Dokumen tersebut membahas tentang berbagai topik ekonomi dan keuangan negara seperti lingkaran setan kemiskinan, GDP, sumber daya alam, penerimaan negara, pajak, APBN, transfer ke daerah, dan APBD. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep ekonomi makro dan keuangan negara serta hubungannya dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
7. PENGERTIAN PAJAK
Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
8. Pajak
Pusat
dikelola oleh
pemerintah
pusat (DJP)
1
Pajak
Daerah
dikelola oleh
pemerintah
daerah
2
JENIS PAJAK
Menurut pengelolanya
9. Pajak Pusat PPh
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
PENGELOLA PAJAK PUSAT
Rp
(Pajak Penghasilan)
Dikenakan atas
penghasilan anyg
diterima
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)
Dikenakan atas setiap
penyerahan Barang dan Jasa
Kena Pajak serta Barang
Mewah (pajak konsumsi)
Pajak Bumi & Bangunan Perkebunan,
Perhutanan, dan Pertambangan
(PBB-P3)
Dikenakan atas pemanfaatan Bumi &
Bangunan
Bea Meterai
Pajak atas pemanfaatan
dokumen tertentu
10. Pajak Daerah Bioskop
Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB)
Pajak Restoran
Pajak Reklame (Iklan)
Pajak Parkir
Pajak Hiburan
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB);
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
Pajak Air Permukaan; dan
Pajak Rokok
Kota/Kabupaten
13. Pemerintah Pusat Daerah
MONEY FOLLOWS FUNCTION AND CAPACITY
Melalui
Angg K/L
Belanja
Pemerintah
Pusat
Transfer
Ke Daerah
Mendanai
kewenangan 6
Urusan
Mendanai
kewenangan
di luar 6 Urusan
PENDAPATAN
BELANJA
PEMBIAYAAN
APBN
Alur Belanja APBN ke Daerah
Dana Vertikal
di Daerah
Dana Dekonsentrasi
Dana Tgs Pembantuan
PNPM
Subsidi dan Bantuan
Masuk APBD
Hibah
Dana Perimbangan
Dana Otsus dan
Penyesuaian
Pinjaman
13
Mendanai
kewenangan
Daerah
(Desentralisasi)
Melalui
Angg
Non K/L
14. Total Belanja = Rp1.726,20 T Belanja APBN-P 2013
(Triliun Rupiah)
Dana ke Daerah = 693.07 (61,54%)
Sumber : APBN-P2013
Melalui Angg.K/L dan APP
(Program Nasional)
Melalui APP (Subsidi)
Melalui Angg. Transfer ke Daerah
(Masuk APBD)
Melalui Angg. K/L
PNPM 9.8(0.57%) BBM 199.9(1.58%) DBH 102.7(5.94%) Dana Dekon 8(0.47%)
Jamkes 6.7(0.39%) Listrik 100(5.79%) DAU 311.1(18.02%) Dana TP 18.6(1.08%)
Pangan 21.5(1.24%) DAK 31.7(1.83%) Dana Vertikal 182.1(0.55%)
Pupuk 17.9(1.03%) OTSUS 13.4(0.77%)
Benih 1.5(0.08%) Penyesuaian 70.4(4.07%)
*) APP = Anggaran Pembiayaan
dan Perhitungan
Total 16.5(0.96%) Total 340.8(19.74%) Total 529.4(30.67%) Total 208.7(12.09%)
14
15. PERKEMBANGAN APBN TA 2011-2014
A. PENDAPATAN NEGARA
I. Penerimaan Dalam Negeri
1.Penerimaan Perpajakan
2.Penerimaan Negara Bukan Pajak
II. Penerimaan Hibah
B. BELANJA NEGARA
I. Belanja Pemerintah Pusat
1.Belanja K/L
2.Belanja non K/L
I. Transfer ke Daerah
1.Dana Perimbangan
2.Dana Otsus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/(DEFISIT)
E. PEMBIAYAAN
1.667,1
1.665,8
1.280,4
385,4
1,4
1.842,5
1.249,9
637,8
612,1
592,6
487,9
104,6
(54,1)
(175,4)
175,4
1.502,0
1.497,5
1.148,4
349,2
4,5
1.726,2
1.196,8
622,0
574,8
529,4
445,5
83,8
(111,7)
(224,2)
224,2
2012
1.338,1
1.332,3
980,5
351,8
5,8
1.491,4
1.010,6
489,4
521,1
480,6
411,3
69,4
(52,8)
(153,3)
175,2
2013
APBNP
2014
2011
1.210,6
1.205,3
873,9
331,5
5,3
1.295,0
883,7
417,6
466,1
411,3
347,2
64,1
8,9
(84,4)
130,9
15
16. Tren Transfer Ke Daerah Tahun 2008 - 2014
(Rp Triliun)
600
500
400
300
200
100
0
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
DAU DAK DBH Dana Otsus dan DIY Dana Penyesuaian
Komponen Transfer 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
DAU 180 186 204 226 274 311 341
DAK 20,8 24,7 21 24,8 25,9 31,7 33
DBH 78,4 76,1 92,2 96,9 112 103 114
Dana Otsus dan DIY 7,5 9,5 9,1 10,4 11,9 13,4 16,7
Dana Penyesuaian 6,2 11,8 18,9 53,7 57,4 70,4 87,9
Total 292,4 308,5 344,8 411,3 480,5 529,3 592,5
16
17. Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014
dalam miliar rupiah
Komponen Pagu
I. Dana Perimbangan 487.930,94
A. Dana Bagi Hasil 113.711,62
1. Pajak 51.787,15
2. Sumber Daya Alam 61.924,47
B. Dana Alokasi Umum 341.219,32
C. Dana Alokasi Khusus 33.000,00
II. Dana Otsus dan Penyesuaian 104.621,30
A. Dana Otonomi Khusus 16.148,77
1. Otsus 13.648,77
2. Tambahan Otsus Infras. (Papua & Papua Barat) 2.500,00
B. Dana Keistimewaan DIY 523,88
C. Dana Penyesuaian 87.948,65
Jumlah 592.552,24
17
18. lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014
dalam miliar rupiah
Komponen Pagu
I. Dana Bagi Hasil 113.711,62
A. DBH Pajak 51.787,15
1. PBB 23.859,19
2. PPh 25.713,96
3. CHT 2.214,00
B. DBH Sumber Daya Alam 61.924,47
1. Migas 38.849,20
2. Pertambangan Umum 19.835,84
3. Kehutanan 2.572,33
4 Perikanan 200,00
5 Panas Bumi 467,10
18
- PPh Ps. 25 dan
Ps.29 WPOPDN
- PPh Ps.21
19. Skema DBH Pajak
PBB
Pusat (10%)
Daerah (90%)
Pusat (80%)
Daerah (20%)
Pusat (98%)
Daerah (2%)
Dibagi rata ke Kab/Kota (6,5%)
Insentif Kab/Kota (3,5%)
Provinsi (16,2%)
Kab/Kota (64,8%)
Biaya Pungut (9%)
Provinsi (8%)
Kab/Kota (12%)
Provinsi (30%)
Kab/Kota Penghasil (40%)
Kab/Kota Pemerataan (30%)
- PPh Ps. 25 dan
Ps.29
WPOPDN,
- PPh Ps.21
Cukai Hasil
Tembakau
DBH PAJAK
20. lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014
dalam miliar rupiah
Komponen Pagu
A. Dana Otononomi Khusus 16.148,77
1. Dana Otonomi Khusus 13.648,77
1. Dana Otsus Aceh 6.824,39
2. Dana Otsus Papua 4.777,07
3. Dana Otsus Papua Barat 2.047,32
2. Dana Tambahan Infrastruktur 2.500,00
1. Papua 2.000,00
2. Papua Barat 500,00
B. Dana Keistimewaan DIY 523,88
C. Dana Penyesuaian 87.948,65
1 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 1.853,60
2 Tunjangan Profesi Guru PNSD 60.540,70
3 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074,70
4 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387,80
5 Dana P2D2 91,85
Total Dana Penyesuaian 104.621,30
20
22. TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008-2014
347.12
381.47
Pendapatan Daerah
479.1
403.04
683.3
577.05
769.12
900
800
700
600
500
400
300
200
100
0
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
22
T
r
i
l
i
u
n
R
u
p
i
a
h
Pendapatan daerah
setiap tahunnya
semakin meningkat;
Pendapatan terbesar
berasal dari dana
transfer;
PAD merupakan
komponen terkecil
dari pendapatan.
23. TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008 - 2014
15.55 16.45 17.83 18.87 19.54 20.54 23.08
3.83 4.66 5.81 5.08 5.63 5.56
16.92
80.61 78.89 76.36 76.05 74.83 73.9
60
100%
90%
80%
70%
60%
50%
40%
30%
20%
10%
0%
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
PAD
Transfer
Lainnya
23
24. PROPORSI PENDAPATAN PROVINSI TA 2008-2014
0.29 1.51 1.51 0.96 2.78 2.68
55.94 54.17 52.23
48.97
51.09 50.63
19.61
31.98
43.77 44.32 46.26 50.07 46.12 46.69 48.4
100%
90%
80%
70%
60%
50%
40%
30%
20%
10%
0%
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
Lainnya
Transfer
PAD
24
26. TREN BELANJA DAERAH TA 2008-2014
390.15
429.33
Belanja Daerah
514.47
443.57
737.68 822.99
617.46
900
800
700
600
500
400
300
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
Belanja daerah setiap
tahunnya semakin
meningkat;
Belanja terbesar
disediakan untuk
pegawai;
Tren belanja modal
masih belum
mencapai 30%.
26
27. TREN BELANJA DAERAH TA 2008-2014
12.9 12.79 15.06 13.13 15.57 15.84 15.73
39.91 42
28.62 26.67
44.77
44.53 42.33 40.24 37.99
21.68 22.09 22.27 23.83 24.82
18.57 18.53 18.49 20.26 19.83 20.09 21.44
100%
90%
80%
70%
60%
50%
40%
30%
20%
10%
0%
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
Lainnya
Pegawai
Modal
Barang dan Jasa
27
30. Mengingat bahwa Pajak merupakan
penyumbang terbesar dalam Penerimaan
Dalam Negeri, dan sebagian besar atas
penerimaan tersebut merupakan Belanja
Transfer ke daerah (DAU, DAK, dll), maka
diharapkan peran pemerintah daerah untuk
mendukung / men-support data yang
diperlukan Pemerintah Pusat.
30
31. SUMMARY
Penerimaan APBN terbesar berasal dari
penerimaan perpajakan;
Sebesar 31,7% belanja APBN merupakan transfer
ke daerah;
Tingkat ketergantungan APBD terhadap APBN
tinggi diatas 50%;
Belanja APBD untuk Provinsi tertinggi adalah
Belanja Lainnya (Hibah, Bansos, dll);
Belanja APBD untuk Kab./Kota tertinggi terletak
pada Belanja Pegawai.
31
33. KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA
1
Mendaftarkan Diri Surat Penunjukan Sebagai
Bendahara
2
Menghitung dan atau Memotong/Memungut Pajak
Yang harus Dibayar
3
Menyetorkan Pajak yang telah dihitung dan
dipungut/dipotong ke Kas Negara
4
Melaporkan Penghitungan &
Pemungutan/Pemotongan ke Kantor Pelayanan Pajak
34. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Bendahara Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APB/APBD wajib
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor PokokWajib Pajak (NPWP) yang
merupakan identitas Bendahara sebagaiWajib Pajak dalam melaksanakan
pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan/atau PPN.
1. Tempat Pendaftaran
Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah kerja yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja
2. Tata Cara Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaranWajib Pajak untukWajib Pajak Bendahara yang
tersedia di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai
bendahara dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendahara tersebut;
b. KPP menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat Keterangan
Terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap;
c. NPWP akan diterbitkan oleh KPP dengan nama Bendahara Unit/Satuan Kerja,
misal Bendahara Dinas Pertanian Perikanan Dan Kehutanan Kab.Sleman dengan
NPWP 30.064.837.5-542.000.
35. PELAPORAN PAJAK KE KPP
Wah banyak amat yang
diisi?
Apalagi Nih!!!
Ada honornya gak?
SPT Masa PPN SPT Masa 21/26
SPT Masa 22 SPT Masa 23/26
Cape Deh.
Laporan melulu
BP PPh 21 BP PPh 23
DTH/RTH
36. KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA
KEWAJIBAN LAPOR PERPAJAKAN BENDAHARA
1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 26
5. PPh Pasal 4 (2)
6. PPN/PPN BM
7. Pelaporan Daftar Transaksi
Harian (DTH) / Rekap
Transaksi Haruan (RTH)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009
PMK-64/PMK.05/2013 Tentang
Mekanisme pengawasan Pot/put &
Penyetoran Pajak yg dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran SKPD/BUD
37. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Uraian Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan
PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir
PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran
Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak
berakhir
PPh Pasal 23 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir
PPh Pasal 4 (2) Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir
PPN a. Untuk bendahara pengeluaran
sebagai Pemungut PPN, paling lama
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir;
b. Untuk Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (SPM) sebagai
Pemungut PPN, harus disetor pada
hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran kepada Pengusaha
Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
a. Paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir;
b. Paling lama akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
DTH dan RTH --------- a. DTH : paling lama tanggal 10
setelah bulan yang bersangkutan
berakhir
b. RTH : paling lama tanggal 20 setelah
bulan yang bersangkutan berakhir
38. Kewajiban Lainnya
Membuat Bukti potong PPh Pasal 21
(Form 1721 A2)
Karyawan/
PNS
Diberikan
Sebagai Lampiran pelaporan
SPT Tahunan OP