Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan untuk memastikan pembangunan PNS secara adil dan berkualitas. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai berdasarkan pencapaian sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja yang ditetapkan.
"[Ringkuman]"
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dan meliputi sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil yang menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja, diarahkan untuk mengendalikan perilaku kerja produktif guna mencapai hasil kerja yang disepakati, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif,
Dokumen tersebut memberikan petunjuk teknis tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian sasaran kerja tahunan (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot 60% untuk SKP dan 40% untuk perilaku kerja. SKP disusun berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dan mencakup target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun oleh Pejabat Penilai dan terdi
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Dokumen tersebut berisi contoh format penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan sasaran kerja pegawai (SKP). Terdapat format penyusunan SKP, penilaian capaian SKP, dan contoh kasus penilaian SKP untuk PNS yang mengalami mutasi ke unit kerja baru.
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Dokumen tersebut membahas paradigma baru penilaian prestasi kerja pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja dengan bobot penilaian 60% sedangkan perilaku kerja 40%. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja secara objektif berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier, dengan fokus pada pencapaian kinerja dan bukan kepribadian. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan melalui penilaian SKP dan perilaku kerja oleh pejabat penilai.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
[Ringkasan]
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menilai kinerja PNS secara objektif dan terukur berdasarkan target kerja tahunan (SKP). SKP terdiri atas sasaran kerja berupa kegiatan tugas dan target yang dinilai berdasarkan kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk menentukan tingkat pencapaian target.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS secara adil dan terukur berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier dengan mempertimbangkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan fokus pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan sekali setahun oleh Pejabat Penilai dan terdi
Perka bkn no 1 tahun 2013 penilaian kinerja pns 03-2013Winarto Winartoap
油
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen menjelaskan dasar hukum dan tujuan penilaian prestasi kerja PNS, unsur-unsur yang dinilai seperti SKP dan perilaku kerja, serta tata cara penyusunan dan penilaian SKP secara objektif dan terukur."
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS mengatur tentang penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja (PK). SKP terdiri atas target kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya, sedangkan PK meliputi unsur-unsur perilaku yang relevan dengan tugas jabatan. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai untuk mengevaluasi kinerja PNS dan memberikan dasar
Dokumen ini mengatur tentang penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, prosedur penyusunan SKP, kriteria penilaian capaian SKP, dan rumus penghitungan nilai capaian SKP untuk aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Capaian SKP dievaluasi setiap tahun untuk men
Dokumen tersebut berisi contoh format penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan sasaran kerja pegawai (SKP). Terdapat format penyusunan SKP, penilaian capaian SKP, dan contoh kasus penilaian SKP untuk PNS yang mengalami mutasi ke unit kerja baru.
Juknis penilaian prestasi kerja pns pp 46 sma n 1 simoshodiqin jaelani
油
[Ringkuman]
1. Penilaian prestasi kerja PNS saat ini lebih berfokus pada formalitas daripada substansi dan belum sepenuhnya dapat mengukur produktivitas dan kontribusi PNS.
2. Hasil penilaian prestasi kerja PNS belum sepenuhnya transparan dan komunikasi hasilnya masih bersifat rahasia.
3. Penilaian prestasi kerja PNS perlu lebih diarahkan pada pencapaian target kerja yang jelas dan terukur berdasarkan tugas dan
Dokumen tersebut membahas paradigma baru penilaian prestasi kerja pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. SKP ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja dengan bobot penilaian 60% sedangkan perilaku kerja 40%. Penilaian dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
油
TATA CARA PENILAIN SKP bagi pegawai pEMERINTAHAN.ppt
2. 1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai
pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan
untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan
prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan.
3. 4. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas :
unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja.
5. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan
oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun
(akhir Desember tahun bersangkutan/akhir
Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas
unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi
prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan &
berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan
PNS yg dinilai.
4. 1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan
RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus
memperhatikan hal-hal sbb:
Jelas
Dapat diukur
Relevan
Dapat dicapai
memiliki target waktu
5. 2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan
target yg harus dicapai. Setiap kegiatan
tugas jabatan yg akan dilakukan harus
berdasarkan pada tugas dan fungsi,
wewenang, tanggung jawab, dan uraian
tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi
hukuman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yg
mengatur mengenai disiplin PNS.
6. 1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam
melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya
pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi-
jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit
3. Target
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
Kuantitas (Target Output)
Kualitas (Target Kualitas)
Waktu (Target Waktu)
Biaya (Target Biaya)
Unsur-Unsur Sasaran Kerja
Pegawai
7. FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 Nama 1 Nama
2 NIP 2 NIP
3 Pangkat/Gol.Ruang 3 Pangkat/Gol.Ruang
4 Jabatan 4 Jabatan
5 Unit Kerja 5 Unit Kerja
NO III. Kegiatan Tugas Jabatan
ANGKA
KREDIT
TARGET
KUANT/
OUTPUT
KUAL/
MUTU
WAKTU BIAYA
Jakarta, .Januari 20..
Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
Nama Nama
NIP. ............................... NIP. .............................
8. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka waktu penilaian . Januari s/d 31 Desember 20.
NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan AK
TARGET
AK
REALISASI
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1
2
3
4
5
II. Tugas Tambahan dan
Kreativitas/:
a. Tugas Tambahan - - - - - -
b. Kreativitas - - - - - -
NILAI CAPAIAN SKP
Jakarta, 31 Desember 20.
Pejabat Penilai
Nama
NIP.
9. 9
Jakarta, 4 Januari 2012
Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
(Dra. Sri) (Elisya, SH)
NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 Nama Dra. Sri 1 Nama Elisya, SH
2 NIP 196305221992012001 2 NIP 196803051999042001
3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk I/ III/d
4 Jabatan
Kabid Kepangkatan dan
Mutasi Lain
4 Jabatan Kasubbag Mutasi Kepegawaian
5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan
NO III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN
ANGKA
KREDIT
TARGET
KUANT/
OUTPUT
KUAL/
MUTU
WAKTU BIAYA
1 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d
ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal.
- 5000 nota
100 12
-
2 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja
gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi
vertikal
-
25 nota 100 12 -
3 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d
ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal
-
20 nota 100 12 -
4 Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah - 30 SK 100 12 -
5 Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain
dan pindah instansi pusat dan daerah
-
2 lap 100 12 -
10. 10
PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK
TARGET
AK
REALISASI
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Menetapkan persetujuan
kenaikan pangkat gol.ruang
III/d ke bawah Prov. Lampung
dan instansi vertikal.
-
5000
nota
100 12 - -
5000
nota
85 12 -
261,00
(100+85+76=261)
87,00
(261 : 3)
2 Menetapkan persetujuan peninjauan
masa kerja gol.ruang III/d ke bawah
Provinsi Lampung dan Instansi vertikal
-
25
nota
100 12 - - 25 nota 80 12 - 256,00 85,33
3 Menetapkan persetujuan mutasi lain-
lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi
Lampung dan instansi Vertikal
-
20
nota
100 12 - - 20 nota 80 12 - 256,00 85,33
4 Membuat konsep SK pindah Instansi
pusat dan daerah
- 30 SK 100 12 - - 30 SK 85 12 - 261,00 87,00
5 Membuat laporan kenaiakn pangkat,
PMK, mutasi lain dan pindah instansi
pusat dan daerah
- 2 lap 100 12 - - 2 lap 80 12 - 256,00 85,33
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur
Penunjang :
a. Tugas Tambahan - - - - - -
b. Kreativitas
JUMLAH - - - - - 429.99
NILAI CAPAIAN SKP (429.99 : 5) = 86,00
(Baik)
Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012
Jakarta, 31 Desember 2012
Pejabat Penilai
(Dra. Sri)
NIP. 196305221992012001
11. 11
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek :
Kuantitas :
Penilaian SKP (kuan) = X 100
Ket :
RO = Realisasi Output
TO = Target Output
contoh :
RO
TO
件緒縁逸
100
x
5000
5000
13. 13
Waktu :
Penilaian SKP (Waktu) = X 100
Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76
TW = Target Waktu
RW = Realisasi Waktu
Contoh :
NT.TW RW
TW
100
x
12
9,12
=
12
912
= 76
x
12
12
-
21,12
100
100
x
12
12
-
12 )
x
(1,76
14. 14
Biaya :
Penilaian SKP (Biaya) = X 100
Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76
TB = Target Biaya
RB = Realisasi Biaya
NT.TB RB
TB
15. 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
a) 91 ke atas : Sangat baik
b) 76 90 : Baik
c) 61 75 : Cukup
d) 51 60 : Kurang
e) 50 ke bawah : Buruk
2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur
dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb:
a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100
Target Output (TO)
b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100
Target Kualitas (TK)
Tata Cara Penilaian SKP
16. Kriteria
Nilai
Keterangan
91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan
pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.
76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan
besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.
61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan
besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan
51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi,
dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.
50 ke
bawah
Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan
besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg
ditentukan dll.
Untuk menilai kualitas output, digunakan
kriteria sbb :
17. c. Aspek Waktu
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) :
2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya 24 % diberikan nilai baik sampai
dengan sangat baik :
3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup
sampai dengan buruk :
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100
Target Waktu (TW)
1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW) x 100
Target Waktu (TW)
76 1,76 x Target Waktu (TW) Realisasi Waktu (RW) x 100 - 100
Target Waktu (TW)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu :
100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 %
Target Waktu (TW)
18. d. Aspek Biaya
1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol)
1,76 x Target Biaya (TB) Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100
Target Biaya (TB)
2. Jika tingkat efisiensi 24 % (bernilai baik-sangat baik)
1,76 x Target Biaya (TB) Realisasi Biaya (RB) x 100
Target Biaya (TB)
3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
76 - 1,76 x Target Biaya (TB) Realisasi Biaya (RB) x 100 - 100
Target Biaya (TB)
4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya:
100 % - Realisasi Biaya (RB) x 100 %
Target Biaya (TB)
19. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah
Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal
(promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural,
fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya)
Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus
mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu.
Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan
dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.
Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.),
maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
20. Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/
Pindah
Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos
dimutasikan ke unit kerja lain
FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 Nama Drs. Indra Hidayat 1 Nama Ali Muktar Raja, S.Sos
2 NIP 19610412.198801.1.099 2 NIP 19750718.200001.1.099
3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I/IIId 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata/IIIc
4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutasi II 4 Jabatan Kepala Seksi Mutasi IIA
5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi
NO III. Kegiatan Tugas Jabatan
ANGKA
KREDIT
TARGET
KUANT/
OUTPUT
KUAL/
MUTU
WAKTU BIAYA
1 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri
golru III/d kebawah
- 500 NP
100 12
-
2 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d
kebawah
-
1500 NP 100 12 -
3 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan
golru III/d kebawah
-
1500 NP 100 12 -
4 Membuat laporan tahunan - 1 Lap 100 12 -
Jakarta, 5 Januari 2013
Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
(Drs. Indra Hidayat) (Ali Muktar Raja, S.Sos)
NIP. 19610412.198801.1.099 NIP. 19750718.200001.1.099
21. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan
A
K
TARGET
AK
REALISASI
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Menyelesaikan nota persetujuan
KP Kementerian Luar Negeri golru
III/d kebawah
-
500
250
NP
100
12
6
- - 250 NP 100 6 - 276* 92
2 Menyelesaikan nota persetujuan
KP Kejaksaan Agunggolru III/d
kebawah
-
1500
750
NP
100
12
6
- - 700 NP 100 6 - 269,33 89,78
3 Menyelesaikan nota persetujuan
KP Kementerian Kesehatan golru
III/d kebawah
-
1500
750
NP
100
12
6
- - 600 NP 100 6 - 256,00 85,33
4 Membuat laporan tahunan** - 1 lap 100 12 - - - - - - - -
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas :
a. Tugas Tambahan - - - - - -
b. Kreativitas - - - - - -
NILAI CAPAIAN SKP
89,04
(Baik)
Jakarta, 30 Juni 2013
Pejabat Penilai
(Drs. Indra Hidayat)
NIP. 19610412.198801.1.099
Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 30 Juni 2013
22. Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., menyusun SKP yang
baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut:
FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 Nama Drs. Indira 1 Nama Ali Muktar Raja, S.Sos
2 NIP 19600211. 198401.2.099 2 NIP 19750718.200001.1.099
3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/IVa 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata/IIIc
4 Jabatan Kabag Perbendaharaan 4 Jabatan Kepala Seksi Mutasi IIA
5 Unit Kerja Biro Keuangan 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi
NO III. Kegiatan Tugas Jabatan
ANGKA
KREDIT
TARGET
KUANT/
OUTPUT
KUAL/
MUTU
WAKTU BIAYA
1 Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP
100 6 bln
-
2 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM -
5000 SPM 100 6 bln -
3 Membuat laporan tatalaksana keuangan - 1 laporan 100 6 bln -
Jakarta, 1 Juli 2013
Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai
(Drs. Indira) (Ali Muktar Raja, S.Sos)
NIP. 19600211. 198401.2.099 NIP. 19750718.200001.1.099
23. PENILAIAN SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jangka waktu penilaian 5 Juli s/d 31 Desember 2013
NO
I. Kegiatan Tugas Jabatan
A
K
TARGET
AK
REALISASI
PENGHITUNGAN
NILAI
CAPAIAN
SKP
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
Kuant/
output
Kual/
Mutu
Waktu Biaya
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1 Memeriksa kelengkapan dan
menganalisa SPP -
5000
SPP
100 6 - -
2000
SPP
90 6 - 206 68,67
2 Memeriksa dan menganalisa
kelengkapan SPM -
5000
SPM
100 6 - -
2500
SPM
85 6 - 211 70,33
3 Membuat laporan tatalaksana
keuangan - 1 lap 100 6 - - 1 Lap 100 6 - 276 92
II. Tugas Tambahan dan Kreativitas :
a. Tugas Tambahan - - - - - -
b. Kreativitas - - - - - -
NILAI CAPAIAN SKP
77
(Baik)
Jakarta, 30 Juni 2013
Pejabat Penilai
(Drs. Indira)
NIP. 19600211. 198401.2.099
24. Maka pada akhir tahun 2014, yang berangkutan
memperoleh penilaian SKP sebagai berikut:
Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP
unit kerja baru : 2
Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04
Nilai SKP pada unit kerja baru = 77
Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos
tahun 2014 adalah 83,02.
89,04 + 77 = 166,04 = 83,02
2
25. SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka
berPenyusunan laku ketentuan sbb:
1. Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka
dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan
2. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg
berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan.
Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka
penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan
dipekerjakan/ diperbantukan.
Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka
penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah
ditetapkan.
Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan
sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
26. PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya
dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka
akan diberikan nilai tugas tambahan.
No Tugas Tambahan Nilai
1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun
sebanyak 1-3 kegiatan
1
2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun
sebanyak 4-6 kegiatan
2
3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun
sebanyak 7 kegiatan atau lebih
3
27. PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan
berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
No. Kreativitas Nilai
1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat
keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat
eselon II.
3
2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat
keterangan yg ditandatangani oleh PPK.
6
3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan
bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh
Presiden.
12
28. PENILAIAN PERILAKU KERJA
1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
a) 91 ke atas : Sangat baik
b) 76 90 : Baik
c) 61 75 : Cukup
d) 51 60 : Kurang
e) 50 ke bawah : Buruk
2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
a) Orientasi pelayanan
b) Integritas
c) Komitmen
d) Disiplin
e) Kerja sama
f) Kepemimpinan
29. UNSUR YANG DINILAI Jumlah
4. a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ 91,26 x 60 %
Nilai AkademiK
54,76
b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik
2. Integritas 85 Baik
3. Komitmen 85 Baik
4. Disiplin 86 Baik
5. Kerja sama 87 Baik
6. Kepemimpinan -
Jumlah 425
Nilai rata-rata 85 Baik
Nilai Perilaku Kerja 85 x 40 % 34
NILAI PRESTASI KERJA 88,76
(Baik)
5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal, ..
Penilaian Prestasi Kerja PNS & PNS yang Tugas Belajar
30. 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, ..
7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, .
31. 8. REKOMENDASI
9. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014
PEJABAT PENILAI,
Bintarti, S.Sos.
NIP. 19631012 198509 2 099
10. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
DINILAI,
Lukito
NIP. 19760222 199610 1 099
11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2015
ATASAN PEJABAT PENILAI,
Dra. Andra Kesumawati, M.Si.
NIP. 19601112 198401 2 099
32. Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil
penilaian prestasi kerja sbb:
Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis,
e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris,
dsb.
Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu
dilakukan rotasi pegawai.
Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan
peningkatan karier (promosi).
REKOMENDASI
33. PENILAIAN UNTUK PNS YANG
DIBERHENTIKAN DARI JABATAN
ORGANIKNYA
(PERILAKU KERJA)
34. 3. ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama dr. Supriyono, M.ARS
b. NIP 19650203 198512 1 001
c. Pangkat, golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c
d. Jabatan/ Pekerjaan Direktur
e. Unit Organisasi RS Fatmawati
4. NILAI PERILAKU KERJA
PENILAIAN PERILAKU NILAI YANG DIBERIKAN
ANGKA SEBUTAN
a. Orientasi Pelayanan 88 Baik
b. Integritas 89 Baik
c. Komitmen 88 Baik
d. Disiplin 86 Baik
e. Kerja sama 88 Baik
f. Kepemimpinan -
Jumlah 439
Nilai rata-rata 87,80 Baik
5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA)
Tanggal,
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal,
7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, .
35. 8. DIBUAT TANGGAL, 31 DESEMBER 2014
PEJABAT PENILAI,
dr. Syarifuddin
NIP. 19680215 198801 1002
9. DITERIMA TANGGAL, 5 JANUARI 2015
PNS YANG DINILAI,
Agung Hertanto
NIP. 19750326 200001 1 001
10. DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015
ATASAN PEJABAT YANG MENILAI,
dr. Supriyono, M.ARS
NIP. 19650203 198512 1 002
36. Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan swasta
yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan
fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian
prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai
adalah pejabat pada instansi induk.
Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala
dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan
formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i).
Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg
lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan
instansi lama kepada pimpinan instansi baru.
Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi
yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg
dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit
organisasi yg baru.
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA
PNS
37. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos
NIP : 19750713 200001 1 099
No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat
Penilai
1 2 3 4
1. 2 Januari 2014
s.d.
30 Juni 2014
Penilaian SKP sampai dengan
akhir Juni 2014 = 89,04,
sedangkan penilaian perilaku
kerjanya adalah sebagai berikut:
Orientasi Pelayanan = 85 (Baik)
Integritas = 80 (Baik)
Komitmen = 84 (Baik)
Disiplin = 85 (Baik)
Kerja sama = 87 (Baik)
Kepemimpinan = 88 (Baik)
Kepala Subdirektorat Mutasi II
Drs. Indra Hidayat
NIP. 19610412 198301 1 099
Jumlah = 509
Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik)