ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
CYBERCRIME PENYEBARAN MALWARE
Cyber crime
Menurut Rusbagio Ishak (2005a:65) “Cyber Crime ini potensial menimbulkan
kerugian pada beberapa bidang : politik, ekonomi, sosial budaya yang signifikan dan
lebih dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas
lainnya. Bahkan dimasa mendatang dapat menggangu perekonomian nasional
melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan,
telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalulintas penerbangan (Neotech,
November 2002)).
Cyber Law (Hukum Siber)
Hukum Siber adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi Informasi (Law of Informasi Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual Word Law) da Hukum Mayantara.
Malware
Malware (Perangkat Perusak) singkatan dari Malicious dan Software merupakan perangkat lunak
yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer atau jaringan komputer tanpa izin dari
pemilik.
Macam – macam Malware
1. Worm (Cacing Komputer)
2. Virus
3. Trojan
4. Rootkit
5. Spyware
Contoh Kasus Cyber Crime Penyebaran Malware dan
Ketentuan Hukumnya
Pada bulan juli 2009, twitter (salah satu jejaring social) menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui postingannya dan menjangkit
semua followers. Kemudian pada agustus 2009 twitter diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan
video erotis.
Hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Pasal 33
tentang Virus. Membuat system tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda.
Untuk denda sendiri tergantung dari virusnya semakin banyak computer yang dirusak semakin
banyak pula dendanya contohnya:
Morris, 1988
Virus Morris atau virus internet 2 November 1988, adalah salah satu virus computer pertama yang
menyebar melalui internet. Morris diciptakan oleh mahasiswa Cornell University Robert T. morris, yang
awalnya mengaku tujuannya adalah untuk mengukur ukuran Internet. Sebaliknya, karena menggunakan
kelemahan yang ada di Unix sendmail dan menginfeksi computer beberapa kali, akibatnya sekitar 6.000
komputer (internet memiliki 60.000 diperkirakan) lumpuh akibat virus ini. Meskipun virus Morris
menyebabkan kerugian mencapai antara $10 dan $100 juta, namun pembuatnya sendiri, dijatuhi
hukuman dengan masa percobaan hanya 3 tahun dan denda $ 10.050 – selain itu, iapun bahkan akhirnya
menjadi pengajar di almamaternya di MIT.
Tinjauan Kasus
dari penjabaran kasus penyebaran malware tersebut, dapat dikenakan dengan ancaman hukuman UU
ITE Pasal 30 yaitu :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana pada pasal 30 UU ITE terdapat pada Pasal 46 UU ITE:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
denganpidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
KESIMPULAN
1. Cyber crime merupakan tindakan yang dapat merugikan pengguna komputer
2. Penyebaran malware, contoh dari cyber crime
3. Media sosial menjadi salah satu penyebaran malware
4. Ketentuan hukum dan denda dari UU ITE
SARAN
1. Bijak dalam memilih dan menggunakan media sosial
2. Gunakan anti virus agar komputer dapat digunakan dengan lancar
3. Lakukan Scan secara rutin

More Related Content

Tugas

  • 2. Cyber crime Menurut Rusbagio Ishak (2005a:65) “Cyber Crime ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang : politik, ekonomi, sosial budaya yang signifikan dan lebih dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas lainnya. Bahkan dimasa mendatang dapat menggangu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalulintas penerbangan (Neotech, November 2002)).
  • 3. Cyber Law (Hukum Siber) Hukum Siber adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi Informasi (Law of Informasi Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual Word Law) da Hukum Mayantara.
  • 4. Malware Malware (Perangkat Perusak) singkatan dari Malicious dan Software merupakan perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer atau jaringan komputer tanpa izin dari pemilik. Macam – macam Malware 1. Worm (Cacing Komputer) 2. Virus 3. Trojan 4. Rootkit 5. Spyware
  • 5. Contoh Kasus Cyber Crime Penyebaran Malware dan Ketentuan Hukumnya Pada bulan juli 2009, twitter (salah satu jejaring social) menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui postingannya dan menjangkit semua followers. Kemudian pada agustus 2009 twitter diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Pasal 33 tentang Virus. Membuat system tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda.
  • 6. Untuk denda sendiri tergantung dari virusnya semakin banyak computer yang dirusak semakin banyak pula dendanya contohnya: Morris, 1988 Virus Morris atau virus internet 2 November 1988, adalah salah satu virus computer pertama yang menyebar melalui internet. Morris diciptakan oleh mahasiswa Cornell University Robert T. morris, yang awalnya mengaku tujuannya adalah untuk mengukur ukuran Internet. Sebaliknya, karena menggunakan kelemahan yang ada di Unix sendmail dan menginfeksi computer beberapa kali, akibatnya sekitar 6.000 komputer (internet memiliki 60.000 diperkirakan) lumpuh akibat virus ini. Meskipun virus Morris menyebabkan kerugian mencapai antara $10 dan $100 juta, namun pembuatnya sendiri, dijatuhi hukuman dengan masa percobaan hanya 3 tahun dan denda $ 10.050 – selain itu, iapun bahkan akhirnya menjadi pengajar di almamaternya di MIT.
  • 7. Tinjauan Kasus dari penjabaran kasus penyebaran malware tersebut, dapat dikenakan dengan ancaman hukuman UU ITE Pasal 30 yaitu : (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  • 8. Ketentuan Pidana Ketentuan pidana pada pasal 30 UU ITE terdapat pada Pasal 46 UU ITE: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana denganpidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • 9. KESIMPULAN 1. Cyber crime merupakan tindakan yang dapat merugikan pengguna komputer 2. Penyebaran malware, contoh dari cyber crime 3. Media sosial menjadi salah satu penyebaran malware 4. Ketentuan hukum dan denda dari UU ITE
  • 10. SARAN 1. Bijak dalam memilih dan menggunakan media sosial 2. Gunakan anti virus agar komputer dapat digunakan dengan lancar 3. Lakukan Scan secara rutin