Tugas pokok dan fungsi operator pkh (diklat 2013) 2
1. Tugas Pokok dan Fungsi
Operator PKH
Disajikan dalam rangka Diklat Operator PKH
tahun 2013
Direktorat Jamsos – UPPKH Pusat
2. FUNGSI OPERATOR
1. Fungsi Koordinator
2. Fungsi Administrasi
3. Fungsi MIS (Managemen Information Sistem)
4. Fungsi SPM (Sistem Pengaduan Masyarakat)
3. KEWAJIBAN KOORDINATOR
ï‚¢ Bertanggung jawab kepada Kepala UPPKH
Kabupaten/Kota dan UPPKH Pusat
ï‚¢ Menjaga sarana dan prasana UPPKH
Kabupaten/Kota yang ada
ï‚¢ Melakukan inventarisasi semua aset yang ada di
UPPKH Kabupaten/Kota
ï‚¢ Bertangungjawab terhadapat semua barang yang
masuk dan keluar dari UPPKH Kabupaten/Kota
ï‚¢ Melakukan koordinasi dengan UPPKH pusat dan
juga UPPKH Kabupaten/Kota lainnya, maupun Tim
Koordinasi Teknis PKH propinsi dan kabupaten/kota
ï‚¢ Berkoordinasi dengan Kepala Kantor membuat
laporan perkembangan pelaksanaan PKH ke Tim
PKH pusat.
4. TUGAS DAN FUNGSI MIS
(MANAGEMEN INFORMATION
SISTEM)
ï‚¢ Bertanggung jawab terhadap opersional
sistem informasi PKH di Kabupaten/Kota;
ï‚¢ Berkoordinasi dan bekerjasama dengan
petugas data entry yang di tempatkan oleh
vendor;
ï‚¢ Mengkoordinir pelaksanaan entry data
baik data hasil validasi, verfikasi,
pemutakhiran, pengaduan dan sebagainya;
ï‚¢ Melakukan komunikasi via email dan
intranet dengan UPPKH Pusat berkaitan
dengan pelaksanaan tugas-tugasnya;
5. TUGAS DAN FUNGSI MIS
(LANJUTAN)
ï‚¢ Membantu staf UPPKH Kabupaten/Kota dalam
mengoperasikan SIM PKH berkaitan dengan entry data
termasuk dalam menggunakan Aplikasi PKH, barcode
reader, anti virus, dan sebagainya;
ï‚¢ Menjaga kerahasian data;
ï‚¢ Tidak memberikan account dan password kepada siapapun
juga;
ï‚¢ Menjaga keamana data dan mem-backup-nya;
ï‚¢ Melaporkan kepada vendor apabila tejadi kerusakan pada
PC maupun peralatan pendukung lainnya;
ï‚¢ Melaporkan kepada UPPKH pusat jika terjadi gangguan
atau kerusakan pada sistem aplikasi dan sistem jaringan
intranet;
ï‚¢ Melaksanakan dan meneruskan tugas-tugas dari UPPKH
Pusat yang diberikan melalui email dan intranet;
6. TUGAS DAN FUNGSI MIS
(LANJUTAN)
ï‚¢ Melaporkan kepada vendor apabila tejadi
kerusakan pada PC maupun peralatan
pendukung lainnya;
ï‚¢ Melaporkan kepada UPPKH pusat jika terjadi
gangguan atau kerusakan pada sistem aplikasi
dan sistem jaringan intranet;
ï‚¢ Melaksanakan dan meneruskan tugas-tugas dari
UPPKH Pusat yang diberikan melalui email dan
intranet;
7. TUGAS DAN FUNGSI ADMINISTRASI
ï‚¢ Membuat surat menyurat yang berhubungan dengan
PKH
ï‚¢ Menerima surat yang masuk dan mengarsipkan ke
dalam bantex PKH
ï‚¢ Menerima setiap telepon yang masuk dan
menyampaikan kepada orang yang berhak (koordinator,
pendamping UPPKH Kabupaten/Kota)
ï‚¢ Menerima setiap fax yang masuk dan menyerahkan ke
koordinator/pendamping UPPKH Kabupaten/Kota, lalu
melakukan peng-arsipan ke dalam bantex PKH, dengan
copy-nya jika diperlukan
ï‚¢ Menyiapkan bahan-bahan rapat PKH
ï‚¢ Membuat notulen hasil rapat PKH
8. TUGAS DAN FUNGSI SISTEM
PENGADUAN MASYARAKAT (SPM)
ï‚¢ Memberikan penjelasan kepada masyarakat jika akan
melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan PKH,
termasuk mekanisme dan cara melakukan pengaduan;
ï‚¢ Menyelesaikan pengaduan dengan cepat apabila dapat
diselesaikan di tingkat kabupaten/kota berkoordinasi
dengan UPPKH Kabupaten/Kota dan UPPKH Pusat;
ï‚¢ Meneruskan pengaduan ke tingkat pusat jika tidak dapat
diselesaikan di tingkat daerah sesuai tingkat
permasalahan;
ï‚¢ Menangani dan menyelesaikan pengaduan, termasuk
proses penyelidikan dan verfikasi;
ï‚¢ Berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam
menyelesaikan permasalahan;
ï‚¢ Berkordinasi dengan aparat yang berwenang, apabila
timbul permasalahan yang melanggar hukum;
9. TUGAS DAN FUNGSI SISTEM
PENGADUAN MASYARAKAT (SPM)
LANJUTAN
ï‚¢ Berkordinasi dengan aparat yang berwenang,
apabila timbul permasalahan yang melanggar
hukum;
ï‚¢ Pemutakhiran status pengaduan dan
penyelesaianya secara rutin ke dalam SIM-PKH;
ï‚¢ Mempersiapkan bahan informasi mengenai
pengaduan, langkah penyelidikan dan tindakan
korektif yang diambil dan disebarluaskan kepada
masyarakat melalui media yang ada dalam
pelaksanaan PKH ini;
ï‚¢ Menfasilitasi terciptanya pengawasan, sehingga
tercipta sebuat kontrol sosial dalam pelaksanaan
PKH ini
10. SANKSI
1. Ringan
- Contoh pelanggaran : tidak menghadiri rapat-rapat,
tidak mengisi daftar hadir kurang 20% perbulan
- Sanksi : teguran dari UPPKH Kab/ Kota
2. Sedang
- Contoh Pelanggaran : tidak mengisi daftar hadir kurang
20% perbulan shg terlambat melakukan proses kerja dan
mengganggu sistem kerja
- Sanksi : teguran lisan maupun tertulis dari UPPKH
Kab / Kota
3. Pelanggaran Berat
- Contoh Pelanggaran : mark up data, penggelapan
penyaluran bantuan PKH
- Sanksi : diberhentikan langsung sebagai operator dan
dilaporkan kepada pihak yang berwajib
- dll