1. TRIAS POLITIKA
1. Definisi Trias Politika
Trias Politika merupakan konsep Pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai
negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak
boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-
lembaga negara yang berbeda. Trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan
berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang
bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu
banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif untuk mencegah
penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
2. Konsep Trias Politika oleh Para Ahli
Pada dasarnya pembagian kekuasaan dapat dibagi dalam dua cara, yaitu
1. Secara Vertikal
Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan,
misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara
kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu
suatu negara federal.
2. Secara Horizontal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih
menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Berikut ini merupakan Trias Politika menurut para ahli
a. Menurut John Locke
John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Goverment mengusulkan
agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi
yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada
pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang undang ).
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang undang).
3. Kekuasaan Federatif (melakukan hubungna diplomatic dengan Negara Negara lain).
2. Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai
gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
b. Menurut Montesquie
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan
teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul Lesprit des Lois
pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke.
Menurut Montesquieu untuk tegaknya Negara demokrasi perlu diadakannya pemisahan
kekuasaan Negara dalam tiga organ, yaitu :
1) Kekuasaan legislatif (pembuat undang undang)
2) Kekuasaan eksekutif (pelaksana undang undang)
3) Kekuasaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang undang)
Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh
Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
a) Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup
kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan
kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
b) Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena
melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan
yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c) Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan
yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.
3. Trias Politika di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang menganut paham trias politica yaitu suatu paham
yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu :
1. Kekuasaan legislative yaitu DPR=>Pasal 20 ayat (1), memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang.
3. 2. Kekuasaan eksekutif yaitu Presiden=>Pasal 4 ayat (1), memegang kekuasaan
pemerintahan
3. Kekuasaan yudikatif yaitu MK&MA=>Pasal 24 ayat (1), memegang kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Trias politica yang dipakai Indonesia saat sekarang ini adalah pemisahan kekuasaan. Salah
satu buktinya dalam hal membentuk undang-undang. Sebelum perubahan undang-undang
dibentuk oleh presiden, namun setelah perubahan undang-undang dibentuk oleh DPR.
Undang-undang diubah satu kali dalam empat tahap. Saat ini presiden dapat mengajukan
rancangan undang-undang.
DPR selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dalam melakukan
pengawasan memiliki:
Hak angket yaitu menanyakan kepada presiden mengenai hal-hal yang mengganggu
kepentingan nasional;
Hak Interperelasi yaitu untuk melakukan penyelidikan.
Dalam menjalankan fungsi eksekutif, presiden dibantu oleh wakil presiden beserta mentri-
mentri. Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk:
Mengangkat duta dan konsul;
Menempatkan duta negara lain;
Pemberian grasi dan rehabilitasi;
Pemberian amnesty dan abolisi;
Member gelar dan tanda jasa.
Sistem presidensil di Indonesia setelah amandemen UUD 1945:
Adanya kepastian mengenai masa jabatan presiden ;
Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan;
Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances);
Adanya mekanisme impeachment/ pemakzulan.
4. PP dibuat oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP belum
bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat dalam hal ikhwal kegentingan Negara.
MK&MA memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur pada pasal
24, 24A, 24B, 24C, 25 UU NKRI 1945 dan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman. Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari
intervensi ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.