Dokumen ini membahas tentang teori kedaulatan hukum yang menjelaskan bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dan undang-undang, serta prinsip rule of law dimana hukum, bukan orang, menjadi pemimpin. Teori ini diyakini oleh tokoh-tokoh seperti Prof. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg, serta diterapkan di negara-negara seperti Indonesia dan Belanda.
1 of 13
Downloaded 42 times
More Related Content
Teori Kedaulatan hukum
1. KEDAULATAN HUKUM
Kelompok 5
Nama Kelompok :
1. Eria Khoirunisa
2. Auliya Elsa Rahmah
3. Dwiki Irwansyah
4. Frisyllia Assyifa Hamzah
5. Siti Nur Azizah
Kelas : VIII4
2. Teori Kedaulatan Hukum
1. Pengertian
Teori kedaulatan hukum adalah
sebuah kekuasaan tertinggi yang
dimiliki oleh negara didalam
menentukan hukum atau undang-undang
yang mengatur negara.
3. Teori kedaulatan hukum berasal
dari dua kata yaitu kedaulatan dan
hukum. Kedaulatan hukum ini memiliki
tiga sifat utama yaitu tunggal atau
satu, asli dan abadi.
4. Teori kedaulatan hukum tersebut diatas dapat
dikaitkan dengan prinsip Rule of The Law yang
dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip
yang kemudian berkembang pula di Amerika
Serikat menjadi Jargon The Rule of Law and Not
a Man tersebut merupakan prinsip yang
menganggap bukan orang yang menjadi
pemimpin tetapi hukum sebagai pemimpin itu
sendiri.
5. 2. Tokoh tokoh
Beberapa tokoh yang menganut teori
Kedaulatan Hukum diantaranya :
Prof. Krabbe