Dokumen tersebut membahas tentang tingkatan dan fungsi perwakilan konsuler dan diplomatik. Secara ringkas, perwakilan konsuler bertugas dalam bidang non-politik seperti memberikan layanan kewarganegaraan dan meningkatkan kerja sama ekonomi, sedangkan perwakilan diplomatik mewakili kepentingan politik negara pengirim. Keduanya memiliki hak dan kekebalan tertentu sesuai konvensi Wina, namun perwakilan diplomatik memiliki ke
2. A. PERWAKILAN KONSULER
Perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan
segala urusan dan kepentingan negara pengirim dalam bidang – bidang
tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim.
TINGKATAN PERWAKILAN KONSULER
NO
TINGKATAN
KETERANGAN
1
Konsul Jenderal
2
Konsul dan
Wakil Konsul
atau Konsul
Muda
Pembantu
Konsul atau
Agen Konsul
Membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota
negara tempat ia bertugas.
Mengepalai suatu kekonsulan yang kadang–kadang
diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang
kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
Diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus
hal–hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan
kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota–kota yang
termasuk kekonsulan.
3
3. A. PERWAKILAN KONSULER
Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan kerjasama kedua negara di
berbagai bidang melalui pengumpulan informasi sebanyak–banyaknya dalam
berbagai bidang dari negara pengirimnya, seperti bidang perdagangan, pendidikan,
dan kebudayaan. Hasil pengumpulan informasi itu disebarluaskan kepada
masyarakat luas di negara penerima.
Menurut Konvensi Wina tahun 1963, perwakilan konsuler juga diakui
memiliki kekebalan (imunitas), tetapi kekebalan tersebut sifatnya terbatas dan
umumnya hanya mengenai dirinya dan stafnya. Hak dan kekebalan konsul terbatas
pada :
 Kebebasan surat–menyurat resmi (tanpa sensor) dan pengarsipannya.
ï‚„ Kebebasan untuk tidak hadir dalam sidang pengadilan negara penerima.
ï‚„ Pembebasan membayar pajak.
ï‚„ Hak menggunakan perwira sansi.
ï‚„ Mempunyai hak berhubungan langsung dengan negara pengirim.
4. PERBEDAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
& PERWAKILAN KONSULER
No.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1.
Tugasnya dalam bidang politik
Tugasnya dalam bidang non politik
2.
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
3.
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
4.
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
5.
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat
Negara penerima
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat
(daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah
pusat maka melalui perwakilan diplomatik
7.
Hak immunitasnya penuh
Hak imunitasnya sebagian
8.
Mulai Berlakunya
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima
1961)
(Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya
9.
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non
Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43
Konvensi Wina 1961)
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
5. B. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Fungsi perwakilan diplomatik di luar negeri sesuai dengan Konvensi Wina
tahun 1961, pasal 3 ayat (1) :
ï‚„ Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
ï‚„ Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara
penerima.
ï‚„ Mengadakan persetujuan dengan pemerintah dari negara penerima.
ï‚„ Memberikan laporan secara berkala tentang kon disi dan perkembangan di
bidang ekonomi, militer, ilmu pengetahuan dan lain–lain dari negara
penerima.
ï‚„ Meningkatkan kerjasama kedua negara diberbagai bidang, seperti bidang
perdagangan dan pendidikan kebudayaan.
6. C. FUNGSI PERWAKILAN KONSULER
Fungsi perwakilan konsuler sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1963, pasal 5
adalah:
ï‚„ Melindungi kepentingan nasional negaraperjalanan kepada warganegara
Memberikan paspor, visa dan dokumen dan warganegara pengirim di
negara penerima. ingin berkunjung ke negara pengirim, dan visa atau
penerima yang
ï‚„ dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
Meningkatkan kerjasama kedua negara di berbagai bidang seperti bidang
ï‚„ perekonomian, perdagangan, kebudayaan dan pendidikan. penerima.
Membantu dan menolong warganegara pengirim di negara
ï‚„ Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan
fungsi administratif lainnya.
Menyelenggarakan
urusan
pengamanan, penerangan, konsuler, protocol, komunikasi dan persandian.
Bertindak sebagai subyek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan
ï‚„ atau badan lain urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan
Melaksanakan di negara penerima.
dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
ï‚„
ï‚„