Transplantasi organ tubuh adalah pemindahan organ yang sehat dari donor untuk menggantikan organ pasien yang tidak berfungsi dengan baik. Islam hanya mengizinkan transplantasi dari donor yang sudah meninggal dengan syarat penerimanya dalam keadaan darurat dan tidak menimbulkan komplikasi baru.
2. 9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
2
Pengertian Transplantasi Organ
Pencangkokan (tranplantasi), ialah
pemindahan organ tubuh yang
mempunyai daya hidup yang sehat
untuk menggantikan organ tubuh
yang tidak sehat dan tidak berfungsi
dengan baik, yang apabila diobati
dengan prosedur medis biasa,
harapan penderita untuk bertahan
hidupnya tidak ada lagi
3. Sejarah Perkembangan Transplantasi
Organ
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil
mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan
John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil
menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan,
barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan
organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah
dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun
ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah
abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murray berhasil
mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang
berasal dari saudara kembarnya yang membawa
perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang
transplantasi.
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
3
4. Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, jika ditinjau
dari sudut penyumbang atau donor, yaitu:
1. Donor dalam keadaan hidup sehat.
2. Donor dalam keadaan hidup koma atau
diduga kuat akan meninggal segera.
3. Donor dalam keadaan mati
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
4
5. Transplantasi ditinjau dari sudut si
penerima, dapat dibedakan menjadi:
Auto transplantasi, yaitu transplantasi dimana donor
resipiennay satu individu. Seperti seorang yang pipinya
dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari
bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
Homo transplantasi, yakni dimana transplantasi itu donor dan
resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis disini bukan
jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Hetero transplantasi, ialah yang donor dan resipiennya dua
individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang
donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia.
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
5
6. Hukum Transplantasi Organ Tubuh
menurut Islam
Apabial pencangkokan (mata, ginjal, atau jantung) dari donor
dalam keadaan hidup sehat, maka Islam tidak
membenarkannya (melarang), karena:
1. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan
2. Kaidah hukum Islam:
Menghindari kerusakan atau resiko didahulukan atas menarik
kemaslahatan
Misalnya, menolong orang denagn cara mengorbankan dirinya
sendiri yang bisa berakibat fatal pada dirinya, tidah dibolehkan
oleh Islam.
Kaidah hukum Islam:
Bahaya tidak boelh dihialngkan dengan bahaya lainnay
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
6
7. Apabial pencangkokan (mata, ginjal, atau jantung
dari donor dalam keadaan koma atau hampir
meninggal, maka Islam pun tidak mengizinkan
karena:
1. Hadits Nabi, riwayat Malik dari Amar bin Yahya,
riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari
Abu Said al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari
Ibnu Abbas dan Ubadah bin al-Shamit :
Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri
dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang
lain.
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
7
8. 2. Manusia wajib berusaha untuk
menyembuhkan penyakitnya demi
mempertahankan hidupnya, karena hidup
dan mati berada di tangan Allah. Oleh
karena itu, manusia tidak boleh mencabut
nyawanya sendiri atau mempercepat
kematian orang lain, meskipun hal itu
dilakukan oleh dokter dengan maksud
mengurangi atau menghilangkan
penderitaan pasien.
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
8
9. Mengambil organ tubuh donor (jantung,
mata atau ginjal) yang sudah meninggal
secara yuridis dan medis, hukumnya mubah,
yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam
dengan syarat bahwa :
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
9
10. Resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila
tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia
sudah berobat secara optimal baik medis maupun
non medis, tetapi tidak berhasil.
Pencangkokan tidak akan menimbulkan komplikasi
penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan
dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada
ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ
tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli
warisnya.
9/26/2013 Free template from www.brainybetty.com
10