3. ALUR KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
SDM APARATUR PEMERINTAH WIDYAISWARA
TUNTUTAN &
TANTANGAN
GLOBALISASI &
ABAD KE-21,
LINGSTRA
DIKLAT PNS
PEMBINAAN &
PENGEMBANGAN
SDM APARATUR PEM
PERGESERAN
PARADIGMA
MGT. ILMIAH-
MGT. PEM.,
REFORMASI A.P.
WIDYAISWARA
UU NO. 43/99
UU NO. 22/99
UU NO. 20/03
KONSEPSI
PEMB. & BANG
SDM-AP.PEM.
INDIVIDUAL
KARIER
ORGANISASI
PROF.
WI
PP. 101/2000
PERMENPAN NO. 66/05
dan penggantinya
SKB. KA.LAN & BKN
PERATURAN KEP. LAN
NO. 1 S.D 5 TAHUN 2006
STANDAR KUALITAS
JAMINAN KUALITAS
PENGAWASAN
KUALITAS
5. PERGESERAN PARADIGMA
PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN DARI
MANAJEMEN BERDASARKAN PROSES MENJADI
MANAJEMEN BERBASIS ILMU PENGETAHUAN
(KNOWLEDGE)
PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN
PEMERINTAHAN FROM GOVERNMENT TO GOOD
GOVERNANCE
REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK DARI
SENTRALISASI MENJADI DESENTRALISASI, DSB.
6. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN
1. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN ILMIAH MANAGEMENT
BY PROCESS MANAGEMENT BY KNOWLEDGE MANAJEMEN
SDM KNOWLEDGE WORKER PARADIGMA MANAJEMEN BARU,
PERUBAHAN MENTAL MODELS, KEMAMPUAN MENGELOLA DIRI
SENDIRI;
2. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN SDM BRAINWARE
MANAGEMENT (MANAJEMEN OTAK MANUSIA) PENGGALIAN DAN
PENGEMBANGAN POTENSI MANUSIA BAIK IQ, EQ, SQ, LQ, MQ, AQ,
CQ SESUAI TUNTUTAN ORGANISASI BAIK INTERNAL MAUPUN
EKSTERNAL;
3. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN TAHAP
ADMINISTRASI NEGARA TAHAP ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
TAHAP REINVENTING GOVERNMENT DAN BANISHING
BUREAUCRACY, REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK GOOD
GOVERNANCE (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
8. INSTANSI PEMBINA /
LAN
RUMUSAN STANDAR
KOMPETENSI
JABATAN
RUMUSAN STANDAR
KOMPETENSI DIKLAT
RUMUSAN KURIKULUM
DAN GBPP
PENETAPAN BAHAN DIKLAT
DAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN DIKLAT
AKREDITASI & SERTIFIKASI
Kelembagaan Diklat :
Kedudukan & Fungsi
Sarana & Prasarana Diklat
Sumber & Alokasi Dana
Program Diklat :
Diklat Prajabatan Tk. I, II, III
Diklat Pim Tk. IV, III, II, I
Diklat Fungsional
Diklat Teknis
Program Eksekutif Nasional
SDM Penyelenggara :
Kuantitas & Kualitas
Program Peningkatan Kompetensi
TOC & MOT
Dana Pengembangan
Widyaiswara (KEP MENPAN NO. 01/2001) :
Formasi
Pengangkatan, Pembebasan Sementara,
Pemberhentian
Penilaian Angka Kredit (Tim Penilai Pusat, Instansi,
Daerah)
Jenjang Jabatan/Pangkat/Diklat TOT
(Pertama, Muda, Madya, Utama)
HASIL
DIKLAT
PNS
Memiliki
Kompetensi
Berkualitas
(Pengetahuan,
Sikap, Prilaku,
Terampil)
Kurikulum
Bahan
Panduan
Peserta Diklat
(Seleksi Adm.
Komptensi)
Setrifikasi
INSTANSI PENYELENGGARA DIKLAT
9. DIKLAT SEBAGAI SISTEM
PROGRAM DIKLAT
SUB SISTEM
IDENTIFIKASI
KEBUTUHAN DIKLAT
SISTEM DIKLAT
SUB SISTEM
PENYELENGGARAAN
DIKLAT
DIKLAT
KLASIKAL/ NON
KLASIKAL
SUB SISTEM
PERENCANAAN
DIKLAT
SUB SISTEM
EVALUASI
DIKLAT
MEMAHAMI
SESUATU
MEMBUAT
KEPUTUSAN
MENINGKATKAN
KUALITAS DIKLAT
PEMBI-
NAAN
KARIER
12. WIDYAISWARA
ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PNS) YANG DIANGKAT SEBAGAI
PEJABAT FUNGSIONAL OLEH
PEJABAT YANG BERWENANG
DENGAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB,
WEWENANG UNTUK MENDIDIK,
DAN/ATAU MELATIH PNS PADA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN (DIKLAT) PEMERINTAH
14. P R O F E S I O N A L I S M E W I D Y A I S
W A R A
KEAHLIAN
&
KETERAM-
PILAN
I P T E K
PERILAKU
WIDYAISWARA
ATTENTION
INTELLIGENCE
MORAL
EMOTION
FASILITATOR
PESERTA
INTEREST
DESIRE ACTION MUTUAL
CARE
DIKLAT
MUTUAL
RESPECT
MUTUAL
TRUST
DECISION
PERUBAHAN
17. PERMENPAN No.PER/66/M.PAN/6/2005
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WID.
DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN BERSAMA KEPALA LAN &
KEPALA BKN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN MENGENAI JABATAN
FUNGSIONAL WIDYAISWARA
PERATURAN KEPALA LAN
1. JUKNIS JAB. FUNGSIONAL WIDY.
2. PEDOMAN TATA KERJA DAN TATA CARA
TIM PENILAI AK JAB. FUNG. WIDY.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN ORASI ILMIAH
WIDYAISWARA
4. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT KEWID
SUBSTANSI DIKLATPIM TK. III
5. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT KEWID
SUBSTANSI DIKLATPIM TK. IV
KEBIJAKAN TENTANG JABATAN
WIDYAISWARA
1. RINCIAN KEGIATAN DAN TEKNIK
PENGHITUNGAN AK
2. PEJABAT YANG BERWENANG
MENETAPKAN AK
3. PENGANGKATAN DAN KENAIKAN
JABATAN
4. PEMBEBASAN SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI &
PEMBERHENTIAN DALAM & DARI
JABATAN
TINDAK LANJUT PERMENPAN
NO. PER/66/M.PAN/6/2005 DAN
LAMPIRANNYA
1. TUPOKSI DAN PEMBENTUKAN
TIM PENILAI
2. TATA KERJA TIM PENILAI
3. TATA CARA PENILAIAN
18. STANDAR KOMPETENSI
adalah kemampuan minimal yang
secara umum dimiliki oleh seorang
Widyaiswara dalam melaksanakan
tugas, tanggung jawab dan
wewenangnya untuk mendidik,
mengajar, dan/atau melatih PNS.
24. Enam tingkatan Kompetensi
Kognitif
Knowledge/
pengetahuan
starting point that includes both the acquisition of information
and the ability to recall information when needed.
Comprehension/
pemahaman
basic level of understanding. It involves the ability to know
what is being communicated in order to make use of the
information
Application/
penerapan
ability to use a learned skill in a new situation
Analysis/
analisa
ability to break content into components in order to identify
parts, see relationships among them, and recognize
organizational principles
Synthesis/sintesa ability to combine existing elements in order to create
something original
Evaluation/evaluasi ability to make a judgement about the value of something by
using a standard.
32. Perbedaan PERMENPAN 66 dan
Rancangan Revisi
PERMENPAN 66 RANCANGAN
REVISI
1. Pelaksanaan
Kegiatan
Widyasiwara
berdasarkan
jenjang jabatan
Widyaiswara dan
jenjang diklat.
1. Penjenjangan Diklat
diperlunak. WI boleh
melakukan kegiatan
pada jenjang di
bawahnya (boleh
lebih dari satu
jenjang)
33. 2. Tidak memuat
konsep dan
pengaplikasian
spesialisasi
Widyaiswara dalam
kegiatan
Widyaiswara.
2. Mengakomodir
pengertian dan
konsep spesialisasi
Widyaiswara.
Pelaksanaan
Kegiatan
Widyaiswara
berdasarkan
spesialisasi
Widyaiswara.
34. 3. Tidak memuat
konsep Standar
Kompetensi
Widyaiswara dan
sertifikasi
Widyaiswara
3. Widyaiswara wajib
memenuhi standar
kompetensi
Widyaiswara
melalui sertifikasi.
36. 5. Pengangkatan I
dalam jabatan
Widyaiswara yang
berasal dari CPNS
harus melalui
formasi jabatan
Widyaiswara.
5. Seluruh jenis
Pengangkatan I
dalam jabatan
Widyaiswara (baik
dari CPNS dan dari
jabatan lain) harus
diatur melalui
formasi jabatan
fungsional
Widyaiswara.
37. 6. Widyaiswara yang
akan naik ke dalam
jenjang setingkat
lebih tinggi tidak
diwajibkan untuk
mengikuti diklat
kewidyaiswaraan
berjenjang.
6. Widyaiswara yang
akan naik ke dalam
jenjang setingkat
lebih tinggi
diwajibkan untuk
mengikuti diklat
kewidyaiswaraan
berjenjang.
38. 7. Syarat
Pengangkatan
Widyasiwara
Utama:
a. Terpenuhi AK
b. Orasi Ilmiah
7. Syarat
Pengangkatan
Widyaiswara
Utama:
a. Tersedia formasi
b. Ijazah S2
c. Membuat KTI dalam
bentuk buku/Jurnal
d. Terpenuhi AK
e. Orasi Ilmiah
39. 8. Pemeliharaan AK
bagi Widyasiwara
Utama IV/e adalah
25 pada unsur
pengmbangan dan
pelaksanaan diklat
per tahun.
8. Pemeliharaan AK
bagi Widyasiwara
Utama IV/e adalah
25 pada unsur
utama dari
pengembangan
pelaksanaan diklat
dan
pengembangan
profesi.
40. 9. Belum mengatur
Pemeliharaan AK
bagi Widyaiswara
Utama IV/d dari
unsur
pengembangan
dan pelaksanaan
diklat per tahunnya.
9. Pemeliharaan AK
bagi Widyaiswara
Utama IV/d adalah
25 dari unsur
utama
pengembangan
pelaksanaan diklat
dan dari
pengembangan
profesi.
41. 10. Widyaiswara pada
jenjang Madya dan
Utama wajib
melaksanakan
pengembangan
profesi (12 AK).
10. Seluruh
Widyaiswara wajib
melaksanakan
pengembangan
profesi (jumlah AK
yang diwajibkan
berbeda sesuai
jenjangnya) .
42. 11. Kegiatan mengajar
Non PNS tidak
dinilai.
11. Mengajar Non PNS
dinilai Angka
Kreditnya
sepanjang
merupakan
TUPOKSI lembaga
diklat instansi.