Keputusan Bupati Lombok Tengah membentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni untuk mengawasi program perbaikan rumah masyarakat miskin, dengan anggota dari dinas terkait, camat, dan kepala desa.
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk dan menetapkan pengelola sistim informasi desa dan staf teknis informasi desa untuk tahun anggaran 2020. Pengelola sistim informasi desa bertugas mengkoordinasikan, memverifikasi, dan mengolah data melalui sistim informasi desa untuk di publikasikan, sedangkan staf teknis bertugas meliput kegiatan pemerintah desa, merancang tampilan publikasi, serta mengakses dan merawat media pemerintah des
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)Joy Irman
Ìý
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini memberikan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai peraturan perundangan. Pedoman ini menjelaskan proses penyusunan RKPD mulai dari persiapan, penyusunan rancangan, musrenbang, hingga penyusunan anggaran daerah. Tujuannya agar penyusunan RKPD di seluruh daerah memenuhi ketentuan perencanaan pembangunan nasional dan tata
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.pdfpowder jhambazt
Ìý
Keputusan Menteri Dalam Negeri menetapkan hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan perubahan peraturan dan kebijakan. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya dan mulai berlaku setelah ditetapkan.
Juknis penggunaan dak bidang pkp ta 2012-final-10 feb 2012-print docxrazitakhalyla
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2012. DAK digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana air minum, air limbah, persampahan, listrik, dan penerangan jalan umum untuk mendukung pembangunan rumah tapak dan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian melakukan perencanaan kegiatan DAK dengan merumuskan k
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 139 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Keputusan Gubernur Prov. DKI Jakarta no.2053 Tahun 2016Dedi Alfaridi
Ìý
Keputusan Gubernur ini membentuk Kelompok Kerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang perumahan dan permukiman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Jenangan Tahun 2023 membahas tentang latar belakang, tujuan, sasaran, dan landasan hukum penyusunan rencana kerja tahunan kecamatan. Dokumen ini merupakan acuan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perencanaan jangka menengah.
Rencana Strategis Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Kecamatan Jenangan selama 5 tahun ke depan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dokumen ini merupakan pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Jenangan untuk mencapai pembangunan yang berkelan
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung tahun 2013 dengan mempertimbangkan peraturan dan undang-undang terkait perencanaan pembangunan daerah, alokasi anggaran, dan pelayanan minimal di sektor-sektor pemerintahan. RKPD 2013 merupakan tindak lanjut dari RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bandung untuk merealisasikan program pembangunan berkelanjutan.
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk pengurus dan pengawas BUMDes Kridabo untuk tahun 2019, yang terdiri atas penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas dengan tugas masing-masing untuk memberikan nasihat, mengelola usaha, serta mengawasi kinerja BUMDes.
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014Joy Irman
Ìý
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014 berisikan mengenai isu-isu strategis; kondisi umum, pencapaian, permasalahan, dan tantangan; visi, misi, dan tujuan pengembangan infrastruktur permukiman; arahan kebijakan dan strategi; dan program dan kegiatan. Strategi ini mencakup : pengembangan perkotaan, air minum, pengelolaan persampahan, air limbah, drainase, dll.
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2010-2015 menetapkan rencana pembangunan untuk lima tahun ke depan dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial serta melindungi hak asasi manusia di Kabupaten Pakpak Bharat. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan kerja dalam menyusun rencana kerja dan strategis untuk melaksanakan program pembangunan.
Rencana Strategis Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Kecamatan Jenangan selama periode 2021-2026 sesuai dengan RPJMD Kabupaten Ponorogo. Dokumen ini menetapkan program dan kegiatan Kecamatan Jenangan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan gender.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Dokumen tersebut merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri. Pedoman ini memberikan panduan mengenai proses, tahapan, dan substansi penyusunan RKPD mulai dari persiapan, penyusunan rancangan, musrenbang, hingga integrasi ke dalam proses penganggaran daerah. Tujuannya adalah memastikan penyusunan RKPD sesuai dengan peraturan dan
Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Jenangan Tahun 2023 membahas tentang latar belakang, tujuan, sasaran, dan landasan hukum penyusunan rencana kerja tahunan kecamatan. Dokumen ini merupakan acuan pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perencanaan jangka menengah.
Rencana Strategis Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Kecamatan Jenangan selama 5 tahun ke depan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dokumen ini merupakan pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Jenangan untuk mencapai pembangunan yang berkelan
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung tahun 2013 dengan mempertimbangkan peraturan dan undang-undang terkait perencanaan pembangunan daerah, alokasi anggaran, dan pelayanan minimal di sektor-sektor pemerintahan. RKPD 2013 merupakan tindak lanjut dari RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bandung untuk merealisasikan program pembangunan berkelanjutan.
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk pengurus dan pengawas BUMDes Kridabo untuk tahun 2019, yang terdiri atas penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas dengan tugas masing-masing untuk memberikan nasihat, mengelola usaha, serta mengawasi kinerja BUMDes.
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014Joy Irman
Ìý
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014 berisikan mengenai isu-isu strategis; kondisi umum, pencapaian, permasalahan, dan tantangan; visi, misi, dan tujuan pengembangan infrastruktur permukiman; arahan kebijakan dan strategi; dan program dan kegiatan. Strategi ini mencakup : pengembangan perkotaan, air minum, pengelolaan persampahan, air limbah, drainase, dll.
RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat 2010-2015 menetapkan rencana pembangunan untuk lima tahun ke depan dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial serta melindungi hak asasi manusia di Kabupaten Pakpak Bharat. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan kerja dalam menyusun rencana kerja dan strategis untuk melaksanakan program pembangunan.
Rencana Strategis Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 menjabarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Kecamatan Jenangan selama periode 2021-2026 sesuai dengan RPJMD Kabupaten Ponorogo. Dokumen ini menetapkan program dan kegiatan Kecamatan Jenangan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan gender.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...inideedee
Ìý
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 258 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah
Dokumen tersebut merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri. Pedoman ini memberikan panduan mengenai proses, tahapan, dan substansi penyusunan RKPD mulai dari persiapan, penyusunan rancangan, musrenbang, hingga integrasi ke dalam proses penganggaran daerah. Tujuannya adalah memastikan penyusunan RKPD sesuai dengan peraturan dan
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfANdika370558
Ìý
tim teknis dak.docx
1. BUPATI LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
PENDAMPING DANA ALOKASI KHUSUS PADA DINAS PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2020
BUPATI LOMBOK TENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program
Pengembangan Perumahan agar lebih terarah dan lebih
terkontrol di Kabupaten Lombok Tengah, maka perlu di
bentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping
Dana Alokasi Khusus Perumahan pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini dipandang mampu dan cakap untuk ditunjuk sebagai Tim
Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping Dana Alokasi
Khusus Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor
2. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang Undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) ;
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok
Tengah sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2016 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Tahun 2019 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 67 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Tengah.
10. Peraturan Bupati Nomor 2.A Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
Untuk Masyarakat Miskin;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU : Membentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping
Dana Alokasi Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas dan Tanggung Jawab Tim sebagaimana dimaksud
diktum kesatu sebagai Berikut :
1. Memberikan arahan tentang pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana
Sehat Program Pengembangan Perumahan;
3. 2. Memberikan masukan dan pendapat terhadap rencana teknis
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan
Perumahan khususnya di Bidang Perumahan;
3. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan di lapangan;
4. Melakukan Inventarisasi sumber-sumber Anggaran terhadap
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah
Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan;
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Tengah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 pada
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah
Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Praya
pada tanggal 2020
BUPATI LOMBOK TENGAH ,
H.MOH.SUHAILI FT.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Inspektur Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok
Tengah;
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Lombok Tengah;
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah;
5. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Lombok
Tengah;
6. Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Lombok Tengah;
7. Yang bersangkutan untuk maklum dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab..
4. Lampiran Keputusan Bupati Lombok Tengah
Nomor : Tahun 2020
Tanggal : 2020
Tentang : PEMBENTUKAN TIM TEKNIS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
PENDAMPING DANA ALOKASI KHUSUS PADA DINAS PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2020.
Daftar Nama Tim
No. Nama / Jabatan Kedudukan Tim
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
[
13.
14.
15.
16.
17.
18.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Tengah
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah
Camat Pujut
Camat Batukliang Utara
Camat Batukliang
Camat Pringgarata
Kepala Bidang Perumahan (Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Kepala Seksi Perencanaan Teknis (Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Kepala Seksi Perumahan Swadaya (Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Kepala Seksi Perumahan Formal (Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Lalu Junaidi, S.IP (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Lalu Adnan, ST.MT (Staff Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Mahendra Sugandhi, ST (Staff Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Akhmad Aminullah, ST (Staff Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Baiq Anis Nurlalili (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Ely Handryani (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Lalu Ashad Munandar (Staff Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Zulhanan (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
5. 19.
20.
21.
22.
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Kepala Desa Pengembur
Kepala Desa Mas-mas
Kepala Desa Bile Bante
Kepala Desa Peresak
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
BUPATI LOMBOK TENGAH
H.MOH. SUHAILI,FT