ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
1. Tata cara pendirian sebuah PT:
1. Dokumen yang perlu disiapkan :
? Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan
Komisaris)
? Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
? Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
? Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
? Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
? Foto kantor tampak dalam dan luar.
? Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
2. Prosedur Pendirian PT.
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris.
Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk
mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan
perusahaan lain.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan nama perusahaan dan
membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh
para pengurus dan pemegang saham.
? Nama PT
Nama perusahaan yang ditentukan secara resmi.
? Tempat dan Kedudukan
Alamat domisili perusahaan. Tempat perusahaan yang dicantumkan hanyalah
kota tempat domisili berada
? Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang usaha yang dijalankan oleh si perusahaan.
? Modal Perusahaan serta kepimilikan saham
Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, serta siapa saja yang
memiliki saham
? Struktur Kepengurusan Perusahaan.
Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan
ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setelah tanda tangan
selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di
Kemenkumham.
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan
Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB
berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya
menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya
dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Contoh :
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Tentang PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) adalah badan usaha milik
negara yang bergerak di sektor jasa telekomunikasi dan jaringan di Indonesia. Perusahaan
ini menawarkan berbagai layanan jaringan dan telekomunikasi, termasuk layanan
telekomunikasi dasar domestik dan internasional, menggunakan layanan kabel, telepon
tetap nirkabel ("CDMA") dan Global System for Mobile Communication ("GSM") serta
layanan interkoneksi yang digunakan antara lain Other License Operators ("OLO"). Selain
layanan telekomunikasi, Telkom juga mengoperasikan bisnis Multimedia seperti konten
dan aplikasi, melengkapi portofolio bisnis mereka yang disebut Telekomunikasi,
Informasi, Media, Edutainment and Services ("TIMES").
Visi
Menjadi perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication,
Information, Media, Edutainment, dan Services (TIMES) di kewasan regional.
Misi
? Menyediakan layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang
kompetitif.
? Menjadi model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia.
.
Produk & Jasa.
? Jasa Layanan Internet
? Layanan Jaringan
? Sambungan telepon kabel
? Seluler
2. Analisa Perbandingan CV, PT dalam pendirian perusahaan. Jelaskan dengan tabel!
NO PENGATURAN CV PERSEROAN TERBATAS
1. STATUS Bukan badan hukum Badan hukum
2. SYARAT
PENDIRIAN
1. Didirikan oleh minimal dua orang.
2. Pendirian berbentuk akta notaris yang
dibuat dalam Bahasa Indonesia.
3. Didaftarkan ke Sistem Administrasi
Badan Usaha Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham).
1. Didirikan minimal dua orang,
yang masing-masing mengambil
bagian saham.
2. Pendirian berbentuk akta
notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia
3. Harus mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia,
sehingga berstatus badan
hukum.
3. MODAL Setiap sekutu wajib memasukkan
pemasukan atau inbreng kedalam
perusahaan. Tidak ada nilai
minimum pemasukan, tetapi akan
berpengaruh kepada pembagian
keuntungan.
Besaran modal dasar PT
ditentukan sesuai kesepakatan
pendiri PT dan 25% dari modal
tersebut harus ditempatkan dan
disetor penuh
4. PENGURUSAN Dilakukan oleh sekutu aktif yang
diberikan kewenangan untuk mengurus
saja.
Sekutu pasif tidak dapat melakukan
pengurusan meskipun ia dikuasakan
untuk melakukan pengurusan.
Dilakukan oleh Direksi dan
bawahannya berdasarkan RUPS.
Pemilik/pemegang saham yang
tidak berwenang tidak boleh
melakukan pengurusan.
5. TANGGUNG
JAWAB
Tanggung jawab dibebankan kepada
sekutu aktif saja.
Dapat dibebankan pula kepada sekutu
pasif apabila ia melakukan tindakan
pengurusan
Tanggung jawab dari segala
kerugian dibebankan kepada PT,
karena adanya status badan
hukum.
Pemegang saham hanya
bertanggungjawab sebatas
jumlah saham yang disetorkan
kepada PT.

More Related Content

Task 3

  • 1. 1. Tata cara pendirian sebuah PT: 1. Dokumen yang perlu disiapkan : ? Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris) ? Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham. ? Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. ? Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko. ? Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha. ? Foto kantor tampak dalam dan luar. ? Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran. 2. Prosedur Pendirian PT. 1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain. 2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham. ? Nama PT Nama perusahaan yang ditentukan secara resmi. ? Tempat dan Kedudukan Alamat domisili perusahaan. Tempat perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada ? Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha) Bidang usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. ? Modal Perusahaan serta kepimilikan saham Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, serta siapa saja yang memiliki saham ? Struktur Kepengurusan Perusahaan. Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris.
  • 2. 3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. 4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. 5. Pendaftaran NIB NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. 6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  • 3. Contoh : PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Tentang PT Telekomunikasi Indonesia Tbk PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) adalah badan usaha milik negara yang bergerak di sektor jasa telekomunikasi dan jaringan di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan berbagai layanan jaringan dan telekomunikasi, termasuk layanan telekomunikasi dasar domestik dan internasional, menggunakan layanan kabel, telepon tetap nirkabel ("CDMA") dan Global System for Mobile Communication ("GSM") serta layanan interkoneksi yang digunakan antara lain Other License Operators ("OLO"). Selain layanan telekomunikasi, Telkom juga mengoperasikan bisnis Multimedia seperti konten dan aplikasi, melengkapi portofolio bisnis mereka yang disebut Telekomunikasi, Informasi, Media, Edutainment and Services ("TIMES"). Visi Menjadi perusahaan yang unggul dalam penyelenggaraan Telecommunication, Information, Media, Edutainment, dan Services (TIMES) di kewasan regional. Misi ? Menyediakan layanan TIMES yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif. ? Menjadi model pengelolaan korporasi terbaik di Indonesia. . Produk & Jasa. ? Jasa Layanan Internet ? Layanan Jaringan ? Sambungan telepon kabel ? Seluler
  • 4. 2. Analisa Perbandingan CV, PT dalam pendirian perusahaan. Jelaskan dengan tabel! NO PENGATURAN CV PERSEROAN TERBATAS 1. STATUS Bukan badan hukum Badan hukum 2. SYARAT PENDIRIAN 1. Didirikan oleh minimal dua orang. 2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. 3. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 1. Didirikan minimal dua orang, yang masing-masing mengambil bagian saham. 2. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia 3. Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum. 3. MODAL Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau inbreng kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan. Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh 4. PENGURUSAN Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan. Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan. 5. TANGGUNG JAWAB Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja. Dapat dibebankan pula kepada sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan Tanggung jawab dari segala kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.