Dokumen ini membahas lembaga-lembaga keuangan seperti bank, lembaga non-bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan produk-produk serta peran masing-masing lembaga tersebut. Produk bank antara lain uang kartal, kertas, sertifikat, sedangkan lembaga non-bank meliputi asuransi, pegadaian, dan pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
4. PRODUK ASLI :
 UANG KARTAL

UANG KERTAS UANG KOIN
 SERTIFIKAT BANK INDONESIA
( SBI )
PRODUK KERJASAMA :
 PASSPORT
 IJAZAH KELULUSAN
 PRANGKO
5.  BANK SIRKULASI
Memgerdarkan uang Logam dan Kertas.
 SAVE DEPOSIT BOX/SDB
Tempat penyimpanan barang dan surat berharga.
 PENERBIT
Sebagai penerbit Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
 PENGENDALI INFLASI
 MEMBUAT UANG
 MENYELENGGARAKAN KLIRING
Penyelesaian utang piutang
 MEMBERIKAN FASILITAS DISKONTO
 MEMBERIKAN KREDIT KORAN KEPADA PEMERINTAH DAN BANK
6. PRODUK :
 UANG GIRAL
CEK
GIRO ATAU BILYET GIRO
TELEGRAPHIC TRANSFER
KARTU KREDIT (KREDIT CARD)
 KARTU BANK
 TRAVELLERS CHEQUE (cek wisata )
7.  Melayani transfer dan inkaso
 Jual beli surat berharga dan valuta asing
 Memberikan fasilitas dalam : pembayaran gaji ,
telepon , sana pensiun , dll
 Memberikan fasilitas penyimpana surat berharga
 Menerima simpanan
8. PRODUK :
 Kredit
 TABUNGAN
PERAN :
 MEMBERIKAN KREDIT KEPADA MASYARAKAT
 MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT
 MENEMPANTKAN DANAN DALAM BENTUK :
SBI ( Sertifikat Bank Indonesia),DEPOSITO BERJANGKA , SERTIFIKAT DEPOSITO
dan TABUNGAN KEPADA BANK LAIN.
9. A.Koperasi Simpan Pinjam
PERAN :
Menerima simpanan dan
memberikan pinjaman kepada
anggota dengan bunga yang rendah
dan ringan
PRODUK :
 SIMPANAN DAN PINJAMAN
B.Asuransi
PERAN :
Menghimpun dana melalui
penarikan premi yang sebelumnya
diadakan perjanjian melalui surat
perjanjian polisi.
PRODUK :
 POLIS ASURANSI
Merupakan surat perjanjian antara
pihak tertanggung dan penanggung.
10. C.PEGADAIAN
PERAN :
Memberikan pinjaman dengan
jaminan barang
bergerak,Membarikan jasa penitipan
barang,Jasa penaksiran barang.
PRODUK :
 PINJAMAN
 KCA (Kredit Cepat Aman)
 Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
 Krasida (Kredit Angsuran Sistem
Gadai)
D.PASAR MODUL
PERAN :
Sebagai saran bagi penjual dan
pembeli untuk melakukan transaksi
yang berkaitan dengan upaya
memperoleh modal.
PRODUK
 SURAT BERHARGA
 SAHAM
 OBLIGASI
11. PERAN :
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan.
PRODUK :
PERATURAN dan KEPUTUSAN