Kuis Kebangsaan di RCTI melanggar beberapa pasal dalam undang-undang penyiaran karena bersifat kampanye politik dan tidak netral. Program ini dibuat untuk mempromosikan partai tertentu dan bukan untuk memberikan informasi secara seimbang kepada masyarakat. Kuis ini juga melanggar prinsip independensi media dalam undang-undang penyiaran.
1. ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Kampanye Politik dan Kode Etik Penyiaran;
Studi pada Kuis Kebangsaan
Disusun Oleh;
Kelompok 7
Annisa Widyasari (7013210032)
Iqbal (7013210131)
Muhammad Akbar (7013210169)
Tania Fitri (7013210248)
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Pancasila
2013-2014
2. BAB I
DESKRIPSI Kuis Kebangsaan di RCTI
Kuis Kebangsaan merupakan salah satu program acara televisi yang
bergenre kuis interaktif. Kuis ini ditayangkan di RCTI secara langsung (live)
dengan durasi 4 menit 27 detik yang ditayangkan 2kali setiap hari pada pukul
09.30 WIB dan pukul 17.00 WIB. Dengan host Tiffany Orie, Lolita Agustine, dan
Nycta Gina. Hadiah yang disediakan mulai dari mesin cuci, handphone hingga
sepeda motor. Setiap episode ada dua penelepon yang berkesempatan memperoleh
hadiah yang disediakan tadi. Kuis ini akan berlangsung selama 180 hari atau 360
episode.
Kuis ini sempat mendapat pro dan kontra karena nuansa kampanye politik
salah satu pasangan capres-cawapres yang cukup kental. Karena awalnya program
ini dibuat dalam rangka pemilihan calon legislatif. Dimana ini bertujuan untuk
mempromosikan pihak-pihak yang sudah mensponsponsori kuis tersebut. Yang
mana pihak yang mensponsori kuis tersebut adalah WIN-HT dari fraksi partai
Hanura.
Penonton dapat mengikuti kuis ini dengan menghubungi nomor telepon
5360582 untuk Jabotabek dan 021-5360583 untuk luar Jabotabek.
Peserta kuis diminta memilih satu dari lima pertanyaan yang telah
disediakan (W,I,N,H dan T) kemudian menjawab pertanyaan yang dipilih.
Pertanyaan biasanya berhubungan dengan Bangsa Indonesia. Jangan lupa
password saat akan mengikuti kuis yaitu : BERSIH, PEDULI, TEGAS.
3. BAB 2
KODE ETIK PENYIARAN
Dalam era informasi ini media massa mempunyai pengaruh yang sangat
besar terhadap pembentukan opini publik. Dengan kemajuan teknologi
komunikasi, informasi tentang berbagai hal, yang baik maupun yang buruk, dapat
mencapai masyarakat yang sangat luas sampai ke pelosok pedalaman. Oleh karena
itu para pengelola media massa, khususnya penyelenggara penyiaran televisi dan
radio, diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara proposional dan
bertanggung jawab dalam rangka ikut serta mewujudkan masyarakat yang maju,
sejahtera, dan beradab.
Pada bab ini akan diuraikan beberapa pelanggaran yang dilakukan kuis
kebangsaan yang ada dalam kode etik penyiaran;
1. Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika,
kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera,
serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial.
4. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri
bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat
dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan
hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di
bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan
pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
2. Pelaksanaan Siaran
Bagian Pertama
Isi Siaran
Pasal 35
Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
5. Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan
manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan,
kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan
nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh
Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib
memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara
yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan
mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib
mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai
dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan
narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional.
Jadi, pelanggaran yang dilakukan kuis tersebut ada dalam kode etik
penyiaran yang mana dalam hal ini menyangkut pada bagian Asas, Tujuan,
Fungsi, dan Arah yang mana didalammya termasuk pasal 2, pasal 3, pasal 4,dan
pasal 5. Selain itu ini juga menyangkut pada bagian Pelaksanaan Siaran pada
pasal 35 dan pasal 36.
6. BAB 3
ANALISIS
Kuis tersebut melanggar undang-undang penyiaran. Pasal 5 yang berbunyi
penyiaran diarahkan untuk memberikan informasi benar, seimbang dan
bertanggung jawab. Kuis ini melanngar pasal tersebut,dikarenakan kuis ini
tidak berdasarkan apa yang seharusnya sebuah kuis digelar.mereka
merekayasa program kuis tersebut,dengan cara penelfon kuis itu
sebenarnya adalah orang dalam dari lembaga tersebut.
Ia juga melanggar pasal 36 ayat 4 yang berbunyi siaran wajib dijaga
netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan
tertentu, sebagai mana pada kuis tersebut dibuat untuk kepentingan sebuah
golongan partai dalam pemilihan calon legislatif.
Pasal 11 ayat 2 menyatakan lembaga penyiaran wajib menjaga
independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
Sebagaimana kuis tersebut lebih memihak kepada partai Hanura,yang
mana seharusnya stasiun TV tersebut tidak memihak kepada siapapun.
Pasal 22 ayat 5 berbunyi lembaga penyiaran harus menjaga independensi
dalam proses produksi program siaran jurnalistik untuk tidak dipengaruhi
oleh pihak eksternal atau internal, termasuk pemodal atau pemilik lembaga
penyiaran. Kuis tersebut melanggar pasal ini dikarenakan produksi
programnya telah dipengaruhi oleh pihak internal yaitu pemilik lembaga
penyiaran,serta dari eksternal yaitu Partai Hanura
7. KESIMPULAN
Bahwa kuis tersebut melanggar undang-undang penyiaran, yang mana
didalamnya mengarah pada hal kampanye. Serta media penyiaran yang masih
kurang memperhatikan undang-undang yang sudah ditetapkan sebagai mana
mestinya.
8. DAFTAR PUSTAKA
http://lovinasoenmi.wordpress.com/2013/10/08/kuis-kebangsaan-menyalahi-
aturan-dan-tidak-demokratis/ (Rabu, 14 May 2014, 14:03)
http://www.adis.web.id/2013/11/kuis-kebangsaan-di-rcti.html (Minggu, 15 Juni
2014, 18:15)
http://yohanalvin.wordpress.com/etika-penyiaran-2/ (Minggu, 15 Juni 2014,
18:25)
http://www.google.co.id/imgres?imgurl=http%3A%2F%2Fdadangrusdiana.com%
2Ffoto_berita%2F59Darus2.png&imgrefurl=http%3A%2F%2Fdadangrusdiana.co
m%2Fberita-hdadang-rusdiana--caleg-dpr-ri--tampil-sebagai-presenter-tamu-di-
program-tv-kuis-kebangsaan-
rcti.html&h=179&w=350&tbnid=tkRUEOMWyKLI4M%3A&zoom=1&q=kuis%
20kebangsaan&docid=B2a6rsE6CMl1OM&ei=gZWdU9q8CJK3uASz6YDADA
&tbm=isch&ved=0CBMQMygLMAs4ZA&iact=rc&uact=3&dur=772&page=6&
start=98&ndsp=20 (Minggu, 15 Juni 2014, 18:45)
9. LAMPIRAN
I. Pada saat kuis kebangsaan berlangsung
II. Pada saat diskusi atau latihan dibelakang kamera
III. Pada saat peserta kuis diberikan pertanyaan