1. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
BANK
Manajemen Perbankan
(Ir. Drs.Lukman Dendawijaya,M.M.)
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
(Kasmir,SE.,MM)
Segi Hukum Lembaga Keuangan dan
Pembiayaan
(Prof.Abdulkadir Muhammad,SH)
Hukum & Ketentuan Perbankan di Indonesia
(Widjanarto)
UU No.10 tahun 1998 dan UU No.3 tahun 2004
Thomas Andrian
1
2. PENILAIAN TINGKAT
KESEHATAN BANK
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Oleh Bank Indonesia
Dasar Hukum I
UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang
Perbankan.
Dasar Hukum II
UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang
Bank Sentral.
2
3. Dasar Hukum Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank
Pasal 29 UU Nomor 10 Tahun 1998
2. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan
oleh Bank Indonesia
3. Bank Indonesia menetapkan ketetuan tentang
kesehatan bank dengan memperhatikan aspek
permodalan, kualitas asset, kualitas
manajemen,rentabilitas,likuiditas,solvabilitas
dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
3
4. Pasal 30 UU No.10 Tahun 1998
(4) Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia,segala keterangan,dan penjelasan
mengenai usahannya menurut tatacara yang
ditetepkan oleh Bank Indonesia.
(2) Bank atas permintaan Bank Indonesia,wajib
memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-
buku dan berkas-berkas yang ada padanya,serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
keterangan,dokumen dan penjelasan yang
dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
4
5. (3) Keterangan tetang bank yang diperoleh
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan
bersifat rahasia.
Pasal 31 UU No.10 Tahun 1998
(7) BI melakukan pemeriksaan terhadap bank,baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
5
6. Dasar Hukum Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank
Pasal 8 undang-undang No.3 tahun 2004,
tentang Bank Indonesia
(1) Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
(3) Mengatur dan mengawasi bank
6
8. Sistem Penilaian di Indonesia
Kondisi Keuangan Bank
Likuiditas,Rentabilitas,Solvabilitas.
Kualitas Aktiva Produktif
Kredit, Surat berharga, Penempatan Dana antar
Bank, Penyertaan.
Tata kerja serta kepatuhan bank terhadap
peraturan-peraturan.
CAMEL Plus (Penilaian Tingkat Kesehatan bank di
Indonesia)
8
9. Faktor & Komponen Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Faktor yg dinilai Komponen Bobot
Permodalan Rasio modal 25%
(Capital)
Kualitas aktifa -Rasio aktifa produktif yg diklasifikasikan thd aktifa 30%
produktif produktif (25%)
(Asset) -Cadangan penghapusan thd aktifa yg
diklasifikasikan (5%)
Manajemen -Manajemen modal (2,5%) 25%
(Management) -Manajemen aktifa (5%)
-Manajemen umum (12,5%)
-Manajemen rentabilitas (2,5%)
-Manajemen likuiditas (2,5%)
Rentabilitas -Rasio laba sebelum pajak thd total aset (5%) 10%
(Earnings) -Rasio beban operasional thd pendapatan operasional
(5%)
Likuiditas -Rasio pinjaman thd dana pihak ketiga (5%) 10%
9
(Liquidity) -Rasio call money thd aktifa lancar (5%)
10. Capital,digunakan untuk menghitung rasio
kecukupan modal.
Perhitungan nilai kredit 0 s/d max 100
Bobot 25%
Rumus yang digunakan :
CAR = Modal x 100%
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
Modal (modal inti + modal pelengkap)
Aktiva tertimbang menurut resiko (ATMRNeraca +
ATMRAdministratif)
Perhitungan nilai kredit:
Untuk CAR = 0% atau negatif, nilai kredit = 0
Setiap kenaikan 0,1% nilai kredit ditambah 1 dengan
maximum 100
10
11. Asset, digunakan untuk menilai rasio-rasio
kualitas aktiva produktif
Perhitungan nilai kredit max 100
Rasio yang digunakan :
BDR(Bad Debt Rasio) dan CAD (Cadangan Aktiva yang
Diklasifikasikan)
1.BDR = Aktiva Produktif yg Diklasifikasikan x 100%
Total Aktiva Produktif
-BDR 15,5%,nilai kredit 0
-Untuk penurunan 0,15% nilai kredit ditambah 1 dan
max 100
11
12. 2. CAD : Cadangan yang dibentuk untuk mengatasi
kemungkinan terjadinya penurunan kualitas aktifa produktif.
Perhitungan nilai kredit:
Untuk rasio 0 nilai kredit = 0
Untuk kenaikan sebesar 1% nilai kredit ditambah 1 dengan
maximum 100.
Perhitungan cadagan Sbb:
Kategori Kredit Cadangan wajib dibentuk
Lancar 0% X Besar rekening tersebut
Perhatian Khusus 5% X Besar rekening tersebut
Kurang lancar 15% X Besar rekening tersebut
Diragukan 50% X Besar rekening tersebut
Macet 100% X Besar rekening tersebut
APYD Jumlah dari seluruh nilai diatas 12
13. Management,digunakan untuk menilai
kualitas management.
Perhitungan nilai kredit total maximal 100.
BI menyediakan 250 pertanyaan kepada
bank sebagai indikator yang akan
digunakan BI untuk menilai tingkat
kesehatan Bank.
Setiap pertanyaan yang dijawab ya akan
memperoleh nilai kredit 0,4.
Bobot untuk penilaian management
adalah 25%. 13
14. Earning/rentabilitas,kemampuan dalam
menghasilkan laba.
Nilai kredit max 100
Rasio yang digunakan :ROA dan BOPO
ROA = Laba sebelum pajak x 100%
Total aktiva
Perhitungan nilai kredit :
ROA sebesar 100%, nilai kredit = 0
Setiap kenaikan 0,015%,nilai kredit ditambah 1 dan
max 100.
BOPO = Beban Oprasional x 100%
Pendapatan Oprasional
Untuk rasio 100% atau lebih,nilai kredit 0
setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
dengan 1 dengan maximal 100. 14
15. Liquidity,digunakan untuk menilai kemampuan
bank dalam menjaga liquiditas.
Rasio yang digunakan LDR dan NCM to CA.
LDR = Jumlah kredit yang diberikan x100%
Dana pihak ketiga + KLBI + Modal inti
Untuk rasio 110% ,nilai kredit 0.
Untuk rasio <110%,nilai kredit 100
15
16. Rasio Net Call Money terhadap Current assets
Net Call Money merupakan selisih absolut antara
volume transaksi call money yang diberikan suatu
bank umum kepada bank lain dengan volume
transaksi call money bank tersebut dari bank lain.
Current Assets bank terdiri atas kas,giro di BI,
serta piutang jangka pendek lainnya yang dapat
dicairkan segera.
Untuk rasio 100 atau lebih,nilai kredit 0.
Untuk setiap penurunan 1%,nilai kredit ditambah 1
dengan max 100.
Bobot untuk masing-masing rasio 5%
16
17. Pelaksanaan Ketentuan yang
Mempengaruhi Hasil Penilaian
Ketentuan tentang Pemberian Keredit
Usaha Kecil(KUK)
Ketentuan tentang Pemberian Kredit
Ekspor
Ketentuan tetang Batas Maksimum
Pemberian Kredit
Ketantuan tentang Posisi Devisa Neto.
17
18. Langkah-langkah Penilaian Tingkat
Kesehatan Suatu Bank
Langkah I : Menghitung rasio berdasarkan
rumus
Langkah II : Menghitung nilai kredit (credit point)
Langkah III : Mengalikan nilai kredit dengan bobot
masing-masing komponen CAMEL
Langkah IV : Menjumlahkan seluruh nilai
komponen
Langkah V : Memperhitungkan nilai kepatuhan
Langkah VI : Menetapkan kategori kesehatan bank
18
20. Kriteria Bank yang Sehat
Kecukupan Modal
Kualitas Asset
Kualitas Manajemen
Likuiditas
Rentabilitas
Solvabilitas
Melakukan kegiatan usaha dengan prinsip
kehati-hatian
Tidak merugikan bank dan nasabah
20
21. Tindakan yang Dilakukan BI untuk
Mengatasi Bank Tidak Sehat
Menambah modal
Penggantian dewan komisaris dan atau
direksi bank
Menghapuskan kredit/pembiayaan yang
macet dan memperhitungkan kerugian
dengan modal
Melakukan merjer/kosolidasi dengan bank
lain
21
22. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajiban
Menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan kepada pihak lain
Bank menjual sebagian atau seluruh harta
dan atau kewajiban bank kepada pihak
lain
22
23. Kegunaan Penilaian Tingkat
Kesehan Bank
Tolak ukur bagi manajemen bank (asas
dan ketentuan)
Tolak ukur bagi pembinaan dan
pengembangan bank
23
24. Tingkat Kesahatan Bank dapat
Diturunkan Menjadi Tidak Sehat
Perselisihan intern dalam bank
Campur tangan pihak luar
Window dressing
Praktek bank dalam bank
Kesulitan keuangan
- Penghentian sementara kliring
- Pengunduran diri dalam kliring
24
25. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Tahun 1997
Permodalan
- CAR : 8%,Nilai kredit = 81 (sehat)
- kenaikan 0,1%,nilai kredit ditambah 1 (max 100)
- CAR<8%,nilai kredit = 65,CAR=7,9%
(kurang sehat)
- Penurunan 0,1,nilai kredit dikurang 1
Asset
- CAD = PPAD X 100%
PPAWD
25
26. Manajemen
- Komponen (manajemen umum 10%
dan manajemen risisko 15%)
- Pertanyaan menjadi 100 (85 untuk bank
bukan devisa,100 bank devisa)
- Nilai kredit bukan bank devisa 0,25 dan bank
devisa 0,294.
Unsur KUK dan KE tidak menjadi bagian dari
penilaian
26