Teks tersebut membahas beberapa tokoh dan pemikiran ekonomi Islam kontemporer seperti Muhammad Abdul Mannan, Monzer Kahf, dan M. Umer Chapra. Mannan mengembangkan model ekonomi Islam berdasarkan sumber-sumber hukum Islam dan merumuskan langkah-langkah operasionalnya. Kahf menganalisis penggunaan institusi Islam seperti zakat dan memiliki asumsi dasar tentang manusia dan negara Islam. Chapra dikenal karena kritiknya terhadap
1 of 7
Downloaded 351 times
More Related Content
Tokoh dan pemikiran islam kontemporer
1. TOKOH DAN PEMIKIRAN ISLAM KONTEMPORER
Muhammad Abdul Mannan
Ia adalah seorang guru besar di Islamic Research and Training Institute, Islamic Development
Bank, Jeddah. Gelar M.A diperoleh di Bangladesh, M.A in Economics dan Ph.D di Michigan,
USA. Ia termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontemporer yang cukup menonjol. Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya karya tulis yang telah dihasilkan salah satu karya tulisnya adalah
Islamic Economics: Theory and Practice yang terbit tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
Sebagai seorang ilmuwan, ia mengembangkan ekonomi Islam berdasarkan pada beberapa
sumber hukum yaitu :
Al-Quran
Sunnah Nabi
Ijma
Ijtihad atau Qiyas
Prinsip hukum lainnya
Dari sumber-sumber hukum Islam di atas ia merumuskan langkah-langkah operasional untuk
mengembangkan ilmu ekonomi Islam yaitu :
A. Menentukan basic economic functions yang secara umum ada dalam semua sistem tanpa
memperhatikan ideologi yang digunakan, seperti fungsi konsumsi, produksi dan distribusi
B. Menetapkan beberapa prinsip dasar yang mengatur basic economic functions yang
berdasarkan pada syariah dan tanpa batas waktu (timeless), misal sikap moderation dalam
berkonsumsi
C. Mengidentifikasi metode operasional berupa penyusunan konsep atau formulasi, karena pada
tahap ini pengembangan teori dan disiplin ekonomi Islam mulai dibangun. Pada tahap ini mulai
mendeskripsikan tentang apa (what), fungsi, perilaku, variabel dsb
D. Menentukan (prescribe) jumlah yang pasti akan kebutuhan barang dan jasa untuk mencapai
tujuan (yaitu : moderation) pada tingkat individual atau aggregate.
E. Mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan pada langkah keempat. Langkah ini
dilakukan baik dengan pertukaran melalui mekanisme harga atau transfer payments.
F. Melakukan evaluasi atas tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya atau atas target bagaimana
memaksimalkan kesejahteraan dalam seluruh kerangka yang ditetapkan pada langkah kedua
maupun dalam dua pengertian pengembalian (return), yaitu pengembalian ekonomi dan non-
ekonomi, membuat pertimbangan-pertimbangan positif dan normatif menjadi relatif tidak
berbeda atau tidak penting.
G. Membandingkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pada langkah dengan
2. pencapaian yang diperoleh (perceived achievement). Pada tahap ini perlu melakukan review atas
prinsip yang ditetapkan pada langkah kedua dan merekonstruksi konsep-konsep yang dilakukan
pada tahap ketiga, keempat dan kelima.
Tahapan-tahapan yang ditawarkan oleh Mannan cukup konkrit dan realistik. Hal ini berangkat
dari pemahamannya bahwa dalam melihat ekonomi Islam tidak ada dikhotomi antara aspek
normatif dengan aspek positif. Secara jelas Mannan mengatakan :
Beberapa ekonom Muslim juga mencoba untuk mempertahankan perbedaan antara ilmu positif
dengan normatif, sehingga dengan cara demikian mereka membangun analisa ilmu ekonomi
Islam dalam kerangka pemikiran barat. Sedangkan ekonom yang lain mengatakan secara
sederhana bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif. Dalam ilmu ekonomi Islam, aspek-
aspek positif dan normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait dan memisahkan kedua aspek
ini akan menyesatkan dan menjadi counter productive.
Dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, maka langkah pertama adalah menentukan basic
economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan
distribusi. Lima prinsip dasar yang berakar pada syariah untuk basic economic functions berupa
fungsi konsumsi yakni prinsip righteousness, cleanliness, moderation, beneficence dan morality.
Perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri yang secara umum
kebutuhan manusia terdiri dari necessities, comforts dan luxuries.
Pada setiap aktivitas ekonomi aspek konsumsi selalu berkaitan erat dengan aspek produksi.
Dalam kaitannya dengan aspek produksi, Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam
negara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur
dalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana
kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syariah Islam. Jadi dalam sistem ekonomi
kesejahteraan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan materi saja, tetapi juga harus
berorientasi pada etika Islam.
Aspek lain selain konsumsi dan produksi yang tidak kalah pentingnya adalah aspek distribusi
pendapatan dan kekayaan. Mannan mengajukan rumusan beberapa kebijakan untuk mencegah
konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang
dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela.
Rumusan kebijakan tersebut adalah :
1. Pembayaran Zakat dan Ushr (pengambilan dana pada tanah Ushriyah yaitu tanah jazirah
Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa)
2. Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi
3. Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang
dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat
4. Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi
5. Mendorong pemberian pinjaman lunak
6. Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang
7. Mendorong pemberian Infaq dan shadaqah untuk fakir miskin
8. Mendorong organisasi koperasi asuransi
9. Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat
menengah ke bawah
10. Mendorong pemberian pinjaman aktifa produktif kepada yang membutuhkan
3. 11. Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal (basic need)
12. Menetapkan kebijakan pajak selain zakat dan Ushr untuk meyakinkan terciptanya keadilan
social.
Monzer Kahf
Monzer Kahf merupakan orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan institusi
islam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan investasi, konsumsi dan
pendapatan. Hal ini bias dilihat dari buku nya yang berjudul ekonomi islam : telaah analitik
terhadap fungsi sisitem ekonomi
Yang paling utama dan terpenting dari pemikiran Kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi
sebagai bagian tertentu dari agama. Karena baginya agama dengan definisi yang dihadapkan
pada kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek
agama.
A. Asumsi Dasar Kahf
Kahf memiliki asumsi dasar atau paradigma bagaimana seharusnya system
ekonomi Islam itu, dibawah ini adalah asumsi dasar tersebut.
1. Islamic Man
Adalah orang dapat menerima tiga pilar system ekonomi Islam, maka setiap keputusan
ekonominya pasti akan berbeda dengan orang yang menganut system ekonomi konvensional.
adapun pilar- pilar ekonomi Islam yaitu:
a. Segala sesuatau adalah milik Allah, manusia adalah khalifahnya,
b. Tuhan itu satu hanya hukum Allah yang dapat diberlakukan
c. Kerja adalah kebajikan, kemalasan adalah sifat buruk oleh karenanya
diperlukan sikap memperbaiki diri sendiri
2. Negara
Negara adalah pembuat rencana dan pengawas. menurut Kahf, objek dari kebijakan negara yaitu
a. memaksimalisasi tingkat penggunaan sumberdaya alam
b. meminimalisir gap distribusi
c. membuat peraturan bagi pelaku ekonomi untuk menjamin ditaatinya
peraturan pemerintah
Untuk mencapai ketiganya, negara menggunakan kebijakan fiskal dan moneter, alat produksi dan
distribusi serta kekuatan hukum. Islamic Man dan Negara harus bekerja sama dalam mencapai
tujuan
teori-teori monzher kahf:
a. teori konsumsi
1. rasionalisme islam.
Rasionalisme adalah satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segala
sesuatu dapat dirasionalisasikan dan mengacu pada bebverapa perangkat aksioma yang relevan.
Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan nilai-nilai
islam.
2. kepercayaan akan hari akhir
4. Islam menggabungkan kepercayaan akan hari akhir dengan kepercayaan terhadap Allah. Hal ini
memiliki dua pengaruh:
a. hasil pemilihan suatu tindakan disusun atas dua hal yaitu akibat tindakan di kehidupan
sekarang dan akibat dikehidupan akhirat nanti.
b. jumlah alternative pemakaian pendapatan seseorang dinaikan dengan pemasukan dari semuah
keuntungan yang didapat diakhirat nanti.
3. konsep kesuksesan
dalam islam, kesuksesan itu dipandang dari segi taat kepada Allah dan pelarangan akan
penimbunan harta.
4. konsep kekayaan
Harta adalah karunia Allah. Oleh karena itu, harta harus digunakan untuk kepentingan dan
pemenuhan kebutuhan manusia.
5. konsep islam tentang barang
Barang-barang harus bermanfaat secara moral dan juga dapat dipertukarkan di pasar.
b. teori produksi
Tujuan produksi yaitu sebaggai upaya untuk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus
moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujuanya di hari akhir kelak mempunyai tiga
implikasi penting yaitu:
produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai moralnya.
Aspek social produksi ditekankan dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi.
Masalah ekonomi timbul karena kemalasan dank e alfaan manusia dalam usahanya untuk
mengambil manfaat sebesar basarnya dari anugrah Allah, baik sumber manusiawi maupun dari
sumber islami.
M. Umer Chapra
Lahir pada 1 Februari 1933, Bombay India adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang
paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim
Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi
sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan
sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.Masa kecilnya ia habiskan di
tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan
pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya
yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun
1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman.
Latar Belakang dan Pendidikan
Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas
dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama
dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi pada
tahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) dan
M.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karir akademisnya berada pada tingkat
tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof.
Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang
5. baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Chapra adalah orang yang terbaik yang
pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahsiswa namun juga seluruh fakultas.
DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi
pada ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute
(IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetary Agency
(SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasihat peneliti senior. Aktivitasnya di
lembaga-lembaga ekonomi Arab Saudi ini membuatnya di beri kewarganegaraan Arab Saudi
oleh Raja Khalid atas permintaan Menteri Keuangan Arab Saudi, Shaikh Muhammad Aba al-
Khail. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang
berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di Amerika
Serikat, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan ekonomi yang
dikutinya, termasuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ekonomi dan keuangan dunia
seperti IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan lain-lain.
Pemikiranya:
1. mengkritik kapitalisme
Kritik-kritik penting terhadap kapitalisme yaitu:
Kapitalisme sering dianggap kurang produktif disbanding system kolektif yang merencanakan
pembangunan dengan cermat
Kapitalisme tidak cukup kompetitip. Motip laba dan perjuangan yang kompetitip sering
menyebabkan kecendrungan monopoli.
Kapitalisme tidak selali mempertahankan tingkat kesempatan kerja yang lebih tinggi. Dalam
keadaan depresi sumber daya produksi diboroskan dan pendapatan nasional ditahan dibawah
kemungkinan maksimum.
2.Mengkritik sosialisme
Konsep analisis tentang sosialisme adalah alienasi atau keterasingan timbul dalam suatu
masyarakat kapitalis sebagai akibat dari eksploitasi kaum borjuis terhadap kaum poletar. Alienasi
akan hilang apabila masyarakat bebas kelas sudah ditegakkan dan satu-satunya cara umtuk
mengakhiri alienasi adalah menghapuskan kepemilikan pribadi sebagai penyebab utamanya.
Akan tetapi strategi marxis tentang kepemilikan Negara atas seluruh sarana produksi terhadap
banyak kelemahan.
3.Negara sejahtera
Filsafat Negara sejahtera mengakui full employement dan distribusi pendapatan dan kekayaan
yang adil sebagai bagaian dari pokok Negara. Hal ini menuntut peran Negara yang lebih aktif
dalam bidang ekonomi di bandingkan perannya dibawah paham kapitalis laissez faire atau
bahkan teori Keynes.
3.Ilmu ekonomi islam
1. prinsip-prinsip paradigma islam
a. rasional ekonomi man
b. positivisme
c. keadilan
d. pareto optimum
6. e. interpensi Negara
2. keuangan public
a. zakat
zakat merupakan kewajiban public bagi seorang muslim sebagaimana sholat, puasa dan haji yang
harus dikeluarkan proporsi tertentu terhadap kekeyaan atau output bersihnya hasil zakat ini tidak
bias dibelanjakan oleh pemerintah sesuai kehendak hatinya.
b. pajak
paraq ulama klasik hanya mendukung pemberlakuan pajak yang adil dan selaras dengan
semangat islam. System pajak yang mereka anggap adil paling tidak harus memenuhi tiga syarat
yaitu;
1. pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-brnar dianggap perlu untuk
kepentingan mewujudkan maqosid.
2. beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan
3. harta pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal
Masudu Alam choundhury
Masudul alam choundhury adalah professor universitas cape breton nova scotia, canada. Beliau
telah memberikan kuliah secara luas pada sejumlah universitas dan institute profesional di
banyak negara salah satunya di universitas indonesia.
Dalam berbagai bukunya beliau menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi islam itu perlu
menggunakan shuratic process, atau pendekatan syuro. Syura bukan demokrasi, kata
choundhury. Shuratic process adalah methodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus
para ahli dan pelaku pasar dalam menciftakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar.
Individualisme yang merupakan ide dasar konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak
mengidahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara
yang kaya dan yang miskin.
Menurutnya ada tida prinsip dasar ekonomi islam yaitu :
1. prinsip persatuan dan persaudaraan, dalam konteks ekonomi islam prinsip persatuan dan
persaudaraan adalah hal terpenting karena didalamnya diajarkan bagaimana seseorang saling
berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lainya dengan penuh kebenaran dan tanggung
jawab terhadap allah swt.
2. prinsip kerja dan produktivitas, prinsip ini terbagi atas gaji individual harus sebanding dengan
jumlah dan kategori pekerjaan yang mereka kerjakan maksudnya apa yang mereka kerjakan
sebanding dengan gaji atau upah yang mereka terima.
3. prinsip distribusi kekayaan , distributive justice yaitu menghendaki adanya keadilan distribusi
kekayaan melalui pembayaran zakat, sedekah, dan infak agar tidak merugikan orang lain atau
menabung dengan sistem bagi hasil yang mana tujuanya agar tidak terjadi jurang pemisah yang
sangat dalam antara sikaya dan simiskin.
7. Instument makro ekonomi menurut choundhury ada empat yakni:
1. penghapusa bunga, agar terciptanya rasa persatuan dan persaudaraan islam melarang adanya
bungan dalam transaksi seperti dalam tawar menawar, oleh karena itu dalam sistem ekonomi
islam tidak menggunakan riba agar terhindar dari penggunaan suku bunga dengan menggunakan
prinsip proffit and loss sharing (bagi hasil) pada finansial inter mediation yang lebih adil agar
tercipta perekonomian yang lebih stabil dan efesien dan melarang kegiatan-kegiatan yang non
produktif, berbahaya, haram dan dana tidak baik.
2. Dengan menggunakan instrument bagi hasil atau mudharabah adalah suatu pembagian bentuk
keuntungan sistem didalam islam, yang mana mitra membantu tenag a kerja atau perusahaan
dengan perjanjian yang sesuai kontrak untuk berbagi keuntungan. Dia mengartikan mudharabah
sebagai suatu kerja sama kemitraan.
3. Penghapusan pemborosan konsumsi, masyarakat islami memprioritaskan kepada alat-alat
keperluan dan kenyamanan hidup serta mencari keridha an Allah.
4. iinstrument zakat, peranan zakat dalam distribusi kekayaan sangatlah penting oleh karena itu
pendapatan atau aset kekayaan yang telah mencapai nishab wajib mengengeluarkan zakat.