Dokumen ini berisi tentang tata tertib siswa SMP Ma'arif 4 Mantup yang mencakup aturan masuk sekolah, pakaian seragam, kewajiban dan larangan siswa, hak-hak siswa, serta sanksi pelanggaran tata tertib. Aturan-aturan tersebut ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan siswa di sekolah.
1 of 2
Downloaded 21 times
More Related Content
Tata tertib siswa
1. TATA TERTIB SISWA
SMP MAARIF 4 MANTUP
JL. Sumberdadi - Mantup - Lamongan
A. Masuk Sekolah
1. Hadir di Sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
2. Jika terlambat, tidak diperkenankan masuk kelas, harus melaporkan keterlambatannya kepada
guru piket.
3. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau hal lainharus ada pemberitahuan yang
ditandatangani oleh orang tua atau wali.
B. Pakaian Siswa
1. Siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atribut ketentuan sebagai berikut :
Hari senin selasa : Baju putih celana atau rok biru
Hari rabu, kamis : Seragam Maarif
Hari sabtu, minggu : Pramuka
2. Siswa putri yang memakai jilbab harus menyesuaikan dengan pakaian yang ditetapkan pada
hari-hari sekolah
C. Kewajiban Siswa
1. Taat, hormat dan sopan kepada sekolah/guru/karyawan serta sesame siswa
2. Ikut membantu kelancaran kegiatan-kegiatan belajar mengajar (KBM)
3. Ikut menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah
4. Ikut menjaga dan memelihara gedung, halaman/teman dan peralatan sekolah
5. Menjaga nama baik sekolah baik didalam maupun diluar sekolah
6. Menempatkan sepeda ditempat yang telah ditetapkan dengan rapi dan terkunci
7. Mentaati tata tertib sekolah secara keseluruhan
8. Membawa buku pribadi siswa (BPS) setiap ke sekolah
D. Larangan Siswa
1. Meninggalkan kelas/sekolah pada jam-jam pelajaran tanpa ijin guru piket/kepala sekolah
2. Memakai perhiasan yang berlebihan / berhias yang tidak sesuai dengan kepribadian disekolah
3. Merokok dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah
4. Berada dalam kelas pada jam istirahat
5. Berambut gondrong/semiran/rambut palsu
6. Berkelahi/main hakim sendiri
7. Dilarang membawa hand phone (HP) di sekolah.
8. Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan
9. Membawa buku catatan atau gambar yang bersifat porno
10. Membawa, mengedarkan, memakai / menghisap ganja / obat terlarang dan minuman keras
11. Membawa sepeda motor ke sekolah pada jam efektif sekolah, apabila membawa dan terjadi
sesuatu hal yang tidak di inginkan, akan menjadi tanggung jawab wali murid/orang tua.
12. Melakukan pelecehan seksual
13. Melakukan pemalakan / meminta uang dengan paksa.
14. Terlibat tindak kriminal didalam atau diluar sekolah.
15. Mengganggu teman baik didalam maupun diluar kelas
E. Hak-hak Siswa
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib
2. Siswa berhak untuk meminjam buku buku perpustakaan sekolah
3. Siswa berhak menggunakann sarana dan prasarana sekolah
4. Siswa berhak mendapat perlakuan sama selama tidak melanggar tata tertib sekolah
F. Sangsi-Sangsi
1. Diberi peringatan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan
2. Pelanggaran atas ketentuan tersebut mengakibatkan siswa yang bersangkutan dapat
dikeluarkan dari sekolah
Mantup, 14 Juli 2014
Kepala Sekolah