Teks ini membahas tentang teknik dan tatacara beracara di pengadilan pajak. Terdapat dua upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu banding dan gugatan. Banding dapat diajukan terhadap keputusan DJP atas keberatan, sedangkan gugatan dapat diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan tertentu. Teknik beracara meliputi penyiapan surat-surat dan dokumen yang diperl
1 of 20
Downloaded 81 times
More Related Content
Teknik beracara
1. TEKNIK/TATACARA BERACARA
DI PENGADILAN PAJAK
Oleh:
DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS
Bahan pembelajaran yang disampaikan pada
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER HUKUM
UNIVERSITAS NAROTAMA
7-8-14-15 PEBRUARI 2009
2. TEKNIK Dasar
by KNOWING YOUR BUSSINESS
PENGETAHUAN TENTANG
PERPAJAKAN (memerlukan
(prasyarat)
jangka waktu cukup lama baik studi atau
pengalaman dalam bidang perpajakan)
KETENTUAN FORMIL
PERADILAN PAJAK (buat saja
check list)
3. PENGADILAN PAJAK
PENGADILAN PAJAK adalah
badan peradilan pajak yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman
bagi Wajib Pajak atau penanggung
Pajak yang mencari keadilan
terhadap Sengketa Pajak.(Ps.2)
dengan cara memeriksa dan
memutus sengketa pajak:
a. Banding
b. Gugatan
4. BANDING
adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap
suatu keputusan yang dapat diajukan
Banding, berdasarkan
Per UU-perpajakan yang berlaku.
(uu.PP. 1 btr 6)
- Kep DJP terhadap:
keberatan atas SKPKB/T/LB/N,
POT-PUT
( UU.KUP.ps 26)
5. Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan penagihan Pajak
atau terhadap keputusan yang
dapat diajukan Gugatan
berdasarkan per-UUan
Perpajakan yang berlaku.
6. UU.KUP (perubahan ketiga) ps. 23 (2) huruf c
Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap:
keputusan yang berkaitan
dengan keputusan perpajakan
selain: ps. 25 (1) :skp
potput ; ps. 26 (kep DJP atas
keberatan 25 (1)
7. TEKNIK BERACARA BAGI
APARAT PAJAK
Membuat dan mengirimkan Surat Uraian
Banding (3 bulan) atau Surat Tanggapan
(1 bulan) yang diminta oleh Pengadilan
Pajak (UU.PP.ps.44). Surat ini
dikirimkan oleh PP kepada
WP/Penanggung/Kuasa Hukum dalam
waktu 14 hari setelah diterima.
Menyiapkan dokumen historis yang
tertulis diperlukan sebagai bukti.
(bukti lisan diabaikan oleh majelis mis:
peringatan, permintaan dokumen oleh
8. Surat Uraian Banding
adalah surat terbanding
kepada Pengadilan Pajak
yang berisi jawaban atas
alasan Banding
yang diajukan oleh
pemohon Banding.
9. SURAT TANGGAPAN
ADALAH SURAT DARI
TERGUGAT KEPADA
PENGADILAN PAJAK YANG
BERISI JAWABAN ATAS
GUGATAN YANG DIAJUKAN
OLEH PENGGUGAT
10. TEKNIK BERACARA BAGI
wajib PAJAK/
penanggung/kuasa hukum
Formal:
MENGAJUKAN SENGKETA DENGAN
TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA
DALAM JANGKA WAKTU YANG
DITENTUKAN:
Satu surat untuk satu sengketa
- Banding: dalam jangka waktu tiga bulan &
melunasi 50% pajak terutang.
Gugatan:
11. 14 hari sejak tanggal pelaksanaan
penagihan pajak
30 hari sejak tanggal keputusan
untuk selain pelaksanaan penagihan
pajak.
Dapat diperpanjang 14 hari
MEMBUAT SURAT BANTAHAN
KEPADA PENGADILAN PAJAK
SEBAGAI JAWABAN ATAS
S.U.B - SURAT TANGGAPAN
12. MATERI BANDING/ GUGATAN
SUPAYA PROSES PERADILAN
BERJALAN EFEKTIF DAN
EFFISIEN MATERI BANDING/
GUGATAN DIBUAT SEJELAS-
JELASNYA (knowing your
bussiness dan peraturan
perundang-undangan perpajakan.)
13. BANDING DAN GUGATAN
BOLEH DICABUT
BAIK SEBELUM ATAU
DALAM PERSIDANGAN
SENGKETA YANG
SUDAH DICABUT
TIDAK DAPAT
DIAJUKAN KEMBALI
14. MEMAKAI JASA KUASA HUKUM
PIHAK YANG BERSENGKETA DAPAT
DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI KUASA
HUKUM dengan Surat Kuasa Khusus
Syarat kuasa hukum: 1) WNI; 2) ahli pajak
PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT DAPAT
DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH
KELUARGA SEDARAH/ SEMENDA SAMPAI
DERAJAT KEDUA, PEGAWAI ATAU
PENGAMPU (tak perlu syarat)
16. ACARA BIASA
DILAKUKAN MAJELIS ( 3 ORANG)
KELENGKAPAN DAN/ KEJELASAN
DAPAT DIBERIKAN DALAM SIDANG;
KECUALI:
- SURAT PERMOHONAN DAN BAHASA,
SATU UNTUK SEMUA [35 (1), 36 (1), 40 (1,6]
- BAYAR 50 % [36 (4)]
17. ACARA CEPAT
HAKIM TUNGGAL
BANDING DAN GUGATAN TIDAK MEMENUHI
SYARAT FORMAL TIDAK DENGAN BhS
INDONESIA, SATU SURAT UNTUK BEBERAPA
SENGKETA BANDING TIDAK BAYAR 50%
GUGATAN YANG TIDAK DIPUTUS DLM 6
BULAN
PUTUSAN PP TIDAK MENURUT FORMAT
SALAH TULIS/ HITUNG
SENGKETA BUKAN KOMPETENSI PP.
18. PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
TIDAK DAPAT DITERIMA (TDD) ACARA
CEPAT
MENOLAK
MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA
MENAMBAH PAJAK YANG HARUS
DIBAYAR
MEMBETULKAN SALAH
TULIS/HITUNG
MEMBATALKAN
19. PENINJAUAN KEMBALI
KE MAHKAMAH AGUNG
SATU KALI SAJA
TIDAK MENUNDA PUTUSAN P.PAJAK
DAPAT DICABUT KEMBALI
20. SYARAT PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN BERDASARKAN
KEBOHONGAN/ TIPU MUSLIHAT
BUKTI BARU
DIKABULKAN HAL YANG TIDAK
DISENGKETAKAN
ADA BAGIAN YANG BELUM DIPUTUS
NYATA-NYATA TIDAK SESUAI UU.
DALAM JANGKA WAKTU YANG
DITENTUKAN