ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
BAB I ANALISIS
1. Sengketa ini melibatkan DPD sebagai pemohon, DPR sebagai
termohon I dan presiden sebagai termohonII. Dengan putusan
termohon nomor 068/SKLN-II/2004
2. Dalam hal ini DPD di wakili oleh :
a I WAYAN SUDIRTA, S.H.,
b IR RUSLAN WIJAYA, S.E., M.Sc.
c ANTHONY CHARLES SUNARJO,
d MUSPANI, S.H.,
e IR. H. MARWAN BATUBARA, M.Sc
Presiden republik Indonesia di wakili oleh:
a Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Sekertaris
Negara.
DPR di wakili oleh :
a A TERAS NARANG, S.H.,
b M. AKIL MOCHTAR, S.H.,
c M.H., ANDI MATTALATTA, S.H., M. Hum.,
d Ir. PATANIARI SIAHAAN,
e H.M. PASKAH SUZETTA,
f Ir. EMIR MOEIS,
g Drs. H. ALI MASYUR MUSA, M.Si.
3. Putusan ini mempermasalahkan tentang sengketa wewenang. bahwa
Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 bertanggal 19 Oktober
2004 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Periode 1999-2004 dan Pengangkatan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan Periode 2004-2009 telah mengabaikan kewenangan
konstitusional Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana ditentukan
oleh Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
4. Menurut DPD pemberhentian anggota BPK periode 1999-2004 dan
pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009 telah mengabaikan
kewenangan konstitusional anggota DPD sebagaimana di tentukan
dalam pasal 23F.
5. Menurut termohon I (presiden yang di wakili) bahwa putusan
presiden nomor 185/M tahun 2004 yang mendasarkan ketentuan
undang-undang NO 5 Tahun 1973 adalah sah dan konstitusional yang
mengacu pada aturan peralihan pasal I UUD 1945.
6. Menurut termohon I, DPR tidak dapat melaksanakan ketentuan
pasal 23F UUD 1945 karena keharusan untuk meminta pertimbangan
kepada DPD yang ekstitensinya waktu itu belum ada. Seandainya
ekstitensinya sudah ada pun juga menjadi persoalan juga karena
ketentuan di dalam UU NO 5 Tahun 1973 tentang badan pemeriksa
keuangan tidak ada satupun pasal menyinggung pertimbangan yang
harus meminta pertimbagan kepada DPD.
7. Menururt termohon I. keluarnya keputusan presiden No. 185/M
Tahun 2004 pada tanggal 19 oktober 2004 sebelumnya telah terjadi
korespodensi antara presiden dan ketua DPR. Presiden sendiri
tampaknya ragu-ragu untuk mengesahka anggota BPK tersebut karena
adanya amandemen konstitusi, namun demikian DPR berulang kali
menegaskan bahwa kepada presiden bahwa proses yang di lakukan
DPR adalah sah. Dan pada saat itu DPD baru terbentuk 19 hari
dari tanggal pelantikan 1 oktober 2004, namun karena prose situ
sudah berjalan seak juni sampai dengan juli 2004,maka keputusan
presiden No. 185/M Tahun 2004 adalah sah dan konstitusional.
8. Menurut termohon I, bahwa yang di permasalahkan DPD adalah
seolah-olah presiden republik Indonesia dalam hal ini megawati
soekarnoputri telah mengabaikan kewenangan DPD yang seharusnya
memberikan pertimbangan kepada DPR. Jika hal ini di kaitkan dengan
presiden menandatangani kepres tersebut tanggal 19 oktober 2004,
maka proses ini sebenarnya tidak bermasalah, karena DPD dalam hal
ini memeberikan pertimbangan, pertimbangan itu diberikan kepada
DPR, bukan kepada presiden. Sedangkan pada waktu DPR melakukan
proses seleksi calon anggota BPK yang baru untuk menggantikan
yang lama, DPD belum terbentuk, sehingga menurut termohon I
seluruh proses itu sah dan konstitusional.
9. Argumen termohon II kurang lebih sama seperti argumen termohon I,
hanya termohon II menjelaskan kronologis bagaimana awal terjadinya
pemilihan anggota BPK hingga keluarnya keputusan presiden No.
185/M Tahun 2004.
10. Menurut pihak terkait (ketua BPK, Prof. Dr. S. B. Joeondo), masa
jabatan BPK seharusnya sudah berhenti pada tanggal 8 oktober 2003,
menurut ketentuan pasal 23G ayat (2) UUD 1945, untuk ketentuan
lebih lanjut BPK di atur dengan undang-undang. Padahal, undang-
undang tersebut belum ada, sehingga DPR dalam memproses
penghentian dan pengnangkatan anggota BPK mengacu kepada UU
No 5 tahun 1975, hal mana di atur dalam aturan peralihan pasal I dan
II UUD 1945. Dan UU No 5 tahun 1975 belum mengatur tentang
kewajiban adanya pertimbangan dari DPD. Jadi menurut pihak terkait
proses maupun keputusan presiden tersebut adalah sah dan
konstitusional.
11.Berdasarkan tanggapan peemohon terhadap argumen termohon I dan
II, menurut pasal 23F UUD 1945 di tegaskan bahwa DPD
mempunyaim kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada
DPR dalam pemilihan anggota BPK, sehingga apa yang di jelaskan
oleh para termohon merupakan justifikasi saja terhadap undang-
undang.
12.Menimbang berdasarkan pertimbanagan, mahkamah tiba pada suatu
kesimpulan bahwa proses pemilihan anggota BPK periode 2004-2009
tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak
terbukti pula bahwa presiden mengabaukan kewenangan
konstitusional sebagaimana yang disampaikan. Di samping itu,
terlepas dari kelemahan dalam permohonan pemohonyang dapat
menyebabkan permohonan pemohon di nilai kabur, pemohon juga
tidak berhasil meyakinkan mahkamah guna membuktikan dalil-
dalilnya, sehingga oleh karenanya permohonan pemohon harus di
cabut.
13.Putusan mahkamah konstitusi Nomor 068/SKLN-II/2004, tanggal 8
november 2004, yang memerintahkan pemberhentian sementara
pelaksanaan keputusan presiden No. 185/M Tahun 2004, tidak berlaku
lagi.
BAB II PERTANYAAN HUKUM
1. Dalam permasalahan tadi presiden hanya meremiskan pemilihan
anggota BPK saja dan tidak memberikan pertimbangan. Tapi
mengapa DPD menyeret presiden dengan pasal 23F? dan pada saat
itu DPD belum terbentuk.
2. Apakah statement DPD bahwa DPR telah mengabaikan
kewenangan konstitusional DPD benar? Karena dalam UU NO 5
Th 1973 belum mengatur kewajiban adanya pertimbangan dari
DPD. Hanya di atur dalam UUD 1945 saja.
3. Apakah permohonan yang di ajukan DPD merupakan pengujian
materiil terhadap keputusan presiden atau sengketa kewenangan
antara lembaga negara yang kewenangannya di berikan undang-
undang dasar?
4. Apakah pilihan DPR dan pemerintah itu ecara yuridis benar?
Dengan mengabaikan pasal 23 UUD 1945 dan menerapkan aturan
perundang-undangan yang masih berlaku melalui aturan peralihan?
5. Jika ketentuan UU NO 5 tahun 1973 tidak ada secara tegas
menyatakan harus meminta pertimbangan kepada DPD, lantas apa
artinya pasal 23F UUD 1945? Apakah tidak melanggar ketentuan
UUD 1945?

More Related Content

Tugas kumpul tanggal 1 5-2012 hk tata negara

  • 1. BAB I ANALISIS 1. Sengketa ini melibatkan DPD sebagai pemohon, DPR sebagai termohon I dan presiden sebagai termohonII. Dengan putusan termohon nomor 068/SKLN-II/2004 2. Dalam hal ini DPD di wakili oleh : a I WAYAN SUDIRTA, S.H., b IR RUSLAN WIJAYA, S.E., M.Sc. c ANTHONY CHARLES SUNARJO, d MUSPANI, S.H., e IR. H. MARWAN BATUBARA, M.Sc Presiden republik Indonesia di wakili oleh: a Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Sekertaris Negara. DPR di wakili oleh : a A TERAS NARANG, S.H., b M. AKIL MOCHTAR, S.H.,
  • 2. c M.H., ANDI MATTALATTA, S.H., M. Hum., d Ir. PATANIARI SIAHAAN, e H.M. PASKAH SUZETTA, f Ir. EMIR MOEIS, g Drs. H. ALI MASYUR MUSA, M.Si. 3. Putusan ini mempermasalahkan tentang sengketa wewenang. bahwa Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 bertanggal 19 Oktober 2004 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Periode 1999-2004 dan Pengangkatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Periode 2004-2009 telah mengabaikan kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 4. Menurut DPD pemberhentian anggota BPK periode 1999-2004 dan pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009 telah mengabaikan kewenangan konstitusional anggota DPD sebagaimana di tentukan dalam pasal 23F.
  • 3. 5. Menurut termohon I (presiden yang di wakili) bahwa putusan presiden nomor 185/M tahun 2004 yang mendasarkan ketentuan undang-undang NO 5 Tahun 1973 adalah sah dan konstitusional yang mengacu pada aturan peralihan pasal I UUD 1945. 6. Menurut termohon I, DPR tidak dapat melaksanakan ketentuan pasal 23F UUD 1945 karena keharusan untuk meminta pertimbangan kepada DPD yang ekstitensinya waktu itu belum ada. Seandainya ekstitensinya sudah ada pun juga menjadi persoalan juga karena ketentuan di dalam UU NO 5 Tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan tidak ada satupun pasal menyinggung pertimbangan yang harus meminta pertimbagan kepada DPD. 7. Menururt termohon I. keluarnya keputusan presiden No. 185/M Tahun 2004 pada tanggal 19 oktober 2004 sebelumnya telah terjadi korespodensi antara presiden dan ketua DPR. Presiden sendiri tampaknya ragu-ragu untuk mengesahka anggota BPK tersebut karena adanya amandemen konstitusi, namun demikian DPR berulang kali menegaskan bahwa kepada presiden bahwa proses yang di lakukan DPR adalah sah. Dan pada saat itu DPD baru terbentuk 19 hari dari tanggal pelantikan 1 oktober 2004, namun karena prose situ
  • 4. sudah berjalan seak juni sampai dengan juli 2004,maka keputusan presiden No. 185/M Tahun 2004 adalah sah dan konstitusional. 8. Menurut termohon I, bahwa yang di permasalahkan DPD adalah seolah-olah presiden republik Indonesia dalam hal ini megawati soekarnoputri telah mengabaikan kewenangan DPD yang seharusnya memberikan pertimbangan kepada DPR. Jika hal ini di kaitkan dengan presiden menandatangani kepres tersebut tanggal 19 oktober 2004, maka proses ini sebenarnya tidak bermasalah, karena DPD dalam hal ini memeberikan pertimbangan, pertimbangan itu diberikan kepada DPR, bukan kepada presiden. Sedangkan pada waktu DPR melakukan proses seleksi calon anggota BPK yang baru untuk menggantikan yang lama, DPD belum terbentuk, sehingga menurut termohon I seluruh proses itu sah dan konstitusional. 9. Argumen termohon II kurang lebih sama seperti argumen termohon I, hanya termohon II menjelaskan kronologis bagaimana awal terjadinya pemilihan anggota BPK hingga keluarnya keputusan presiden No. 185/M Tahun 2004. 10. Menurut pihak terkait (ketua BPK, Prof. Dr. S. B. Joeondo), masa jabatan BPK seharusnya sudah berhenti pada tanggal 8 oktober 2003, menurut ketentuan pasal 23G ayat (2) UUD 1945, untuk ketentuan
  • 5. lebih lanjut BPK di atur dengan undang-undang. Padahal, undang- undang tersebut belum ada, sehingga DPR dalam memproses penghentian dan pengnangkatan anggota BPK mengacu kepada UU No 5 tahun 1975, hal mana di atur dalam aturan peralihan pasal I dan II UUD 1945. Dan UU No 5 tahun 1975 belum mengatur tentang kewajiban adanya pertimbangan dari DPD. Jadi menurut pihak terkait proses maupun keputusan presiden tersebut adalah sah dan konstitusional. 11.Berdasarkan tanggapan peemohon terhadap argumen termohon I dan II, menurut pasal 23F UUD 1945 di tegaskan bahwa DPD mempunyaim kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, sehingga apa yang di jelaskan oleh para termohon merupakan justifikasi saja terhadap undang- undang. 12.Menimbang berdasarkan pertimbanagan, mahkamah tiba pada suatu kesimpulan bahwa proses pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak terbukti pula bahwa presiden mengabaukan kewenangan konstitusional sebagaimana yang disampaikan. Di samping itu, terlepas dari kelemahan dalam permohonan pemohonyang dapat
  • 6. menyebabkan permohonan pemohon di nilai kabur, pemohon juga tidak berhasil meyakinkan mahkamah guna membuktikan dalil- dalilnya, sehingga oleh karenanya permohonan pemohon harus di cabut. 13.Putusan mahkamah konstitusi Nomor 068/SKLN-II/2004, tanggal 8 november 2004, yang memerintahkan pemberhentian sementara pelaksanaan keputusan presiden No. 185/M Tahun 2004, tidak berlaku lagi. BAB II PERTANYAAN HUKUM 1. Dalam permasalahan tadi presiden hanya meremiskan pemilihan anggota BPK saja dan tidak memberikan pertimbangan. Tapi mengapa DPD menyeret presiden dengan pasal 23F? dan pada saat itu DPD belum terbentuk.
  • 7. 2. Apakah statement DPD bahwa DPR telah mengabaikan kewenangan konstitusional DPD benar? Karena dalam UU NO 5 Th 1973 belum mengatur kewajiban adanya pertimbangan dari DPD. Hanya di atur dalam UUD 1945 saja. 3. Apakah permohonan yang di ajukan DPD merupakan pengujian materiil terhadap keputusan presiden atau sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya di berikan undang- undang dasar? 4. Apakah pilihan DPR dan pemerintah itu ecara yuridis benar? Dengan mengabaikan pasal 23 UUD 1945 dan menerapkan aturan perundang-undangan yang masih berlaku melalui aturan peralihan? 5. Jika ketentuan UU NO 5 tahun 1973 tidak ada secara tegas menyatakan harus meminta pertimbangan kepada DPD, lantas apa artinya pasal 23F UUD 1945? Apakah tidak melanggar ketentuan UUD 1945?