際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TEKNIS PENYELESAIAN
SENGKETA ANTARPESERTA
(PSAP) PEMILU DI MASA
TAHAPAN KAMPANYE
PEMILU TAHUN 2024
Abd. Hafid, S.Sos., M.Si
Dosen Universitas Indonesia Timur
Anggota Bawaslu Kota Makassar Periode 2018  2023.
Dasar Hukum
 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU);
 PERBAWASLU 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA
PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHANUMUM; DAN
 KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 3/PS.00/K1
/01
/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENYELESAIAN SENGKETA PROSESPEMILIHAN UMUM
Dua Jenis Sengketa Proses Pemilu
Antarpeserta Pemilu
Sengketa antar-Peserta Pemilu
terjadi karena ada hak Peserta
Pemilu yang
dirugikan secara langsung oleh
Peserta Pemilu lain pada
tahapan proses Pemilu.
Pasal 4 Perbawaslu 9 Tahun 2022
Antara Peserta dengan
Penyelenggara Pemilu
Sengketa Proses Pemilu
Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena
adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang
dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu.
Pasal 14 Perbawaslu 9 Tahun 2022
PSAP? Sengketa antar-Peserta
Pemilu terjadi karena ada
hak Peserta Pemilu yang
dirugikan secara langsung
oleh Peserta Pemilu lain
pada tahapan proses
Pemilu
Penyelesaian
Sengketa
Antarpeserta
Kerugian Langsung dalam PSAP
 Peserta Pemilu kurang optimal/maksimal dalam menggunakan
haknya (tempat, waktu, akses, serta sumber daya kampanye lainnya)
karena Peserta Pemilu lain;
 Bukan merupakan peristiwa pelanggaran Pemilu (administrasi
dan/atau pidana);
 Peserta Pemilu yang terlebih dahulu merasa dirugikan yang
dikategorikan sebagai Pemohon;
1. Kewenangan menyelesaikan:
 Bawaslu RI
 Bawaslu Provinsi
 Bawaslu Kab/Kota
 Panwascam (berdasarkan mandat)
2. Dapat dilakukan dengan acara cepat di tempat
kejadian
3. Mekanisme:
a. Merimaan permohonan;
b. Melakukan pemeriksaan permohonan (verifikasi);
c. Mempertemukan para pihak yang bersengketa
(musyawarah mufakat);
d. Memeriksa Bukti dan Memutus (Apabila tidak
mencapai kesepakatan)
4. Dapat diwakilkan oleh Pelaksana Kampanye/Tim
Kampanye yang telah terdaftar
Pasal 4 s/d 13, Perbawaslu 9/2022
Penyelesaian
Sengketa Antar
Peserta (PSAP)
terjadi karena ada hak
Peserta Pemilu yang
dirugikan secara langsung
oleh Peserta Pemilu lain
pada tahapan proses
pemilu (Pasal 4
Perbawaslu 9/22)
Kewenangan Mandat Panwas Kecamatan
 Mandat diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan
yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
 Mandat dapat diberikan sejak ditetapkannya peserta Pemilu oleh KPU dan
berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil
Pemilu;
 Mandat untuk menyelesaikan seluruh sengketa antarpeserta Pemilu hanya
ditetapkan satu kali selama pelaksanaan Pemilihan Umum;
 Penerima Mandat selalu meminta petunjuk kepada Pemberi Mandat saat
akan menerima permohonan sengketa antarpeserta dan sebelum
memutus sengketa antarpeserta;
 Pemberi Mandat bertanggungjawab atas penyelesaian sengketa
antarpeserta Pemilu yang dilakukan oleh Penerima Mandat.
TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA (PSAP) .pptx
PRINSIP PSAP
Acara Cepat dan Sederhana
Prioritas penyelesaian pada hari yang sama dan di tempat
terjadinya peristiwa sengketa;
Permohonan dapat diajukan secara lisan;
Tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah
terdaftar memiliki legal standing sebagai Pemohon;
Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan oleh
Panwaslu Kecamatan (prosedur mandat);
Administrasi dilaksanakan secara fleksibel.
Lanjutan
PRINSIP PSAP
Mengutamakan Perdamaian
Mendorong kesepakatan sebagai opsi utama penyelesaian
sengketa bagi para pihak
Akuntabel
 Permohonan lisan dituangkan dalam form tertulis;
 Dilakukan verifikasi formil dan materiil terhadap
permohonan;
 Diputuskan secara objektif;
 Kontrol Bawaslu Kabupaten/Kota bag Panwaslu Kecamatan
sebelum memutus.
KEWENANGAN PSAP
Kewenangan menyelesaikan:
Bawaslu RI
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kab/Kota
Panwascam (berdasarkan mandat)
Dapat dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian
Dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye yang telah terdaftar
MEKANISME PSAP
1 menerima permohonan;
2 melakukan pemeriksaan permohonan;
3
mempertemukan para
pihak yang bersengketa;
4 memeriksa bukti;
5 memutus.
PELAKSANAAN PSAP
Pemohon dan Termohon dalam PSAP adalah partai politik untuk
Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,dan
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Penyampaian permohonan dapat diwakilkan oleh tim kampanye
dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
Permohonan disampaikan secara tertulis atau secara lisan;
Dalam hal permohonan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan mencatatkan permohonan lisan ke dalam formulir
penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu;
Dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah
untuk mufakat;
Dalam hal pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam
musyawarah untuk mufakat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memutus penyelesaian
sengketa antar-Peserta Pemilu.
ALUR P E N Y E L E S A I A N S E N G K E T A A NTA RPESERTA PEMILU
TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA (PSAP) .pptx
PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Proses
mempertemukan para
pihak oleh Pengawas
Pemilu untuk
mencapai
kesepakatan
Output: Kesepakatan
Bawaslu sebagai
fasilitator
MEDIASI/
MUSYAWARAH
Proses persidangan
penyelesaian
sengketa proses
pemilu
Output: Putusan
Bawaslu sebagai
Pemutus
AJUDIKASI
TERIMAKASIH
2 / 2 / 2 0 X X P R E S E N T A T I O N T I T L E 1 8

More Related Content

TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA (PSAP) .pptx

  • 1. TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA (PSAP) PEMILU DI MASA TAHAPAN KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024 Abd. Hafid, S.Sos., M.Si Dosen Universitas Indonesia Timur Anggota Bawaslu Kota Makassar Periode 2018 2023.
  • 2. Dasar Hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU); PERBAWASLU 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHANUMUM; DAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 3/PS.00/K1 /01 /2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PROSESPEMILIHAN UMUM
  • 3. Dua Jenis Sengketa Proses Pemilu Antarpeserta Pemilu Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Pasal 4 Perbawaslu 9 Tahun 2022 Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu Sengketa Proses Pemilu Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu. Pasal 14 Perbawaslu 9 Tahun 2022
  • 4. PSAP? Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu Penyelesaian Sengketa Antarpeserta
  • 5. Kerugian Langsung dalam PSAP Peserta Pemilu kurang optimal/maksimal dalam menggunakan haknya (tempat, waktu, akses, serta sumber daya kampanye lainnya) karena Peserta Pemilu lain; Bukan merupakan peristiwa pelanggaran Pemilu (administrasi dan/atau pidana); Peserta Pemilu yang terlebih dahulu merasa dirugikan yang dikategorikan sebagai Pemohon;
  • 6. 1. Kewenangan menyelesaikan: Bawaslu RI Bawaslu Provinsi Bawaslu Kab/Kota Panwascam (berdasarkan mandat) 2. Dapat dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian 3. Mekanisme: a. Merimaan permohonan; b. Melakukan pemeriksaan permohonan (verifikasi); c. Mempertemukan para pihak yang bersengketa (musyawarah mufakat); d. Memeriksa Bukti dan Memutus (Apabila tidak mencapai kesepakatan) 4. Dapat diwakilkan oleh Pelaksana Kampanye/Tim Kampanye yang telah terdaftar Pasal 4 s/d 13, Perbawaslu 9/2022 Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses pemilu (Pasal 4 Perbawaslu 9/22)
  • 7. Kewenangan Mandat Panwas Kecamatan Mandat diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; Mandat dapat diberikan sejak ditetapkannya peserta Pemilu oleh KPU dan berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi hasil Pemilu; Mandat untuk menyelesaikan seluruh sengketa antarpeserta Pemilu hanya ditetapkan satu kali selama pelaksanaan Pemilihan Umum; Penerima Mandat selalu meminta petunjuk kepada Pemberi Mandat saat akan menerima permohonan sengketa antarpeserta dan sebelum memutus sengketa antarpeserta; Pemberi Mandat bertanggungjawab atas penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu yang dilakukan oleh Penerima Mandat.
  • 9. PRINSIP PSAP Acara Cepat dan Sederhana Prioritas penyelesaian pada hari yang sama dan di tempat terjadinya peristiwa sengketa; Permohonan dapat diajukan secara lisan; Tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar memiliki legal standing sebagai Pemohon; Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan (prosedur mandat); Administrasi dilaksanakan secara fleksibel. Lanjutan
  • 10. PRINSIP PSAP Mengutamakan Perdamaian Mendorong kesepakatan sebagai opsi utama penyelesaian sengketa bagi para pihak Akuntabel Permohonan lisan dituangkan dalam form tertulis; Dilakukan verifikasi formil dan materiil terhadap permohonan; Diputuskan secara objektif; Kontrol Bawaslu Kabupaten/Kota bag Panwaslu Kecamatan sebelum memutus.
  • 11. KEWENANGAN PSAP Kewenangan menyelesaikan: Bawaslu RI Bawaslu Provinsi Bawaslu Kab/Kota Panwascam (berdasarkan mandat) Dapat dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian Dapat dimohonkan oleh pelaksana kampanye yang telah terdaftar
  • 12. MEKANISME PSAP 1 menerima permohonan; 2 melakukan pemeriksaan permohonan; 3 mempertemukan para pihak yang bersengketa; 4 memeriksa bukti; 5 memutus.
  • 13. PELAKSANAAN PSAP Pemohon dan Termohon dalam PSAP adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Penyampaian permohonan dapat diwakilkan oleh tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; Permohonan disampaikan secara tertulis atau secara lisan;
  • 14. Dalam hal permohonan disampaikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mencatatkan permohonan lisan ke dalam formulir penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu; Dalam memutus permohonan sengketa antar-Peserta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat; Dalam hal pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu.
  • 15. ALUR P E N Y E L E S A I A N S E N G K E T A A NTA RPESERTA PEMILU
  • 17. PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU Proses mempertemukan para pihak oleh Pengawas Pemilu untuk mencapai kesepakatan Output: Kesepakatan Bawaslu sebagai fasilitator MEDIASI/ MUSYAWARAH Proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu Output: Putusan Bawaslu sebagai Pemutus AJUDIKASI
  • 18. TERIMAKASIH 2 / 2 / 2 0 X X P R E S E N T A T I O N T I T L E 1 8