ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib
administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan
profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam
binaan Kementerian Agama diperlukan pedoman;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu
menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan

Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam

Binaan

Kementerian Agama;

Mengingat

: 1. Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Dosen
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4586);

2. Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4e41),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 50'16);

4.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008
tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai
Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor

164/PMK.05l2O10
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor:

6. Peraturan

..Y

4

*
b.

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURUI PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA.

KESATU

Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan
Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam
Binaan Kementerian Agama, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.

KEDUA

Keputusan Menteri ini merupakan pedoman bagi para pejabat
dalam melaksanakan pembayaran tunjangan profesi dan

bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan
Kementerian Agama.

KETIGA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

ggal 5

i,le

i

2O1

1

AMA REPUBLIK INDONESIA
JENDERAL,

|:,HAYAT, Ph.D
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR -13 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA

I

PENDAHULUAN

A.

Dasar Hukum

1.

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4941).

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang
Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum
Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.0512010 tentang Tata Cara
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru
dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor '10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 592).

3.

B. Pengertian
1. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada

2.

guru
pendidik.
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat
Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan
kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiltki
sertifikat Pendidik.

C. Tujuan
Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk
meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru
dalam rangka meningkatkan kualitas pfoses belajar-mengaiar dan prestasi
belajar peserta didik.

II

t'Y

KRITERIA
-2-

r

II

KRITERIA DAN PERSYARATAN

A
't^t:"J'J"ffi"^H:,.

sipir (pNS) yans memangku jabatan rungsionar:
Pengawas Pendidikan Agama;

a)
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan

Kementerian

Agama.

2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipit (GBpNS)
a) Guru pada RA dan Madrasah;
b) Guru agama pada Sekolah; dan

c)

-.

yang meliputi:

Guru pada satuan pendidikan formal lainn;la dalam binaan Kementerran
Agama.

B. Persyaratan:

1.

memiliki Sertifikat Pendidik;

2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan
Nasional;

3.
4.
5.

aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai
dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;

memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
terkait;

6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur

Jenderal yang terkait atau

pejabat yang ditunjuk.

III. BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI
GURU/PENGAWAS
A. Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/pengawas:

1. Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
2. Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi setara dengan
kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.

3. Guru Bukan PNS yang belum

disetarakan dengan kualifikasi akademik,
pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan
tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan ...
-34.

ir

Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan
mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang
bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang
tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG.

5. Guru yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008,

tunjangan
profesi atau bantuan tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal
1 Januari 2008.

B. Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN

A. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi

guru/pengawas

dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan:

1.

meninggal dunia;

2. memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
3. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
4. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guruipengawas ke jabatan
lain;

5.
6.
7.

tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan
tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.

B. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi
pelaksana pembayaran tunjangan profesi.

V, SUMBER DANA

A. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan

tunjangan

profesi guru/pengawas bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya
Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan.
B. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan
profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan
kepada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

-4

VI. PROSEDUR

...
-4ir

VI. PROSEDUR PEMBAYARAN
C. pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas
ditetapkan oleh Kuaia Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan
Kerja (satker) yang terkaii sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

D. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah
Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas
pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi

guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam angka ll.
E. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah
Negeri melakukan pembayaran tunjangan profesl dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164ipMK.0Sl2O10 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor.

F. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi

atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran
dapat diberikan sepinjang pagu btRn tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P)
tanpa melakukan revisi DIPA tahun ber.lalan
G. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi dan bantuan
tunjangan profesi guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat'
kenaikan gaji be-rt<ala din/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan
sepanjang pagu DIPA tahun berlalan tersedta'
H. pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas
dapat diberikan secara bertahap atau setrap bulan sesuai kondisi masing-masing
satuan

ker.1a.

guru dan bantuan tunjangan

profesi
kependidikan
guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan
(tungsionat;, bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan
iunlingan lainnya sesuat dengan kentuan peraturan perundang-undangan'

l.

pembayaran tunjangan profesi

J.

permohonan pembayaran tunjangan profesi clialukan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dengan melamPirkan:
1. fotocopy Kenaikan Gaji Berkala atau clokumen lain yang secara sah
menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS),
Z. fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya
(khusus untuk pembayaran pada tahun pertarna);
3. asli surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan
ketentuan sebagai berikut'
a) Guru pNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri' SKBK
diterbitkan oterr rcepata Madrasah Negeri yang bersangkutan'
b) Guru

N

...
-5b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

c)

SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai
dengan kalender akademik yang berlaku.

d) Dalam

hal guru yang bersangkutan

mengajar

di

beberapa

madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan
Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan
pendidikan Formal yang bersanggkutan dan diketahui oleh pengawas.

4.

fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.

VII LAPORAN DAN EVALUASI

A. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk
menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat
penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa
tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guruipengawas berdampak
pada tercapainya tujuan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas.

B. Kantor Kementerian Agama KabupateniKota dan Satuan Kerja lainnya

yang

menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang
cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat
menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi yang menjadi haknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan
atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V huruf D dan E.

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang
menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai
ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat
Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerain Agama Provinsi, selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan profesi dan
bantuan tunjungan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan.

VIII. PENUTUP
-6$
.

VIII. PENUTUP

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.ll/3/KP.00.3/93312010 tanggal 18 Juni 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di
Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.

RI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

ARIS JENDERAL,

HAYAT, Ph.D

More Related Content

Tunjangan khusus guru

  • 1. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan Kementerian Agama diperlukan pedoman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Dosen Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4586); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4e41), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 50'16); 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05l2O10 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor: 6. Peraturan ..Y 4 *
  • 2. b. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURUI PENGAWAS DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA. KESATU Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA Keputusan Menteri ini merupakan pedoman bagi para pejabat dalam melaksanakan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan Kementerian Agama. KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, ggal 5 i,le i 2O1 1 AMA REPUBLIK INDONESIA JENDERAL, |:,HAYAT, Ph.D
  • 3. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR -13 TAHUN 2011 TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA I PENDAHULUAN A. Dasar Hukum 1. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4941). Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016). 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.0512010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 6. Peraturan Menteri Agama Nomor '10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592). 3. B. Pengertian 1. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada 2. guru pendidik. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiltki sertifikat Pendidik. C. Tujuan Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas pfoses belajar-mengaiar dan prestasi belajar peserta didik. II t'Y KRITERIA
  • 4. -2- r II KRITERIA DAN PERSYARATAN A 't^t:"J'J"ffi"^H:,. sipir (pNS) yans memangku jabatan rungsionar: Pengawas Pendidikan Agama; a) b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah), c) Guru pada RA dan Madrasah; d) Guru agama pada sekolah; dan e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama. 2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipit (GBpNS) a) Guru pada RA dan Madrasah; b) Guru agama pada Sekolah; dan c) -. yang meliputi: Guru pada satuan pendidikan formal lainn;la dalam binaan Kementerran Agama. B. Persyaratan: 1. memiliki Sertifikat Pendidik; 2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional; 3. 4. 5. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas; mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya; memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait; 6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan 7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk. III. BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS A. Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/pengawas: 1. Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan. 2. Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS. 3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tunjangan ...
  • 5. -34. ir Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG. 5. Guru yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008, tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. B. Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN A. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan: 1. meninggal dunia; 2. memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun; 3. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru; 4. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guruipengawas ke jabatan lain; 5. 6. 7. tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama; tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini. B. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi. V, SUMBER DANA A. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan. B. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. -4 VI. PROSEDUR ...
  • 6. -4ir VI. PROSEDUR PEMBAYARAN C. pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas ditetapkan oleh Kuaia Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkaii sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. D. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka ll. E. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri melakukan pembayaran tunjangan profesl dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164ipMK.0Sl2O10 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. F. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepinjang pagu btRn tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun ber.lalan G. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat' kenaikan gaji be-rt<ala din/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berlalan tersedta' H. pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setrap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan ker.1a. guru dan bantuan tunjangan profesi kependidikan guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan (tungsionat;, bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan iunlingan lainnya sesuat dengan kentuan peraturan perundang-undangan' l. pembayaran tunjangan profesi J. permohonan pembayaran tunjangan profesi clialukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melamPirkan: 1. fotocopy Kenaikan Gaji Berkala atau clokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS), Z. fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertarna); 3. asli surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut' a) Guru pNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri' SKBK diterbitkan oterr rcepata Madrasah Negeri yang bersangkutan' b) Guru N ...
  • 7. -5b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. c) SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. d) Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan Formal yang bersanggkutan dan diketahui oleh pengawas. 4. fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku. VII LAPORAN DAN EVALUASI A. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guruipengawas berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas. B. Kantor Kementerian Agama KabupateniKota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V huruf D dan E. C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerain Agama Provinsi, selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan profesi dan bantuan tunjungan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan. VIII. PENUTUP
  • 8. -6$ . VIII. PENUTUP Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.ll/3/KP.00.3/93312010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku. RI AGAMA REPUBLIK INDONESIA ARIS JENDERAL, HAYAT, Ph.D