2. Pengertian HAM :
HAM adalah
hak-hak yang
telah dipunyai
seseorang
sejak ia dalam
kandungan. HAM
berlaku secara
universal.
3. pasal berikut
ini :
pasal 27 ayat 1 Segala warga
negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
pasal 28 Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-
undang
pasal 29 ayat 2 Negara
menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan
untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya
itu
pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga
4. Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan
yang hak-hak yang sebelumnya termuat,
misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan
oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi
HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya
terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi
yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh
karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk
mengidentikan atau menyamakan antara
5. Contoh pelanggran
HAM :
Penindasan
dan
membatasi
hak rakyat
dan oposisi
dengan
sewenang-
wenang.
Hukum (aturan