Tanggung jawab dan akontabilitas perawat sangat penting dalam menentukan mutu pelayanan. Perawat harus senantiasa meningkatkan kinerja berdasarkan standar profesi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada pasien, manajer, dan organisasi."
1 of 6
Downloaded 27 times
More Related Content
Tugas pkp
1. TUGAS PKP
TANGGUNG JAWAB DAN AKONTABILITAS
Tanggung jawab dan akontabilitas sangat penting dalam menentukan mutu kinerja
perawat dan bidan. Hal ini membutuhkan proses mental untuk menjadikan Perawat dan Bidan
bekerja secara profesional. Perawat dan bidan harus waspada serta meningkatkan kinerjanya
mengingat tanggung jawab dan akontabilitas berhubungan dengan kegiatan atau tindakan
mereka. Mereka perlu memonitor dan mengevaluasi semua hasil pekerjaan yang telah
dilakukannya, dan selalu berupaya meningkatkan serta menjaga mutu pelayanannya.
Tanggung jawab: mengarah pada kinerja tindakan dari tugas, mencakup tindakan
para staf dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan pasen.
Akontabilitas: mengarah pada hasil dari tindakan yang dilakukan. Ini berarti
menerima hasil kerja atau tindakan serta tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil,
serta tindakan, dan catatan yang dilakukan dalam batas kewenangannya.
Konsep tanggung jawab dan Akontabilitas
1. Tanggung Jawab
Menempatkan kebutuhan pasen di atas kepentingan sendiri.
Melindungi hak pasen untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas
dari perawat atau bidan.
Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku dalam
melaksanakan tugasnya.
2. Akontabilitas
Dapat mempertahankan kinerja professional berdasarkan standar yang berlaku.
Tanggung jawab
Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus
dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus
memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing
perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja
stafnya. Perawat atau bidan yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk
tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.
2. Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan
guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang
perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang
uraian tugas dan spesifikasinya serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau
yang disepakati. Hal ini berarti perawat atau bidan mempunyai tanggung jawab yang
dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan
kepadanya.
Untuk mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu
melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan
pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya.
Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk
meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen
dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan
lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat atau bidan dalam
melaksanakan tugasnya.
Akontabilitas
Akontabilitas adalah mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, dimana tindakan
yang dilakukan merupakan satu aturan profesional. Oleh karena itu pertanggungjawaban atas
hasil asuhan keperawatan atau kebidanan mengarah langsung kepada praktisi itu sendiri.
Pada tingkat pelaksana sebagai perawat atau bidan harus memiliki kewenangan dan otonomi
(kemandirian) dalam pengambilan keputusan untuk tindakan yang akan mereka lakukan.
Manajer ruangan (KARU) bertanggung jawab atas keputusannya terhadap pelaksanaan tugas-
tugasnya, termasuk menyeleksi staf, terutama mengarah pada kemampuan kinerja mereka
masing-masing. Selanjutnya, setiap perawat atau bidan sebagai anggota tim bertanggung
jawab terhadap penugasan yang dilimpahkan kepadanya. Oleh karena itu, setiap perawat
atau bidan harus faham terhadap pertanggungjawaban atas tugas yang dibebankan
kepadanya. Kepala ruangan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari
srafnya. Perawat atau bidan professional harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan
yang dilakukan dalam pencapaian tujuan asuhan keperawatan atau kebidanan kepada pasen.
Kepekaan diperlukan terhadap hasil setiap tindakan yang dilakukannya, karena
berhubungan dengan tanggung jawab, pendelegasian, kewajiban dan kredibilitas
profesinya.
3. Akontabilitas profesional mempunyai beberapa tujuan, antara lain: (1) Perawat dan
bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi
tempat mereka bekerja. (2) Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk
pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya. (3) Mengevaluasi praktek
profesional dan para stafnya. (4) Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah
ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi. (5) Membina ketrampilan personal staf
masing-masing. (6) Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara
jelas.
Mikanisme Akontabilitas
1. Keperawatan atau Kebidanan Klinis
Kelompok perawat atau bidan bertanggung jawab selama 24 jam, 7 hari dalam
seminggu untuk merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi asuhan
keperawatan atau kebidanan untuk sekelompok pasennya. Mereka mempunyai
wewenang penting untuk memenuhi tanggung jawabnya. Untuk itu mereka harus
memiliki wewenang dalam memenuhi tanggung jawabnya dan harus mampu menerima
akontabilitas untuk pencapaian hasil praktek keperawatan atau kebidanan. Kewenangan
yang dimiliki perawat atau bidan untuk memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan
diarahkan langsung kepada pasen pada setiap saat dalam pelaksanaan tugas. Praktek
klinik keperawatan atau kebidanan merupakan instrument yang sudah biasa dilakukan
dan dapat dipergunakan dalam mempromosikan praktek profesionalnya. Seorang
manajer dapat mengembangkannya melalui dorongan dan kepercayaan terhadap staf
perawat atau bidan, agar mereka semakin memiliki kesadaran, dan kemampuan klinis
dalam memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.
2. Etika Perawat / Bidan
Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggung jawab dan
akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan dan kebidanan didasarkan atas prinsip-
prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan ke dalam pendidikan dan praktek klinis.
Hubungan perawat atau bidan dengan pasen dipandang sebagai suatu tanggung jawab
dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakekatnya adalah hubungan memelihara
(caring). Elemen dari hubungan ini dan nilai-nilai etiknya merupakan tantangan yang
dikembangkan pada setiap sistem pelayanan kesehatan dengan berfokus pada sumber-
4. sumber yang dimiliki. Perawat atau bidan harus selalu mempertahankan filosofi
keperawatan atau kebidanan yang mengandung prinsip-prinsip etik dan moral yang
tinggi sebagaimana perilaku memelihara dalam menjalin hubungan dengan pasen dan
lingkungannya. Sebagai contoh, ketika seorang perawat/bidan melakukan kesalahan
dalam memberikan obat kepada pasen, dia harus secara sportif (gentle) dan rendah hati
(humble) berani mengakui kesalahannya. Pada kasus ini dia harus
mempertanggungjawabkan kepada: (1) pasen sebagai konsumen, (2) dokter yang
mendelegasikan tugas kepadanya, (3) Manajer Ruangan yang menyusun standar atau
pedoman praktek yang berhubungan dengan pemberian obat (4) Direktur Rumah Sakit
atau Puskesmas yang bertanggung jawab atas semua bentuk pelayanan di lingkungan
organisasi tersebut.
Mempertahankan Akontabilitas Propesional dalam Asuhan Keperawatan
1. Terhadap Diri Sendiri; (a) Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang
membahayakan keselamatan status kesehatan pasen. (b) Mengikuti praktek keperawatan
atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta
teknologi canggih. (c) Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
2. Terhadap Klien atau Pasen; (a) Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan
asuhan keperawatan atau kebidanan. (b) Memberikan asuhan keperawatan atau
kebidanan berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasen.
3. Terhadap Profesinya; (a). Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan
keperawatan, atau kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi. (b) Mampu dan mau
mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral
profesi.
4. Terhadap Institusi/Organisasi; Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku,
termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.
5. Terhadap Masyarakat; Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan
pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.
5. Kesimpulan
Tanggung jawab dan akontabilitas memerlukan dasar komitmen yang kuat dalam
praktek keperawatan atau kebidanan untuk dapat mengembangkan kemampuannya secara
mandiri. Disamping itu diperlukan kemampuan untuk dapat mengarahkan dirinya sendiri,
sehingga dapat mengidentifikasikan elemen-elemen kritikal untuk pengembangan atau
peningkatan kinerjanya dalam pelaksanaan tugasnya, dalam rangka mempertahankan
tercapainya status profesionalnya. Melalui pembelajaran diri secara terus menerus, perawat
atau bidan harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta memelihara
perilaku yang etis dan professional untuk menghasilkan kinerja klinis yang berkualitas
tinggi.
Hal tersebut akan tercapai apabila semua fungsi tugas dan kegiatan dilandasi etika dan
standar dengan memanfaatkan dan menerapkan mekanisme akontabilitas untuk memenuhi
kepuasan pasen dan kepuasan bekerja.
Daftar Pustaka
Patricia A. Potter and Anne G.Perry ,1989 Fundamental Of Nursing, Concepts, Process
,and Practice, The Mosby Company,USA.
Ann Marine- Tomey R.N,Ph.D,FAAN, 1992 Guide To Nursing Management and
Leadership Mosby Company ,USA.
Nama : Moch. Wawan Tridianto
NIM : 08.02.01.0372
Semester : VII B (S1 Keperawatan)
6. PERNYATAAN HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American
Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran
tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan
keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan
dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti
masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan
tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan
akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan
diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut
program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan
dirahasiakan
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan
kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap
dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS yang
ditunjuk dapat menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain,
seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimanya.
9. Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu
eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya
ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan
untuk asuhan keehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya
sebagai pasien dirawat.