ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR
PUSKESMAS BALLAPARANG
ALAMAT: JL. NIKEL RAYA III NO. 1 MAKASSAR 90222 TELP. 0411-4673024
TUPOKSI PETUGAS KASUBAG TATA USAHA
PUSKESMAS BALLAPARANG
1. Nama : Hj. Asvianti Advocaat Muntu
2. Nip : 19670315 198703 2 010
3. Golongan : Penata Tk.I / III.d
4. Jabatan : Kasubag Tata Usaha
TUGAS POKOK:
Sebagai Kasubag Tata Usaha Puskesmas Ballaparang
FUNGSI:
Melaksanakan pelayanan administratif, mengkoordinasikan,
mengendalikan kegiatan ketatausahaan, pengelolaan kepegawaian penyusunan program
pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Puskesmas Ballaparang
Kegiatan Pokok:
1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di TU
2. Membagi tugas kepada staf Puskesmas agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan
dengan baik
3. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di Unit TU
4. Memastikan semua laporan sudah terkumpul setiap tanggal 30 bulan berjalan
5. Menggantikan tugas Kepala Puskesmas bila Kepala Puskesmas mendapat tugas luar
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

More Related Content

Tupoksi ktu

  • 1. DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR PUSKESMAS BALLAPARANG ALAMAT: JL. NIKEL RAYA III NO. 1 MAKASSAR 90222 TELP. 0411-4673024 TUPOKSI PETUGAS KASUBAG TATA USAHA PUSKESMAS BALLAPARANG 1. Nama : Hj. Asvianti Advocaat Muntu 2. Nip : 19670315 198703 2 010 3. Golongan : Penata Tk.I / III.d 4. Jabatan : Kasubag Tata Usaha TUGAS POKOK: Sebagai Kasubag Tata Usaha Puskesmas Ballaparang FUNGSI: Melaksanakan pelayanan administratif, mengkoordinasikan, mengendalikan kegiatan ketatausahaan, pengelolaan kepegawaian penyusunan program pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Puskesmas Ballaparang Kegiatan Pokok: 1. Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan di TU 2. Membagi tugas kepada staf Puskesmas agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik 3. Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan di Unit TU 4. Memastikan semua laporan sudah terkumpul setiap tanggal 30 bulan berjalan 5. Menggantikan tugas Kepala Puskesmas bila Kepala Puskesmas mendapat tugas luar 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan