Dokumen tersebut membahas tentang asuransi kesehatan di Indonesia, termasuk definisi, jenis, manfaat, dan perbandingan antara BPJS dengan asuransi komersial. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan dan peluang yang dihadapi perusahaan asuransi komersial sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan.
1 of 41
Downloaded 18 times
More Related Content
Threat from Government-backed BPJS for Private Insurance in Indonesia
2. Pokok Pembahasan
1. Pendahuluan Asuransi Kesehatan
2. Landasan Hukum
3. Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
4. Manfaat Asuransi Kesehatan4. Manfaat Asuransi Kesehatan
5. Perbandingan BPJS dan Asuransi
Kesehatan
6. Latar Belakang Asuransi Kesehatan
7. Hal yang harus diperhatikan dalam
memilih asuransi kesehatan
8. Case Asuransi Kesehatan
3. Definisi
Asuransi Kesehatan adalah
sebuah jenis produk asuransisebuah jenis produk asuransi
yang secara khusus menjamin
biaya kesehatan atau
perawatan para anggota
asuransi tersebut jika mereka
jatuh sakit atau mengalami
kecelakaan.
5. Pihak yang memberikan produk asuransi :
- Asuransi Sosial ïƒ Pemerintah
- Perusahaan asuransi Jiwa
- Perusahaan asuransi Umum
6. Asuransi
Kesehatan
menjadi hal yang
Banyaknya orang yang
tidak memiliki jaminan
Kesehatan
Meningkatnya biayamenjadi hal yang
penting di
Indonesia ?
Meningkatnya biaya
pengobatan
Banyak Masyrakat yang
jatuh miskin karena
harus membayar biaya
kesehatan
7. Mengapa orang masih tidak menggunakan
asuransi kesehatan ?
3 Hal utama penyebab asuransi
kesehatan kurang dilirik :
• Biaya $• Biaya $
• Orang yang percaya dia mampu
menjaga kesehatan badannya
• Peraturan Asuransi Kesehatan yang
sangat ketat
8. Sejarah Asuransi Kesehatan di
Indonesia
• Pemerintah memperkenalkan prinsip asuransi
(1947)
• Undang-undang pokok kesehatan (1960)
• SK pendirian konsep JPKM (1967)
• Skema asuransi sosial pertama di Indonesia (1968)• Skema asuransi sosial pertama di Indonesia (1968)
• Konversi BPDPK menjadi Perum Husada Bakti
(1984)
• Konversi PHB menjadi PT Akses (1992)
• Pendirian Astek (1971)
• Penyetujuan UU Jamsostek (1992)
9. Landasan Undang-Undang
• Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 dan perubahannya
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayatSistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 52
• Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
10. • Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.iurannya dibayar oleh pemerintah.
• Pesertanya terdiri dari:
– PBI
– Pekerja Penerima Upah
– Pekerja BukanPenerima Upah
– Bukan Pekerja
– Anggota Keluarga
11. 2 Tahap Jaminan
Kesehatan
• Tahap Pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
1. PBI Jaminan Kesehatan
2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Pertahanan dan anggota keluarganya;
3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota
keluarganya;keluarganya;
4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero
(Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota
keluarganya
• Tahap ke Dua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
12. • Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat
Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan
promotif,preventif,kuratif, dan rehabilitatif
termasuk pelayanan obat dan bahan medistermasuk pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis
yang diperlukan.
• Layanan Inap terbagi atas 3 kelas, yaitu:
– Ruang perawatan kelas III
– Ruang perawatan kelas II
– Ruang perawatan kelas I
13. • Peserta yang menginginkan kelas perawatan
yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat
meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan, atau membayarasuransi kesehatan tambahan, atau membayar
sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh
BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus
dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
14. IURAN
• Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan serta penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar
Rp.19.225,- (sembilan belas ribu dua ratus dua
puluh lima rupiah) per orang per bulan.puluh lima rupiah) per orang per bulan.
• Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang terdiri dari Pegawai Negeri
Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,
dan pegawai pemerintah non pegawai negeri
sebesar 5% (lima persen) dari Gaji / Upah per
bulan.
15. • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan
penerima upah dan peserta bukan pekerja:
– sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaatrupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
– sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanandi ruang perawatan Kelas I.
29. Alasan
Seseorang
Mengikuti
Asuransi
• Kesadaran dan pemahaman bahwa
kesehatan itu mahal.
• Biaya rumah sakit semakin tinggi
Asuransi
Kesehatan • Kondisi kesehatan tidak bisa diramalkan
(unpredictable)
• Resiko pekerjaan yang tinggi
• Tidak memiliki proteksi dari tempat bekerja
• Agar tidak mengeluarkan biaya saat
berobat ke rumah sakit
30. Tips
Memilih
Asuransi
Kesehatan
• Apa sajakah
manfaat
perlindungan
yang diperlukan
• Pilih asuransi
kesehatan murni
• Pilih asuransi
yang meng-
cover penyakit
kritis
Kesehatan
yang Baik • Pilih asuransi
yang meng-
cover cacat
tetap total
• Kumpulkan
semua
keterangan dan
informasi produk
asuransi
• Minta
penjelasan
lengkap pada
agen asuransi
• Bandingkan
produk asuransi
• Pelajari isi
perjanjian (polis
asuransi)
• Penilaian media
35. 15-20%Penurunan pendapatan premi asuransi komersial
akibat lesunya perekonomian
50-70%Kehilangan premi dan nasabah korporasi sejak
adanya BPJS Kesehatan
36. Coordination
of Benefit
Merupakan koordinasi pelayanan
kesehatan antara BPJS dengan
perusahaan asuransi kesehatan
komersial yang menjaminof Benefit
(COB)
komersial yang menjamin
peserta yang sama
Sistem dari CoB adalah
perusahaan asuransi kesehatan
komersial melengkapi fasilitas
yang tidak disediakan oleh BPJS
Kesehatan
37. Coordination
of Benefit
(COB)
Terdapat permasalahan
mengenai hal teknis yang masih
perlu diperjelas, seperti:
– Administrasi peserta(COB)
(cont’)
– Administrasi peserta
asuransi
– Pengumpulan premi
– Pembayaran klaim
Hal ini menyebabkan perusahaan
asuransi komersial masih ragu untuk
mendaftarkan diri dalam skema CoB
38. Masalah
dengan
Adanya
Banyak perusahaan yang
enggan membayar premi double
bagi karyawannya, yaitu untuk
Adanya
BPJS
Kesehatan
bagi karyawannya, yaitu untuk
iuran kepada BPJS Kesehatan
dan perusahaan asuransi
komersial sehingga mereka
memutuskan untuk tidak
meneruskan kontrak dengan
perusahaan asuransi komersial.
39. Peluang
dengan
Adanya
Segmen kelas atas diyakini
masih memberikan peluang yang
cukup besar karena mereka
belum nyaman dengan prosedurAdanya
BPJS
Kesehatan
belum nyaman dengan prosedur
yang berlaku di BPJS
Kesehatan. Hedra Wira Wijaya
juga berkata bahwa semua
channel distribusi didorong mulai
dari agensi, telemarketing,
kerjasama dengan perbankan
dan perusahaan kredit.
40. Pendapat
Kelompok
Pemerintah seharusnya lebih
memperjelas mengenai skema
CoB. Dengan skema CoB yangKelompok CoB. Dengan skema CoB yang
lebih matang, maka kolaborasi
antara BPJS Kesehatan dengan
asuransi komersial akan lebih
baik dan menguntungkan kedua
belah pihak secara khusus dan
masyarakat secara umum.