Dokumen ini berisi tentang tata tertib pelaksanaan tes kompetensi dasar dengan sistem computer assisted test. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) peserta harus hadir 60 menit sebelum tes dimulai dan melakukan registrasi, (2) peserta hanya boleh membawa KTP, kartu peserta, dan pensil saja, (3) selama tes peserta dilarang berkomunikasi dengan peserta lain atau menggunakan perangkat elektronik, (4) peserta yang melanggar
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Tata tertib pelaksanaan_tes_kompetensi_dasar_2014
1. TATA TERTIB PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR
DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST
1. Tata tertib peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) buku buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
l. Peserta dilarang :
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (l) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3. Lain-lain
Hal hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.