ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pendidikan
KEWARGANEGARAAN
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hakekat Hukum Internasional

Asni Askariawati
Bayu Yoga Pratama
Fauzie Fitria Rusdiana
Muhammad Arsyad Irfanto

.: 05
.: 06
.: 11
.: 18
Secara sederhana, hukum internasional diartikan
sebagai peraturan yang mengatur hubungan antar bangsa,
antara negara dengan negara, atau antar negara dengan
subyek hukum.

KONSEP DASAR HUKUM
INTERNASIONAL
NO.
TOKOH
1. Hackworth
2.

Brierly

3.

Sam Suhaedi

4.

Mochtar
Kusumaatmadja

5.

Wirjono
Prodjodikoro

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan di antara
negara – negara.
Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang
mengikat negara – negara beradab di dalam hubungan
mereka dengan yang lainnya.
Himpunan aturan – aturan, norma – norma dan asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara; negara
dan negara, negara dan lembaga atau organisasi
internasional.
Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai negara.

KONSEP DASAR HUKUM
INTERNASIONAL
NO.
TOKOH
6. J.G. Staarke

7.

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
 Kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya
lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi
internasional, hubungan mereka satu sama lain, dan
hubungan mereka dengan negara – negara dan individu –
individu; dan
 Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan
badan – badan selain negara, sejauh hak – hak dan
kewajiban individu dan badan tersebut penting bagi
masyarakat internasional.
Grotius (Hugo de Sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar
Groot)
terdiri dari asas – asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hukum antar bangsa.

KONSEP DASAR HUKUM
INTERNASIONAL
NO.
TOKOH
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
8. Schwarzenberger Hukum internasional hanya bertugas untuk merumuskan
semua hasil yang sudah dicapai oleh negara – negara dalam
perjuangan politik internasionalnya. Beliau membagi hukum
internasional sebagai:
a. Law of power.
b. Law of reciprocity.
c. Law of coordination.

KONSEP DASAR HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum internasional ialah sekumpulan asas, kebiasaan
internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang
dihormati dan dipatuhi serta adanya kewajiban yang
mengikat terhadap negara – negara di dunia dan lembaga
atau organisasi internasional didalam hubungan mereka
dengan yang lain dalam pergaulan masyarakat internasional.

HAKEKAT HUKUM
INTERNASIONAL
ATAU
HAKEKAT HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar
terdiri dari prinsip dan kaidah – kaidah yang mengikat negara – negara
tersebut menunjukkan ketaatan atau ketundukannya pada hukum –
hukum internasional tersebut dengan berperilaku sesuai dengan prinsip
– prinsip atau kaidah – kaidah dasar tersebut. Dalam hukum
internasional tersebut terdapat hak – hak dan kewajiban – kewajiban
yang mengikat semua negara dan lembaga atau organisasi internasional
dalam pergaulan atau kerjasama internasional.

HAKEKAT HUKUM
INTERNASIONAL
Klasifikasi hukum internasional sesuai dengan hasil Konferensi
Wina tahun 1969 yaitu:
1. Berdasarkan dimensi cakupannya, dibedakan atas:
a. Hukum Perdata Internasional (Hukum antar bangsa)
b. Hukum Publik Internasional (Hukum antar negara)
2. Berdasarkan wujudnya, dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis
b. Hukum Tidak tertulis

KLASIFIKASI HUKUM
INTERNASIONAL
Tugas pkn   kelompok 1 - materi 3
Tugas pkn   kelompok 1 - materi 3

More Related Content

Tugas pkn kelompok 1 - materi 3

  • 1. Pendidikan KEWARGANEGARAAN Konsep Dasar Hukum Internasional Hakekat Hukum Internasional Asni Askariawati Bayu Yoga Pratama Fauzie Fitria Rusdiana Muhammad Arsyad Irfanto .: 05 .: 06 .: 11 .: 18
  • 2. Secara sederhana, hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antar bangsa, antara negara dengan negara, atau antar negara dengan subyek hukum. KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
  • 3. NO. TOKOH 1. Hackworth 2. Brierly 3. Sam Suhaedi 4. Mochtar Kusumaatmadja 5. Wirjono Prodjodikoro PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan di antara negara – negara. Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara – negara beradab di dalam hubungan mereka dengan yang lainnya. Himpunan aturan – aturan, norma – norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional. Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara; negara dan negara, negara dan lembaga atau organisasi internasional. Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara. KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
  • 4. NO. TOKOH 6. J.G. Staarke 7. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL  Kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara – negara dan individu – individu; dan  Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan badan – badan selain negara, sejauh hak – hak dan kewajiban individu dan badan tersebut penting bagi masyarakat internasional. Grotius (Hugo de Sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar Groot) terdiri dari asas – asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hukum antar bangsa. KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
  • 5. NO. TOKOH PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL 8. Schwarzenberger Hukum internasional hanya bertugas untuk merumuskan semua hasil yang sudah dicapai oleh negara – negara dalam perjuangan politik internasionalnya. Beliau membagi hukum internasional sebagai: a. Law of power. b. Law of reciprocity. c. Law of coordination. KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
  • 6. Hukum internasional ialah sekumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi serta adanya kewajiban yang mengikat terhadap negara – negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional didalam hubungan mereka dengan yang lain dalam pergaulan masyarakat internasional. HAKEKAT HUKUM INTERNASIONAL
  • 8. Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan kaidah – kaidah yang mengikat negara – negara tersebut menunjukkan ketaatan atau ketundukannya pada hukum – hukum internasional tersebut dengan berperilaku sesuai dengan prinsip – prinsip atau kaidah – kaidah dasar tersebut. Dalam hukum internasional tersebut terdapat hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang mengikat semua negara dan lembaga atau organisasi internasional dalam pergaulan atau kerjasama internasional. HAKEKAT HUKUM INTERNASIONAL
  • 9. Klasifikasi hukum internasional sesuai dengan hasil Konferensi Wina tahun 1969 yaitu: 1. Berdasarkan dimensi cakupannya, dibedakan atas: a. Hukum Perdata Internasional (Hukum antar bangsa) b. Hukum Publik Internasional (Hukum antar negara) 2. Berdasarkan wujudnya, dibedakan atas: a. Hukum Tertulis b. Hukum Tidak tertulis KLASIFIKASI HUKUM INTERNASIONAL