際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MASALAH ETIS
SEPUTAR
KONSUMEN
Sopyan 12010110120015
Alifia Palokoto 12010110120062
Dito Surya Wijaya 12010110120130
Gilang Prasidya Jati 12010110130184
Yesica Yulian Adicondro 12010111130160
PERHATIAN UNTUK KONSUMEN
 Suatu bisnis dimulai dengan mencurahkan
segala perhatianya kepada produk yang
dihasilkan bukan kepada konsumen .
 Hak  hak konsumen yang dipandang sebagai
jalan masuk yang tepat dalam masalah etis
seputar konsumen sangat diperlukan .
 Hak Atas Keamanan
Produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis
atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan
kesehatannya atau bahkan membahayakan
hidup.
 Hak Atas Informasi
Konsumen berhak mengetahui segala informasi
yang relevan yang mengenai produk yang
dibelinya.
 Hak Untuk Memilih
Konsumen berhak untuk membandingkannya,
sebelum mengambil keputusan untuk membeli.
 Hak Untuk Didengarkan
Karena konsumen adalah orang yang
menggunakan produk dan jasa, ia berhak bahwa
keinginannya tentang produk dan jasa itu
didengarkan dan dipertimbangkan, terutama
keluhannya.
 Hak Lingkungan Hidup
Konsumen berhak akan produk yang ramah
lingkungan.
 Hak Konsumen atas Pendidikan
Tidak cukup hanya dengan konsumen memiliki
hak, tetapi konsumen tersebut juga harus
menyadari haknya.
Tanggung Jawab Bisnis untuk
Menyediakan Produk yang Aman
Hal ini menyinggung mengenai apakah
produsen bertanggung jawab, bila produknya
mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan
kalau memang begitu, apa yang menjadi dasar
teoritis untuk tanggung jawab tersebut.
 Teori Kontrak
Hubungan antara produsen dan konsumen
sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak dan
kewajiban produsen terhadap konsumen
didasarkan atas kontrak itu.
Tiga Keberatan Teori Kontrak
a)Teori kontrak mengandaikan bahwa produsen dan
konsumen berada pada taraf yang sama.
b)Teori kontrak mengandaikan hubungan langsung
antara produsen dan konsumen.
c)Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi
konsumen dengan baik.
 Teori Perhatian Semestinya
Konsumen selalu berada pada posisi lemah,
karena produsen mempunyai jauh lebih banyak
pengetahuan dan pengalaman tentang produk
yang tidak dimiliki oleh konsumen.
Dasar Perbedaan Norma Pada Teori Perhatian
Semestinya
a)Norma tidak merugikan bisa didasarkan atas
teori deontology (dan teori hak).
b)Norma tidak merugikan bisa didasarkan pula
atas teori utilitarianisme.
c)Norma didasarkan atas teori keadilan.
 Teori Biaya Sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen
bertanggung jawab atas semua kekurangan
produk dan setiap kerugian yang dialami
konsumen dalam memakai produk tersebut.
Kritik terhadap Teori Biaya Sosial
a)Teori ini tampaknya kurang adil, karena
mengganggap orang bertanggung jawab atas
hal-hal yang tidak diketahui atau tidak bisa
dihindarkan.
b) Teori ini membawa kerugian ekonomis.
c)Sepintas memang teori ini merupakan teori
terbaik untuk melindungi konsumen tetapi pada
kenyataannya, konsumen malah dirugikan kalau
teori ini dipraktekkan.
Tanggung Jawab Bisnis Lainnya
Terhadap Konsumen
Tiga kewajiban moral lainnya pada konsumen
berkaitan dengan :
1. Kualitas produk,
2. Harga,
3. Pemberian label serta pengemasan.
 Kualitas Produk
Produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh
produsen dan apa yang secara wajar boleh
diharapkan oleh konsumen. Salah satu cara
yang biasa ditempuh untuk menjamin kualitas
adalah memberikan garansi: garansi eksplisit
dan garansi implicit.
 Harga
Harga yang ditekankan disini adalah harga yang
adil dimana sudah merupakan kenyataan
ekonomis yang sangat kompleks dan ditentukan
oleh banyak faktor sekaligus. Harga merupakan
buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya
produksi, biaya investasi, promosi, pajak,
ditambah tentu laba yang wajar.
Agar menjadi adil, harga tidak boleh merupakan
buah hasil mekanisme pasar yang murni.
beberapa alasannya :
o Pasar praktis tidak pernah sempurna.
o Para konsumen sering kali dalam posisi lemah untuk
membandingkan harga serta menganalisis semua faktor
yang turut menentukan turunnya harga.
o Cara menentukan harga menurut mekanisme pasar saja
bisa mengakibatkan fluktuasi harga terlalu besar
sehingga stabilitas harga tidak terjaga padahal hal
tersebut penting.
 Pengemasan dan Pemberian Label
Pengemasan dibuat semenarik mungkin untuk
meraih banyak pembeli, selain itu pengemasan
dan label juga memberi informasi tentang
produk sehingga pengemasan dan label dapat
menimbulkan masalah etis.
CONTOH KASUS
 Kasus Ledakan Tabung Gas Elpiji
"Survei di lapangan menemukan banyak selang
dan sistem regulator yang cacat. Adapun dari
sisi tabung gas tidak ditemukan masalah,"
ungkap Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI.
Regulator adalah penghubung selang dan
tabung gas yang berfungsi mengatur keluarnya
gas ke kompor. Oleh karena itu, menurut Tulus,
pemerintah harus mengevaluasi dan memeriksa
kondisi system kompor dan tabung gas itu. Bila
ada bagian cacat yang ditemui, maka produk
tersebut harus segera ditarik dan diganti dengan
yang sesuai standar.
 Tidak Sesuai SNI
o sebagian besar (66 persen) katup tabung gas baja tidak
sesuai SNI. Risiko kebocoran pada selang terjadi
karena faktor cuaca dan kelembaban. Karet di wilayah
tropis lebih cepat rusak dibanding di iklim subtropis.
Kelenturan karet berkurang dalam suhu panas.
Padahal, banyak karet yang ada di pasaran berasal dari
Negara subtropis, seperti China dan Korea. Banyak
yang tak berstandar dan di bawah SNI.
o Pada kompor gas, 50 persen di antaranya tidak
memenuhi syarat SNI untuk ketahanan material
pemantik (burner).
o Untuk regulator dan tabung gas, hanya 20 persen dan 7
persen yang tidak penuhi standar.
 Perilaku Konsumen yang Keliru
Ketika mencium bau gas, banyak konsumen
malah menyalakan kompor untuk mengetes.
Cara yang Benar :
1)Padamkan semua yang berapi
2)Melepas regulator dari lubang tabung agar klep
atau katup di ujung tabung itu tertutup otomatis.
3)Membuka akses ke udara luar, seperti pintu,
jendela, dan terutama ventilasi di bawah.
PEMBAHASAN & ANALISIS
The right to safety (Hak atas keamanan)
Dalam kasus ini, pemerintah dan pelaku bisnis telah
gagal memberikan hak atas keamanan kepada para
konsumennya. Tabung gas yang berbahaya hingga
menimbulkan ledakan dan dapat menyebabkan
kematian. Mereka masih luput untuk memperkecil risiko
atas keselamatan dari konsumen. Padahal konsumen
berhak mendapatkan keamanan saat membeli produk
dimana produk tersebut adalah produk yang tidak
mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya
yang bisa merugikan kesehatannya atau bahkan
membahayakan hidupnya.
The right to be informed (Hak atas informasi)
Pemerintah sudah memenuhi hal ini tapi
sayangnya kurang maksimal. Informasi
yangdiberikan kepada masyarakat mencakup
segala informasi yang relevan mengenai produk
yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk
itu, maupun bagaimana cara memakainya,
maupun resiko yang menyertai pemakaiannya.
The right to choose (Hak untuk memilih)
Dalam kasus ini, sebagai konsumen, mereka
berhak memilih produk yang mereka beli
sehingga konsumen semestinya boleh memilih
dan meminta untuk mengecek tabung gas yang
mereka beli, apakah mengalami kebocoran atau
tidak.
The right to be heard (Hak untuk didengarkan)
Tentunya akibat maraknya kasus tabung gas
meledak, maka keluhan dari masyarakat
tentunya harus ditanggapi dengan cepat oleh
pemerintah. Pemerintah harus benar-benar
mendengarkan apa yang diinginkan oleh si
konsumen sehingga pemerintah dapat
menentukan tindakan yang tepat dan cepat
terhadap penanganan kasus ini.
Hak lingkungan hidup
Konsumen tentunya berhak untuk mendapatkan
produk yang ramah terhadap lingkungan. Dalam
konteks kasus, tabung gas yang meledak dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan selain
menghancurkan lingkungan sekitarnya.
Hak konsumen atas pendidikan
Konsumen memiliki hak, tapi ia juga harus
menyadari akan hak tersebut. Bahkan
menyadari hak saja belum cukup, karena
konsumen harus mengemukakan kritik dan
keluhannya, bila haknya dilanggar.
 Teori perhatian semestinya
Memposisikan konsumen pada posisi yang
lemah dan ini sesuai dengan kasus dimana
konsumen memiliki pengetahuan yang lebih
terbatas terhadap produk dibandingkan dengan
produsen atau pelaku bisnis. Oleh karena itu,
kepentingan konsumen harus selalu
dinomorsatukan karena produsen atau pelaku
bisnis berada dalam posisi yang lebih kuat
sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk
menjaga konsumen supaya tidak mengalami
kerugaian dari produk yang dibelinya walau
tanggung jawab ini tidak tertera secara eksplisit.
NORMA-NORMA YANG BERHUBUNGAN
o Norma tidak merugikan bisa didasarkan atas teori
deontologi : Konsumen harus diperlakukan sebagai tujuan
bukan sarana.
o Norma tidak merugikan bisa didasarkan pula atas teori
utilitarianisme.
o Norma ini bisa juga dihubungkan dengan teori keadilan,
khususnya menurut Pandangan John Rawls, bahwa
sebagai produsen/pelaku bisnis, kalau ada di posisi asali
mereka dimana mereka dibalik selubung ketidaktahuan
maka mereka akan memilih norma ini demi kepentingan
diri sendiri = menempatkan pandangan mereka jika
mereka merupakan konsumen sehingga mereka dapat
secara adil menangani kasus tabung gas meledak itu.
KESIMPULAN
 Dalam kasus ini, pemerintah dan pelaku bisnis telah
gagal memberikan hak atas keamanan kepada para
konsumennya. Pemerintah, walau sudah berusaha untuk
mengurangi kejadian ini, tapi masih belum bisa meredam
kejadian yang ada seperti ledakan tabung gas elpiji yang
bocor dan pemasok juga kurang memperhatikan
masalah ini yang menimbulkan keresahan masyarakat
yang memakai tabung gas tersebut. Maka hendaknya
perusahaan makin memperhatikan konsumennya dan
tentunya memberikan hak yang sesuai kepada
konsumennya. Hak-hak tersebut terdiri dari hak atas
keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak
untuk didengarkan, hak lingkungan hidup dan hak
konsumen atas pendidikan.
SARAN
Seharusnya pemerintah bisa menindak lanjuti kasus ini
dengan baik demi keselamatan konsumen tabung gas
elpiji yang membelinya, dengan cara sebelum produsen
tabung gas elpiji memasarkan produknya di tempat-
tempat yang biasanya menjual tabung gas elpiji tersebut,
pemerintah dan produsen harus memastikan tabung gas
yg dipasarkan aman untuk di jual. Mereka pun juga bisa
memberikan informasi yang benar dalam mengenali
bagaimana tabung gas elpiji yang tidak bocor kepada
masyarakat yang membelinya. Mereka pun juga bisa
memeriksa bagaimana tabung gas elpiji tersebut bisa
mengalami kebocoran saat di jual di pasaran. Produsen
pun juga harus memikirkan apa yang akan di akibatkan
di lingkungan sekitar.
TERIMA KASIH

More Related Content

Tanggung jawab perusahaan

  • 2. Sopyan 12010110120015 Alifia Palokoto 12010110120062 Dito Surya Wijaya 12010110120130 Gilang Prasidya Jati 12010110130184 Yesica Yulian Adicondro 12010111130160
  • 3. PERHATIAN UNTUK KONSUMEN Suatu bisnis dimulai dengan mencurahkan segala perhatianya kepada produk yang dihasilkan bukan kepada konsumen . Hak hak konsumen yang dipandang sebagai jalan masuk yang tepat dalam masalah etis seputar konsumen sangat diperlukan .
  • 4. Hak Atas Keamanan Produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatannya atau bahkan membahayakan hidup. Hak Atas Informasi Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan yang mengenai produk yang dibelinya.
  • 5. Hak Untuk Memilih Konsumen berhak untuk membandingkannya, sebelum mengambil keputusan untuk membeli. Hak Untuk Didengarkan Karena konsumen adalah orang yang menggunakan produk dan jasa, ia berhak bahwa keinginannya tentang produk dan jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama keluhannya.
  • 6. Hak Lingkungan Hidup Konsumen berhak akan produk yang ramah lingkungan. Hak Konsumen atas Pendidikan Tidak cukup hanya dengan konsumen memiliki hak, tetapi konsumen tersebut juga harus menyadari haknya.
  • 7. Tanggung Jawab Bisnis untuk Menyediakan Produk yang Aman Hal ini menyinggung mengenai apakah produsen bertanggung jawab, bila produknya mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan kalau memang begitu, apa yang menjadi dasar teoritis untuk tanggung jawab tersebut.
  • 8. Teori Kontrak Hubungan antara produsen dan konsumen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak dan kewajiban produsen terhadap konsumen didasarkan atas kontrak itu. Tiga Keberatan Teori Kontrak a)Teori kontrak mengandaikan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf yang sama. b)Teori kontrak mengandaikan hubungan langsung antara produsen dan konsumen. c)Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen dengan baik.
  • 9. Teori Perhatian Semestinya Konsumen selalu berada pada posisi lemah, karena produsen mempunyai jauh lebih banyak pengetahuan dan pengalaman tentang produk yang tidak dimiliki oleh konsumen. Dasar Perbedaan Norma Pada Teori Perhatian Semestinya a)Norma tidak merugikan bisa didasarkan atas teori deontology (dan teori hak). b)Norma tidak merugikan bisa didasarkan pula atas teori utilitarianisme. c)Norma didasarkan atas teori keadilan.
  • 10. Teori Biaya Sosial Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggung jawab atas semua kekurangan produk dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut.
  • 11. Kritik terhadap Teori Biaya Sosial a)Teori ini tampaknya kurang adil, karena mengganggap orang bertanggung jawab atas hal-hal yang tidak diketahui atau tidak bisa dihindarkan. b) Teori ini membawa kerugian ekonomis. c)Sepintas memang teori ini merupakan teori terbaik untuk melindungi konsumen tetapi pada kenyataannya, konsumen malah dirugikan kalau teori ini dipraktekkan.
  • 12. Tanggung Jawab Bisnis Lainnya Terhadap Konsumen Tiga kewajiban moral lainnya pada konsumen berkaitan dengan : 1. Kualitas produk, 2. Harga, 3. Pemberian label serta pengemasan.
  • 13. Kualitas Produk Produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Salah satu cara yang biasa ditempuh untuk menjamin kualitas adalah memberikan garansi: garansi eksplisit dan garansi implicit.
  • 14. Harga Harga yang ditekankan disini adalah harga yang adil dimana sudah merupakan kenyataan ekonomis yang sangat kompleks dan ditentukan oleh banyak faktor sekaligus. Harga merupakan buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi, promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar.
  • 15. Agar menjadi adil, harga tidak boleh merupakan buah hasil mekanisme pasar yang murni. beberapa alasannya : o Pasar praktis tidak pernah sempurna. o Para konsumen sering kali dalam posisi lemah untuk membandingkan harga serta menganalisis semua faktor yang turut menentukan turunnya harga. o Cara menentukan harga menurut mekanisme pasar saja bisa mengakibatkan fluktuasi harga terlalu besar sehingga stabilitas harga tidak terjaga padahal hal tersebut penting.
  • 16. Pengemasan dan Pemberian Label Pengemasan dibuat semenarik mungkin untuk meraih banyak pembeli, selain itu pengemasan dan label juga memberi informasi tentang produk sehingga pengemasan dan label dapat menimbulkan masalah etis.
  • 17. CONTOH KASUS Kasus Ledakan Tabung Gas Elpiji "Survei di lapangan menemukan banyak selang dan sistem regulator yang cacat. Adapun dari sisi tabung gas tidak ditemukan masalah," ungkap Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI. Regulator adalah penghubung selang dan tabung gas yang berfungsi mengatur keluarnya gas ke kompor. Oleh karena itu, menurut Tulus, pemerintah harus mengevaluasi dan memeriksa kondisi system kompor dan tabung gas itu. Bila ada bagian cacat yang ditemui, maka produk tersebut harus segera ditarik dan diganti dengan yang sesuai standar.
  • 18. Tidak Sesuai SNI o sebagian besar (66 persen) katup tabung gas baja tidak sesuai SNI. Risiko kebocoran pada selang terjadi karena faktor cuaca dan kelembaban. Karet di wilayah tropis lebih cepat rusak dibanding di iklim subtropis. Kelenturan karet berkurang dalam suhu panas. Padahal, banyak karet yang ada di pasaran berasal dari Negara subtropis, seperti China dan Korea. Banyak yang tak berstandar dan di bawah SNI. o Pada kompor gas, 50 persen di antaranya tidak memenuhi syarat SNI untuk ketahanan material pemantik (burner). o Untuk regulator dan tabung gas, hanya 20 persen dan 7 persen yang tidak penuhi standar.
  • 19. Perilaku Konsumen yang Keliru Ketika mencium bau gas, banyak konsumen malah menyalakan kompor untuk mengetes. Cara yang Benar : 1)Padamkan semua yang berapi 2)Melepas regulator dari lubang tabung agar klep atau katup di ujung tabung itu tertutup otomatis. 3)Membuka akses ke udara luar, seperti pintu, jendela, dan terutama ventilasi di bawah.
  • 20. PEMBAHASAN & ANALISIS The right to safety (Hak atas keamanan) Dalam kasus ini, pemerintah dan pelaku bisnis telah gagal memberikan hak atas keamanan kepada para konsumennya. Tabung gas yang berbahaya hingga menimbulkan ledakan dan dapat menyebabkan kematian. Mereka masih luput untuk memperkecil risiko atas keselamatan dari konsumen. Padahal konsumen berhak mendapatkan keamanan saat membeli produk dimana produk tersebut adalah produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatannya atau bahkan membahayakan hidupnya.
  • 21. The right to be informed (Hak atas informasi) Pemerintah sudah memenuhi hal ini tapi sayangnya kurang maksimal. Informasi yangdiberikan kepada masyarakat mencakup segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu, maupun bagaimana cara memakainya, maupun resiko yang menyertai pemakaiannya.
  • 22. The right to choose (Hak untuk memilih) Dalam kasus ini, sebagai konsumen, mereka berhak memilih produk yang mereka beli sehingga konsumen semestinya boleh memilih dan meminta untuk mengecek tabung gas yang mereka beli, apakah mengalami kebocoran atau tidak.
  • 23. The right to be heard (Hak untuk didengarkan) Tentunya akibat maraknya kasus tabung gas meledak, maka keluhan dari masyarakat tentunya harus ditanggapi dengan cepat oleh pemerintah. Pemerintah harus benar-benar mendengarkan apa yang diinginkan oleh si konsumen sehingga pemerintah dapat menentukan tindakan yang tepat dan cepat terhadap penanganan kasus ini.
  • 24. Hak lingkungan hidup Konsumen tentunya berhak untuk mendapatkan produk yang ramah terhadap lingkungan. Dalam konteks kasus, tabung gas yang meledak dapat menimbulkan pencemaran lingkungan selain menghancurkan lingkungan sekitarnya.
  • 25. Hak konsumen atas pendidikan Konsumen memiliki hak, tapi ia juga harus menyadari akan hak tersebut. Bahkan menyadari hak saja belum cukup, karena konsumen harus mengemukakan kritik dan keluhannya, bila haknya dilanggar.
  • 26. Teori perhatian semestinya Memposisikan konsumen pada posisi yang lemah dan ini sesuai dengan kasus dimana konsumen memiliki pengetahuan yang lebih terbatas terhadap produk dibandingkan dengan produsen atau pelaku bisnis. Oleh karena itu, kepentingan konsumen harus selalu dinomorsatukan karena produsen atau pelaku bisnis berada dalam posisi yang lebih kuat sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsumen supaya tidak mengalami kerugaian dari produk yang dibelinya walau tanggung jawab ini tidak tertera secara eksplisit.
  • 27. NORMA-NORMA YANG BERHUBUNGAN o Norma tidak merugikan bisa didasarkan atas teori deontologi : Konsumen harus diperlakukan sebagai tujuan bukan sarana. o Norma tidak merugikan bisa didasarkan pula atas teori utilitarianisme. o Norma ini bisa juga dihubungkan dengan teori keadilan, khususnya menurut Pandangan John Rawls, bahwa sebagai produsen/pelaku bisnis, kalau ada di posisi asali mereka dimana mereka dibalik selubung ketidaktahuan maka mereka akan memilih norma ini demi kepentingan diri sendiri = menempatkan pandangan mereka jika mereka merupakan konsumen sehingga mereka dapat secara adil menangani kasus tabung gas meledak itu.
  • 28. KESIMPULAN Dalam kasus ini, pemerintah dan pelaku bisnis telah gagal memberikan hak atas keamanan kepada para konsumennya. Pemerintah, walau sudah berusaha untuk mengurangi kejadian ini, tapi masih belum bisa meredam kejadian yang ada seperti ledakan tabung gas elpiji yang bocor dan pemasok juga kurang memperhatikan masalah ini yang menimbulkan keresahan masyarakat yang memakai tabung gas tersebut. Maka hendaknya perusahaan makin memperhatikan konsumennya dan tentunya memberikan hak yang sesuai kepada konsumennya. Hak-hak tersebut terdiri dari hak atas keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengarkan, hak lingkungan hidup dan hak konsumen atas pendidikan.
  • 29. SARAN Seharusnya pemerintah bisa menindak lanjuti kasus ini dengan baik demi keselamatan konsumen tabung gas elpiji yang membelinya, dengan cara sebelum produsen tabung gas elpiji memasarkan produknya di tempat- tempat yang biasanya menjual tabung gas elpiji tersebut, pemerintah dan produsen harus memastikan tabung gas yg dipasarkan aman untuk di jual. Mereka pun juga bisa memberikan informasi yang benar dalam mengenali bagaimana tabung gas elpiji yang tidak bocor kepada masyarakat yang membelinya. Mereka pun juga bisa memeriksa bagaimana tabung gas elpiji tersebut bisa mengalami kebocoran saat di jual di pasaran. Produsen pun juga harus memikirkan apa yang akan di akibatkan di lingkungan sekitar.