Dokumen tersebut merangkum tentang tata kerja dan tata hubungan kerja penyuluhan pertanian. Ia menjelaskan struktur lembaga penyuluhan mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat. Dokumen tersebut juga menyimpulkan bahwa UU No. 16 Tahun 2006 merupakan acuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan pentingnya memahami tata kerja serta tata hub
1 of 11
Downloaded 377 times
More Related Content
Tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian
1. NAMA : Ir. ADRY NELSON No. ABSEN : 29 TEMPAT/TGL.LAHIR : PEKANBARU,18-10-1961 INSTANSI : DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI RIAU
2. DIKLAT FUNGSIONAL DASAR BAGI PENYULUH PERTANIAN MATA DIKLAT TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN OLEH : Ir. ADRY NELSON
3. KOMPETENSI DASAR : SETELAH MENGIKUTI PEMBELAJARAN INI, PESERTA M AMPU MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN. INDIKATOR KEBERHASILAN : PESERTA DAPAT ME NJELASKAN TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYULUHAN PERTANIAN
4. Tata kerja dapat diartikan mekanisme intern dalam sebuah lembaga/dalam sebuah sistem kerja. Tata kerja menyangkut hubungan manajemen atasan dan bawahan (ordinat dan sub ordinat) Tata hubungan kerja adalah mekanisme kerja dengan pihak-pihak diluar sistem kerja, namun pihak-pihak luar tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan. Tata hubungan kerja menyangkut hubungan koordinasi.
5. Lembaga Penyuluhan di Tingkat Desa : Ditetapkan adanya pos penyuluhan yang merupakan lembaga terdepan dengan petani/kelompoktani. Pos penyuluhan merupakan lembaga yang mengkoordinasikan kegiatan kelompoktani/gapoktan.
6. Lembaga Penyuluhan di Tingkat Kecamatan : Berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). BPP merupakan lembaga penyuluhan struktural yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Lembaga Penyuluhan di Tingkat Kabupaten : Berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada Bupati.
7. Lembaga penyuluhan Tingkat Provinsi : Berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang diketuai oleh Gubernur, untuk menunjang kegiatannya dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IIa. Lembaga penyuluhan tingkat Pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, bertanggung jawab kepada Menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat Pusat diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional, yaitu Badan penyuluhan nasional
8. KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN PENYULUHAN NASIONAL BADAN KOORDINASI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN POS PENYULUHAN SEKRETARIS KABUPATEN PROVINSI PUSAT DINAS DINAS KECAMATAN DESA CAB.DINAS
9. KESIMPULAN TINDAKAN YANG PERLU DIAMBIL DALAM MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN : ACUAN UTAMA PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN ADALAH UU NO.16 TAHUN 2006 TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN HARUS DIPAHAMI OLEH STAKE HOLDERS
10. JIKA ANDA MASUK PINTU DAN KELUAR MELALUI PINTU YANG SAMA, MAKA ANDA TAK AKAN PERNAH KELUAR DARI PERMASALAHAN JALAN-JALAN KE PASAR BARU BANYAK BERJUMPA ANAK DARA JAUH DATANG DARI PEKANBARU BESAR KEINGINAN JADI WIDYAISWARA