Tata guna tanah bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah secara terencana dan berkelanjutan guna memaksimalkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan UU dan PP. Ada dua model utama yaitu zoning yang membagi wilayah menjadi zona penggunaan tanah, dan model terbuka yang lebih fleksibel dalam penentuan lokasi kegiatan. Prinsip-prinsipnya meliputi pemanfaatan ganda tanah, produktivitas maksimum, dan pengg
2. Pengertian Landasan Hukum
Unsur-Unsur Model
Tujuan Asas-asas
3. Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur
peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana
dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal,
seimbang dan serasi untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat
dan negara.
5. Berdasarkan ketentuan PP No. 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah tujuan dari penatagunaan tanah ialah
pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk
kepentingan masyarakat secara adil. Tujuan dari tata guna tanah
harus diarahkan untuk dapat mencapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
6. Usaha-usaha Untuk Mencapai
Tujuan
1 2 3 4
Jaminan
Mengusahakan Mengusahakan Mengusahakan kepastian hukum
adanya penting untuk
agar tidak agar tidak
penggendalian melindungi
terjadi terjadi terhadap warga
perkembangan masyarakat yang
penggunaan penggunaan
kebutuhan tanahnya diambil
tanah yang salah tanah yang masyarakat akan untuk
tanah. kepentingan
tempat. salah urus pembangunan.
7. LANDASAN HUKUM TATA GUNA
TANAH
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung
prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara bahwa Negara
sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan
BARAKA tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
8. 2. Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15
UUPA
Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum
mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA AKA untuk
kepentingankepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan
keagamaan.
Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang
menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan
untuk memelihara tanahnya.
10. 1.Model Zoning
Menurut model ini, tanah di suatu wilayah/daerah tertentu dibagi
dalam beberapa zone penggunaan atau kepentingankepentingan/
kegiatan kegiatan/usaha-usaha yang dilakukan.
11. 2.Model Terbuka
Istilah terbuka mempunyai arti bahwa suatu ruang atas tanah dalam
satu wilayah tertentu tidak terbagi bagi dalam zona-zona
penggunaan sebagaimana dalam model zoning. Model terbuka
menitikberatkan pada usaha-usaha untuk mencari lokasi yang sesuai
bagi suatu kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
atau swasta.
12. 1. Prinsip penggunaan aneka (principle of multiple use) Prinsip ini
menghendaki agar rencana tata agraria dapat memenuhi beberapa kepentingan
sekaligus pada satu kesatuan tanah tertentu.
2. Prinsip penggunaan maksimum (principle of maximum production) Prinsip ini
dimaksudkan agar penggunaan suatu bidang agraria diarahkan untuk
memperoleh hasil fisik yang setinggitingginya untuk memenuhi kebutuhan
rakyat yang mendesak.
3. Prinsip penggunaan optimum (principle of optimum use) Prinsip ini
menghendaki agar penggunaan suatu bidang agraria dapat memberikan
keuntungan ekonomis yang sebesarbesarnya kepada orang yang
menggunakan/mengusahakan tanpa merusak sumber alam itu sendiri. Asas
tata guna tanah untuk daerah pedesaan (rural land use planning).