際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
            BANK
 Manajemen Perbankan
  (Ir. Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.)
 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
  (Kasmir,SE.,MM)
 Segi Hukum Lembaga Keuangan dan
  Pembiayaan
  (Prof.Abdulkadir Muhammad,SH)
 Hukum & Ketentuan Perbankan di Indonesia
  (Widjanarto)
 UU No.10 tahun 1998 dan UU No.3 tahun 2004

                              Thomas Andrian
                                               1
PENILAIAN TINGKAT
        KESEHATAN BANK
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Oleh Bank Indonesia
 Dasar Hukum I
  UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang
  Perbankan.
 Dasar Hukum II
  UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang
  Bank Sentral.
                                          2
Dasar Hukum Penilaian Tingkat
        Kesehatan Bank
Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998
2. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan
   oleh Bank Indonesia
3. Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang
   kesehatan bank dengan memperhatikan aspek
   permodalan, kualitas asset, kualitas
   manajemen,rentabilitas,likuiditas,solvabilitas
   dan aspek lain yang berhubungan dengan
   usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
   usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
                                                3
Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998

(4) Bank wajib menyampaikan kepada Bank
    Indonesia,segala keterangan,dan penjelasan
    mengenai usahannya menurut tatacara yang
    ditetepkan oleh Bank Indonesia.

(2) Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib
    memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-
    buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta
    wajib memberikan bantuan yang diperlukan
    dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
    keterangan,dokumen dan penjelasan yang
    dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
                                                 4
(3) Keterangan tetang bank yang diperoleh
    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan
    bersifat rahasia.


Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998
(7) BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik
    secara berkala maupun setiap waktu apabila
    diperlukan.



                                                  5
Dasar Hukum Penilaian Tingkat
       Kesehatan Bank
Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004,
tentang Bank Indonesia
(1) Menetapkan dan melaksanakan
    kebijakan moneter.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran
    sistem pembayaran.
(3) Mengatur dan mengawasi bank

                                         6
Tehnik/Prinsip Penilaian Kinerja
             Bank

 CAMEL (Capital, Asset, Management,
  Earning, Liquidity)



 EAGLES (Earning Ability, Asset Quality,
  Growth, Liquidity, Equity, dan Strategic
  Management)
                                             7
Sistem Penilaian di Indonesia
 Kondisi Keuangan Bank
  Likuiditas,Rentabilitas,Solvabilitas.
 Kualitas Aktiva Produktif
  Kredit, Surat berharga, Penempatan Dana antar
  Bank, Penyertaan.
 Tata kerja serta kepatuhan bank terhadap
  peraturan-peraturan.
CAMEL Plus (Penilaian Tingkat Kesehatan bank di
Indonesia)
                                              8
Faktor & Komponen Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
 Faktor yg dinilai                         Komponen                           Bobot
Permodalan           Rasio modal                                              25%
(Capital)
Kualitas aktifa      -Rasio aktifa produktif yg diklasifikasikan thd aktifa   30%
produktif             produktif (25%)
(Asset)              -Cadangan penghapusan thd aktifa yg
                      diklasifikasikan (5%)
Manajemen            -Manajemen modal (2,5%)                                  25%
(Management)         -Manajemen aktifa (5%)
                     -Manajemen umum (12,5%)
                     -Manajemen rentabilitas (2,5%)
                     -Manajemen likuiditas (2,5%)
Rentabilitas         -Rasio laba sebelum pajak thd total aset (5%)            10%
(Earnings)           -Rasio beban operasional thd pendapatan operasional
                        (5%)
Likuiditas           -Rasio pinjaman thd dana pihak ketiga (5%)               10%
                                                                                9
(Liquidity)          -Rasio call money thd aktifa lancar (5%)
Capital,digunakan untuk menghitung rasio
kecukupan modal.
Perhitungan nilai kredit 0 s/d max 100
Bobot 25%
Rumus yang digunakan :

   CAR =               Modal                x 100%
           Aktiva Tertimbang Menurut Resiko

Modal (modal inti + modal pelengkap)
Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMRNeraca +
ATMRAdministratif)
Perhitungan nilai kredit:
Untuk CAR = 0% atau negatif, nilai kredit = 0
Setiap kenaikan 0,1% nilai kredit ditambah 1 dengan
maximum 100
                                                      10
Asset, digunakan untuk menilai rasio-rasio
kualitas aktiva produktif
Perhitungan nilai kredit max 100
Rasio yang digunakan :
BDR(Bad Debt Rasio) dan CAD (Cadangan Aktiva yang
Diklasifikasikan)

1.BDR = Aktiva Produktif yg Diklasifikasikan x 100%
             Total Aktiva Produktif

-BDR  15,5%,nilai kredit 0
-Untuk penurunan 0,15% nilai kredit ditambah 1 dan
 max 100


                                                      11
2. CAD : Cadangan yang dibentuk untuk mengatasi
kemungkinan terjadinya penurunan kualitas aktifa produktif.
Perhitungan nilai kredit:
Untuk rasio 0 nilai kredit = 0
Untuk kenaikan sebesar 1% nilai kredit ditambah 1 dengan
maximum 100.
Perhitungan cadagan Sbb:
Kategori Kredit               Cadangan wajib dibentuk
Lancar                          0% X Besar rekening tersebut
Perhatian Khusus                5% X Besar rekening tersebut
Kurang lancar                  15% X Besar rekening tersebut
Diragukan                      50% X Besar rekening tersebut
Macet                         100% X Besar rekening tersebut


 APYD                        Jumlah dari seluruh nilai diatas   12
Management,digunakan untuk menilai
kualitas management.
Perhitungan nilai kredit total maximal 100.
BI menyediakan 250 pertanyaan kepada
bank sebagai indikator yang akan
digunakan BI untuk menilai tingkat
kesehatan Bank.
Setiap pertanyaan yang dijawab ya akan
memperoleh nilai kredit 0,4.
Bobot untuk penilaian management
adalah 25%.                              13
Earning/rentabilitas,kemampuan dalam
menghasilkan laba.
Nilai kredit max 100
Rasio yang digunakan :ROA dan BOPO
ROA = Laba sebelum pajak x 100%
             Total aktiva
Perhitungan nilai kredit :
ROA sebesar 100%, nilai kredit = 0
Setiap kenaikan 0,015%,nilai kredit ditambah 1 dan
max 100.
BOPO = Beban Oprasional            x 100%
          Pendapatan Oprasional
Untuk rasio 100% atau lebih,nilai kredit 0
setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
dengan 1 dengan maximal 100.                       14
Liquidity,digunakan untuk menilai kemampuan
bank dalam menjaga liquiditas.
Rasio yang digunakan LDR dan NCM to CA.
LDR = Jumlah kredit yang diberikan  x100%
      Dana pihak ketiga + KLBI + Modal inti

Untuk rasio 110% ,nilai kredit 0.
Untuk rasio <110%,nilai kredit 100



                                              15
Rasio Net Call Money terhadap Current assets
Net Call Money merupakan selisih absolut antara
volume transaksi call money yang diberikan suatu
bank umum kepada bank lain dengan volume
transaksi call money bank tersebut dari bank lain.
Current Assets bank terdiri atas kas,giro di BI,
serta piutang jangka pendek lainnya yang dapat
dicairkan segera.
Untuk rasio 100 atau lebih,nilai kredit 0.
Untuk setiap penurunan 1%,nilai kredit ditambah 1
dengan max 100.
Bobot untuk masing-masing rasio 5%

                                                 16
Pelaksanaan Ketentuan yang
 Mempengaruhi Hasil Penilaian
 Ketentuan tentang Pemberian Keredit
  Usaha Kecil(KUK)
 Ketentuan tentang Pemberian Kredit
  Ekspor
 Ketentuan tetang Batas Maksimum
  Pemberian Kredit
 Ketantuan tentang Posisi Devisa Neto.

                                          17
Langkah-langkah Penilaian Tingkat
         Kesehatan Suatu Bank
Langkah I   : Menghitung rasio berdasarkan
              rumus
Langkah II : Menghitung nilai kredit (credit point)
Langkah III : Mengalikan nilai kredit dengan bobot
              masing-masing komponen CAMEL
Langkah IV : Menjumlahkan seluruh nilai
              komponen
Langkah V : Memperhitungkan nilai kepatuhan
Langkah VI : Menetapkan kategori kesehatan bank
                                                18
Hasil Penilaian Kuantitatif
Nilai kredit    Predikat
81  100        SEHAT
66 - < 81       CUKUP SEHAT
51 - < 66       KURANG SEHAT
0 - < 51        TIDAK SEHAT




                                 19
Kriteria Bank yang Sehat
 Kecukupan Modal
 Kualitas Asset
 Kualitas Manajemen
 Likuiditas
 Rentabilitas
 Solvabilitas
 Melakukan kegiatan usaha dengan prinsip
  kehati-hatian
 Tidak merugikan bank dan nasabah
                                        20
Tindakan yang Dilakukan BI untuk
  Mengatasi Bank Tidak Sehat
 Menambah modal
 Penggantian dewan komisaris dan atau
  direksi bank
 Menghapuskan kredit/pembiayaan yang
  macet dan memperhitungkan kerugian
  dengan modal
 Melakukan merjer/kosolidasi dengan bank
  lain
                                        21
 Bank dijual kepada pembeli yang bersedia
  mengambil alih seluruh kewajiban
 Menyerahkan pengelolaan seluruh atau
  sebagian kegiatan kepada pihak lain
 Bank menjual sebagian atau seluruh harta
  dan atau kewajiban bank kepada pihak
  lain




                                         22
Kegunaan Penilaian Tingkat
       Kesehan Bank
 Tolak ukur bagi manajemen bank (asas
  dan ketentuan)
 Tolak ukur bagi pembinaan dan
  pengembangan bank




                                         23
Tingkat Kesahatan Bank dapat
Diturunkan Menjadi Tidak Sehat
   Perselisihan intern dalam bank
   Campur tangan pihak luar
   Window dressing
   Praktek bank dalam bank
   Kesulitan keuangan
       - Penghentian sementara kliring
       - Pengunduran diri dalam kliring
                                          24
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
                 Tahun 1997
 Permodalan
  - CAR : 8%,Nilai kredit = 81 (sehat)
  - kenaikan 0,1%,nilai kredit ditambah 1 (max 100)
  - CAR<8%,nilai kredit = 65,CAR=7,9%
   (kurang sehat)
  - Penurunan 0,1,nilai kredit dikurang 1
 Asset
  - CAD = PPAD X 100%
            PPAWD
                                                  25
Manajemen
- Komponen (manajemen umum 10%
  dan manajemen risisko 15%)
- Pertanyaan menjadi 100 (85 untuk bank
  bukan devisa,100 bank devisa)
- Nilai kredit bukan bank devisa 0,25 dan bank
  devisa 0,294.

Unsur KUK dan KE tidak menjadi bagian dari
penilaian


                                            26
SEKIAN TERIMA KASIH



   THOMAS ANDRIAN
      FE UNILA

More Related Content

Tingkat kesehatan bank

  • 1. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Manajemen Perbankan (Ir. Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Kasmir,SE.,MM) Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan (Prof.Abdulkadir Muhammad,SH) Hukum & Ketentuan Perbankan di Indonesia (Widjanarto) UU No.10 tahun 1998 dan UU No.3 tahun 2004 Thomas Andrian 1
  • 2. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia Dasar Hukum I UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan. Dasar Hukum II UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral. 2
  • 3. Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998 2. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia 3. Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen,rentabilitas,likuiditas,solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3
  • 4. Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998 (4) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia,segala keterangan,dan penjelasan mengenai usahannya menurut tatacara yang ditetepkan oleh Bank Indonesia. (2) Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku- buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan. 4
  • 5. (3) Keterangan tetang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia. Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998 (7) BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. 5
  • 6. Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004, tentang Bank Indonesia (1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. (2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. (3) Mengatur dan mengawasi bank 6
  • 7. Tehnik/Prinsip Penilaian Kinerja Bank CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) EAGLES (Earning Ability, Asset Quality, Growth, Liquidity, Equity, dan Strategic Management) 7
  • 8. Sistem Penilaian di Indonesia Kondisi Keuangan Bank Likuiditas,Rentabilitas,Solvabilitas. Kualitas Aktiva Produktif Kredit, Surat berharga, Penempatan Dana antar Bank, Penyertaan. Tata kerja serta kepatuhan bank terhadap peraturan-peraturan. CAMEL Plus (Penilaian Tingkat Kesehatan bank di Indonesia) 8
  • 9. Faktor & Komponen Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Faktor yg dinilai Komponen Bobot Permodalan Rasio modal 25% (Capital) Kualitas aktifa -Rasio aktifa produktif yg diklasifikasikan thd aktifa 30% produktif produktif (25%) (Asset) -Cadangan penghapusan thd aktifa yg diklasifikasikan (5%) Manajemen -Manajemen modal (2,5%) 25% (Management) -Manajemen aktifa (5%) -Manajemen umum (12,5%) -Manajemen rentabilitas (2,5%) -Manajemen likuiditas (2,5%) Rentabilitas -Rasio laba sebelum pajak thd total aset (5%) 10% (Earnings) -Rasio beban operasional thd pendapatan operasional (5%) Likuiditas -Rasio pinjaman thd dana pihak ketiga (5%) 10% 9 (Liquidity) -Rasio call money thd aktifa lancar (5%)
  • 10. Capital,digunakan untuk menghitung rasio kecukupan modal. Perhitungan nilai kredit 0 s/d max 100 Bobot 25% Rumus yang digunakan : CAR = Modal x 100% Aktiva Tertimbang Menurut Resiko Modal (modal inti + modal pelengkap) Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMRNeraca + ATMRAdministratif) Perhitungan nilai kredit: Untuk CAR = 0% atau negatif, nilai kredit = 0 Setiap kenaikan 0,1% nilai kredit ditambah 1 dengan maximum 100 10
  • 11. Asset, digunakan untuk menilai rasio-rasio kualitas aktiva produktif Perhitungan nilai kredit max 100 Rasio yang digunakan : BDR(Bad Debt Rasio) dan CAD (Cadangan Aktiva yang Diklasifikasikan) 1.BDR = Aktiva Produktif yg Diklasifikasikan x 100% Total Aktiva Produktif -BDR 15,5%,nilai kredit 0 -Untuk penurunan 0,15% nilai kredit ditambah 1 dan max 100 11
  • 12. 2. CAD : Cadangan yang dibentuk untuk mengatasi kemungkinan terjadinya penurunan kualitas aktifa produktif. Perhitungan nilai kredit: Untuk rasio 0 nilai kredit = 0 Untuk kenaikan sebesar 1% nilai kredit ditambah 1 dengan maximum 100. Perhitungan cadagan Sbb: Kategori Kredit Cadangan wajib dibentuk Lancar 0% X Besar rekening tersebut Perhatian Khusus 5% X Besar rekening tersebut Kurang lancar 15% X Besar rekening tersebut Diragukan 50% X Besar rekening tersebut Macet 100% X Besar rekening tersebut APYD Jumlah dari seluruh nilai diatas 12
  • 13. Management,digunakan untuk menilai kualitas management. Perhitungan nilai kredit total maximal 100. BI menyediakan 250 pertanyaan kepada bank sebagai indikator yang akan digunakan BI untuk menilai tingkat kesehatan Bank. Setiap pertanyaan yang dijawab ya akan memperoleh nilai kredit 0,4. Bobot untuk penilaian management adalah 25%. 13
  • 14. Earning/rentabilitas,kemampuan dalam menghasilkan laba. Nilai kredit max 100 Rasio yang digunakan :ROA dan BOPO ROA = Laba sebelum pajak x 100% Total aktiva Perhitungan nilai kredit : ROA sebesar 100%, nilai kredit = 0 Setiap kenaikan 0,015%,nilai kredit ditambah 1 dan max 100. BOPO = Beban Oprasional x 100% Pendapatan Oprasional Untuk rasio 100% atau lebih,nilai kredit 0 setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah dengan 1 dengan maximal 100. 14
  • 15. Liquidity,digunakan untuk menilai kemampuan bank dalam menjaga liquiditas. Rasio yang digunakan LDR dan NCM to CA. LDR = Jumlah kredit yang diberikan x100% Dana pihak ketiga + KLBI + Modal inti Untuk rasio 110% ,nilai kredit 0. Untuk rasio <110%,nilai kredit 100 15
  • 16. Rasio Net Call Money terhadap Current assets Net Call Money merupakan selisih absolut antara volume transaksi call money yang diberikan suatu bank umum kepada bank lain dengan volume transaksi call money bank tersebut dari bank lain. Current Assets bank terdiri atas kas,giro di BI, serta piutang jangka pendek lainnya yang dapat dicairkan segera. Untuk rasio 100 atau lebih,nilai kredit 0. Untuk setiap penurunan 1%,nilai kredit ditambah 1 dengan max 100. Bobot untuk masing-masing rasio 5% 16
  • 17. Pelaksanaan Ketentuan yang Mempengaruhi Hasil Penilaian Ketentuan tentang Pemberian Keredit Usaha Kecil(KUK) Ketentuan tentang Pemberian Kredit Ekspor Ketentuan tetang Batas Maksimum Pemberian Kredit Ketantuan tentang Posisi Devisa Neto. 17
  • 18. Langkah-langkah Penilaian Tingkat Kesehatan Suatu Bank Langkah I : Menghitung rasio berdasarkan rumus Langkah II : Menghitung nilai kredit (credit point) Langkah III : Mengalikan nilai kredit dengan bobot masing-masing komponen CAMEL Langkah IV : Menjumlahkan seluruh nilai komponen Langkah V : Memperhitungkan nilai kepatuhan Langkah VI : Menetapkan kategori kesehatan bank 18
  • 19. Hasil Penilaian Kuantitatif Nilai kredit Predikat 81 100 SEHAT 66 - < 81 CUKUP SEHAT 51 - < 66 KURANG SEHAT 0 - < 51 TIDAK SEHAT 19
  • 20. Kriteria Bank yang Sehat Kecukupan Modal Kualitas Asset Kualitas Manajemen Likuiditas Rentabilitas Solvabilitas Melakukan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian Tidak merugikan bank dan nasabah 20
  • 21. Tindakan yang Dilakukan BI untuk Mengatasi Bank Tidak Sehat Menambah modal Penggantian dewan komisaris dan atau direksi bank Menghapuskan kredit/pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian dengan modal Melakukan merjer/kosolidasi dengan bank lain 21
  • 22. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan kepada pihak lain Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada pihak lain 22
  • 23. Kegunaan Penilaian Tingkat Kesehan Bank Tolak ukur bagi manajemen bank (asas dan ketentuan) Tolak ukur bagi pembinaan dan pengembangan bank 23
  • 24. Tingkat Kesahatan Bank dapat Diturunkan Menjadi Tidak Sehat Perselisihan intern dalam bank Campur tangan pihak luar Window dressing Praktek bank dalam bank Kesulitan keuangan - Penghentian sementara kliring - Pengunduran diri dalam kliring 24
  • 25. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Tahun 1997 Permodalan - CAR : 8%,Nilai kredit = 81 (sehat) - kenaikan 0,1%,nilai kredit ditambah 1 (max 100) - CAR<8%,nilai kredit = 65,CAR=7,9% (kurang sehat) - Penurunan 0,1,nilai kredit dikurang 1 Asset - CAD = PPAD X 100% PPAWD 25
  • 26. Manajemen - Komponen (manajemen umum 10% dan manajemen risisko 15%) - Pertanyaan menjadi 100 (85 untuk bank bukan devisa,100 bank devisa) - Nilai kredit bukan bank devisa 0,25 dan bank devisa 0,294. Unsur KUK dan KE tidak menjadi bagian dari penilaian 26
  • 27. SEKIAN TERIMA KASIH THOMAS ANDRIAN FE UNILA

Editor's Notes

  • #2: Cerita tentang kesehatan manusia dan bank
  • #7: Catatan dan Abdulkadir Muhamad 100-101
  • #8: Kasmir Hal 47-48
  • #9: Widjanarto 98 dan Lukman Dendawijaya 268
  • #10: Jelaskan satu persatu
  • #11: Lukman Dendawijaya 144,192-193, ;Widjanarto 135
  • #12: Widjanarto 102,Lukman Dendawijaya 268,Lampiran TKB 1
  • #14: Lampiran TKB 2
  • #18: Lukman dendawijaya 148-149
  • #20: Kasmir 50-51,55;Abdul kadir 90-91
  • #22: Kasmir 52
  • #24: Widjanarto 100
  • #25: Lukman Dendawijaya 260