際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Tips sederhana & singkat
memahami peraturan perUUanby Barkah
Asas
huku
m
PerUUan
(UU
12/2011)
KUH
Perdata
DASAR/RUJUKAN MEMAHAMI
PERUNDANG-UNDANGAN
by Barkah
Lex superiori
derogat lege
priori
 Peraturan yang LEBIH TINGGI
mengesampingkan peraturan
yang lebih rendah
Lex specialis
derogate lege
 Peraturan yang LEBIH
KHUSUS mengesampingkan
peraturan yang bersifat lebih
umum
Lex posteriori
derogat lege
priori
 generaliPeraturan yang LEBIH
BARU mengesampingkan
peraturan yang sebelumnya
ASAS HUKUM/ADAGIUM
by Barkah
ASAS HUKUM/ADAGIUM
INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS
 Jika teks atau redaksi UU TELAH TERANG
BENDERANG dan JELAS, maka
tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena
penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali
berarti penghancuran  interpretation est perversio.
ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON
INDIGET
 Sebuah DALIL yang SEDERHANA TIDAK
MEMBUTUHKAN penjelasan lebih lanjut - Simple
Proposition Needs No Expositor.
by Barkah
PerUUan (UU 12/2011)
UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan perUUan
sebagai pengganti UU 10/2004.
Dalam UU 12/2011, Tap MPR kembali menjadi sumber
hukum formal dan material. Tap MPR kembali menjadi
salah satu rujukan selain UUD 1945.
Sistem hierarkis, peraturan perUUan yang berada
lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang
berada di atasnya.
UU ini sangat direkomendasikan untuk dirujuk,
khususnya pasal 7, pasal 8, pasal 81  87 dan pasal 100.
by Barkah
PerUUan (UU 12/2011)
UUD
1945
Tap MPR
UU/Perpu
Peraturan
Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
by Barkah
KUH Perdata Buku Ketiga
1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat:
 Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
 Suatu hal tertentu;
 Suatu sebab yang halal.
by Barkah
KUH Perdata Buku Ketiga
1338
 Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
 Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan itikad baik.
by Barkah
KUH Perdata Buku Ketiga
1339
 Suatu perjanjian tidak hanya mengikat
untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
di dalamnya, tetapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang.
by Barkah
KUH Perdata Buku Ketiga
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1342
 Jika kata-kata suatu perjanjian JELAS,
tidak diperkenankan menyimpang
daripadanya dengan jalan penafsiran.
by Barkah
KUH Perdata Buku Ketiga
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1343
 Jika kata-kata suatu perjanjian dapat
diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik
diselidiki maksud kedua belah pihak
yang membuat perjanjian itu, daripada
dipegang teguh arti kata menurut huruf.
by Barkah
KUH Perdata Buku Ketiga
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1349
 Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus
ditafsirkan atas kerugian orang yang minta
diadakan perjanjian DAN atas keuntungan
orang yang mengikatkan dirinya dalam
perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865,
1879.)
by Barkah
Tips memahami perUUan
PASTIKAN membaca:
 Konsideran Menimbang, PP, Kepmen dan Permen,
sebagai pelaksana dari UU 13/2003.
 Konsideran Mengingat,
 Konsideran Memutuskan,
 Konsideran Menetapkan,
 Ketentuan Umum, atau definisi.
 Ketentuan Peralihan, menyatakan perUUan mana yang
masih berlaku.
 Ketentuan Penutup, perUUan mana yang tidak berlaku
lagi sejak ditetapkan dan/atau diundangkannya UU,
Peraturan Pemerintah, Kepmen, dan/atau Permen.
 PENJELASAN pasal-pasal. by Barkah
Tips memahami perUUan
APABILA terjadi ANTINOMI hukum?
Diselesaikan dengan secara berurutan sebagaimana
di bawah.
by Barkah
by Barkah

More Related Content

Tips singkat & sederhana memahami peraturan perUUan

  • 1. Tips sederhana & singkat memahami peraturan perUUanby Barkah
  • 3. Lex superiori derogat lege priori Peraturan yang LEBIH TINGGI mengesampingkan peraturan yang lebih rendah Lex specialis derogate lege Peraturan yang LEBIH KHUSUS mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum Lex posteriori derogat lege priori generaliPeraturan yang LEBIH BARU mengesampingkan peraturan yang sebelumnya ASAS HUKUM/ADAGIUM by Barkah
  • 4. ASAS HUKUM/ADAGIUM INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS Jika teks atau redaksi UU TELAH TERANG BENDERANG dan JELAS, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran interpretation est perversio. ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET Sebuah DALIL yang SEDERHANA TIDAK MEMBUTUHKAN penjelasan lebih lanjut - Simple Proposition Needs No Expositor. by Barkah
  • 5. PerUUan (UU 12/2011) UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan perUUan sebagai pengganti UU 10/2004. Dalam UU 12/2011, Tap MPR kembali menjadi sumber hukum formal dan material. Tap MPR kembali menjadi salah satu rujukan selain UUD 1945. Sistem hierarkis, peraturan perUUan yang berada lebih bawah tidak boleh bertentangan dengan yang berada di atasnya. UU ini sangat direkomendasikan untuk dirujuk, khususnya pasal 7, pasal 8, pasal 81 87 dan pasal 100. by Barkah
  • 6. PerUUan (UU 12/2011) UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota by Barkah
  • 7. KUH Perdata Buku Ketiga 1320 Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. by Barkah
  • 8. KUH Perdata Buku Ketiga 1338 Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. by Barkah
  • 9. KUH Perdata Buku Ketiga 1339 Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. by Barkah
  • 10. KUH Perdata Buku Ketiga Tentang penafsiran suatu perjanjian 1342 Jika kata-kata suatu perjanjian JELAS, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. by Barkah
  • 11. KUH Perdata Buku Ketiga Tentang penafsiran suatu perjanjian 1343 Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf. by Barkah
  • 12. KUH Perdata Buku Ketiga Tentang penafsiran suatu perjanjian 1349 Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang minta diadakan perjanjian DAN atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.) by Barkah
  • 13. Tips memahami perUUan PASTIKAN membaca: Konsideran Menimbang, PP, Kepmen dan Permen, sebagai pelaksana dari UU 13/2003. Konsideran Mengingat, Konsideran Memutuskan, Konsideran Menetapkan, Ketentuan Umum, atau definisi. Ketentuan Peralihan, menyatakan perUUan mana yang masih berlaku. Ketentuan Penutup, perUUan mana yang tidak berlaku lagi sejak ditetapkan dan/atau diundangkannya UU, Peraturan Pemerintah, Kepmen, dan/atau Permen. PENJELASAN pasal-pasal. by Barkah
  • 14. Tips memahami perUUan APABILA terjadi ANTINOMI hukum? Diselesaikan dengan secara berurutan sebagaimana di bawah. by Barkah

Editor's Notes

  1. ----- Meeting Notes (12/15/12 01:54) ----- Atas KERUGIAN orang yang minta diadakan perjanjian = pengusaha Atas KEUNTUNGAN orang yang mengikatkan dirinyan dalam perjanjian = pekerja