ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Health Insurance
Yohannes Ekaputra Sananto
Ferry Fernando
Novita Sari
Pokok Pembahasan
1. Pendahuluan Asuransi Kesehatan
2. Landasan Hukum
3. Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
4. Manfaat Asuransi Kesehatan4. Manfaat Asuransi Kesehatan
5. Perbandingan BPJS dan Asuransi
Kesehatan
6. Latar Belakang Asuransi Kesehatan
7. Hal yang harus diperhatikan dalam
memilih asuransi kesehatan
8. Case Asuransi Kesehatan
Definisi
Asuransi Kesehatan adalah
sebuah jenis produk asuransisebuah jenis produk asuransi
yang secara khusus menjamin
biaya kesehatan atau
perawatan para anggota
asuransi tersebut jika mereka
jatuh sakit atau mengalami
kecelakaan.
Pentingnya Asuransi Kesehatan
Mengantisipasi kejadian tak terduga, yang
berhubungan dengan kesehatan peserta.
Pihak yang memberikan produk asuransi :
- Asuransi Sosial  Pemerintah
- Perusahaan asuransi Jiwa
- Perusahaan asuransi Umum
Asuransi
Kesehatan
menjadi hal yang
Banyaknya orang yang
tidak memiliki jaminan
Kesehatan
Meningkatnya biayamenjadi hal yang
penting di
Indonesia ?
Meningkatnya biaya
pengobatan
Banyak Masyrakat yang
jatuh miskin karena
harus membayar biaya
kesehatan
Mengapa orang masih tidak menggunakan
asuransi kesehatan ?
3 Hal utama penyebab asuransi
kesehatan kurang dilirik :
• Biaya $• Biaya $
• Orang yang percaya dia mampu
menjaga kesehatan badannya
• Peraturan Asuransi Kesehatan yang
sangat ketat
Sejarah Asuransi Kesehatan di
Indonesia
• Pemerintah memperkenalkan prinsip asuransi
(1947)
• Undang-undang pokok kesehatan (1960)
• SK pendirian konsep JPKM (1967)
• Skema asuransi sosial pertama di Indonesia (1968)• Skema asuransi sosial pertama di Indonesia (1968)
• Konversi BPDPK menjadi Perum Husada Bakti
(1984)
• Konversi PHB menjadi PT Akses (1992)
• Pendirian Astek (1971)
• Penyetujuan UU Jamsostek (1992)
Landasan Undang-Undang
• Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 dan perubahannya
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayatSistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 52
• Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
• Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.iurannya dibayar oleh pemerintah.
• Pesertanya terdiri dari:
– PBI
– Pekerja Penerima Upah
– Pekerja BukanPenerima Upah
– Bukan Pekerja
– Anggota Keluarga
2 Tahap Jaminan
Kesehatan
• Tahap Pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
1. PBI Jaminan Kesehatan
2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Pertahanan dan anggota keluarganya;
3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota
keluarganya;keluarganya;
4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero
(Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota
keluarganya
• Tahap ke Dua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
• Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat
Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan
promotif,preventif,kuratif, dan rehabilitatif
termasuk pelayanan obat dan bahan medistermasuk pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis
yang diperlukan.
• Layanan Inap terbagi atas 3 kelas, yaitu:
– Ruang perawatan kelas III
– Ruang perawatan kelas II
– Ruang perawatan kelas I
• Peserta yang menginginkan kelas perawatan
yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat
meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan, atau membayarasuransi kesehatan tambahan, atau membayar
sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh
BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus
dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
IURAN
• Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI
Jaminan Kesehatan serta penduduk yang
didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar
Rp.19.225,- (sembilan belas ribu dua ratus dua
puluh lima rupiah) per orang per bulan.puluh lima rupiah) per orang per bulan.
• Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang terdiri dari Pegawai Negeri
Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,
dan pegawai pemerintah non pegawai negeri
sebesar 5% (lima persen) dari Gaji / Upah per
bulan.
• Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan
penerima upah dan peserta bukan pekerja:
– sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaatrupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus
rupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
– sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima
ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanandi ruang perawatan Kelas I.
JENIS-JENIS ASURANSI
Berdasarkan Pengelola Dana
PEMERINTAH SWASTA
Berdasarkan Keikutsertaan Anggota
WAJIB SUKARELA
Berdasarkan Jumlah Dana yang Ditanggung
SELURUH BIAYA
DITANGGUNG
HANYA SEBAGIAN
YANG DITANGGUNG
Berdasarkan yang ditanggung
PERSONAL KELOMPOK
Berdasarkan waktu pembayaran
terhadap PPK
Retrospective Payment pre payment
Berdasarkan Jenis Jaminan
Uang Managed Care
Berdasarkan cara pembayaran
kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan
Reimbursement Capitation
Manfaat
AsuransiAsuransi
Kesehatan
Manfaat Asuransi Kesehatan
Manfaat Rawat
Jalan
Manfaat Rawat
Jalan
Manfaat Rawat
Inap
Manfaat Rawat
Inap
Manfaat
Perawatan Gigi
Manfaat
Perawatan Gigi
Manfaat Nilai
Tunai
Manfaat Nilai
Tunai
Manfaat
Menabung
Secara Disiplin
Manfaat
Menabung
Secara Disiplin
vs.vs.
1. Sistem Rujukan
2. Pilihan Rumah Sakit2. Pilihan Rumah Sakit
3. Kelas Kamar
4. Kecepatan Layanan
5. Antrian
DENNISALASAN SESEORANG
MENGIKUTI ASURANSI
KESEHATAN
Alasan
Seseorang
Mengikuti
Asuransi
• Kesadaran dan pemahaman bahwa
kesehatan itu mahal.
• Biaya rumah sakit semakin tinggi
Asuransi
Kesehatan • Kondisi kesehatan tidak bisa diramalkan
(unpredictable)
• Resiko pekerjaan yang tinggi
• Tidak memiliki proteksi dari tempat bekerja
• Agar tidak mengeluarkan biaya saat
berobat ke rumah sakit
Tips
Memilih
Asuransi
Kesehatan
• Apa sajakah
manfaat
perlindungan
yang diperlukan
• Pilih asuransi
kesehatan murni
• Pilih asuransi
yang meng-
cover penyakit
kritis
Kesehatan
yang Baik • Pilih asuransi
yang meng-
cover cacat
tetap total
• Kumpulkan
semua
keterangan dan
informasi produk
asuransi
• Minta
penjelasan
lengkap pada
agen asuransi
• Bandingkan
produk asuransi
• Pelajari isi
perjanjian (polis
asuransi)
• Penilaian media
Threat from Government-backed BPJS for Private Insurance in Indonesia
Studi KasusStudi Kasus
Kinerja Asuransi Komersial Menurun
dengan Mulai Diberlakukannya BPJS
Kesehatan
Pendapatan Premi Asuransi Komersil
Turun 20%
15-20%Penurunan pendapatan premi asuransi komersial
akibat lesunya perekonomian
50-70%Kehilangan premi dan nasabah korporasi sejak
adanya BPJS Kesehatan
Coordination
of Benefit
Merupakan koordinasi pelayanan
kesehatan antara BPJS dengan
perusahaan asuransi kesehatan
komersial yang menjaminof Benefit
(COB)
komersial yang menjamin
peserta yang sama
Sistem dari CoB adalah
perusahaan asuransi kesehatan
komersial melengkapi fasilitas
yang tidak disediakan oleh BPJS
Kesehatan
Coordination
of Benefit
(COB)
Terdapat permasalahan
mengenai hal teknis yang masih
perlu diperjelas, seperti:
– Administrasi peserta(COB)
(cont’)
– Administrasi peserta
asuransi
– Pengumpulan premi
– Pembayaran klaim
Hal ini menyebabkan perusahaan
asuransi komersial masih ragu untuk
mendaftarkan diri dalam skema CoB
Masalah
dengan
Adanya
Banyak perusahaan yang
enggan membayar premi double
bagi karyawannya, yaitu untuk
Adanya
BPJS
Kesehatan
bagi karyawannya, yaitu untuk
iuran kepada BPJS Kesehatan
dan perusahaan asuransi
komersial sehingga mereka
memutuskan untuk tidak
meneruskan kontrak dengan
perusahaan asuransi komersial.
Peluang
dengan
Adanya
Segmen kelas atas diyakini
masih memberikan peluang yang
cukup besar karena mereka
belum nyaman dengan prosedurAdanya
BPJS
Kesehatan
belum nyaman dengan prosedur
yang berlaku di BPJS
Kesehatan. Hedra Wira Wijaya
juga berkata bahwa semua
channel distribusi didorong mulai
dari agensi, telemarketing,
kerjasama dengan perbankan
dan perusahaan kredit.
Pendapat
Kelompok
Pemerintah seharusnya lebih
memperjelas mengenai skema
CoB. Dengan skema CoB yangKelompok CoB. Dengan skema CoB yang
lebih matang, maka kolaborasi
antara BPJS Kesehatan dengan
asuransi komersial akan lebih
baik dan menguntungkan kedua
belah pihak secara khusus dan
masyarakat secara umum.
THANK YOU!THANK YOU!

More Related Content

Threat from Government-backed BPJS for Private Insurance in Indonesia

  • 1. Health Insurance Yohannes Ekaputra Sananto Ferry Fernando Novita Sari
  • 2. Pokok Pembahasan 1. Pendahuluan Asuransi Kesehatan 2. Landasan Hukum 3. Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan 4. Manfaat Asuransi Kesehatan4. Manfaat Asuransi Kesehatan 5. Perbandingan BPJS dan Asuransi Kesehatan 6. Latar Belakang Asuransi Kesehatan 7. Hal yang harus diperhatikan dalam memilih asuransi kesehatan 8. Case Asuransi Kesehatan
  • 3. Definisi Asuransi Kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransisebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
  • 4. Pentingnya Asuransi Kesehatan Mengantisipasi kejadian tak terduga, yang berhubungan dengan kesehatan peserta.
  • 5. Pihak yang memberikan produk asuransi : - Asuransi Sosial  Pemerintah - Perusahaan asuransi Jiwa - Perusahaan asuransi Umum
  • 6. Asuransi Kesehatan menjadi hal yang Banyaknya orang yang tidak memiliki jaminan Kesehatan Meningkatnya biayamenjadi hal yang penting di Indonesia ? Meningkatnya biaya pengobatan Banyak Masyrakat yang jatuh miskin karena harus membayar biaya kesehatan
  • 7. Mengapa orang masih tidak menggunakan asuransi kesehatan ? 3 Hal utama penyebab asuransi kesehatan kurang dilirik : • Biaya $• Biaya $ • Orang yang percaya dia mampu menjaga kesehatan badannya • Peraturan Asuransi Kesehatan yang sangat ketat
  • 8. Sejarah Asuransi Kesehatan di Indonesia • Pemerintah memperkenalkan prinsip asuransi (1947) • Undang-undang pokok kesehatan (1960) • SK pendirian konsep JPKM (1967) • Skema asuransi sosial pertama di Indonesia (1968)• Skema asuransi sosial pertama di Indonesia (1968) • Konversi BPDPK menjadi Perum Husada Bakti (1984) • Konversi PHB menjadi PT Akses (1992) • Pendirian Astek (1971) • Penyetujuan UU Jamsostek (1992)
  • 9. Landasan Undang-Undang • Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 dan perubahannya • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayatSistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 • Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • 10. • Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.iurannya dibayar oleh pemerintah. • Pesertanya terdiri dari: – PBI – Pekerja Penerima Upah – Pekerja BukanPenerima Upah – Bukan Pekerja – Anggota Keluarga
  • 11. 2 Tahap Jaminan Kesehatan • Tahap Pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya • Tahap ke Dua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
  • 12. • Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif,preventif,kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medistermasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. • Layanan Inap terbagi atas 3 kelas, yaitu: – Ruang perawatan kelas III – Ruang perawatan kelas II – Ruang perawatan kelas I
  • 13. • Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayarasuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
  • 14. IURAN • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp.19.225,- (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) per orang per bulan.puluh lima rupiah) per orang per bulan. • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji / Upah per bulan.
  • 15. • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja: – sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaatrupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. – sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. – sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanandi ruang perawatan Kelas I.
  • 19. Berdasarkan Jumlah Dana yang Ditanggung SELURUH BIAYA DITANGGUNG HANYA SEBAGIAN YANG DITANGGUNG
  • 21. Berdasarkan waktu pembayaran terhadap PPK Retrospective Payment pre payment
  • 23. Berdasarkan cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan Reimbursement Capitation
  • 25. Manfaat Asuransi Kesehatan Manfaat Rawat Jalan Manfaat Rawat Jalan Manfaat Rawat Inap Manfaat Rawat Inap Manfaat Perawatan Gigi Manfaat Perawatan Gigi Manfaat Nilai Tunai Manfaat Nilai Tunai Manfaat Menabung Secara Disiplin Manfaat Menabung Secara Disiplin
  • 27. 1. Sistem Rujukan 2. Pilihan Rumah Sakit2. Pilihan Rumah Sakit 3. Kelas Kamar 4. Kecepatan Layanan 5. Antrian
  • 29. Alasan Seseorang Mengikuti Asuransi • Kesadaran dan pemahaman bahwa kesehatan itu mahal. • Biaya rumah sakit semakin tinggi Asuransi Kesehatan • Kondisi kesehatan tidak bisa diramalkan (unpredictable) • Resiko pekerjaan yang tinggi • Tidak memiliki proteksi dari tempat bekerja • Agar tidak mengeluarkan biaya saat berobat ke rumah sakit
  • 30. Tips Memilih Asuransi Kesehatan • Apa sajakah manfaat perlindungan yang diperlukan • Pilih asuransi kesehatan murni • Pilih asuransi yang meng- cover penyakit kritis Kesehatan yang Baik • Pilih asuransi yang meng- cover cacat tetap total • Kumpulkan semua keterangan dan informasi produk asuransi • Minta penjelasan lengkap pada agen asuransi • Bandingkan produk asuransi • Pelajari isi perjanjian (polis asuransi) • Penilaian media
  • 33. Kinerja Asuransi Komersial Menurun dengan Mulai Diberlakukannya BPJS Kesehatan
  • 34. Pendapatan Premi Asuransi Komersil Turun 20%
  • 35. 15-20%Penurunan pendapatan premi asuransi komersial akibat lesunya perekonomian 50-70%Kehilangan premi dan nasabah korporasi sejak adanya BPJS Kesehatan
  • 36. Coordination of Benefit Merupakan koordinasi pelayanan kesehatan antara BPJS dengan perusahaan asuransi kesehatan komersial yang menjaminof Benefit (COB) komersial yang menjamin peserta yang sama Sistem dari CoB adalah perusahaan asuransi kesehatan komersial melengkapi fasilitas yang tidak disediakan oleh BPJS Kesehatan
  • 37. Coordination of Benefit (COB) Terdapat permasalahan mengenai hal teknis yang masih perlu diperjelas, seperti: – Administrasi peserta(COB) (cont’) – Administrasi peserta asuransi – Pengumpulan premi – Pembayaran klaim Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi komersial masih ragu untuk mendaftarkan diri dalam skema CoB
  • 38. Masalah dengan Adanya Banyak perusahaan yang enggan membayar premi double bagi karyawannya, yaitu untuk Adanya BPJS Kesehatan bagi karyawannya, yaitu untuk iuran kepada BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial sehingga mereka memutuskan untuk tidak meneruskan kontrak dengan perusahaan asuransi komersial.
  • 39. Peluang dengan Adanya Segmen kelas atas diyakini masih memberikan peluang yang cukup besar karena mereka belum nyaman dengan prosedurAdanya BPJS Kesehatan belum nyaman dengan prosedur yang berlaku di BPJS Kesehatan. Hedra Wira Wijaya juga berkata bahwa semua channel distribusi didorong mulai dari agensi, telemarketing, kerjasama dengan perbankan dan perusahaan kredit.
  • 40. Pendapat Kelompok Pemerintah seharusnya lebih memperjelas mengenai skema CoB. Dengan skema CoB yangKelompok CoB. Dengan skema CoB yang lebih matang, maka kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial akan lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak secara khusus dan masyarakat secara umum.