporan ini dari awal tahun. Pada dasarnya laporan ini
adalah alat control bagi usaha anda sendiri, apabila anda membuat dan
mengelola secara teratur maka ini akan sangat bermanfaat bagi usaha
anda agar bisa lebih baik. Selain itu, anda juga dapat dengan mudah
melampirkanya saat melaporkan SPT Tahunan
12.
Kelengkapan untuk formulir ini sama dengan
kelengkapan pada formulir 1770 S, yakni
lampiran 1721 AI untuk swasta atau A2 untuk
PNS dan bisa diminta pada bagian Accounting
atau Bendahara
13.
Kelengkapan untuk SPT ini adalah Laporan
Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi,
dan Laporan Penyusutan. Jangan lupa untuk
mencantumkan Cap perusahaan dalam SPT
tahunan anda karena jika tidak maka SPT
anda tidak akan diterima karena dianggap
belum lengkap.
14.
Apapun alasan anda, peraturan tidak akan
berubah, jadi misalkan kelengkapan anda
kurang, maka anda sama saja dianggap
belum menyampaikan SPT
15.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No 16
Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara perpajakan, maka apabila
terlambat/tidak melapor akan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar 100.000
untuk Wajib Pajak Orang pribadi dan
1.000.000 untuk wajib pajak badan.
16.
Tentukan formulir SPT apa yang akan anda gunakan, sesuaikan
dengan pekerjaan dan penghasilan anda. Jenis formulir SPT
sudah saya jabarkan di atas
Jika anda datang Ke KPP, jangan lupa tanyakan kepada Satpam
dimana loket penerimaan SPT Tahunan, jangan sampai anda
salah antri
Jangan lupa untuk mempersiapkan lampiran yang dibutuhkan
sesuai formulir SPT yang anda gunakan
Mintalah bantuan petugas apabila anda memiliki kesulitan dalam
pengisian
Untuk anda yang meimilki usaha/pekerjaan bebas, jangan lupa
untuk melakukan pembukuan/pencataan penghasilan anda
secara tertib karena akan mempermudah anda.
Datanglah Pada awal-awal tahun/Januari, untuk menghindari
antrian yang menumpuk