際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TUGAS FUNGSI
PLKB/PKB
ESAP M SI
Standar Kompetensi
1. Kompetensi Dasar.
a. Memahami kedudukan, fungsi PLKB/PKB
b. Memahami langkah kerja PLKB/PKB
c. Mempraktekan 10 langkah kerja PLKB/PKB
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu
mempraktikkan tugas fungsi PLKB/PKB
2. Indikator Keberhasilan,
NO ISTILAH LAMA ISTILAH BARU
1 DIKLAT LDU / LATIHAN DASAR
UMUM
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FUNGSIONAL DASAR PENGENDALIAN
PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
BAGI PENYULUH KELUARGA BERENCANA

2 DIKLAT PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL
PENJEJANGAN
PENYULUH KELUARGA BERENCANA
TERAMPIL KE AHLI

3 DIKLAT REFRESHING PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
BERENCANA PENYEGARAN
BAGI PENYULUH KELUARGA BERENCANA/
PETUGAS LAPANGAN KELUARGA
BERENCANA

4 DIKLAT HONDA / HONOR DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
KEPENDUDUKAN DAN KB BAGI PETUGAS
LAPANGAN KB NONPNS
I. KEDUDUKAN
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negri
Sipil ( PNS ) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas
melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan
serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan
berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama
institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan di tingkat
Desa/Kelurahan
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negri
Sipil ( PNS ) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas
melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan
serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan
berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama
institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan di tingkat
Desa/Kelurahan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah
Pegawai Negeri Sipil atau Non pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan berkedudukan
di tingkat Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas,
melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan
serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan
berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama
institusi masyarakat pedesaan / perkotaan di tingkat
Desa/Kelurahan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah
Pegawai Negeri Sipil atau Non pegawai negeri sipil yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan berkedudukan
di tingkat Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas,
melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan
serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan
berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama
institusi masyarakat pedesaan / perkotaan di tingkat
Desa/Kelurahan
II. PERAN PLKB/PKB
1. Pembantu teknis kepala Desa/lurah dalam
pelaksanaan dan pengendalian program
KKB-PK
2. Penyebarluasan ide program KKB-PK di
tingkat Desa/Kelurahan
3. Penggerak masyarakat Desa/Kelurahan
dalam pelaksanaan Program KKB-PK.
III. FUNGSI
1. Fungsi perencanaan
2. Fungsi pengorganisasian
3. Fungsi pelaksanaan/penggerakan
4. Fungsi pembinaan
5. Fungsi pencatatan dan pelaporan
6. Fungsi evaluasi.
Dalam menjalankan perannya PLKB/PKB
mempunyai fungsi-fungsi :
IV. URAIAN TUGAS PLKB/PKB
BERDASARKAN FUNGSI-
FUNGSINYA
a. Pendataan dan analisa
b. Menyusun rencana kegiatan
1. DALAM PERENCANAAN
 RK Mingguan
 RK Bulanan
a. Pewadahan
b. Pembagian tugas.
2. DALAM PENGORGANISASIAN
a. Bidang KB
3. DALAM PENGGERAKAN
 Melakukan KIE
 Memperoleh/mencari peserta KB baru
 Pembinaan peserta KB lama
 Rakor Desa/Kelurahan
 Penumbuhan/Pembinaan institusi
 Membuat laporan
 Pemberdayaan dan pelembagaan PUP
 Konseling
 Pengayoman.
b. Bidang Pembinaan KS
 Menumbuhkan, membina,
mengembangkan Klp. UPPKS, BKB, BKR,
BKL.
 Memotivasi, menggali potensi yang ada
untuk membantu keluarga pra sejahtera.
 Meningkatkan peran Bapak dalam ber KB
 Kegiatan lain yang diperlukan dalam
menunjang pelaksanaan 8 fungsi
keluarga.
4. DALAM PEMBINAAN
a. Pembinaan peserta KB
b. Pembinaan terhadap institusi masyarakat
c. Pembinaan Kelompok-kelompok kegiatan
(BKB dll)
d. Pembinaan kesepakatan yang telah
dibentuk
e. Pembinaan terhadap pencatatan dan
pelaporan.
5. DALAM PENCATATAN DAN
PELAPORAN
a. Membuat pencatatan dan pelaporan
PLKB/PKB sendiri
b. Pembinaan pencatan dan pelaporan
kegiatan PPKBD, Sub P.PKBD
6. DALAM EVALUASI
a. Evaluasi terhadap INPUT
 Dana
 Tenaga
 Sarana
 Metoda
b. Evaluasi terhadap proses
c. Evaluasi terhadap out put
d. Evaluasi terhadap faktor pendukung atau
hambatan
V. LOKASI KERJA
1. Di lapangan wilayah kerja
2. Di klinik
3. Di Kantor (Kecamatan/Desa)
1. TUGAS PLKB/PKB DI
LAPANGANa. Pendekatan dengan tokoh formal
b. Pendataan dan pemetaan
c. Pendekatan tokoh in formal
d. Pembentukan KESEPAKATAN
e. Penegasan kesepakatan
f. Advokasi KIE
g. Pembentukan Grup Pelopor
h. Fasilitasi Pelayanan
i. Pembinaan
j. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi.
Pendekatan
Tokoh Formal
Pendataan
& Pemetaan
Pendekatan
Tokoh Informal
Pembentukan
Kesepakatan
Pemantapan
KesepakatanPembentukan
Grup Pelopor
Advokasi KIE
Fasilitasi Pelayanan
Pembinaan
Evaluasi, Pencatatan
dan Pelaporan
PLKB
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
10 LANGKAH PLKB
2. TUGAS PLKB/PKB DI KLINIK KB
a. Mempelajari data peserta KB, IMP
b. Menyampaikan kebutuhan prog. KB
wilayah garapannya.
c. Membantu KIE kepada pengunjung Klinik
KB
d. Membantu pencatatan pelayanan KB
e. Membantu pencatatan pelaporan
f. Mengikuti kegiatan staf meeting
g. Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan.
Seluruh kegiatan di lapangan, klinik,
kantor harus tercatat dalam buku visum
kerja PLKB/PKB
BADAN KEPENDUDUKAN & KELUARGA BERENCANA
SIMPULAN
 Mekop Lini Lapangan tdk berjalan secara
optimal krn keterbatasan SDM, khususnya PLKB
 Mekop lini lapangan tdk didukung dg dana
operasional yg memadai
 Pd wilayah yg memiliki PLKB, tdk semua 10
langkah PLKB dilaksanakan.
 Pembinaan & fasilitasi secara berjenjang dr
SKPD KB Kab ke lini lapangan tdk berjalan
 Secara operasional di sebagian wilayah fungsi
PLKB dilaksanakan oleh tenaga lain seperti:
PPKBD, PKK, Bidan, Babinsa, Toma, Toga, Todat
& kader posyandu.
REKOMENDASI
 Bg wilayah yg tdk memiliki PLKB atau jml PLKB
sangat terbatas, dpt mengalihkan peran PPKBD
(yg memenuhi persyaratan tertentu) menjadi
PLKB dg legitimasi (surat keputusan) dr pimpinan
daerah & didukung dg insentif yg memadai (baik dr
APBD maupun APBN).
 Perlu dukungan dana operasional yg memadai baik dr
APBD Kab./Kota maupun APBN utk mendukung
pelaksanaan management MEKOP secara keseluruhan
 Perlu penyederhanaan 10 langkah PLKB menjadi 7
langkah
 Peningkatan pembinaan & fasilitasi ke lini lapangan
secara berjenjang mulai dr kab/kota, Kec, Desa/Kel. &
dusun,
 Perlu dilakukan Studi OR utk kembangkan model
Mekop Program KKB di Era Desentralisasi.
Tugas dan fungsi pkb plkb
Rapat Koordinasi
tingkat desa
K E L U A R G A
Penyuluhan kader
Mini
Loka karya
Staff
meeting
KIE
oleh
TOMA
dan
Aparat
Pelayanan
KB
Pertemuan
Kader RW/RT
MEKANISME OPERASIONAL PROGRAM KB
DI TINGKAT LINI LAPANGAN (Pedoman)
Pelayanan
KB
DESA/
KEL
KECAMATAN
Forum
Komunikasi
Sosial
(Poktan KB-
KS)
Rapat Koordinasi
Tk Kecamatan
Pelayanan
KB
JUSTIFIKASI PERUBAHAN
MEKOP PROGRAM KKB LINI
LAPANGAN Staff Meeting -- Pertemuan Konsolidasi Internal.
 Keterbatasan PLKB, maka fungsinya digantikan
PPKBD yg keberadaannya bukan staff/bawahan dr
Ka. UPT/PPLKB.
 Mekop selama ini hanya utk penggarapan program KB,
belum komprehensif (Program Kependudukan,
Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera).
 Pada wily Kec maupun Desa/Kel blm ada Tim
Operasional Program (TOP) sbg Pengendali/Pembina
 Gedung Balai Penyuluhan di Tkt Kec. blm difungsikan
penuh sbg Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS)/
sbg senter seluruh pelayanan Program KKB tkt Kec.
USULAN MEKANISME OPERASIONAL PROGRAM
KKB
LINI LAPANGAN
RAKOR KKB
TK KEC
YAN KB
TK KEC DI
PUSKESMAS
RAKOR KKB TK
DES/KEL
YAN KB
TK DES DI
POSKESDES
PERT
KONSOLIDASI
INTERNAL
TOP KKB
TK DES/KEL
PELY KS
(POKTAN
&/ TRIBINA)
KELUARGA
PERT LENGKAP
PLKB, IMP, &
POKTAN
TOP
KKB TK KEC
KIE OLEH
KADER
POS
YANDU
LOKMIN
BP/PPKS
PPLKB/KA
UPT KB
PKB/PLKB
PPKBD
PPKBD
PERUBAHAN/PENYEDERHANAA
N
LANGKAH KERJA PLKB
1. Pendekatan Tokoh
Masyarakat (Formal &
Informal)
2. Pendataan & Pemetaan
3. Pembentukan
Kesepakatan
4. Advokasi & KIE KKB
5. Fasilitasi Pelayanan KB-KS
6. Pembinaan
7. Pengendalian, Pencatatan
& Pelaporan
1. Pendekatan Tokoh Formal
2. Pendataan dan Pemetaan
3. Pendekatan Tokoh Informal
4. Pembentukan Kesepakatan
5. Penegasan Kesepakatan
6. Advokasi dan KIE
7. Pembentukan Group Pelopor
8. Fasilitasi Pelayanan KB-KS
9. Pembinaan
10. Pengendalian, Pencatatan &
Pelaporan
Selamat berkarya !

More Related Content

Tugas dan fungsi pkb plkb

  • 2. Standar Kompetensi 1. Kompetensi Dasar. a. Memahami kedudukan, fungsi PLKB/PKB b. Memahami langkah kerja PLKB/PKB c. Mempraktekan 10 langkah kerja PLKB/PKB Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu mempraktikkan tugas fungsi PLKB/PKB 2. Indikator Keberhasilan,
  • 3. NO ISTILAH LAMA ISTILAH BARU 1 DIKLAT LDU / LATIHAN DASAR UMUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL DASAR PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA BAGI PENYULUH KELUARGA BERENCANA 2 DIKLAT PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL PENJEJANGAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA TERAMPIL KE AHLI 3 DIKLAT REFRESHING PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PENYEGARAN BAGI PENYULUH KELUARGA BERENCANA/ PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA 4 DIKLAT HONDA / HONOR DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DAN KB BAGI PETUGAS LAPANGAN KB NONPNS
  • 4. I. KEDUDUKAN Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negri Sipil ( PNS ) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan di tingkat Desa/Kelurahan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negri Sipil ( PNS ) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan di tingkat Desa/Kelurahan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah Pegawai Negeri Sipil atau Non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas, melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama institusi masyarakat pedesaan / perkotaan di tingkat Desa/Kelurahan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah Pegawai Negeri Sipil atau Non pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas, melaksanakan, mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KKB bersama institusi masyarakat pedesaan / perkotaan di tingkat Desa/Kelurahan
  • 5. II. PERAN PLKB/PKB 1. Pembantu teknis kepala Desa/lurah dalam pelaksanaan dan pengendalian program KKB-PK 2. Penyebarluasan ide program KKB-PK di tingkat Desa/Kelurahan 3. Penggerak masyarakat Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan Program KKB-PK.
  • 6. III. FUNGSI 1. Fungsi perencanaan 2. Fungsi pengorganisasian 3. Fungsi pelaksanaan/penggerakan 4. Fungsi pembinaan 5. Fungsi pencatatan dan pelaporan 6. Fungsi evaluasi. Dalam menjalankan perannya PLKB/PKB mempunyai fungsi-fungsi :
  • 7. IV. URAIAN TUGAS PLKB/PKB BERDASARKAN FUNGSI- FUNGSINYA a. Pendataan dan analisa b. Menyusun rencana kegiatan 1. DALAM PERENCANAAN RK Mingguan RK Bulanan
  • 8. a. Pewadahan b. Pembagian tugas. 2. DALAM PENGORGANISASIAN a. Bidang KB 3. DALAM PENGGERAKAN Melakukan KIE Memperoleh/mencari peserta KB baru Pembinaan peserta KB lama Rakor Desa/Kelurahan
  • 9. Penumbuhan/Pembinaan institusi Membuat laporan Pemberdayaan dan pelembagaan PUP Konseling Pengayoman.
  • 10. b. Bidang Pembinaan KS Menumbuhkan, membina, mengembangkan Klp. UPPKS, BKB, BKR, BKL. Memotivasi, menggali potensi yang ada untuk membantu keluarga pra sejahtera. Meningkatkan peran Bapak dalam ber KB Kegiatan lain yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan 8 fungsi keluarga.
  • 11. 4. DALAM PEMBINAAN a. Pembinaan peserta KB b. Pembinaan terhadap institusi masyarakat c. Pembinaan Kelompok-kelompok kegiatan (BKB dll) d. Pembinaan kesepakatan yang telah dibentuk e. Pembinaan terhadap pencatatan dan pelaporan.
  • 12. 5. DALAM PENCATATAN DAN PELAPORAN a. Membuat pencatatan dan pelaporan PLKB/PKB sendiri b. Pembinaan pencatan dan pelaporan kegiatan PPKBD, Sub P.PKBD
  • 13. 6. DALAM EVALUASI a. Evaluasi terhadap INPUT Dana Tenaga Sarana Metoda b. Evaluasi terhadap proses c. Evaluasi terhadap out put d. Evaluasi terhadap faktor pendukung atau hambatan
  • 14. V. LOKASI KERJA 1. Di lapangan wilayah kerja 2. Di klinik 3. Di Kantor (Kecamatan/Desa)
  • 15. 1. TUGAS PLKB/PKB DI LAPANGANa. Pendekatan dengan tokoh formal b. Pendataan dan pemetaan c. Pendekatan tokoh in formal d. Pembentukan KESEPAKATAN e. Penegasan kesepakatan
  • 16. f. Advokasi KIE g. Pembentukan Grup Pelopor h. Fasilitasi Pelayanan i. Pembinaan j. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi.
  • 17. Pendekatan Tokoh Formal Pendataan & Pemetaan Pendekatan Tokoh Informal Pembentukan Kesepakatan Pemantapan KesepakatanPembentukan Grup Pelopor Advokasi KIE Fasilitasi Pelayanan Pembinaan Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan PLKB 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 10 LANGKAH PLKB
  • 18. 2. TUGAS PLKB/PKB DI KLINIK KB a. Mempelajari data peserta KB, IMP b. Menyampaikan kebutuhan prog. KB wilayah garapannya. c. Membantu KIE kepada pengunjung Klinik KB d. Membantu pencatatan pelayanan KB e. Membantu pencatatan pelaporan
  • 19. f. Mengikuti kegiatan staf meeting g. Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan. Seluruh kegiatan di lapangan, klinik, kantor harus tercatat dalam buku visum kerja PLKB/PKB
  • 20. BADAN KEPENDUDUKAN & KELUARGA BERENCANA
  • 21. SIMPULAN Mekop Lini Lapangan tdk berjalan secara optimal krn keterbatasan SDM, khususnya PLKB Mekop lini lapangan tdk didukung dg dana operasional yg memadai Pd wilayah yg memiliki PLKB, tdk semua 10 langkah PLKB dilaksanakan. Pembinaan & fasilitasi secara berjenjang dr SKPD KB Kab ke lini lapangan tdk berjalan Secara operasional di sebagian wilayah fungsi PLKB dilaksanakan oleh tenaga lain seperti: PPKBD, PKK, Bidan, Babinsa, Toma, Toga, Todat & kader posyandu.
  • 22. REKOMENDASI Bg wilayah yg tdk memiliki PLKB atau jml PLKB sangat terbatas, dpt mengalihkan peran PPKBD (yg memenuhi persyaratan tertentu) menjadi PLKB dg legitimasi (surat keputusan) dr pimpinan daerah & didukung dg insentif yg memadai (baik dr APBD maupun APBN). Perlu dukungan dana operasional yg memadai baik dr APBD Kab./Kota maupun APBN utk mendukung pelaksanaan management MEKOP secara keseluruhan Perlu penyederhanaan 10 langkah PLKB menjadi 7 langkah Peningkatan pembinaan & fasilitasi ke lini lapangan secara berjenjang mulai dr kab/kota, Kec, Desa/Kel. & dusun, Perlu dilakukan Studi OR utk kembangkan model Mekop Program KKB di Era Desentralisasi.
  • 24. Rapat Koordinasi tingkat desa K E L U A R G A Penyuluhan kader Mini Loka karya Staff meeting KIE oleh TOMA dan Aparat Pelayanan KB Pertemuan Kader RW/RT MEKANISME OPERASIONAL PROGRAM KB DI TINGKAT LINI LAPANGAN (Pedoman) Pelayanan KB DESA/ KEL KECAMATAN Forum Komunikasi Sosial (Poktan KB- KS) Rapat Koordinasi Tk Kecamatan Pelayanan KB
  • 25. JUSTIFIKASI PERUBAHAN MEKOP PROGRAM KKB LINI LAPANGAN Staff Meeting -- Pertemuan Konsolidasi Internal. Keterbatasan PLKB, maka fungsinya digantikan PPKBD yg keberadaannya bukan staff/bawahan dr Ka. UPT/PPLKB. Mekop selama ini hanya utk penggarapan program KB, belum komprehensif (Program Kependudukan, Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera). Pada wily Kec maupun Desa/Kel blm ada Tim Operasional Program (TOP) sbg Pengendali/Pembina Gedung Balai Penyuluhan di Tkt Kec. blm difungsikan penuh sbg Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS)/ sbg senter seluruh pelayanan Program KKB tkt Kec.
  • 26. USULAN MEKANISME OPERASIONAL PROGRAM KKB LINI LAPANGAN RAKOR KKB TK KEC YAN KB TK KEC DI PUSKESMAS RAKOR KKB TK DES/KEL YAN KB TK DES DI POSKESDES PERT KONSOLIDASI INTERNAL TOP KKB TK DES/KEL PELY KS (POKTAN &/ TRIBINA) KELUARGA PERT LENGKAP PLKB, IMP, & POKTAN TOP KKB TK KEC KIE OLEH KADER POS YANDU LOKMIN BP/PPKS PPLKB/KA UPT KB PKB/PLKB PPKBD PPKBD
  • 27. PERUBAHAN/PENYEDERHANAA N LANGKAH KERJA PLKB 1. Pendekatan Tokoh Masyarakat (Formal & Informal) 2. Pendataan & Pemetaan 3. Pembentukan Kesepakatan 4. Advokasi & KIE KKB 5. Fasilitasi Pelayanan KB-KS 6. Pembinaan 7. Pengendalian, Pencatatan & Pelaporan 1. Pendekatan Tokoh Formal 2. Pendataan dan Pemetaan 3. Pendekatan Tokoh Informal 4. Pembentukan Kesepakatan 5. Penegasan Kesepakatan 6. Advokasi dan KIE 7. Pembentukan Group Pelopor 8. Fasilitasi Pelayanan KB-KS 9. Pembinaan 10. Pengendalian, Pencatatan & Pelaporan