1. Tata Cara Berkendara
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada 4 faktor :
1. Faktor pengemudi / faktor manusia
2. Faktor kendaraan
3. Faktor jalan
Persiapan sebelum berangkat :
Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam
kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem,
kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik
Perlengkapan kedaraan bermotor :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan
bermotor, perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas
a. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K
g. Helm atau rompi bagi pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah.
Kesiapan pengemudi :
2. ï‚· Kondisi fisik yang prima
ï‚· Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan
ï‚· Stnk sesuai jenis kendaraan
ï‚· Serta surat lainnya
Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumah-rumah, agar menggunakan helm
standar (SNI) yang baik dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi kepala bila terjadi laka lantas
b. Melindungikepala dari debu dan kotoran
c. Mengurangi fatalitas bila terjadi laka
d. Membantu konsentrasi bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-
Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam mentaati aturan lalu lintas :
1. Setiap orang yang menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. Rambu- rambu lantas
b. Marka jalan
c. Alat pengatur lalu lintas
d. Berhenti dan parkir
e. Gerakan lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
3. Pada saat diadakan pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut
penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm
pengaman yang baik dan benar dapat :
ï‚· melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
ï‚· melindungikepala dari debu dan kotoran
ï‚· mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
ï‚· membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1. Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
3. 2. Pengguna jalan selain jalur sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
3. Sepeda motor, kendaraan yang kecepatan lebih rendah atau bawa barang.
4. Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecepatan lebih tinggi atau, kendaraan yang akan
mendahului atau merubah arah
Sabuk keselamatan / safety belt
Setiap pengemudi dan penumpang R4 atau lebihyang duduk di sebelah wajib menggunakan sabuk
keselamatan.
Manfaat sabuk keselamatan :
ï‚· mengurangi resiko kecelakaan
ï‚· mencegah kepala pengemudi terbentur kaca depan
ï‚· mencegah bandan terbentur ke stir
ï‚· mengurangi resiko terlempar atau terbentur di pasbor.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur
sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan tersedia
ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2. Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap
memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3. Apabila kendaraan yang dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur
kanan,pengemudi yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1. pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah
yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup disebelah kanan kendaraan.
2. pengemudi sebagaimana dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di
depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling
berpapasan pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada kendaraan
yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1. Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di
depan, di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu petunjuk arah
atau isyarat tangan.
4. 2. Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak
utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu
dinyatakan dengan rambu lalin dan marka jalan.
b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
c. Kendaraan yang datang dari persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d. Kendaraan yang atang dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus
memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan pengemudikendaraan wajib :
1. Berhenti kalau sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan kereta api, dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kecepatan pengemudi kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau
berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas hambatan.
2. Berbalapan dengan kendaraan lain.
3. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebasditetapkan dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1. Pengemudi harus memperhatikan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
2. Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika :
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan/ menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca hujan/ genangan air
d. Memasuki kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perluasan kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
g. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang
kendaraan dengan cara tidak membahayakan kendaraan lain.