際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TATA TERTIB
PEMILIHAN PIMPINAN DAERAH
MUHAMMADIYAH KAB. JEMBER
MASA JABATAN 2015-2020
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini :
1. Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama
Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan
Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai Kartu
Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
2. Pimpinan Daerah ialah Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Jember.
3. Pimpinan Cabang ialah Pimpinan Cabang Muhammadiyah se
Kabupaten Jember.
4. Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) tingkat Daerah ialah
Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Tapak Suci
Putera Muhammadiyah, Hizbul Wathon, Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
5. Pencalon ialah yang berhak mengusulkan calon Pimpinan Daerah.
6. Calon ialah Anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh Anggota
Pimpinan Daerah masa jabatan 2010-2015, Pimpinan Ortom
tingkat Daerah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah masa
jabatan 2010-2015, untuk dipilih sebagai Anggota Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Masa Jabatan 2015-2020.
7. Calon sementara ialah calon yang telah menyatakan kesediaan
pencalonan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan
memenuhi persyaratan sebagai calon.
8. Calon tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyda
dari antara Calon Sementara untuk diajukan kepada Musyda
melalui Panitia Pemilihan.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
9. Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah untuk
selanjutnya disebut Panitia Pemilihan ialah Panitia
yang ditetapkan dan disahkan oleh Musypimda 2015
atas usul Pimpinan Daerah, dengan tugas pokok
menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan
Anggota Pimpinan Daerah Masa Jabatan Tahun 2015-
2020 dalam Musyda ke-10.
10. Musyawarah Daerah atau disingkat Musyda adalah
Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kab. Jember ke-
10
BAB II C A L O N
 Pasal 2
 Setiap Anggota Muhammadiyah yang
memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi
Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kab. Jember Masa Jabatan Tahun 2015-2020.
BAB II C A L O N
 Pasal 3
Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Anggota Pimpinan Daerah
Muhammadiyah ialah:
1. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
2. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
3. Dapat menjadi teladan dalam Persyarikatan;
4. Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Pusat;
5. Memiliki kecakapan dan kemampuan menjalankan tugasnya;
6. Telah menjadi Anggota Persyarikatan sekurang-kurangnya selama
satu tahun;
BAB II C A L O N
 Pasal 3
7. Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Persyarikatan:
a. Pernah dan aktif menjadi Anggota Pimpinan Daerah, sekurang-kuranya satu
periode, atau
b. Pernah dan aktif menjadi Anggota Unsur Pembantu Pimpinan atau Pimpinan
Ortom Tingkat Daerah sekurang-kurangnya dua periode, atau
c. Pernah dan aktif menjadi Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya
satu periode.
8. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Politik atau Organisasi lain
yang Amal Usahanya sama dengan Persyarikatan di semua tingkat.
9. Bersedia tidak merangkap jabatan dalam Pimpinan Persyarikatan dan
Pimpinan Amal Usahanya, baik vertikal maupun horisontal;
10. Penyimpangan dari ketentuan ayat (8) dan (9) pasal ini hanya dapat
dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
BAB II C A L O N
 Pasal 4
1. Setiap anggota yang dicalonkan, setelah mendapat
pemberitahuan dari Panitia Pemilihan tentang
pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak
pencalonan tersebut dan berkewajiban
menyampaikan keputusannya kepada Panitia
Pemilihan, sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah.
2. Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon
apabila melebihi ketentuan tersebut di atas
dinyatakan tidak berlaku.
BAB III PENCALONAN
 Pasal 5
1. Pencalon yang berhak mengajukan calon Anggota
Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020 adalah :
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Pimpinan Cabang Muhamamdiyah se Kab. Jember
c. Pimpinan Ortom tingkat Daerah
2. Pencalon mengajukan calon sebanyak 11 (sebelas) orang
dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh
Panitia Pemilihan dan menyerahkan blanko pencalonan
kepada Panitia Pemilihan setelah diisi seperlunya, sesuai
jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah.
BAB III PROSES DAN CARA PEMILIHAN
 Pasal 6
1. Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-
nama calon yang diusulkan, kemudian meneliti sesuai
persyaratan sebagai Calon Anggota Pimpinan Daerah dan
meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan;
2. Panitia Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang
memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya
berdasarkan urutan tanggal pernyataan kesediaan Calon
diserahkan kepada Panitia Pemilihan, serta
mengajukannya kepada Musyda untuk dilakukan
pemilihan.
BAB III PROSES DAN CARA PEMILIHAN
 Pasal 8
 Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dilakukan secara langsung, bebas dan
rahasia.
 Pasal 9
 Pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara dalam proses
pemilihan, dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota
Musyda yang ditunjuk oleh Musyda.
 Pasal 10
 Hasil pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Daerah disahkan dan
diumumkan dalam Musyda.
BAB V PANITIA PEMILIHAN
 Pasal 11
 Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Masa
Jabatan 2015-2020 diselenggarakan oleh
Panitia Pemilihan.
BAB V PANITIA PEMILIHAN
 Pasal 12
 Panitia Pemilihan bertugas :
1. Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah sejak
pengusulan nama calon sampai dipilih dan ditetapkan menjadi
Anggota dan ketua Pimpinan Daerah oleh Musyda.
2. Memimpin Rapat:
a. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah;
b. Pemilihan calon Ketua;
c. hasil pemilihan Anggota dan Ketua;
3. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musyda serta
melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah atas ketertiban
dan kelancaran jalannya pemilihan
BAB V PANITIA PEMILIHAN
 Pasal 12
 Panitia Pemilihan bertugas :
1. Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah sejak
pengusulan nama calon sampai dipilih dan ditetapkan menjadi
Anggota dan ketua Pimpinan Daerah oleh Musyda.
2. Memimpin Rapat:
a. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah;
b. Pemilihan calon Ketua;
c. hasil pemilihan Anggota dan Ketua;
3. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musyda serta
melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah atas ketertiban
dan kelancaran jalannya pemilihan
BAB VI MASA PEMILIHAN
 Pasal 13
 Tanggal dimulai masa pemilihan Anggota
Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020
ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dan
diumumkan dalam Surat Edaran.
BAB VII P E N U T U P
 Pasal 14
 Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota
Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020 dan berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
 Pasal 15
 Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini,
akan diputuskan oleh Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kab. Jember.

More Related Content

Tata tertib

  • 1. TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KAB. JEMBER MASA JABATAN 2015-2020
  • 2. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini : 1. Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai Kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2. Pimpinan Daerah ialah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jember. 3. Pimpinan Cabang ialah Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kabupaten Jember. 4. Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) tingkat Daerah ialah Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, Hizbul Wathon, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
  • 3. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 5. Pencalon ialah yang berhak mengusulkan calon Pimpinan Daerah. 6. Calon ialah Anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh Anggota Pimpinan Daerah masa jabatan 2010-2015, Pimpinan Ortom tingkat Daerah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah masa jabatan 2010-2015, untuk dipilih sebagai Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Masa Jabatan 2015-2020. 7. Calon sementara ialah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon. 8. Calon tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyda dari antara Calon Sementara untuk diajukan kepada Musyda melalui Panitia Pemilihan.
  • 4. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 9. Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilihan ialah Panitia yang ditetapkan dan disahkan oleh Musypimda 2015 atas usul Pimpinan Daerah, dengan tugas pokok menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Masa Jabatan Tahun 2015- 2020 dalam Musyda ke-10. 10. Musyawarah Daerah atau disingkat Musyda adalah Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kab. Jember ke- 10
  • 5. BAB II C A L O N Pasal 2 Setiap Anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Jember Masa Jabatan Tahun 2015-2020.
  • 6. BAB II C A L O N Pasal 3 Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah ialah: 1. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam. 2. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; 3. Dapat menjadi teladan dalam Persyarikatan; 4. Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Pusat; 5. Memiliki kecakapan dan kemampuan menjalankan tugasnya; 6. Telah menjadi Anggota Persyarikatan sekurang-kurangnya selama satu tahun;
  • 7. BAB II C A L O N Pasal 3 7. Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Persyarikatan: a. Pernah dan aktif menjadi Anggota Pimpinan Daerah, sekurang-kuranya satu periode, atau b. Pernah dan aktif menjadi Anggota Unsur Pembantu Pimpinan atau Pimpinan Ortom Tingkat Daerah sekurang-kurangnya dua periode, atau c. Pernah dan aktif menjadi Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya satu periode. 8. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Politik atau Organisasi lain yang Amal Usahanya sama dengan Persyarikatan di semua tingkat. 9. Bersedia tidak merangkap jabatan dalam Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Amal Usahanya, baik vertikal maupun horisontal; 10. Penyimpangan dari ketentuan ayat (8) dan (9) pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
  • 8. BAB II C A L O N Pasal 4 1. Setiap anggota yang dicalonkan, setelah mendapat pemberitahuan dari Panitia Pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada Panitia Pemilihan, sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. 2. Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon apabila melebihi ketentuan tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku.
  • 9. BAB III PENCALONAN Pasal 5 1. Pencalon yang berhak mengajukan calon Anggota Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020 adalah : a. Anggota Pimpinan Daerah b. Pimpinan Cabang Muhamamdiyah se Kab. Jember c. Pimpinan Ortom tingkat Daerah 2. Pencalon mengajukan calon sebanyak 11 (sebelas) orang dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan dan menyerahkan blanko pencalonan kepada Panitia Pemilihan setelah diisi seperlunya, sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  • 10. BAB III PROSES DAN CARA PEMILIHAN Pasal 6 1. Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama- nama calon yang diusulkan, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai Calon Anggota Pimpinan Daerah dan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan; 2. Panitia Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya berdasarkan urutan tanggal pernyataan kesediaan Calon diserahkan kepada Panitia Pemilihan, serta mengajukannya kepada Musyda untuk dilakukan pemilihan.
  • 11. BAB III PROSES DAN CARA PEMILIHAN Pasal 8 Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia. Pasal 9 Pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara dalam proses pemilihan, dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musyda yang ditunjuk oleh Musyda. Pasal 10 Hasil pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Daerah disahkan dan diumumkan dalam Musyda.
  • 12. BAB V PANITIA PEMILIHAN Pasal 11 Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
  • 13. BAB V PANITIA PEMILIHAN Pasal 12 Panitia Pemilihan bertugas : 1. Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah sejak pengusulan nama calon sampai dipilih dan ditetapkan menjadi Anggota dan ketua Pimpinan Daerah oleh Musyda. 2. Memimpin Rapat: a. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah; b. Pemilihan calon Ketua; c. hasil pemilihan Anggota dan Ketua; 3. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musyda serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan
  • 14. BAB V PANITIA PEMILIHAN Pasal 12 Panitia Pemilihan bertugas : 1. Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah sejak pengusulan nama calon sampai dipilih dan ditetapkan menjadi Anggota dan ketua Pimpinan Daerah oleh Musyda. 2. Memimpin Rapat: a. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah; b. Pemilihan calon Ketua; c. hasil pemilihan Anggota dan Ketua; 3. Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musyda serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan
  • 15. BAB VI MASA PEMILIHAN Pasal 13 Tanggal dimulai masa pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020 ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dan diumumkan dalam Surat Edaran.
  • 16. BAB VII P E N U T U P Pasal 14 Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Masa Jabatan 2015-2020 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pasal 15 Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diputuskan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Jember.