際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TEKNIK/TATACARA BERACARA
    DI PENGADILAN PAJAK
                    Oleh:
        DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS
Bahan pembelajaran yang disampaikan pada
       PROGRAM PASCASARJANA
          MAGISTER HUKUM
      UNIVERSITAS NAROTAMA
        7-8-14-15 PEBRUARI 2009
TEKNIK Dasar
         by KNOWING YOUR BUSSINESS


 PENGETAHUAN TENTANG
  PERPAJAKAN   (memerlukan
                    (prasyarat)

 jangka waktu cukup lama baik studi atau
 pengalaman dalam bidang perpajakan)
 KETENTUAN FORMIL
  PERADILAN PAJAK (buat saja
  check list)
PENGADILAN PAJAK

   PENGADILAN PAJAK adalah
   badan peradilan pajak yang
   melaksanakan kekuasaan kehakiman
   bagi Wajib Pajak atau penanggung
   Pajak yang mencari keadilan
   terhadap Sengketa Pajak.(Ps.2)
   dengan cara memeriksa dan
   memutus sengketa pajak:
a. Banding
b. Gugatan
BANDING
adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap
suatu keputusan yang dapat diajukan
Banding, berdasarkan
Per UU-perpajakan yang berlaku.
(uu.PP. 1 btr 6)



- Kep DJP terhadap:
  keberatan atas SKPKB/T/LB/N,
  POT-PUT
( UU.KUP.ps 26)
Gugatan
 adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau
   penanggung Pajak terhadap
  pelaksanaan penagihan Pajak
atau terhadap keputusan yang
    dapat diajukan Gugatan
     berdasarkan per-UUan
    Perpajakan yang berlaku.
UU.KUP (perubahan ketiga) ps. 23 (2) huruf c




Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap:

keputusan yang berkaitan
dengan keputusan perpajakan
 selain: ps. 25 (1) :skp 
potput ; ps. 26 (kep DJP atas
keberatan 25 (1)
TEKNIK BERACARA BAGI
          APARAT PAJAK
 Membuat dan mengirimkan Surat Uraian
  Banding (3 bulan) atau Surat Tanggapan
  (1 bulan) yang diminta oleh Pengadilan
  Pajak (UU.PP.ps.44). Surat ini
  dikirimkan oleh PP kepada
  WP/Penanggung/Kuasa Hukum dalam
  waktu 14 hari setelah diterima.
 Menyiapkan dokumen historis yang
  tertulis diperlukan sebagai bukti.
  (bukti lisan diabaikan oleh majelis mis:
  peringatan, permintaan dokumen oleh
Surat Uraian Banding
 adalah surat terbanding
kepada Pengadilan Pajak
yang berisi jawaban atas
     alasan Banding
   yang diajukan oleh
   pemohon Banding.
SURAT TANGGAPAN
 ADALAH SURAT DARI
  TERGUGAT KEPADA
  PENGADILAN PAJAK YANG
  BERISI JAWABAN ATAS
  GUGATAN YANG DIAJUKAN
  OLEH PENGGUGAT
TEKNIK BERACARA BAGI
         wajib PAJAK/
   penanggung/kuasa hukum
 Formal:
 MENGAJUKAN SENGKETA DENGAN
  TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA
 DALAM JANGKA WAKTU YANG
  DITENTUKAN:
 Satu surat untuk satu sengketa
 - Banding: dalam jangka waktu tiga bulan &
  melunasi 50% pajak terutang.
 Gugatan:
 14 hari sejak tanggal pelaksanaan
  penagihan pajak
 30 hari sejak tanggal keputusan
  untuk selain pelaksanaan penagihan
  pajak.
 Dapat diperpanjang 14 hari


MEMBUAT SURAT BANTAHAN
 KEPADA PENGADILAN PAJAK
 SEBAGAI JAWABAN ATAS
 S.U.B - SURAT TANGGAPAN
MATERI BANDING/ GUGATAN
 SUPAYA PROSES PERADILAN
  BERJALAN EFEKTIF DAN
  EFFISIEN MATERI BANDING/
  GUGATAN DIBUAT SEJELAS-
  JELASNYA (knowing your
  bussiness dan peraturan
  perundang-undangan perpajakan.)
BANDING DAN GUGATAN
 BOLEH DICABUT
BAIK SEBELUM ATAU
DALAM PERSIDANGAN
SENGKETA YANG
 SUDAH DICABUT
TIDAK DAPAT
DIAJUKAN KEMBALI
MEMAKAI JASA KUASA HUKUM
 PIHAK YANG BERSENGKETA DAPAT
  DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI KUASA
  HUKUM dengan Surat Kuasa Khusus
 Syarat kuasa hukum: 1) WNI; 2) ahli pajak
 PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT DAPAT
  DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH
  KELUARGA SEDARAH/ SEMENDA SAMPAI
  DERAJAT KEDUA, PEGAWAI ATAU
  PENGAMPU (tak perlu syarat)
PEMERIKSAAN
DENGAN ACARA
 BIASA
ACARA CEPAT
ACARA BIASA
 DILAKUKAN MAJELIS ( 3 ORANG)
 KELENGKAPAN DAN/ KEJELASAN
  DAPAT DIBERIKAN DALAM SIDANG;
  KECUALI:
- SURAT PERMOHONAN DAN BAHASA,
  SATU UNTUK SEMUA [35 (1), 36 (1), 40 (1,6]
- BAYAR 50 % [36 (4)]
ACARA CEPAT
 HAKIM TUNGGAL
 BANDING DAN GUGATAN TIDAK MEMENUHI
  SYARAT FORMAL  TIDAK DENGAN BhS
  INDONESIA, SATU SURAT UNTUK BEBERAPA
  SENGKETA  BANDING TIDAK BAYAR 50%
 GUGATAN YANG TIDAK DIPUTUS DLM 6
  BULAN
 PUTUSAN PP TIDAK MENURUT FORMAT
  SALAH TULIS/ HITUNG
 SENGKETA BUKAN KOMPETENSI PP.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
 TIDAK DAPAT DITERIMA (TDD) ACARA
 CEPAT


 MENOLAK
 MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU
  SELURUHNYA
 MENAMBAH PAJAK YANG HARUS
  DIBAYAR
 MEMBETULKAN SALAH
  TULIS/HITUNG
 MEMBATALKAN
PENINJAUAN KEMBALI
   KE MAHKAMAH AGUNG
   SATU KALI SAJA
   TIDAK MENUNDA PUTUSAN P.PAJAK
   DAPAT DICABUT KEMBALI
SYARAT PENINJAUAN KEMBALI
 PUTUSAN BERDASARKAN
  KEBOHONGAN/ TIPU MUSLIHAT
 BUKTI BARU
 DIKABULKAN HAL YANG TIDAK
  DISENGKETAKAN
 ADA BAGIAN YANG BELUM DIPUTUS
 NYATA-NYATA TIDAK SESUAI UU.
 DALAM JANGKA WAKTU YANG
  DITENTUKAN

More Related Content

Teknik beracara

  • 1. TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK Oleh: DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS Bahan pembelajaran yang disampaikan pada PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 7-8-14-15 PEBRUARI 2009
  • 2. TEKNIK Dasar by KNOWING YOUR BUSSINESS PENGETAHUAN TENTANG PERPAJAKAN (memerlukan (prasyarat) jangka waktu cukup lama baik studi atau pengalaman dalam bidang perpajakan) KETENTUAN FORMIL PERADILAN PAJAK (buat saja check list)
  • 3. PENGADILAN PAJAK PENGADILAN PAJAK adalah badan peradilan pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.(Ps.2) dengan cara memeriksa dan memutus sengketa pajak: a. Banding b. Gugatan
  • 4. BANDING adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan Per UU-perpajakan yang berlaku. (uu.PP. 1 btr 6) - Kep DJP terhadap: keberatan atas SKPKB/T/LB/N, POT-PUT ( UU.KUP.ps 26)
  • 5. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan per-UUan Perpajakan yang berlaku.
  • 6. UU.KUP (perubahan ketiga) ps. 23 (2) huruf c Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan keputusan perpajakan selain: ps. 25 (1) :skp potput ; ps. 26 (kep DJP atas keberatan 25 (1)
  • 7. TEKNIK BERACARA BAGI APARAT PAJAK Membuat dan mengirimkan Surat Uraian Banding (3 bulan) atau Surat Tanggapan (1 bulan) yang diminta oleh Pengadilan Pajak (UU.PP.ps.44). Surat ini dikirimkan oleh PP kepada WP/Penanggung/Kuasa Hukum dalam waktu 14 hari setelah diterima. Menyiapkan dokumen historis yang tertulis diperlukan sebagai bukti. (bukti lisan diabaikan oleh majelis mis: peringatan, permintaan dokumen oleh
  • 8. Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.
  • 9. SURAT TANGGAPAN ADALAH SURAT DARI TERGUGAT KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI JAWABAN ATAS GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT
  • 10. TEKNIK BERACARA BAGI wajib PAJAK/ penanggung/kuasa hukum Formal: MENGAJUKAN SENGKETA DENGAN TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN: Satu surat untuk satu sengketa - Banding: dalam jangka waktu tiga bulan & melunasi 50% pajak terutang. Gugatan:
  • 11. 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak 30 hari sejak tanggal keputusan untuk selain pelaksanaan penagihan pajak. Dapat diperpanjang 14 hari MEMBUAT SURAT BANTAHAN KEPADA PENGADILAN PAJAK SEBAGAI JAWABAN ATAS S.U.B - SURAT TANGGAPAN
  • 12. MATERI BANDING/ GUGATAN SUPAYA PROSES PERADILAN BERJALAN EFEKTIF DAN EFFISIEN MATERI BANDING/ GUGATAN DIBUAT SEJELAS- JELASNYA (knowing your bussiness dan peraturan perundang-undangan perpajakan.)
  • 13. BANDING DAN GUGATAN BOLEH DICABUT BAIK SEBELUM ATAU DALAM PERSIDANGAN SENGKETA YANG SUDAH DICABUT TIDAK DAPAT DIAJUKAN KEMBALI
  • 14. MEMAKAI JASA KUASA HUKUM PIHAK YANG BERSENGKETA DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI KUASA HUKUM dengan Surat Kuasa Khusus Syarat kuasa hukum: 1) WNI; 2) ahli pajak PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KELUARGA SEDARAH/ SEMENDA SAMPAI DERAJAT KEDUA, PEGAWAI ATAU PENGAMPU (tak perlu syarat)
  • 16. ACARA BIASA DILAKUKAN MAJELIS ( 3 ORANG) KELENGKAPAN DAN/ KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM SIDANG; KECUALI: - SURAT PERMOHONAN DAN BAHASA, SATU UNTUK SEMUA [35 (1), 36 (1), 40 (1,6] - BAYAR 50 % [36 (4)]
  • 17. ACARA CEPAT HAKIM TUNGGAL BANDING DAN GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL TIDAK DENGAN BhS INDONESIA, SATU SURAT UNTUK BEBERAPA SENGKETA BANDING TIDAK BAYAR 50% GUGATAN YANG TIDAK DIPUTUS DLM 6 BULAN PUTUSAN PP TIDAK MENURUT FORMAT SALAH TULIS/ HITUNG SENGKETA BUKAN KOMPETENSI PP.
  • 18. PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK DAPAT DITERIMA (TDD) ACARA CEPAT MENOLAK MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MENAMBAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR MEMBETULKAN SALAH TULIS/HITUNG MEMBATALKAN
  • 19. PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG SATU KALI SAJA TIDAK MENUNDA PUTUSAN P.PAJAK DAPAT DICABUT KEMBALI
  • 20. SYARAT PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN BERDASARKAN KEBOHONGAN/ TIPU MUSLIHAT BUKTI BARU DIKABULKAN HAL YANG TIDAK DISENGKETAKAN ADA BAGIAN YANG BELUM DIPUTUS NYATA-NYATA TIDAK SESUAI UU. DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN