1. Ìý
Ìý
TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL (UN)
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop
pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih
tersegel).
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati
tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen,
pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek
kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom
yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum
dipisahkan;
9) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara
benar;
2. 11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai
dengan kartu peserta; dan
12) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
2) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi
peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam
ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan
ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
i. Pengawas Satuan Pendidikan wajib memonitor dan mengawasi
terlaksananya UN di ruang ujian agar berjalan tertib sesuai dengan POS.
Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh pengawas
ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan
melaporkannya sesuai dengan tata tertib UN.