ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Tugas fungsi ojk
Peran dan Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
•untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan
pada sektor jasa keuangan.
Tujuan Dibentuknya OJK
Agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa
keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan dan akuntabel;
Agar lembaga-lembaga jasa keuangan mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil;
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
dalam menggunakan jasa keuangan yang ada di
Indonesia.
1
2
3
Tugas dan Wewenang OJK
•Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai
tugas melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar
Modal, dan sektor IKNB.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya
Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor
jasa keuangan;
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan
pihak tertentu;
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan
dan kewajiban; dan
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan
oleh Kepala Eksekutif;
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. Memberikan dan/atau mencabut:izin usaha; izin orang
perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan
usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan
pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Tugas fungsi ojk
Tugas fungsi ojk
Tugas fungsi ojk
Tugas fungsi ojk

More Related Content

Tugas fungsi ojk

  • 2. Peran dan Fungsi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) •untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
  • 3. Tujuan Dibentuknya OJK Agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; Agar lembaga-lembaga jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang ada di Indonesia. 1 2 3
  • 4. Tugas dan Wewenang OJK •Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
  • 5. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
  • 6. Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: 1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; 2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; 4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • 7. Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang 6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; 8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
  • 8. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang: 1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; 5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • 9. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang 6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter; 7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan 8. Memberikan dan/atau mencabut:izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.