際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
JAMBI 2009
PENGELOLAAN
WIDYAISWARA
Strategi Pembinaan dan
Pengembangan Jabatan Fungsional
Widyaiswara
ALUR KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
SDM APARATUR PEMERINTAH WIDYAISWARA
TUNTUTAN &
TANTANGAN
GLOBALISASI &
ABAD KE-21,
LINGSTRA
DIKLAT PNS
PEMBINAAN &
PENGEMBANGAN
SDM APARATUR PEM
PERGESERAN
PARADIGMA
MGT. ILMIAH-
MGT. PEM.,
REFORMASI A.P.
WIDYAISWARA
UU NO. 43/99
UU NO. 22/99
UU NO. 20/03
KONSEPSI
PEMB. & BANG
SDM-AP.PEM.
INDIVIDUAL
KARIER
ORGANISASI
PROF.
WI
PP. 101/2000
PERMENPAN NO. 66/05
dan penggantinya
SKB. KA.LAN & BKN
PERATURAN KEP. LAN
NO. 1 S.D 5 TAHUN 2006
STANDAR KUALITAS
JAMINAN KUALITAS
PENGAWASAN
KUALITAS
TUNTUTAN DAN TANTANGAN GLOBALISASI
DAN ABAD KE-21
Daya Saing Yang Tinggi
Kualitas SDM
PERGESERAN PARADIGMA
 PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN  DARI
MANAJEMEN BERDASARKAN PROSES MENJADI
MANAJEMEN BERBASIS ILMU PENGETAHUAN
(KNOWLEDGE)
 PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN
PEMERINTAHAN  FROM GOVERNMENT TO GOOD
GOVERNANCE
 REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK  DARI
SENTRALISASI MENJADI DESENTRALISASI, DSB.
PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN
1. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN ILMIAH  MANAGEMENT
BY PROCESS  MANAGEMENT BY KNOWLEDGE  MANAJEMEN
SDM KNOWLEDGE WORKER  PARADIGMA MANAJEMEN BARU,
PERUBAHAN MENTAL MODELS, KEMAMPUAN MENGELOLA DIRI
SENDIRI;
2. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN SDM  BRAINWARE
MANAGEMENT (MANAJEMEN OTAK MANUSIA)  PENGGALIAN DAN
PENGEMBANGAN POTENSI MANUSIA BAIK IQ, EQ, SQ, LQ, MQ, AQ,
CQ SESUAI TUNTUTAN ORGANISASI BAIK INTERNAL MAUPUN
EKSTERNAL;
3. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN  TAHAP
ADMINISTRASI NEGARA  TAHAP ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
 TAHAP REINVENTING GOVERNMENT DAN BANISHING
BUREAUCRACY, REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK  GOOD
GOVERNANCE (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
INSTANSI PEMBINA /
LAN
RUMUSAN STANDAR
KOMPETENSI
JABATAN
RUMUSAN STANDAR
KOMPETENSI DIKLAT
RUMUSAN KURIKULUM
DAN GBPP
PENETAPAN BAHAN DIKLAT
DAN PEDOMAN
PENYELENGGARAAN DIKLAT
AKREDITASI & SERTIFIKASI
Kelembagaan Diklat :
Kedudukan & Fungsi
Sarana & Prasarana Diklat
Sumber & Alokasi Dana
Program Diklat :
Diklat Prajabatan Tk. I, II, III
Diklat Pim Tk. IV, III, II, I
Diklat Fungsional
Diklat Teknis
Program Eksekutif Nasional
SDM Penyelenggara :
Kuantitas & Kualitas
Program Peningkatan Kompetensi
TOC & MOT
Dana Pengembangan
Widyaiswara (KEP MENPAN NO. 01/2001) :
Formasi
Pengangkatan, Pembebasan Sementara,
Pemberhentian
Penilaian Angka Kredit (Tim Penilai Pusat, Instansi,
Daerah)
Jenjang Jabatan/Pangkat/Diklat TOT
(Pertama, Muda, Madya, Utama)
HASIL
DIKLAT
PNS
Memiliki
Kompetensi
Berkualitas
(Pengetahuan,
Sikap, Prilaku,
Terampil)
Kurikulum
Bahan
Panduan
Peserta Diklat
(Seleksi Adm.
Komptensi)
Setrifikasi
INSTANSI PENYELENGGARA DIKLAT
DIKLAT SEBAGAI SISTEM
PROGRAM DIKLAT
SUB SISTEM
IDENTIFIKASI
KEBUTUHAN DIKLAT
SISTEM DIKLAT
SUB SISTEM
PENYELENGGARAAN
DIKLAT
DIKLAT
KLASIKAL/ NON
KLASIKAL
SUB SISTEM
PERENCANAAN
DIKLAT
SUB SISTEM
EVALUASI
DIKLAT
MEMAHAMI
SESUATU
MEMBUAT
KEPUTUSAN
MENINGKATKAN
KUALITAS DIKLAT
PEMBI-
NAAN
KARIER
KERANGKA PENINGKATAN
KOMPETENSI
Kompetensi
Aparatur
Coaching
Magang
Supervising
Teknis
Kepemimpinan
Prajabatan
Fungsional
PILAR KEDIKLATAN
WIDYAISWARA
 ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
(PNS) YANG DIANGKAT SEBAGAI
PEJABAT FUNGSIONAL OLEH
PEJABAT YANG BERWENANG
DENGAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB,
WEWENANG UNTUK MENDIDIK,
DAN/ATAU MELATIH PNS PADA
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN (DIKLAT) PEMERINTAH
PERAN WIDYAISWARA
INSPIRATOR
MODERATOR
MOTIVATOR
FASILITATOR
INOVATOR
DINAMISATOR
PENELITI
KONSULTAN
DIKLAT
P R O F E S I O N A L I S M E W I D Y A I S
W A R A
KEAHLIAN
&
KETERAM-
PILAN
I P T E K
PERILAKU
WIDYAISWARA
ATTENTION
INTELLIGENCE
MORAL
EMOTION
FASILITATOR
PESERTA
INTEREST
DESIRE ACTION MUTUAL
CARE
DIKLAT
MUTUAL
RESPECT
MUTUAL
TRUST
DECISION
PERUBAHAN
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
PERMENPAN No.PER/66/M.PAN/6/2005
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WID.
DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN BERSAMA KEPALA LAN &
KEPALA BKN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN MENGENAI JABATAN
FUNGSIONAL WIDYAISWARA
PERATURAN KEPALA LAN
1. JUKNIS JAB. FUNGSIONAL WIDY.
2. PEDOMAN TATA KERJA DAN TATA CARA
TIM PENILAI AK JAB. FUNG. WIDY.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN ORASI ILMIAH
WIDYAISWARA
4. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT KEWID
SUBSTANSI DIKLATPIM TK. III
5. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT KEWID
SUBSTANSI DIKLATPIM TK. IV
KEBIJAKAN TENTANG JABATAN
WIDYAISWARA
1. RINCIAN KEGIATAN DAN TEKNIK
PENGHITUNGAN AK
2. PEJABAT YANG BERWENANG
MENETAPKAN AK
3. PENGANGKATAN DAN KENAIKAN
JABATAN
4. PEMBEBASAN SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI &
PEMBERHENTIAN DALAM & DARI
JABATAN
TINDAK LANJUT PERMENPAN
NO. PER/66/M.PAN/6/2005 DAN
LAMPIRANNYA
1. TUPOKSI DAN PEMBENTUKAN
TIM PENILAI
2. TATA KERJA TIM PENILAI
3. TATA CARA PENILAIAN
STANDAR KOMPETENSI
adalah kemampuan minimal yang
secara umum dimiliki oleh seorang
Widyaiswara dalam melaksanakan
tugas, tanggung jawab dan
wewenangnya untuk mendidik,
mengajar, dan/atau melatih PNS.
Standarkompetensiwidyaiswara
MANFAAT STANDAR
KOMPETENSI WI
INSTANSI
SATMINKAL
WIDYAISWARA
INSTANSI
PEMBINA
WIDYAISWAR
A
WIDYAISWARA
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
ALUR PENYUSUNAN
FORMASI WIDYAISWARA
PANDUAN PENJENJANGAN
DIKLAT
Taksonomi Bloom Jenjang Diklat
Knowledge Dasar
Comprehension
Application Lanjutan
Analysis Menengah
Synthesis
Evaluation Tinggi
Enam tingkatan Kompetensi
Kognitif
Knowledge/
pengetahuan
starting point that includes both the acquisition of information
and the ability to recall information when needed.
Comprehension/
pemahaman
basic level of understanding. It involves the ability to know
what is being communicated in order to make use of the
information
Application/
penerapan
ability to use a learned skill in a new situation
Analysis/
analisa
ability to break content into components in order to identify
parts, see relationships among them, and recognize
organizational principles
Synthesis/sintesa ability to combine existing elements in order to create
something original
Evaluation/evaluasi ability to make a judgement about the value of something by
using a standard.
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
PROSES DIKLAT YANG
BERLUALITAS
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
JAMBI 2009
PERMASALAHAN
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
POINT-POINT USULAN PERUBAHAN DALAM
KEBIJAKAN PENGGANTI PERMENPAN NO.
PER/66/M.PAN/6/2005
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09
Perbedaan PERMENPAN 66 dan
Rancangan Revisi
 PERMENPAN 66  RANCANGAN
REVISI
1. Pelaksanaan
Kegiatan
Widyasiwara
berdasarkan
jenjang jabatan
Widyaiswara dan
jenjang diklat.
1. Penjenjangan Diklat
diperlunak. WI boleh
melakukan kegiatan
pada jenjang di
bawahnya (boleh
lebih dari satu
jenjang)
2. Tidak memuat
konsep dan
pengaplikasian
spesialisasi
Widyaiswara dalam
kegiatan
Widyaiswara.
2. Mengakomodir
pengertian dan
konsep spesialisasi
Widyaiswara.
Pelaksanaan
Kegiatan
Widyaiswara
berdasarkan
spesialisasi
Widyaiswara.
3. Tidak memuat
konsep Standar
Kompetensi
Widyaiswara dan
sertifikasi
Widyaiswara
3. Widyaiswara wajib
memenuhi standar
kompetensi
Widyaiswara
melalui sertifikasi.
4. Belum
mengakomodir
kegiatan diklat
teknis dan
fungsional bagi
Widyasiwara.
4. Mengakomodir
diklat teknis dan
diklat fungsional
pada kegiatan
Widyaiswara.
5. Pengangkatan I
dalam jabatan
Widyaiswara yang
berasal dari CPNS
harus melalui
formasi jabatan
Widyaiswara.
5. Seluruh jenis
Pengangkatan I
dalam jabatan
Widyaiswara (baik
dari CPNS dan dari
jabatan lain) harus
diatur melalui
formasi jabatan
fungsional
Widyaiswara.
6. Widyaiswara yang
akan naik ke dalam
jenjang setingkat
lebih tinggi tidak
diwajibkan untuk
mengikuti diklat
kewidyaiswaraan
berjenjang.
6. Widyaiswara yang
akan naik ke dalam
jenjang setingkat
lebih tinggi
diwajibkan untuk
mengikuti diklat
kewidyaiswaraan
berjenjang.
7. Syarat
Pengangkatan
Widyasiwara
Utama:
a. Terpenuhi AK
b. Orasi Ilmiah
7. Syarat
Pengangkatan
Widyaiswara
Utama:
a. Tersedia formasi
b. Ijazah S2
c. Membuat KTI dalam
bentuk buku/Jurnal
d. Terpenuhi AK
e. Orasi Ilmiah
8. Pemeliharaan AK
bagi Widyasiwara
Utama IV/e adalah
25 pada unsur
pengmbangan dan
pelaksanaan diklat
per tahun.
8. Pemeliharaan AK
bagi Widyasiwara
Utama IV/e adalah
25 pada unsur
utama dari
pengembangan
pelaksanaan diklat
dan
pengembangan
profesi.
9. Belum mengatur
Pemeliharaan AK
bagi Widyaiswara
Utama IV/d dari
unsur
pengembangan
dan pelaksanaan
diklat per tahunnya.
9. Pemeliharaan AK
bagi Widyaiswara
Utama IV/d adalah
25 dari unsur
utama
pengembangan
pelaksanaan diklat
dan dari
pengembangan
profesi.
10. Widyaiswara pada
jenjang Madya dan
Utama wajib
melaksanakan
pengembangan
profesi (12 AK).
10. Seluruh
Widyaiswara wajib
melaksanakan
pengembangan
profesi (jumlah AK
yang diwajibkan
berbeda sesuai
jenjangnya) .
11. Kegiatan mengajar
Non PNS tidak
dinilai.
11. Mengajar Non PNS
dinilai Angka
Kreditnya
sepanjang
merupakan
TUPOKSI lembaga
diklat instansi.
Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09

More Related Content

Tayang peranan wi dan tantangannya ddn 09-12-09

  • 1. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI JAMBI 2009
  • 3. ALUR KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM APARATUR PEMERINTAH WIDYAISWARA TUNTUTAN & TANTANGAN GLOBALISASI & ABAD KE-21, LINGSTRA DIKLAT PNS PEMBINAAN & PENGEMBANGAN SDM APARATUR PEM PERGESERAN PARADIGMA MGT. ILMIAH- MGT. PEM., REFORMASI A.P. WIDYAISWARA UU NO. 43/99 UU NO. 22/99 UU NO. 20/03 KONSEPSI PEMB. & BANG SDM-AP.PEM. INDIVIDUAL KARIER ORGANISASI PROF. WI PP. 101/2000 PERMENPAN NO. 66/05 dan penggantinya SKB. KA.LAN & BKN PERATURAN KEP. LAN NO. 1 S.D 5 TAHUN 2006 STANDAR KUALITAS JAMINAN KUALITAS PENGAWASAN KUALITAS
  • 4. TUNTUTAN DAN TANTANGAN GLOBALISASI DAN ABAD KE-21 Daya Saing Yang Tinggi Kualitas SDM
  • 5. PERGESERAN PARADIGMA PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN DARI MANAJEMEN BERDASARKAN PROSES MENJADI MANAJEMEN BERBASIS ILMU PENGETAHUAN (KNOWLEDGE) PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN FROM GOVERNMENT TO GOOD GOVERNANCE REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK DARI SENTRALISASI MENJADI DESENTRALISASI, DSB.
  • 6. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN 1. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN ILMIAH MANAGEMENT BY PROCESS MANAGEMENT BY KNOWLEDGE MANAJEMEN SDM KNOWLEDGE WORKER PARADIGMA MANAJEMEN BARU, PERUBAHAN MENTAL MODELS, KEMAMPUAN MENGELOLA DIRI SENDIRI; 2. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN SDM BRAINWARE MANAGEMENT (MANAJEMEN OTAK MANUSIA) PENGGALIAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI MANUSIA BAIK IQ, EQ, SQ, LQ, MQ, AQ, CQ SESUAI TUNTUTAN ORGANISASI BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL; 3. PERGESERAN PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN TAHAP ADMINISTRASI NEGARA TAHAP ADMINISTRASI PEMBANGUNAN TAHAP REINVENTING GOVERNMENT DAN BANISHING BUREAUCRACY, REFORMASI ADMINISTRASI PUBLIK GOOD GOVERNANCE (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
  • 8. INSTANSI PEMBINA / LAN RUMUSAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN RUMUSAN STANDAR KOMPETENSI DIKLAT RUMUSAN KURIKULUM DAN GBPP PENETAPAN BAHAN DIKLAT DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT AKREDITASI & SERTIFIKASI Kelembagaan Diklat : Kedudukan & Fungsi Sarana & Prasarana Diklat Sumber & Alokasi Dana Program Diklat : Diklat Prajabatan Tk. I, II, III Diklat Pim Tk. IV, III, II, I Diklat Fungsional Diklat Teknis Program Eksekutif Nasional SDM Penyelenggara : Kuantitas & Kualitas Program Peningkatan Kompetensi TOC & MOT Dana Pengembangan Widyaiswara (KEP MENPAN NO. 01/2001) : Formasi Pengangkatan, Pembebasan Sementara, Pemberhentian Penilaian Angka Kredit (Tim Penilai Pusat, Instansi, Daerah) Jenjang Jabatan/Pangkat/Diklat TOT (Pertama, Muda, Madya, Utama) HASIL DIKLAT PNS Memiliki Kompetensi Berkualitas (Pengetahuan, Sikap, Prilaku, Terampil) Kurikulum Bahan Panduan Peserta Diklat (Seleksi Adm. Komptensi) Setrifikasi INSTANSI PENYELENGGARA DIKLAT
  • 9. DIKLAT SEBAGAI SISTEM PROGRAM DIKLAT SUB SISTEM IDENTIFIKASI KEBUTUHAN DIKLAT SISTEM DIKLAT SUB SISTEM PENYELENGGARAAN DIKLAT DIKLAT KLASIKAL/ NON KLASIKAL SUB SISTEM PERENCANAAN DIKLAT SUB SISTEM EVALUASI DIKLAT MEMAHAMI SESUATU MEMBUAT KEPUTUSAN MENINGKATKAN KUALITAS DIKLAT PEMBI- NAAN KARIER
  • 12. WIDYAISWARA ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIANGKAT SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DENGAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG UNTUK MENDIDIK, DAN/ATAU MELATIH PNS PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) PEMERINTAH
  • 14. P R O F E S I O N A L I S M E W I D Y A I S W A R A KEAHLIAN & KETERAM- PILAN I P T E K PERILAKU WIDYAISWARA ATTENTION INTELLIGENCE MORAL EMOTION FASILITATOR PESERTA INTEREST DESIRE ACTION MUTUAL CARE DIKLAT MUTUAL RESPECT MUTUAL TRUST DECISION PERUBAHAN
  • 17. PERMENPAN No.PER/66/M.PAN/6/2005 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WID. DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA KEPALA LAN & KEPALA BKN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MENGENAI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PERATURAN KEPALA LAN 1. JUKNIS JAB. FUNGSIONAL WIDY. 2. PEDOMAN TATA KERJA DAN TATA CARA TIM PENILAI AK JAB. FUNG. WIDY. 3. PEDOMAN PELAKSANAAN ORASI ILMIAH WIDYAISWARA 4. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT KEWID SUBSTANSI DIKLATPIM TK. III 5. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DIKLAT KEWID SUBSTANSI DIKLATPIM TK. IV KEBIJAKAN TENTANG JABATAN WIDYAISWARA 1. RINCIAN KEGIATAN DAN TEKNIK PENGHITUNGAN AK 2. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK 3. PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN 4. PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI & PEMBERHENTIAN DALAM & DARI JABATAN TINDAK LANJUT PERMENPAN NO. PER/66/M.PAN/6/2005 DAN LAMPIRANNYA 1. TUPOKSI DAN PEMBENTUKAN TIM PENILAI 2. TATA KERJA TIM PENILAI 3. TATA CARA PENILAIAN
  • 18. STANDAR KOMPETENSI adalah kemampuan minimal yang secara umum dimiliki oleh seorang Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS.
  • 23. PANDUAN PENJENJANGAN DIKLAT Taksonomi Bloom Jenjang Diklat Knowledge Dasar Comprehension Application Lanjutan Analysis Menengah Synthesis Evaluation Tinggi
  • 24. Enam tingkatan Kompetensi Kognitif Knowledge/ pengetahuan starting point that includes both the acquisition of information and the ability to recall information when needed. Comprehension/ pemahaman basic level of understanding. It involves the ability to know what is being communicated in order to make use of the information Application/ penerapan ability to use a learned skill in a new situation Analysis/ analisa ability to break content into components in order to identify parts, see relationships among them, and recognize organizational principles Synthesis/sintesa ability to combine existing elements in order to create something original Evaluation/evaluasi ability to make a judgement about the value of something by using a standard.
  • 27. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI JAMBI 2009
  • 30. POINT-POINT USULAN PERUBAHAN DALAM KEBIJAKAN PENGGANTI PERMENPAN NO. PER/66/M.PAN/6/2005
  • 32. Perbedaan PERMENPAN 66 dan Rancangan Revisi PERMENPAN 66 RANCANGAN REVISI 1. Pelaksanaan Kegiatan Widyasiwara berdasarkan jenjang jabatan Widyaiswara dan jenjang diklat. 1. Penjenjangan Diklat diperlunak. WI boleh melakukan kegiatan pada jenjang di bawahnya (boleh lebih dari satu jenjang)
  • 33. 2. Tidak memuat konsep dan pengaplikasian spesialisasi Widyaiswara dalam kegiatan Widyaiswara. 2. Mengakomodir pengertian dan konsep spesialisasi Widyaiswara. Pelaksanaan Kegiatan Widyaiswara berdasarkan spesialisasi Widyaiswara.
  • 34. 3. Tidak memuat konsep Standar Kompetensi Widyaiswara dan sertifikasi Widyaiswara 3. Widyaiswara wajib memenuhi standar kompetensi Widyaiswara melalui sertifikasi.
  • 35. 4. Belum mengakomodir kegiatan diklat teknis dan fungsional bagi Widyasiwara. 4. Mengakomodir diklat teknis dan diklat fungsional pada kegiatan Widyaiswara.
  • 36. 5. Pengangkatan I dalam jabatan Widyaiswara yang berasal dari CPNS harus melalui formasi jabatan Widyaiswara. 5. Seluruh jenis Pengangkatan I dalam jabatan Widyaiswara (baik dari CPNS dan dari jabatan lain) harus diatur melalui formasi jabatan fungsional Widyaiswara.
  • 37. 6. Widyaiswara yang akan naik ke dalam jenjang setingkat lebih tinggi tidak diwajibkan untuk mengikuti diklat kewidyaiswaraan berjenjang. 6. Widyaiswara yang akan naik ke dalam jenjang setingkat lebih tinggi diwajibkan untuk mengikuti diklat kewidyaiswaraan berjenjang.
  • 38. 7. Syarat Pengangkatan Widyasiwara Utama: a. Terpenuhi AK b. Orasi Ilmiah 7. Syarat Pengangkatan Widyaiswara Utama: a. Tersedia formasi b. Ijazah S2 c. Membuat KTI dalam bentuk buku/Jurnal d. Terpenuhi AK e. Orasi Ilmiah
  • 39. 8. Pemeliharaan AK bagi Widyasiwara Utama IV/e adalah 25 pada unsur pengmbangan dan pelaksanaan diklat per tahun. 8. Pemeliharaan AK bagi Widyasiwara Utama IV/e adalah 25 pada unsur utama dari pengembangan pelaksanaan diklat dan pengembangan profesi.
  • 40. 9. Belum mengatur Pemeliharaan AK bagi Widyaiswara Utama IV/d dari unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat per tahunnya. 9. Pemeliharaan AK bagi Widyaiswara Utama IV/d adalah 25 dari unsur utama pengembangan pelaksanaan diklat dan dari pengembangan profesi.
  • 41. 10. Widyaiswara pada jenjang Madya dan Utama wajib melaksanakan pengembangan profesi (12 AK). 10. Seluruh Widyaiswara wajib melaksanakan pengembangan profesi (jumlah AK yang diwajibkan berbeda sesuai jenjangnya) .
  • 42. 11. Kegiatan mengajar Non PNS tidak dinilai. 11. Mengajar Non PNS dinilai Angka Kreditnya sepanjang merupakan TUPOKSI lembaga diklat instansi.