3. Lex superiori
derogat lege
priori
Peraturan yang LEBIH TINGGI
mengesampingkan peraturan
yang lebih rendah
Lex specialis
derogate lege
Peraturan yang LEBIH
KHUSUS mengesampingkan
peraturan yang bersifat lebih
umum
Lex posteriori
derogat lege
priori
generaliPeraturan yang LEBIH
BARU mengesampingkan
peraturan yang sebelumnya
ASAS HUKUM/ADAGIUM
by Barkah
4. ASAS HUKUM/ADAGIUM
INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS
Jika teks atau redaksi UU TELAH TERANG
BENDERANG dan JELAS, maka
tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena
penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali
berarti penghancuran interpretation est perversio.
ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON
INDIGET
Sebuah DALIL yang SEDERHANA TIDAK
MEMBUTUHKAN penjelasan lebih lanjut - Simple
Proposition Needs No Expositor.
by Barkah
5. PerUUan (UU 12/2011)
UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan perUUan
sebagai pengganti UU 10/2004.
Dalam UU 12/2011, Tap MPR kembali menjadi sumber
hukum formal dan material. Tap MPR kembali menjadi
salah satu rujukan selain UUD 1945.
Sistem hierarkis, peraturan perUUan yang berada
lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang
berada di atasnya.
UU ini sangat direkomendasikan untuk dirujuk,
khususnya pasal 7, pasal 8, pasal 81 87 dan pasal 100.
by Barkah
6. PerUUan (UU 12/2011)
UUD
1945
Tap MPR
UU/Perpu
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
by Barkah
7. KUH Perdata Buku Ketiga
1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
by Barkah
8. KUH Perdata Buku Ketiga
1338
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik.
by Barkah
9. KUH Perdata Buku Ketiga
1339
Suatu perjanjian tidak hanya mengikat
untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
di dalamnya, tetapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang.
by Barkah
10. KUH Perdata Buku Ketiga
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1342
Jika kata-kata suatu perjanjian JELAS,
tidak diperkenankan menyimpang
daripadanya dengan jalan penafsiran.
by Barkah
11. KUH Perdata Buku Ketiga
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1343
Jika kata-kata suatu perjanjian dapat
diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik
diselidiki maksud kedua belah pihak
yang membuat perjanjian itu, daripada
dipegang teguh arti kata menurut huruf.
by Barkah
12. KUH Perdata Buku Ketiga
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1349
Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus
ditafsirkan atas kerugian orang yang minta
diadakan perjanjian DAN atas keuntungan
orang yang mengikatkan dirinya dalam
perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865,
1879.)
by Barkah
13. Tips memahami perUUan
PASTIKAN membaca:
Konsideran Menimbang, PP, Kepmen dan Permen,
sebagai pelaksana dari UU 13/2003.
Konsideran Mengingat,
Konsideran Memutuskan,
Konsideran Menetapkan,
Ketentuan Umum, atau definisi.
Ketentuan Peralihan, menyatakan perUUan mana yang
masih berlaku.
Ketentuan Penutup, perUUan mana yang tidak berlaku
lagi sejak ditetapkan dan/atau diundangkannya UU,
Peraturan Pemerintah, Kepmen, dan/atau Permen.
PENJELASAN pasal-pasal. by Barkah
14. Tips memahami perUUan
APABILA terjadi ANTINOMI hukum?
Diselesaikan dengan secara berurutan sebagaimana
di bawah.
by Barkah
----- Meeting Notes (12/15/12 01:54) -----
Atas KERUGIAN
orang yang minta diadakan perjanjian = pengusaha
Atas KEUNTUNGAN orang yang mengikatkan dirinyan dalam perjanjian = pekerja