際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok III
Pengertian    Landasan Hukum


Unsur-Unsur       Model


  Tujuan        Asas-asas
Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur
peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana
dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal,
seimbang dan serasi untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat
dan negara.
Tata Guna Tanah PPT
 Berdasarkan ketentuan PP No. 16 Tahun 2004 tentang
  Penatagunaan Tanah tujuan dari penatagunaan tanah ialah
  pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk
  kepentingan masyarakat secara adil. Tujuan dari tata guna tanah
  harus diarahkan untuk dapat mencapai sebesar-besar
  kemakmuran rakyat.
Usaha-usaha Untuk Mencapai
                    Tujuan

          1                  2           3                4
                                                    Jaminan
Mengusahakan       Mengusahakan   Mengusahakan      kepastian hukum
                                  adanya            penting untuk
agar tidak         agar tidak
                                  penggendalian     melindungi
terjadi            terjadi        terhadap          warga
                                  perkembangan      masyarakat yang
penggunaan         penggunaan
                                  kebutuhan         tanahnya diambil
tanah yang salah   tanah yang     masyarakat akan   untuk
                                  tanah.            kepentingan
tempat.            salah urus                       pembangunan.
LANDASAN HUKUM TATA GUNA
                    TANAH


1.   Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung

prinsip-prinsip sebagai berikut:

Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara bahwa Negara

sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan

BARAKA tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
2. Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15
    UUPA
   Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum
    mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA AKA untuk
    kepentingankepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan
    keagamaan.
   Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang
    menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan
    untuk memelihara tanahnya.
Model
1.Model Zoning

Menurut model ini, tanah di suatu wilayah/daerah tertentu dibagi

dalam beberapa zone penggunaan atau kepentingankepentingan/

kegiatan kegiatan/usaha-usaha yang dilakukan.
2.Model Terbuka

Istilah terbuka mempunyai arti bahwa suatu ruang atas tanah dalam

satu wilayah tertentu tidak terbagi bagi dalam zona-zona

penggunaan sebagaimana dalam model zoning. Model terbuka

menitikberatkan pada usaha-usaha untuk mencari lokasi yang sesuai

bagi suatu kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah

atau swasta.
1.   Prinsip penggunaan aneka (principle of multiple use) Prinsip ini
     menghendaki agar rencana tata agraria dapat memenuhi beberapa kepentingan
     sekaligus pada satu kesatuan tanah tertentu.
2.   Prinsip penggunaan maksimum (principle of maximum production) Prinsip ini
     dimaksudkan agar penggunaan suatu bidang agraria diarahkan untuk
     memperoleh hasil fisik yang setinggitingginya untuk memenuhi kebutuhan
     rakyat yang mendesak.
3.   Prinsip penggunaan optimum (principle of optimum use) Prinsip ini
     menghendaki agar penggunaan suatu bidang agraria dapat memberikan
     keuntungan ekonomis yang sebesarbesarnya kepada orang yang
     menggunakan/mengusahakan tanpa merusak sumber alam itu sendiri. Asas
     tata guna tanah untuk daerah pedesaan (rural land use planning).
Tata Guna Tanah PPT

More Related Content

Tata Guna Tanah PPT

  • 2. Pengertian Landasan Hukum Unsur-Unsur Model Tujuan Asas-asas
  • 3. Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
  • 5. Berdasarkan ketentuan PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah tujuan dari penatagunaan tanah ialah pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Tujuan dari tata guna tanah harus diarahkan untuk dapat mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • 6. Usaha-usaha Untuk Mencapai Tujuan 1 2 3 4 Jaminan Mengusahakan Mengusahakan Mengusahakan kepastian hukum adanya penting untuk agar tidak agar tidak penggendalian melindungi terjadi terjadi terhadap warga perkembangan masyarakat yang penggunaan penggunaan kebutuhan tanahnya diambil tanah yang salah tanah yang masyarakat akan untuk tanah. kepentingan tempat. salah urus pembangunan.
  • 7. LANDASAN HUKUM TATA GUNA TANAH 1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dimana dalam pasal tersebut terkandung prinsip-prinsip sebagai berikut: Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia harus menggunakan BARAKA tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  • 8. 2. Sebagai pelaksana dari pasal 33 ayat (3) UUD 45 adalah Pasal 14 dan 15 UUPA Pasal 14 menentukan agar pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan BARA AKA untuk kepentingankepentingan yang bersifat politis, ekonomis, sosial dan keagamaan. Pasal 15 menentukan suatu kewajiban kepada semua pihak yang menggunakan tanah baik Pemerintah, masyarakat maupun perseorangan untuk memelihara tanahnya.
  • 10. 1.Model Zoning Menurut model ini, tanah di suatu wilayah/daerah tertentu dibagi dalam beberapa zone penggunaan atau kepentingankepentingan/ kegiatan kegiatan/usaha-usaha yang dilakukan.
  • 11. 2.Model Terbuka Istilah terbuka mempunyai arti bahwa suatu ruang atas tanah dalam satu wilayah tertentu tidak terbagi bagi dalam zona-zona penggunaan sebagaimana dalam model zoning. Model terbuka menitikberatkan pada usaha-usaha untuk mencari lokasi yang sesuai bagi suatu kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
  • 12. 1. Prinsip penggunaan aneka (principle of multiple use) Prinsip ini menghendaki agar rencana tata agraria dapat memenuhi beberapa kepentingan sekaligus pada satu kesatuan tanah tertentu. 2. Prinsip penggunaan maksimum (principle of maximum production) Prinsip ini dimaksudkan agar penggunaan suatu bidang agraria diarahkan untuk memperoleh hasil fisik yang setinggitingginya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang mendesak. 3. Prinsip penggunaan optimum (principle of optimum use) Prinsip ini menghendaki agar penggunaan suatu bidang agraria dapat memberikan keuntungan ekonomis yang sebesarbesarnya kepada orang yang menggunakan/mengusahakan tanpa merusak sumber alam itu sendiri. Asas tata guna tanah untuk daerah pedesaan (rural land use planning).