ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
BUPATI LOMBOK TENGAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
PENDAMPING DANA ALOKASI KHUSUS PADA DINAS PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2020
BUPATI LOMBOK TENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program
Pengembangan Perumahan agar lebih terarah dan lebih
terkontrol di Kabupaten Lombok Tengah, maka perlu di
bentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping
Dana Alokasi Khusus Perumahan pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini dipandang mampu dan cakap untuk ditunjuk sebagai Tim
Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping Dana Alokasi
Khusus Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran
2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang Undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) ;
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok
Tengah sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2016 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Tahun 2019 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 67 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Tengah.
10. Peraturan Bupati Nomor 2.A Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
Untuk Masyarakat Miskin;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU : Membentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping
Dana Alokasi Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas dan Tanggung Jawab Tim sebagaimana dimaksud
diktum kesatu sebagai Berikut :
1. Memberikan arahan tentang pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana
Sehat Program Pengembangan Perumahan;
2. Memberikan masukan dan pendapat terhadap rencana teknis
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan
Perumahan khususnya di Bidang Perumahan;
3. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan di lapangan;
4. Melakukan Inventarisasi sumber-sumber Anggaran terhadap
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah
Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan;
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Tengah.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 pada
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah
Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Praya
pada tanggal 2020
BUPATI LOMBOK TENGAH ,
H.MOH.SUHAILI FT.
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Inspektur Kabupaten Lombok Tengah di Praya;
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok
Tengah;
3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Lombok Tengah;
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah;
5. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Lombok
Tengah;
6. Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Lombok Tengah;
7. Yang bersangkutan untuk maklum dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab..
Lampiran Keputusan Bupati Lombok Tengah
Nomor : Tahun 2020
Tanggal : 2020
Tentang : PEMBENTUKAN TIM TEKNIS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
PENDAMPING DANA ALOKASI KHUSUS PADA DINAS PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2020.
Daftar Nama Tim
No. Nama / Jabatan Kedudukan Tim
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
[
13.
14.
15.
16.
17.
18.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Lombok Tengah
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Lombok Tengah
Camat Pujut
Camat Batukliang Utara
Camat Batukliang
Camat Pringgarata
Kepala Bidang Perumahan (Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Kepala Seksi Perencanaan Teknis (Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Kepala Seksi Perumahan Swadaya (Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Kepala Seksi Perumahan Formal (Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Lalu Junaidi, S.IP (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Lalu Adnan, ST.MT (Staff Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Mahendra Sugandhi, ST (Staff Pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Lombok Tengah)
Akhmad Aminullah, ST (Staff Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Baiq Anis Nurlalili (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Ely Handryani (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Lalu Ashad Munandar (Staff Pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok
Tengah)
Zulhanan (Staff Pada Dinas Perumahan dan
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
19.
20.
21.
22.
Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah)
Kepala Desa Pengembur
Kepala Desa Mas-mas
Kepala Desa Bile Bante
Kepala Desa Peresak
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
BUPATI LOMBOK TENGAH
H.MOH. SUHAILI,FT

More Related Content

Similar to tim teknis dak.docx (20)

2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf
2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf
2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf
dianaekowati1
Ìý
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdfRENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
dianaekowati1
Ìý
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdfRENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdf
dianaekowati1
Ìý
Perbup rkpd 2013
Perbup rkpd 2013Perbup rkpd 2013
Perbup rkpd 2013
Chenk Alie Patrician
Ìý
PERDES NO 2 Tahun 2021
PERDES NO 2 Tahun 2021PERDES NO 2 Tahun 2021
PERDES NO 2 Tahun 2021
NoerCholies1
Ìý
Sk pengesahan renstra 2016 2021
Sk pengesahan renstra 2016 2021Sk pengesahan renstra 2016 2021
Sk pengesahan renstra 2016 2021
Deyankanggrek Lufhimsomuch
Ìý
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdfRENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdf
dianaekowati1
Ìý
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdfRENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
dianaekowati1
Ìý
Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021
Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021
Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021
ortalakpppa2022
Ìý
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Ar Tinambunan
Ìý
8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf
8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf
8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf
WidyaKurniatiMohi
Ìý
Sk no. 14 tahun 2019 bumdes
Sk no. 14  tahun 2019 bumdesSk no. 14  tahun 2019 bumdes
Sk no. 14 tahun 2019 bumdes
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014
Joy Irman
Ìý
Lppd2019
Lppd2019Lppd2019
Lppd2019
sitikamisah3
Ìý
No. 14 ttg rpjmd
No. 14 ttg rpjmdNo. 14 ttg rpjmd
No. 14 ttg rpjmd
ppbkab
Ìý
RENSTRA K-J JANR-2023.pdf
RENSTRA K-J JANR-2023.pdfRENSTRA K-J JANR-2023.pdf
RENSTRA K-J JANR-2023.pdf
dianaekowati1
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
1.111 se rkpd 050 200 ii bangda 2008
1.111 se rkpd 050 200 ii bangda 20081.111 se rkpd 050 200 ii bangda 2008
1.111 se rkpd 050 200 ii bangda 2008
bappedameme
Ìý
Juknis LKPJ Kepala Desa
Juknis LKPJ  Kepala DesaJuknis LKPJ  Kepala Desa
Juknis LKPJ Kepala Desa
Yudhi Aldriand
Ìý
2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf
2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf
2. RENJA K-J 2024 T.A 2023.pdf
dianaekowati1
Ìý
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdfRENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
dianaekowati1
Ìý
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdfRENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdf
RENSTRA KECAMATAN JENANGAN 2021.pdf
dianaekowati1
Ìý
PERDES NO 2 Tahun 2021
PERDES NO 2 Tahun 2021PERDES NO 2 Tahun 2021
PERDES NO 2 Tahun 2021
NoerCholies1
Ìý
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdfRENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2023.pdf
dianaekowati1
Ìý
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdfRENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
RENJA KECAMATAN JENANGAN 2022.pdf
dianaekowati1
Ìý
Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021
Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021
Arah Kebijakan Penyusunan RKPD 2021
ortalakpppa2022
Ìý
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Permendagri 25 2009 Utk Apbd 2010
Ar Tinambunan
Ìý
8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf
8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf
8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA.pdf
WidyaKurniatiMohi
Ìý
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014
Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya 2010-2014
Joy Irman
Ìý
No. 14 ttg rpjmd
No. 14 ttg rpjmdNo. 14 ttg rpjmd
No. 14 ttg rpjmd
ppbkab
Ìý
RENSTRA K-J JANR-2023.pdf
RENSTRA K-J JANR-2023.pdfRENSTRA K-J JANR-2023.pdf
RENSTRA K-J JANR-2023.pdf
dianaekowati1
Ìý
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah - Perg...
inideedee
Ìý
1.111 se rkpd 050 200 ii bangda 2008
1.111 se rkpd 050 200 ii bangda 20081.111 se rkpd 050 200 ii bangda 2008
1.111 se rkpd 050 200 ii bangda 2008
bappedameme
Ìý
Juknis LKPJ Kepala Desa
Juknis LKPJ  Kepala DesaJuknis LKPJ  Kepala Desa
Juknis LKPJ Kepala Desa
Yudhi Aldriand
Ìý

Recently uploaded (6)

Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý

tim teknis dak.docx

  • 1. BUPATI LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT KEPUTUSAN BUPATI LOMBOK TENGAH NOMOR TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PENDAMPING DANA ALOKASI KHUSUS PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020 BUPATI LOMBOK TENGAH, Menimbang : a. bahwa dalam upaya optimalisasi kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan agar lebih terarah dan lebih terkontrol di Kabupaten Lombok Tengah, maka perlu di bentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping Dana Alokasi Khusus Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan cakap untuk ditunjuk sebagai Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping Dana Alokasi Khusus Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor
  • 2. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ; 6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lombok Tengah sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 4); 9. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. 10. Peraturan Bupati Nomor 2.A Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Masyarakat Miskin; MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESATU : Membentuk Tim Teknis Rumah Tidak Layak Huni Pendamping Dana Alokasi Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tugas dan Tanggung Jawab Tim sebagaimana dimaksud diktum kesatu sebagai Berikut : 1. Memberikan arahan tentang pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan;
  • 3. 2. Memberikan masukan dan pendapat terhadap rencana teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan khususnya di Bidang Perumahan; 3. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan; 4. Melakukan Inventarisasi sumber-sumber Anggaran terhadap Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan; 5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat Program Pengembangan Perumahan. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Praya pada tanggal 2020 BUPATI LOMBOK TENGAH , H.MOH.SUHAILI FT. Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Inspektur Kabupaten Lombok Tengah di Praya; 2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah; 3. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Lombok Tengah; 4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah; 5. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Lombok Tengah; 6. Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Lombok Tengah; 7. Yang bersangkutan untuk maklum dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab..
  • 4. Lampiran Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor : Tahun 2020 Tanggal : 2020 Tentang : PEMBENTUKAN TIM TEKNIS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PENDAMPING DANA ALOKASI KHUSUS PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020. Daftar Nama Tim No. Nama / Jabatan Kedudukan Tim 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. [ 13. 14. 15. 16. 17. 18. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah Camat Pujut Camat Batukliang Utara Camat Batukliang Camat Pringgarata Kepala Bidang Perumahan (Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Kepala Seksi Perencanaan Teknis (Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Kepala Seksi Perumahan Swadaya (Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Kepala Seksi Perumahan Formal (Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Lalu Junaidi, S.IP (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Lalu Adnan, ST.MT (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Mahendra Sugandhi, ST (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Akhmad Aminullah, ST (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Baiq Anis Nurlalili (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Ely Handryani (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Lalu Ashad Munandar (Staff Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Zulhanan (Staff Pada Dinas Perumahan dan Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
  • 5. 19. 20. 21. 22. Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah) Kepala Desa Pengembur Kepala Desa Mas-mas Kepala Desa Bile Bante Kepala Desa Peresak Anggota Anggota Anggota Anggota BUPATI LOMBOK TENGAH H.MOH. SUHAILI,FT