際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Tax gathering with Bendahara Pemerintah
Lingkaran Setan Kemiskinan 
Penghasilan 
rendah 
Tabungan 
rendah 
Investasi 
rendah 
Produktivitas 
rendah
Lompatan Menuju Negara Maju
Gross Domestic Product 
Kemajuan ekonomi suatu negara dapat 
diukur melalui GDP nya. 
Y = C + G + I + (X-M)
Sumber Daya Alam 
Sumber 
Daya 
Alam 
Kesejahteraan 
Rakyat 
Indonesia 
Pajak
Sumber Penerimaan Negara 
(APBN):
PENGERTIAN PAJAK 
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara 
yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan 
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang 
dengan tidak mendapatkan imbalan 
secara langsung dan digunakan untuk 
keperluan negara bagi sebesar-besarnya 
kemakmuran rakyat
Pajak 
Pusat 
dikelola oleh 
pemerintah 
pusat (DJP) 
1 
Pajak 
Daerah 
dikelola oleh 
pemerintah 
daerah 
2 
JENIS PAJAK 
Menurut pengelolanya
Pajak Pusat PPh 
DIREKTORAT JENDERAL 
PAJAK 
PENGELOLA PAJAK PUSAT 
Rp 
(Pajak Penghasilan) 
Dikenakan atas 
penghasilan anyg 
diterima 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
dan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah (PPnBM) 
Dikenakan atas setiap 
penyerahan Barang dan Jasa 
Kena Pajak serta Barang 
Mewah (pajak konsumsi) 
Pajak Bumi & Bangunan Perkebunan, 
Perhutanan, dan Pertambangan 
(PBB-P3) 
Dikenakan atas pemanfaatan Bumi & 
Bangunan 
Bea Meterai 
Pajak atas pemanfaatan 
dokumen tertentu
Pajak Daerah Bioskop 
 Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan 
Perkotaan (PBB-P2) 
 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
(BPHTB) 
 Pajak Restoran 
 Pajak Reklame (Iklan) 
 Pajak Parkir 
 Pajak Hiburan 
 Pajak Penerangan Jalan 
 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 
 Pajak Parkir 
 Pajak Air Tanah 
 Pajak Sarang Burung Walet 
Provinsi 
 Pajak Kendaraan Bermotor 
(PKB); 
 Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor; 
 Pajak Bahan Bakar Kendaraan 
Bermotor; 
 Pajak Air Permukaan; dan 
 Pajak Rokok 
Kota/Kabupaten
ALUR PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN 
DANA APBN/APBD
Peran APBN Dalam APBD
Pemerintah Pusat Daerah 
MONEY FOLLOWS FUNCTION AND CAPACITY 
Melalui 
Angg K/L 
Belanja 
Pemerintah 
Pusat 
Transfer 
Ke Daerah 
Mendanai 
kewenangan 6 
Urusan 
Mendanai 
kewenangan 
di luar 6 Urusan 
PENDAPATAN 
BELANJA 
PEMBIAYAAN 
APBN 
Alur Belanja APBN ke Daerah 
Dana Vertikal 
di Daerah 
Dana Dekonsentrasi 
Dana Tgs Pembantuan 
PNPM 
Subsidi dan Bantuan 
Masuk APBD 
Hibah 
 Dana Perimbangan 
 Dana Otsus dan 
Penyesuaian 
Pinjaman 
13 
Mendanai 
kewenangan 
Daerah 
(Desentralisasi) 
Melalui 
Angg 
Non K/L
Total Belanja = Rp1.726,20 T Belanja APBN-P 2013 
(Triliun Rupiah) 
Dana ke Daerah = 693.07 (61,54%) 
Sumber : APBN-P2013 
Melalui Angg.K/L dan APP 
(Program Nasional) 
Melalui APP (Subsidi) 
Melalui Angg. Transfer ke Daerah 
(Masuk APBD) 
Melalui Angg. K/L 
PNPM 9.8(0.57%)  BBM 199.9(1.58%) DBH 102.7(5.94%)  Dana Dekon 8(0.47%) 
Jamkes 6.7(0.39%)  Listrik 100(5.79%) DAU 311.1(18.02%)  Dana TP 18.6(1.08%) 
 Pangan 21.5(1.24%) DAK 31.7(1.83%)  Dana Vertikal 182.1(0.55%) 
 Pupuk 17.9(1.03%) OTSUS 13.4(0.77%) 
 Benih 1.5(0.08%)  Penyesuaian 70.4(4.07%) 
*) APP = Anggaran Pembiayaan 
dan Perhitungan 
Total 16.5(0.96%) Total 340.8(19.74%) Total 529.4(30.67%) Total 208.7(12.09%) 
14
PERKEMBANGAN APBN TA 2011-2014 
A. PENDAPATAN NEGARA 
I. Penerimaan Dalam Negeri 
1.Penerimaan Perpajakan 
2.Penerimaan Negara Bukan Pajak 
II. Penerimaan Hibah 
B. BELANJA NEGARA 
I. Belanja Pemerintah Pusat 
1.Belanja K/L 
2.Belanja non K/L 
I. Transfer ke Daerah 
1.Dana Perimbangan 
2.Dana Otsus dan Penyesuaian 
C. KESEIMBANGAN PRIMER 
D. SURPLUS/(DEFISIT) 
E. PEMBIAYAAN 
1.667,1 
1.665,8 
1.280,4 
385,4 
1,4 
1.842,5 
1.249,9 
637,8 
612,1 
592,6 
487,9 
104,6 
(54,1) 
(175,4) 
175,4 
1.502,0 
1.497,5 
1.148,4 
349,2 
4,5 
1.726,2 
1.196,8 
622,0 
574,8 
529,4 
445,5 
83,8 
(111,7) 
(224,2) 
224,2 
2012 
1.338,1 
1.332,3 
980,5 
351,8 
5,8 
1.491,4 
1.010,6 
489,4 
521,1 
480,6 
411,3 
69,4 
(52,8) 
(153,3) 
175,2 
2013 
APBNP 
2014 
2011 
1.210,6 
1.205,3 
873,9 
331,5 
5,3 
1.295,0 
883,7 
417,6 
466,1 
411,3 
347,2 
64,1 
8,9 
(84,4) 
130,9 
15
Tren Transfer Ke Daerah Tahun 2008 - 2014 
(Rp Triliun) 
600 
500 
400 
300 
200 
100 
0 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
DAU DAK DBH Dana Otsus dan DIY Dana Penyesuaian 
Komponen Transfer 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
DAU 180 186 204 226 274 311 341 
DAK 20,8 24,7 21 24,8 25,9 31,7 33 
DBH 78,4 76,1 92,2 96,9 112 103 114 
Dana Otsus dan DIY 7,5 9,5 9,1 10,4 11,9 13,4 16,7 
Dana Penyesuaian 6,2 11,8 18,9 53,7 57,4 70,4 87,9 
Total 292,4 308,5 344,8 411,3 480,5 529,3 592,5 
16
Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 
dalam miliar rupiah 
Komponen Pagu 
I. Dana Perimbangan 487.930,94 
A. Dana Bagi Hasil 113.711,62 
1. Pajak 51.787,15 
2. Sumber Daya Alam 61.924,47 
B. Dana Alokasi Umum 341.219,32 
C. Dana Alokasi Khusus 33.000,00 
II. Dana Otsus dan Penyesuaian 104.621,30 
A. Dana Otonomi Khusus 16.148,77 
1. Otsus 13.648,77 
2. Tambahan Otsus Infras. (Papua & Papua Barat) 2.500,00 
B. Dana Keistimewaan DIY 523,88 
C. Dana Penyesuaian 87.948,65 
Jumlah 592.552,24 
17
lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 
dalam miliar rupiah 
Komponen Pagu 
I. Dana Bagi Hasil 113.711,62 
A. DBH Pajak 51.787,15 
1. PBB 23.859,19 
2. PPh 25.713,96 
3. CHT 2.214,00 
B. DBH Sumber Daya Alam 61.924,47 
1. Migas 38.849,20 
2. Pertambangan Umum 19.835,84 
3. Kehutanan 2.572,33 
4 Perikanan 200,00 
5 Panas Bumi 467,10 
18 
- PPh Ps. 25 dan 
Ps.29 WPOPDN 
- PPh Ps.21
Skema DBH Pajak 
PBB 
Pusat (10%) 
Daerah (90%) 
Pusat (80%) 
Daerah (20%) 
Pusat (98%) 
Daerah (2%) 
Dibagi rata ke Kab/Kota (6,5%) 
Insentif Kab/Kota (3,5%) 
Provinsi (16,2%) 
Kab/Kota (64,8%) 
Biaya Pungut (9%) 
Provinsi (8%) 
Kab/Kota (12%) 
Provinsi (30%) 
Kab/Kota Penghasil (40%) 
Kab/Kota Pemerataan (30%) 
- PPh Ps. 25 dan 
Ps.29 
WPOPDN, 
- PPh Ps.21 
Cukai Hasil 
Tembakau 
DBH PAJAK
lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 
dalam miliar rupiah 
Komponen Pagu 
A. Dana Otononomi Khusus 16.148,77 
1. Dana Otonomi Khusus 13.648,77 
1. Dana Otsus Aceh 6.824,39 
2. Dana Otsus Papua 4.777,07 
3. Dana Otsus Papua Barat 2.047,32 
2. Dana Tambahan Infrastruktur 2.500,00 
1. Papua 2.000,00 
2. Papua Barat 500,00 
B. Dana Keistimewaan DIY 523,88 
C. Dana Penyesuaian 87.948,65 
1 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 1.853,60 
2 Tunjangan Profesi Guru PNSD 60.540,70 
3 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074,70 
4 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387,80 
5 Dana P2D2 91,85 
Total Dana Penyesuaian 104.621,30 
20
Deskripsi APBD
TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008-2014 
347.12 
381.47 
Pendapatan Daerah 
479.1 
403.04 
683.3 
577.05 
769.12 
900 
800 
700 
600 
500 
400 
300 
200 
100 
0 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
22 
T 
r 
i 
l 
i 
u 
n 
R 
u 
p 
i 
a 
h 
 Pendapatan daerah 
setiap tahunnya 
semakin meningkat; 
 Pendapatan terbesar 
berasal dari dana 
transfer; 
 PAD merupakan 
komponen terkecil 
dari pendapatan.
TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008 - 2014 
15.55 16.45 17.83 18.87 19.54 20.54 23.08 
3.83 4.66 5.81 5.08 5.63 5.56 
16.92 
80.61 78.89 76.36 76.05 74.83 73.9 
60 
100% 
90% 
80% 
70% 
60% 
50% 
40% 
30% 
20% 
10% 
0% 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
PAD 
Transfer 
Lainnya 
23
PROPORSI PENDAPATAN PROVINSI TA 2008-2014 
0.29 1.51 1.51 0.96 2.78 2.68 
55.94 54.17 52.23 
48.97 
51.09 50.63 
19.61 
31.98 
43.77 44.32 46.26 50.07 46.12 46.69 48.4 
100% 
90% 
80% 
70% 
60% 
50% 
40% 
30% 
20% 
10% 
0% 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
Lainnya 
Transfer 
PAD 
24
PROPORSI PENDAPATAN KAB/KOTA TA 2008-2014 
4.97 5.72 7.27 6.44 6.75 6.74 
88.57 87.19 84.58 85 84.15 83.4 
15.65 
73.17 
6.45 7.08 8.15 8.55 9.06 9.87 11.18 
100% 
90% 
80% 
70% 
60% 
50% 
40% 
30% 
20% 
10% 
0% 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
Lainnya 
Transfer 
PAD 
25
TREN BELANJA DAERAH TA 2008-2014 
390.15 
429.33 
Belanja Daerah 
514.47 
443.57 
737.68 822.99 
617.46 
900 
800 
700 
600 
500 
400 
300 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
 Belanja daerah setiap 
tahunnya semakin 
meningkat; 
 Belanja terbesar 
disediakan untuk 
pegawai; 
 Tren belanja modal 
masih belum 
mencapai 30%. 
26
TREN BELANJA DAERAH TA 2008-2014 
12.9 12.79 15.06 13.13 15.57 15.84 15.73 
39.91 42 
28.62 26.67 
44.77 
44.53 42.33 40.24 37.99 
21.68 22.09 22.27 23.83 24.82 
18.57 18.53 18.49 20.26 19.83 20.09 21.44 
100% 
90% 
80% 
70% 
60% 
50% 
40% 
30% 
20% 
10% 
0% 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
Lainnya 
Pegawai 
Modal 
Barang dan Jasa 
27
PROPORSI BELANJA PROVINSI TA 2008 - 2014 
26.84 26.66 26.62 28.18 
26.31 25.73 26.37 24.67 
24.68 24.44 23.25 20.7 
37.16 37.53 36.39 
20.41 18.33 16.64 
18.28 20.25 23.81 
22.18 23.17 23.75 26.45 24.14 23.89 23.16 
100% 
90% 
80% 
70% 
60% 
50% 
40% 
30% 
20% 
10% 
0% 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
Lainnya 
Pegawai 
Modal 
Barang dan Jasa 
28
PROPORSI BELANJA KABUPATEN/KOTA TA 2008 - 2014 
8.34 8.27 11.11 8.15 7.1 7.05 6.32 
44.37 47.3 
29.91 27.4 
51.07 
21.14 
51.1 50.93 49.13 47.74 
22.54 25.28 25.28 
25.29 
17.39 17.02 16.69 18.21 18.54 18.54 20.66 
100% 
90% 
80% 
70% 
60% 
50% 
40% 
30% 
20% 
10% 
0% 
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 
Lainnya 
Pegawai 
Modal 
Barang dan Jasa 
29
Mengingat bahwa Pajak merupakan 
penyumbang terbesar dalam Penerimaan 
Dalam Negeri, dan sebagian besar atas 
penerimaan tersebut merupakan Belanja 
Transfer ke daerah (DAU, DAK, dll), maka 
diharapkan peran pemerintah daerah untuk 
mendukung / men-support data yang 
diperlukan Pemerintah Pusat. 
30
SUMMARY 
 Penerimaan APBN terbesar berasal dari 
penerimaan perpajakan; 
 Sebesar 31,7% belanja APBN merupakan transfer 
ke daerah; 
 Tingkat ketergantungan APBD terhadap APBN 
tinggi diatas 50%; 
 Belanja APBD untuk Provinsi tertinggi adalah 
Belanja Lainnya (Hibah, Bansos, dll); 
 Belanja APBD untuk Kab./Kota tertinggi terletak 
pada Belanja Pegawai. 
31
KEWAJIBAN PERPAJAKAN 
BENDAHARA
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA 
1 
 Mendaftarkan Diri  Surat Penunjukan Sebagai 
Bendahara 
2 
 Menghitung dan atau Memotong/Memungut Pajak 
Yang harus Dibayar 
3 
 Menyetorkan Pajak yang telah dihitung dan 
dipungut/dipotong ke Kas Negara 
4 
 Melaporkan Penghitungan & 
Pemungutan/Pemotongan ke Kantor Pelayanan Pajak
Kewajiban Mendaftarkan Diri 
Bendahara Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APB/APBD wajib 
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor PokokWajib Pajak (NPWP) yang 
merupakan identitas Bendahara sebagaiWajib Pajak dalam melaksanakan 
pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan/atau PPN. 
1. Tempat Pendaftaran 
Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
di wilayah kerja yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja 
2. Tata Cara Pendaftaran 
a. Mengisi formulir pendaftaranWajib Pajak untukWajib Pajak Bendahara yang 
tersedia di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai 
bendahara dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendahara tersebut; 
b. KPP menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat Keterangan 
Terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara 
lengkap; 
c. NPWP akan diterbitkan oleh KPP dengan nama Bendahara Unit/Satuan Kerja, 
misal Bendahara Dinas Pertanian Perikanan Dan Kehutanan Kab.Sleman dengan 
NPWP 30.064.837.5-542.000.
PELAPORAN PAJAK KE KPP 
Wah banyak amat yang 
diisi? 
Apalagi Nih!!! 
Ada honornya gak? 
SPT Masa PPN SPT Masa 21/26 
SPT Masa 22 SPT Masa 23/26 
Cape Deh. 
Laporan melulu 
BP PPh 21 BP PPh 23 
DTH/RTH
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA 
KEWAJIBAN LAPOR PERPAJAKAN BENDAHARA 
1. PPh Pasal 21 
2. PPh Pasal 22 
3. PPh Pasal 23 
4. PPh Pasal 26 
5. PPh Pasal 4 (2) 
6. PPN/PPN BM 
7. Pelaporan Daftar Transaksi 
Harian (DTH) / Rekap 
Transaksi Haruan (RTH) 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 
tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 36 
Tahun 2008 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
sebagaimana telah diubah beberapa kali 
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 
Tahun 2009 
PMK-64/PMK.05/2013 Tentang 
Mekanisme pengawasan Pot/put & 
Penyetoran Pajak yg dilakukan oleh 
Bendahara Pengeluaran SKPD/BUD
Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan Pajak 
Uraian Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan 
PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya 
setelah Masa Pajak berakhir 
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak 
berakhir 
PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama dengan 
pelaksanaan pembayaran 
Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak 
berakhir 
PPh Pasal 23 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya 
setelah Masa Pajak berakhir 
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak 
berakhir 
PPh Pasal 4 (2) Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya 
setelah Masa Pajak berakhir 
Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak 
berakhir 
PPN a. Untuk bendahara pengeluaran 
sebagai Pemungut PPN, paling lama 
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya 
setelah Masa Pajak berakhir; 
b. Untuk Pejabat Penandatangan Surat 
Perintah Membayar (SPM) sebagai 
Pemungut PPN, harus disetor pada 
hari yang sama dengan pelaksanaan 
pembayaran kepada Pengusaha 
Kena Pajak Rekanan Pemerintah. 
a. Paling lama akhir bulan berikutnya 
setelah Masa Pajak berakhir; 
b. Paling lama akhir bulan berikutnya 
setelah Masa Pajak berakhir 
DTH dan RTH --------- a. DTH : paling lama tanggal 10 
setelah bulan yang bersangkutan 
berakhir 
b. RTH : paling lama tanggal 20 setelah 
bulan yang bersangkutan berakhir
Kewajiban Lainnya 
Membuat Bukti potong PPh Pasal 21 
(Form 1721 A2) 
Karyawan/ 
PNS 
Diberikan 
Sebagai Lampiran pelaporan 
SPT Tahunan OP
Contoh Form 1721 A2
Tax gathering with Bendahara Pemerintah

More Related Content

Tax gathering with Bendahara Pemerintah

  • 2. Lingkaran Setan Kemiskinan Penghasilan rendah Tabungan rendah Investasi rendah Produktivitas rendah
  • 4. Gross Domestic Product Kemajuan ekonomi suatu negara dapat diukur melalui GDP nya. Y = C + G + I + (X-M)
  • 5. Sumber Daya Alam Sumber Daya Alam Kesejahteraan Rakyat Indonesia Pajak
  • 7. PENGERTIAN PAJAK Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • 8. Pajak Pusat dikelola oleh pemerintah pusat (DJP) 1 Pajak Daerah dikelola oleh pemerintah daerah 2 JENIS PAJAK Menurut pengelolanya
  • 9. Pajak Pusat PPh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PENGELOLA PAJAK PUSAT Rp (Pajak Penghasilan) Dikenakan atas penghasilan anyg diterima Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dikenakan atas setiap penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak serta Barang Mewah (pajak konsumsi) Pajak Bumi & Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) Dikenakan atas pemanfaatan Bumi & Bangunan Bea Meterai Pajak atas pemanfaatan dokumen tertentu
  • 10. Pajak Daerah Bioskop Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Restoran Pajak Reklame (Iklan) Pajak Parkir Pajak Hiburan Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok Kota/Kabupaten
  • 11. ALUR PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA APBN/APBD
  • 13. Pemerintah Pusat Daerah MONEY FOLLOWS FUNCTION AND CAPACITY Melalui Angg K/L Belanja Pemerintah Pusat Transfer Ke Daerah Mendanai kewenangan 6 Urusan Mendanai kewenangan di luar 6 Urusan PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN APBN Alur Belanja APBN ke Daerah Dana Vertikal di Daerah Dana Dekonsentrasi Dana Tgs Pembantuan PNPM Subsidi dan Bantuan Masuk APBD Hibah Dana Perimbangan Dana Otsus dan Penyesuaian Pinjaman 13 Mendanai kewenangan Daerah (Desentralisasi) Melalui Angg Non K/L
  • 14. Total Belanja = Rp1.726,20 T Belanja APBN-P 2013 (Triliun Rupiah) Dana ke Daerah = 693.07 (61,54%) Sumber : APBN-P2013 Melalui Angg.K/L dan APP (Program Nasional) Melalui APP (Subsidi) Melalui Angg. Transfer ke Daerah (Masuk APBD) Melalui Angg. K/L PNPM 9.8(0.57%) BBM 199.9(1.58%) DBH 102.7(5.94%) Dana Dekon 8(0.47%) Jamkes 6.7(0.39%) Listrik 100(5.79%) DAU 311.1(18.02%) Dana TP 18.6(1.08%) Pangan 21.5(1.24%) DAK 31.7(1.83%) Dana Vertikal 182.1(0.55%) Pupuk 17.9(1.03%) OTSUS 13.4(0.77%) Benih 1.5(0.08%) Penyesuaian 70.4(4.07%) *) APP = Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Total 16.5(0.96%) Total 340.8(19.74%) Total 529.4(30.67%) Total 208.7(12.09%) 14
  • 15. PERKEMBANGAN APBN TA 2011-2014 A. PENDAPATAN NEGARA I. Penerimaan Dalam Negeri 1.Penerimaan Perpajakan 2.Penerimaan Negara Bukan Pajak II. Penerimaan Hibah B. BELANJA NEGARA I. Belanja Pemerintah Pusat 1.Belanja K/L 2.Belanja non K/L I. Transfer ke Daerah 1.Dana Perimbangan 2.Dana Otsus dan Penyesuaian C. KESEIMBANGAN PRIMER D. SURPLUS/(DEFISIT) E. PEMBIAYAAN 1.667,1 1.665,8 1.280,4 385,4 1,4 1.842,5 1.249,9 637,8 612,1 592,6 487,9 104,6 (54,1) (175,4) 175,4 1.502,0 1.497,5 1.148,4 349,2 4,5 1.726,2 1.196,8 622,0 574,8 529,4 445,5 83,8 (111,7) (224,2) 224,2 2012 1.338,1 1.332,3 980,5 351,8 5,8 1.491,4 1.010,6 489,4 521,1 480,6 411,3 69,4 (52,8) (153,3) 175,2 2013 APBNP 2014 2011 1.210,6 1.205,3 873,9 331,5 5,3 1.295,0 883,7 417,6 466,1 411,3 347,2 64,1 8,9 (84,4) 130,9 15
  • 16. Tren Transfer Ke Daerah Tahun 2008 - 2014 (Rp Triliun) 600 500 400 300 200 100 0 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 DAU DAK DBH Dana Otsus dan DIY Dana Penyesuaian Komponen Transfer 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 DAU 180 186 204 226 274 311 341 DAK 20,8 24,7 21 24,8 25,9 31,7 33 DBH 78,4 76,1 92,2 96,9 112 103 114 Dana Otsus dan DIY 7,5 9,5 9,1 10,4 11,9 13,4 16,7 Dana Penyesuaian 6,2 11,8 18,9 53,7 57,4 70,4 87,9 Total 292,4 308,5 344,8 411,3 480,5 529,3 592,5 16
  • 17. Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 dalam miliar rupiah Komponen Pagu I. Dana Perimbangan 487.930,94 A. Dana Bagi Hasil 113.711,62 1. Pajak 51.787,15 2. Sumber Daya Alam 61.924,47 B. Dana Alokasi Umum 341.219,32 C. Dana Alokasi Khusus 33.000,00 II. Dana Otsus dan Penyesuaian 104.621,30 A. Dana Otonomi Khusus 16.148,77 1. Otsus 13.648,77 2. Tambahan Otsus Infras. (Papua & Papua Barat) 2.500,00 B. Dana Keistimewaan DIY 523,88 C. Dana Penyesuaian 87.948,65 Jumlah 592.552,24 17
  • 18. lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 dalam miliar rupiah Komponen Pagu I. Dana Bagi Hasil 113.711,62 A. DBH Pajak 51.787,15 1. PBB 23.859,19 2. PPh 25.713,96 3. CHT 2.214,00 B. DBH Sumber Daya Alam 61.924,47 1. Migas 38.849,20 2. Pertambangan Umum 19.835,84 3. Kehutanan 2.572,33 4 Perikanan 200,00 5 Panas Bumi 467,10 18 - PPh Ps. 25 dan Ps.29 WPOPDN - PPh Ps.21
  • 19. Skema DBH Pajak PBB Pusat (10%) Daerah (90%) Pusat (80%) Daerah (20%) Pusat (98%) Daerah (2%) Dibagi rata ke Kab/Kota (6,5%) Insentif Kab/Kota (3,5%) Provinsi (16,2%) Kab/Kota (64,8%) Biaya Pungut (9%) Provinsi (8%) Kab/Kota (12%) Provinsi (30%) Kab/Kota Penghasil (40%) Kab/Kota Pemerataan (30%) - PPh Ps. 25 dan Ps.29 WPOPDN, - PPh Ps.21 Cukai Hasil Tembakau DBH PAJAK
  • 20. lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 dalam miliar rupiah Komponen Pagu A. Dana Otononomi Khusus 16.148,77 1. Dana Otonomi Khusus 13.648,77 1. Dana Otsus Aceh 6.824,39 2. Dana Otsus Papua 4.777,07 3. Dana Otsus Papua Barat 2.047,32 2. Dana Tambahan Infrastruktur 2.500,00 1. Papua 2.000,00 2. Papua Barat 500,00 B. Dana Keistimewaan DIY 523,88 C. Dana Penyesuaian 87.948,65 1 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 1.853,60 2 Tunjangan Profesi Guru PNSD 60.540,70 3 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074,70 4 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387,80 5 Dana P2D2 91,85 Total Dana Penyesuaian 104.621,30 20
  • 22. TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008-2014 347.12 381.47 Pendapatan Daerah 479.1 403.04 683.3 577.05 769.12 900 800 700 600 500 400 300 200 100 0 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 22 T r i l i u n R u p i a h Pendapatan daerah setiap tahunnya semakin meningkat; Pendapatan terbesar berasal dari dana transfer; PAD merupakan komponen terkecil dari pendapatan.
  • 23. TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008 - 2014 15.55 16.45 17.83 18.87 19.54 20.54 23.08 3.83 4.66 5.81 5.08 5.63 5.56 16.92 80.61 78.89 76.36 76.05 74.83 73.9 60 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 PAD Transfer Lainnya 23
  • 24. PROPORSI PENDAPATAN PROVINSI TA 2008-2014 0.29 1.51 1.51 0.96 2.78 2.68 55.94 54.17 52.23 48.97 51.09 50.63 19.61 31.98 43.77 44.32 46.26 50.07 46.12 46.69 48.4 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Lainnya Transfer PAD 24
  • 25. PROPORSI PENDAPATAN KAB/KOTA TA 2008-2014 4.97 5.72 7.27 6.44 6.75 6.74 88.57 87.19 84.58 85 84.15 83.4 15.65 73.17 6.45 7.08 8.15 8.55 9.06 9.87 11.18 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Lainnya Transfer PAD 25
  • 26. TREN BELANJA DAERAH TA 2008-2014 390.15 429.33 Belanja Daerah 514.47 443.57 737.68 822.99 617.46 900 800 700 600 500 400 300 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Belanja daerah setiap tahunnya semakin meningkat; Belanja terbesar disediakan untuk pegawai; Tren belanja modal masih belum mencapai 30%. 26
  • 27. TREN BELANJA DAERAH TA 2008-2014 12.9 12.79 15.06 13.13 15.57 15.84 15.73 39.91 42 28.62 26.67 44.77 44.53 42.33 40.24 37.99 21.68 22.09 22.27 23.83 24.82 18.57 18.53 18.49 20.26 19.83 20.09 21.44 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Lainnya Pegawai Modal Barang dan Jasa 27
  • 28. PROPORSI BELANJA PROVINSI TA 2008 - 2014 26.84 26.66 26.62 28.18 26.31 25.73 26.37 24.67 24.68 24.44 23.25 20.7 37.16 37.53 36.39 20.41 18.33 16.64 18.28 20.25 23.81 22.18 23.17 23.75 26.45 24.14 23.89 23.16 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Lainnya Pegawai Modal Barang dan Jasa 28
  • 29. PROPORSI BELANJA KABUPATEN/KOTA TA 2008 - 2014 8.34 8.27 11.11 8.15 7.1 7.05 6.32 44.37 47.3 29.91 27.4 51.07 21.14 51.1 50.93 49.13 47.74 22.54 25.28 25.28 25.29 17.39 17.02 16.69 18.21 18.54 18.54 20.66 100% 90% 80% 70% 60% 50% 40% 30% 20% 10% 0% 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 Lainnya Pegawai Modal Barang dan Jasa 29
  • 30. Mengingat bahwa Pajak merupakan penyumbang terbesar dalam Penerimaan Dalam Negeri, dan sebagian besar atas penerimaan tersebut merupakan Belanja Transfer ke daerah (DAU, DAK, dll), maka diharapkan peran pemerintah daerah untuk mendukung / men-support data yang diperlukan Pemerintah Pusat. 30
  • 31. SUMMARY Penerimaan APBN terbesar berasal dari penerimaan perpajakan; Sebesar 31,7% belanja APBN merupakan transfer ke daerah; Tingkat ketergantungan APBD terhadap APBN tinggi diatas 50%; Belanja APBD untuk Provinsi tertinggi adalah Belanja Lainnya (Hibah, Bansos, dll); Belanja APBD untuk Kab./Kota tertinggi terletak pada Belanja Pegawai. 31
  • 33. KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA 1 Mendaftarkan Diri Surat Penunjukan Sebagai Bendahara 2 Menghitung dan atau Memotong/Memungut Pajak Yang harus Dibayar 3 Menyetorkan Pajak yang telah dihitung dan dipungut/dipotong ke Kas Negara 4 Melaporkan Penghitungan & Pemungutan/Pemotongan ke Kantor Pelayanan Pajak
  • 34. Kewajiban Mendaftarkan Diri Bendahara Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APB/APBD wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor PokokWajib Pajak (NPWP) yang merupakan identitas Bendahara sebagaiWajib Pajak dalam melaksanakan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan/atau PPN. 1. Tempat Pendaftaran Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja 2. Tata Cara Pendaftaran a. Mengisi formulir pendaftaranWajib Pajak untukWajib Pajak Bendahara yang tersedia di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bendahara tersebut; b. KPP menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; c. NPWP akan diterbitkan oleh KPP dengan nama Bendahara Unit/Satuan Kerja, misal Bendahara Dinas Pertanian Perikanan Dan Kehutanan Kab.Sleman dengan NPWP 30.064.837.5-542.000.
  • 35. PELAPORAN PAJAK KE KPP Wah banyak amat yang diisi? Apalagi Nih!!! Ada honornya gak? SPT Masa PPN SPT Masa 21/26 SPT Masa 22 SPT Masa 23/26 Cape Deh. Laporan melulu BP PPh 21 BP PPh 23 DTH/RTH
  • 36. KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA KEWAJIBAN LAPOR PERPAJAKAN BENDAHARA 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 23 4. PPh Pasal 26 5. PPh Pasal 4 (2) 6. PPN/PPN BM 7. Pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) / Rekap Transaksi Haruan (RTH) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 PMK-64/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme pengawasan Pot/put & Penyetoran Pajak yg dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/BUD
  • 37. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan Pajak Uraian Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran Paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 23 Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 4 (2) Paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir PPN a. Untuk bendahara pengeluaran sebagai Pemungut PPN, paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; b. Untuk Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. a. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; b. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir DTH dan RTH --------- a. DTH : paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir b. RTH : paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir
  • 38. Kewajiban Lainnya Membuat Bukti potong PPh Pasal 21 (Form 1721 A2) Karyawan/ PNS Diberikan Sebagai Lampiran pelaporan SPT Tahunan OP