Dokumen tersebut membahas tentang kasus pencemaran tanah akibat tumpahan minyak dari pipa bocor yang dikelola oleh PT Gold Water di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tumpahan minyak memasuki area persawahan dan danau, mencemari tanah dan lingkungan sekitar serta merugikan warga. PT Gold Water diharapkan memperbaiki kerusakan pipa dan pemerintah perlu ikut campur untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
1 of 8
Download to read offline
More Related Content
Tugas softskill pencemaran tanah farida femila primadia_3_id05
2. Banyaknya aktivitas industri yang
dilakukan mengakibatkan adanya
pencemaran yang kerap kali terjadi.
Pencemaran tersebut dapat terjadi
akibat ulah manusia. Pencemaran
yang terjadi terdapat tiga jenis
pencemaran yang ada yaitu,
pencemaran air, pencemaran udara,
dan pencemaran tanah. Kali ini
kami akan membahas tentang
pencemaran tanah yang kerap
terjadi akibat aktivitas industri dan
ulah manuasia. Pencemaran tanah
merupakan perubahan permukaan
tanah atau lingkungan yang terjadi
akibat masuknya atau adanya bahan
kimia. Pencemaran tanah biasanya
dapat terjadi dari limbah yaitu
limbah industri dan limbah rumah
tangga.
Limbah rumah tangga terjadi dari
sampah-sampah yang ada dalam
rumah tangga seperti sampah plastik,
pecahan kaca, logam maupun karet
yang ditimbun dalam tanah. Sisa
pestisida dari kegiatan pertanian juga
dapat mencemarkan tanah karena
bahan kimia yang digunakan akan
meresap ke tanah. Limbah deterjen
yang dibuang ke tanah pun juga akan
membuat permukaan tanah menjadi
berubah dan tidak baik. Limbah yang
di akibatkan dari aktivitas industri
seperti kebocoran limbah cair atau
bahan kimia industri atau fasilitas
komersial ataupun yang secara
sengaja limbah dibuang ke tanah oleh
pabrik.
3. Pada saat zat berbahaya
mencemari tanah maka zat tersebut
dapat menguap, tersapu air hujan, dan
atau masuk ke dalam tanah.
Pencemaran yang masuk ke dalam
tanah kemudian terendap sebagai zat
kimia beracun di tanah. Zat beracun
di tanah tersebut dapat berdampak
langsung kepada manusia ketika
bersentuhan atau dapat mencemari air
tanah dan udara di atasnya.
4. Pencemaran yang terjadi akan
mengakibatkan dampak yang sangat
berbahaya bagi manusia. Sampah
plastik, pecahan kaca, dan
sebagainya yang didapat dari limbah
rumah tangga yang ditimbun dalam
tanah akan membuat tanah tidak
subur. Pencemaran tanah pun akan
mendatangkan penyakit bagi
manusia akibat adanya bahan kimia
yang terdapat dalam kandungan
tanah tersebut. Bahan-bahan kimia
tersebut seperti timbal sangat
berbahaya pada anak-anak, karena
dapat menyebabkan kerusakan otak,
serta kerusakan ginjal pada seluruh
populasi. Kuri (air raksa) dan
siklodiena dikenal dapat
menyebabkan kerusakan ginjal,
beberapa bahkan tidak dapat diobati.
PCB dan siklodiena terkait pada
keracunan hati. Organofosfat dan
karmabat dapat dapat menyebabkan
ganguan pada saraf otot. Berbagai
pelarut yang mengandung klorin
merangsang perubahan pada hati
dan ginjal serta penurunan sistem
saraf pusat. Terdapat beberapa
macam dampak kesehatan yang
tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan ruam kulit
untuk paparan bahan kimia yang
disebut di atas. Yang jelas, pada
dosis yang besar, pencemaran tanah
dapat menyebabkan kematian.
5. Berbagai kasus pencemaran limbah berbahaya dan beracun (B3) dari kegiatan
penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih
serius. Contoh kasus pencemaran tanah adalah pencemaran yang dilakukan oleh PT.
Golden Water. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
pengeksplorasian minyak di Tanjung Miring Timur Kabupaten Ogan Ilir. Pencemaran
yang dilakukan PT. Gold Water terjadi akibat adanya kebocoran minyak yang berasal
dari pipa saluran minyak di kawasan sumur bor. Tumpahan minyak tersebut masuk
kedalam area sawah dalam kolam warga sehingga menimbulkan kerugian bagi warga
di sekitarnya. PT. Golden Water saat ini mengeksplorasi 53 titik sumur yang 18
diantaranya berada di Desa Tanjung. Menurut warga sekitar perusahaan tersebur
memang kurang peduli dengan lingkungan sekitarnya, karena meski sudah tergolong
pencemaran lingkungan namun pihak perusahaan masih separuh hati memperbaiki
kerusakan pipa yang mengakibatkan tanah terkontaminasi minyak dan merusak
lingkungan serta menurunkan estetika. Apabila perusahaan tersebut terbukti bersalah
maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 tahun 2009.
6. Tumpahan minyak yang terjadi
sangat membahayakan bagi
kesehatan manusia karena limbah
minyak dikategorikan sebagai
limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) sesuai dengan Kep.
MenLH 128 Tahun 2003. Berikut
merupakan gambar akibat
terjadinya pencemaran terhadap
tanah yang mengakibatkan
rusaknya tanah.
Berdasarkan gambar di atas diketahui
tumpahan minyak yang terdapat pada tanah
yang diakibatkan oleh kebocoran pipa di
kawasan sumur bor Tanjung Miring Timur
Kabupaten Ogan Ilir yang dikelola oleh
Perusahaan Rekanan Pertamina Yakni
PT.Gold Water. Kebocoran pipa tersebut
berada sekitar 1 km sebelum Stasiun
Pengumpul (SP) I desa Tangai Ogan Ilir.
Tumpahan minyak mengalir ke saluran air
tepi jalan yang bermuara langsung ke danau
kecil dekat pipa bocor tersebut. Pencemaran
lingkungan oleh minyak telah menimbulkan
masalah yang sangat serius. Penelitian di
Jerman menunjukkan bahwa 0,5 – 0,75 ton
minyak hilang untuk setiap 1000 ton
minyak yang dihasilkan. Kehilangan
tersebut terjadi selama proses produksi dan
pengilangan sebesar 0,1 ton, selama
pengangkutan sebanyak 0,1 ton dan
kehilangan terbesar 0,4 ton terjadi selama
penyimpanan.
7. Berdasarkan gambar perusakan
tanah yang terjadi, maka PT.Gold
Water diharapkan secepat
mungkin dapat memperbaiki
kerusakan pipa yang bocor untuk
menghindari hal-hal yang dapat
merugikan warga sekitar dan
Indonesia pada umumnya serta
peran pemerintah juga harus ikut
untuk memperbaiki kebocoran
pipa tersebut dengan memberi
peringatan bahkan surat teguran
terhadap PT. GOLD WATER.