ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
UU No. 22/ 1957
Lembaran Negara Repubilik Indonesia
Tahun 1957 Nomor : 42
Tambahan lembaran Negara]
Republik Indonesia Nomor :1227
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Berdasarkan
UU No. 12/ 1964
Lembaran Negara Repubilik Indonesia
Tahun 1964 Nomor : 93
Tambahan lembaran Negara]
Republik Indonesia Nomor : 2686
dan
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Berdasar UU No. 22/ 1957 & UU No. 12/ 1964
PERSELISIHAN KOLEKTIP ANTARA
( SB >< PENGUSAHA ) UU No. 22.1957
PERSELISIHAN PERORANGAN PHK
ANTARA ( Pekerja >< PENGUSAHA )
UU No. 22.1957
DIREKTORAT
PPKJS
PERSELISIHAN
PERBURUHAN
KANWIL DITJEN
BINA LINDUNG
JURU PEMISAH/
DEWAN PEMISAH
KANDITJEN BINA
LINDUNG
PENGADILAN NEGERI
P 4 D P 4 P
MENAKERTRANS
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA
MAHKAMAH AGUNG
K A S A S I
B A N D I N G
1
1
2
2
2
3
3
4
4
5
6 6
6
7
7
8 8
9
6
Hak VETO Menakertrans
terhadap putusan P 4 P
4
Undang – undang Republik Indonesia
Nomor : 02 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor : 06
Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4356
BAB URAIAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 s/d Pasal 5
BAB II TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu, Penyelesaian Melalui Bipartit
Pasal 6 s /d Pasal 7
Bagian Ke dua, Penyelesaian Melalui Mediasi
Pasal 8 s /d Pasal 16
Bagian Ke tiga, Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Pasal 17 s /d Pasal 28
Bagian Keempat, Penyelesaian Melalui Arbitrase
Pasal 29 s /d Pasal 54
BAB III PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu , Umum
Pasal 55 s/d Pasal 60
Bagian Kedua , Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Hakim
Kasasi
Pasal 61 s/d Pasal 73
Bagian Ketiga, Sub Kepaniteraan dan Panitera
Pengganti
Pasal 74 s/d Pasal 80
BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu, Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim
Paragraf 1 , Pengajuan Gugatan
Pasal 81 s/d Pasal 88
Paragraf 2 , Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 89 s/d Pasal 97
Paragraf 3 , Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pasal 98 s/d Pasal 99
Paragraf 4 , Pengambilan Putusan
Pasal 100 s/d Pasal 112
Bagian Kedua, Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim
Kasasi
Padal 113 s/d Pasal 115
BAB V SANKSI ADM,INISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu, Sanksi Administratif
Pasal 116 s/d Pasal 121
Bagian Kedua , Ketentuan Pidana
Pasal 122
BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 123
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 125 s /d Pasal 126
CONSIDERATION
Undang -undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menimbang :
a. Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai pancasila;
b. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisian industrial menjadi semakin meningkat dan
kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang cepat,tepat,adil dan makmur;
c. Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swata sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c perlu ditetapkan
Undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) dan
ayat(2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Nomor
3879);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3989);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Dengan Persetujuan bersama antara.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
BIPARTIT
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
P P H I
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
Pembatalan
PERSELISIHAN
Hak
Kepentingan
P H K
Antar SP / SB dalam satu Perusahaan
Pasal 115
Pasal 52
Pasal 55
Pasal 17
Pasal 29
Pasal 8
Pasal 6
Pasal 2
Keputusan
ARBITRASE
Pasal 59
(1) Untuk pertama kali dg UU ini dibentuk
PHI pada setiap PN Kabupaten / Kota
yg berada di setiap Ibukota Provinsi yg
daerah hukumnya meliputi provinsi ys
bersangkutan .
(2) Di Kabupaten /Kota terutama yg padat
industri, dengan Keputrusan Presiden
harus segera dibentuk PHI pada PN
setempat
TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perundingan BIPARTIT
SP/SB, P/ B >< Pengusaha /Perusahaan
BIPARTIT
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
30 Hari Kerja
Pasal 3 (3)
Salah satu Pihak :
- Menolak untuk berunding
- Berunding tetapi tidak
tercapai kesepakatan .
Perundingan
Bipartit Gagal
Salah satu / kedua
Pihak mencatatkan
perselisihan tsb di
Disnaker.
DISNAKER
wajib menawarkan
penyelesaian melalui
KONSILIASI
ARBITRASE
7 Hari Kerja
7 hari Para Pihak
tidak menetapkan
pilihan
DISNAKER
MelimpahkanMEDIASI
Tercapai kesepakatan
penyelesaian
P erjanjian B ersama
PB Wajib
didaftarkan di P H I
PB tidak
dilaksanakan oleh
salah satu Pihak
EKSEKUSI
Risalah
Pasal
3 & 6
Pasal
3(3)
Pasal
4(1)
Pasal
115
Pasal
6
Pasal
7(3)
Pasal
4(3)
Pasal
8
Pasal
17
Pasal
29
Pasal
7(5)
Pasal
4(4)
Pasal
6(1)
Pasal
7(2)
TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
M E D I A S I
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
Tercapai kesepakatan
penyelesaian
P erjanjian B ersama
PB Wajib
didaftarkan di P H I
PB tidak
dilaksanakan oleh
salah satu Pihak
EKSEKUSI
P engusaha/ P erusahaan
SP /SB atau Pekerja
MEDIATOR
Pegawai DISNAKER
Penelitian perkara
7 hari
Sidang Mediasi
30 hari kerja
Tidak tercapai
kesepakatan penyelesaian
Mediator mengeluarkan
anjuran tertulis
Menyetujui
Menolak
10 hari
3 hari
Pasal
115
Pasal
6
Pasal
8
Pasal
10
Mediator
memanggil
saksi/saksi ahli
Pasal
11
Pasal
13 (1)
Pasal
13(2) Pasal
13(3)
Pasal
14
Pasal
13 (3.b)
TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
KONSILIASI
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
EKSEKUSI
P engusaha/ P erusahaan
SP /SB atau Pekerja
KONSILIATOR
Non Pegawai &
terdaftar di
DISNAKER
Penelitian perkara
7 hari
Sidang Mediasi
Menolak
Tercapai kesepakatan
penyelesaian
P erjanjian B ersama
PB Wajib
didaftarkan di P H I
PB tidak
dilaksanakan oleh
salah satu Pihak
Tidak tercapai
kesepakatan penyelesaian
Konsiliator
mengeluarkan anjuran
tertulis
Menyetujui
10 hari
3 hari
Para Pihak
meminta /memilih
30 hari kerja
PPHI melalui KONSILIASI
1. Perselisihan kepentingan
2. P H K.
3. Perselisihan antar SP satu
Perusahan
Pasal
115
Pasal
6
Pasal
17
Pasal
18
Pasal
18(2)
Pasal
20
Konsiliator
memanggil
saksi/saksi ahli
Pasal
21
Pasal
23
Pasal
23(2)
Pasal
23(3.b)
Pasal
23(2.e)
TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
ARBITRASE
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
P engusaha/ P erusahaan
SP /SB atau Pekerja
ARBITER ( 1 atau 3 )
Non Pegawai &
terdaftar di
DISNAKER
Penyelesain perkara
3 - 14 hari
Sidang ( tutup / buka )
ARBITRASE
Para Pihak
bersepakat memilih
PPHI melalui ARBITRASE
1. Perselisihan kepentingan
2. Perselisihan antar SP satu
Perusahan
Perjanjian penunjukan
Arbiter
Para pihak tidak hadir
Salah satu pihak tidak hadir
Tugas & Perjanjian
Arbiter selesai
Putusan Verzet Upaya perdamaian
Tercapai
Akta Perdamaian
A P - didaftarkan di P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
Tidak tercapai
Sidang lanjutan
ARBITRASE
Putusan Sidang
ARBITRASE
Mengikat para pihak
putusan akhir & tetap
Putusan tidak dilaksanakan
EKSEKUSI
Putusan disebabkan :
- Dokumen palsu
- Tipu muslihat
- Melampui wewenang
- Bertentangan dg UU
PEMBATALAN
PUTUSAN ARBITER
30 Hari kerja
Pasal
29
Pasal
32(2)
Pasal
33(8)
Pasal
41
Wakil Para pihak
Wakil Para pihak
Pasal
42(1)
Pasal
42(2)
Pasal
44(1)
Pasal
44(2)
Pasal
52(1)
Pengadilan khusus yg
berada pada lingkungan
pengadilan umum
SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA
MAHKAMAH AGUNG
PENGADILAN TINGGI
PENGADILAN AGAMA
PENGADILAN UMUM
PENGADILAN MILITER
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
Peradilan Lalu -lintas Jalan
Peradilan Anak
Peradilan Niaga
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
memeriksa & memutuskan
Tingkat Pertama : Perselisihan Hak
Tingkat Pertama & terakhir :
Perselisihan Kepentingan
Tingkat Pertama : Perselisihan P H K
Tingkat Pertama & terakhir :
Perselisihan antar SP / SB satu Perusahaan
KASASI
BANDING
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Umum
Pengadilan Tinggi Militer
Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
1.Hukum Acara digunakan
Hukum Acara Perdata
pada Peradilan Umum.
2. Nilai gugatan < Rp.150
juta, tidak dikenakan
biaya perkara + eksekusi
Psl 57
Psl 58
Psl 56
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004
U U Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985
U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986
Psl 55
Susunan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
• Hakim PN
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
•Panitera Muda
•Panitera Pengganti
Susunan Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
•Panitera
Psl 60
(2 )
Psl 60
(1)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tergugat
Penggugat
GUGATAN
Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK
Sidang Pertama
Pemeriksaan
GUGATAN
* Tidak dilampiri risalah
Mediasi / Konsiliasi
* Isi gugatan kurang lengkap
Gugatan dikembalikan
Penggugat sewaktu-waktu
dapat mencabut
Dengan persetujuan Tergugat
dapat dicabut
Tergugat belum
memberikan jawaban
Tergugat sudah
memberikan jawaban
Perselisihan PHK
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Pemeriksaan bukti-bukti
Pemeriksaan saksi , saksi ahli
Replik & Duplik
PUTUSAN P H I
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan PHK
MAHKAMAH AGUNGKASASI
Gugatan
P H I
PUTUSAN M A
Peninjauan Kembali ( PK )
Nouvum / Bukti baru
Sidang Ke II -dst
Pengusaha tidak melaksanakan
Pasal 155 (3) UU No.13/2003
--PUTUSAN SELA
dijatuhkan kepada Pengusaha
Perselisihan antar SP / SB
Perselisihan antar SP / SB
Psl 83
Psl 96
Psl 82
7 hari kerja
Psl 98
50 hari kerja
Psl. 103
30 hari kerja
Psl. 115
Psl 56
Psl 85
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
Psl 56
7 hari kerja
Psl.99(1)
50 hari kerja
Psl. 103
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tergugat
Penggugat
GUGATAN
Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK
Sidang Pertama
Pemeriksaan
GUGATAN
* Tidak dilampiri risalah
Mediasi / Konsiliasi
* Isi gugatan kurang lengkap
Gugatan dikembalikan
P H I
Penggugat sewaktu-waktu
dapat mencabut
Dengan persetujuan Tergugat
dapat dicabut
Tergugat belum memberikan
jawaban
Tergugat sudah memberikan
jawaban
Gugatan
Sidang Ke II -dst
Pengusaha tidak melaksanakan Pasal
155 (3) UU No.13/2003
PUTUSAN SELA
dijatuhkan kepada Pengusaha, tidak
dapat diajukan perlawanan atau
upaya hukum
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Daerah hukum tempat pekerja bekerja
Ketua PN menetapan Majelis Hakim :
1. Hakim Ketua ( Hakim Karier)
1. Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha)
1.Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Pemanggilan Para Pihak
Pemeriksaan saksi ,saksi ahli
Pemeriksaan bukti-bukti
Penggugat tidak hadir ,
gugatan gugur - dapat mengajukan gugatan ke II
Tergugat tidak hadir , Hakim dapat memeriksa &
memutuskan gugatan secara Verzet
Perselisihan PHK
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Replik & Duplik
PUTUSAN P H I
MAHKAMAH AGUNGKASASI
PUTUSAN M A
Peninjauan Kembali ( PK )
Nouvum / Bukti baru
Perselisihan antar SP / SB
30 hari kerja
Psl. 115
Psl 56
Psl 85
Psl 94
Psl 89
Psl 83
Psl 96
Psl 82
7 hari kerja
Psl 98
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
50 hari kerja
Psl. 103
14 hari kerja
Psl 99 (2)
7 hari kerja
Psl.99(1)
Psl 967 hari kerja
Psl 98
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tergugat
Penggugat
Atas permohonan
para /salah satu Pihak
pemeriksaan sengketa /
gugatan dipercepat
Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK
Sidang Pertama
GUGATAN
* Tidak dilampiri risalah
Mediasi / Konsiliasi
* Isi gugatan kurang lengkap
Gugatan dikembalikan
P H I
Penggugat sewaktu-waktu
dapat mencabut
Dengan persetujuan Tergugat
dapat dicabut
Tergugat belum memberikan
jawaban
Tergugat sudah memberikan
jawaban
Gugatan
Pengusaha tidak melaksanakan
Pasal 155 (3) UU No.13/2003
PUTUSAN SELA
dijatuhkan kepada Pengusaha
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Daerah hukum tempat pekerja bekerja
Ketua PN menetapan Majelis Hakim :
1. Hakim Ketua ( Hakim Karier)
1. Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha)
1.Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Pemanggilan Para Pihak
Pembuktian kedua belah Pihak
Penggugat tidak hadir ,
gugatan gugur - dapat mengajukan gugatan ke II
Tergugat tidak hadir , Hakim dapat memeriksa &
memutuskan gugatan secara Verzet
Replik & Duplik
PUTUSAN P H I
MAHKAMAH AGUNGKASASI
PUTUSAN M A
Peninjauan Kembali ( PK )
Nouvum / Bukti baru
Perselisihan PHK
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan antar SP / SB
Psl 94
30 hari kerja
Psl. 115
Psl 83
Psl 56
Psl 85
Psl 82
Psl 89
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
Sidang Ke II -dst
Pemeriksaan saksi ,saksi ahli
PENGAMBILAN PUTUSAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Majelis Hakim P H I
Mempertimbangkan putusan berdasarkan
H u k u m
Perjanjian yg ada
Kebiasaan
Keadilan
Putusan Majelis Hakim
dibacakan dalam sidang terbuka
ISI PUTUSAN
a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI
KEADILANBERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA “ ;
b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat
kediaman, atau tempat kedudukan para
pihak yg berselisih ;
c. Ringkasan gigatan pemohon / penggugat
dan jawaban termohon / tergugat yg jelas ;
d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan
data yg diajukan hal yg terjadi dalam
persidangan selama sengketa diperiksa;
e. Alasana hukum yg menjadi dasar putusan ;
f. Amar putusan tentang sengketa ;
g. hari , tanggal putusan , nama hakim ,
Hakim ad Hoc, yg memutus , nama
Panitera, serta keterangan tentang hadir
atau tidak hadirnya para pihak
Panitera Pengganti PHI
7 hari kerja menyampaikan putusan kepada
para pihak yg tidak hadir
Panitera Muda PHI
14 hari kerja menerbitkan salinan
putusan
Panitera Pengadilan Negeri
7 hari kerja mengirimkan salinan
putusan kepada para pihak
Ketua Majelis Hakim PHI
Dapat mengeluarkan putusan yg dapat
dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun
putusannya diajukan perlawanan atau
kasasi
Putusan PHI mempunyai kekuatan
hukum tetap 14 hari jika tidak diajukan
kasasi sejak putusan sidang dibacakan /
surat putusan diterima
Permohonan Kasasi disampaikan secara
tertulis ditujukan kepada “ Sub
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri
14 hari kerja berkas sudah disampaikan
ke Mahkamah Agung
Masa persidangan PHI 50 hari kerja
sejak sidang pertama
MAHKAMAH AGUNG
Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim Kasasi
- Hakim Agung
- Hakim Ad – Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha )
- Hakim Ad – Hoc ( Wakil Kelompok Serikat
Pekerja )
Putusan Mahkamah Agung
30 hari
kerja
Psl 113
Psl 112
Psl 100
Psl 101
Psl 102
Psl 103Psl 107
Psl 106
Psl 105
Psl 110
Psl 111
Psl 108
UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
SUSUNAN HAKIM
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Susunan Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
• Panitera
Psl 60
(2 )
Susunan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
• Hakim PN
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
•Panitera Muda
•Panitera Pengganti
Psl 60
(1)
Hakim PHI pada PN
diangkatdan diberhentikan
berdasarkan Keputusan
Ketua MA
Psl 61
(1)
((1) Hakim Ad -Hoc PHI
diangkat dg Keputusan
Presiden atas usul Ketua
MA diberhentikan
berdasarkan Keputusan
Ketua MA.
(2) Calon Hakim Ad-Hoc
dari nama yg disetujui oleh
Menakertrans atas usul
SP / SB atau organisasi
pengusaha.
Psl 63
Masa tugas Hakim Ad-
Hoc 5 tahun
Psl 67
(2)
Syarat Hakim Ad-Hoc
a. WNI.
b.Bertaqwa kepada Tuhan YME.
c.Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
d.Berumur paling rendah 30 tahun.
e.Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter
f.Berwibawa ,jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
g.Berpendidikan S 1
h.Berpengalaman di bidang hubungan Industrial menimal 5 tahun
Psl 64
(1) Pengangkatan Hakim Ad –Hoc PHI dilakukan
dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya
yang tersedia.
(2) Untuk pertmakalainya pengangkatan Hakim Ad-Hoc
PHI pada PN paling sedikit
5 ( lima ) Orang dari unsur serikat pekerja / serikat
buruh
5 (lima ) Orang dari unsur organisasi pengusaha
Psl 70
PENGAWASAN TUGAS HAKIM
Psl 71
Ketua Pengadilan Negeri Ketua Mahkamah Agung
Hakim PN
Hakim Ad –Hoc
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Hakim KASASI
Hakim Ad –Hoc
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Memberikan petunjuk dan
teguran
Memberikan petunjuk dan
teguran
SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA
PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
memeriksa & memutuskan
1.Hukum Acara digunakan
Hukum Acara Perdata
pada Peradilan Umum.
2. Nilai gugatan < Rp.150
juta, tidak dikenakan
biaya perkara + eksekusi
Psl 57
Psl 58
Psl 56
U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004
KEPANITERAAN
PENGADILAN NEGERI
SUB KEPANITERAAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Di pimpin oleh
Panitera Muda
Dibantu oleh beberapa
Panitera Pengganti
Bertugas
Psl 74
Menyelenggarakan administrasi
Pengadilan Hubungan Industrial
Membuat daftar perselisihan yg
diterima dalam buku perkara
Buku perkara memuat :
1. Nomor perkara
2. Nama dan alamat para pihak.
3. Jenis perselisihan
Psl 75
Bertanggung jawab :
1. Penyampaian surat panggilan sidang
2. Penyampaian pemberitahuan putusan.
3. Penyampaian salinan putusan
Psl 76
Mencatat jalannya persidangan
dalam Berita Acara
Berita Acara ditandatangani oleh :
1. Hakim
2. Hakim Ad –Hoc
3. Panitera Pengganti
Bertanggung jawab
atas buku perkara
surat –surat yg
disimpan di Sub
Kepaniteraan
Psl 79
Psl 80
UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Psl 125
(1)
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
UU No .2 Tahun 2004
Psl 125
(2 )
M E D I A T O R
Hukuman disiplin yang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil
Tidak menyelesaikan Pasal 15
PANITERA MUDA
Sanksi administratif sesuai dg
perundang –undangan yg berlaku
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
Tidak menerbitkan salinan
putusan dalam waktu 14 hari
Pasal 106 dan tidak mengirim
salinan dalam waktu 7 hari pasal
107
K O N S I L I A T O R
Sanksi administratif berupa
teguran tertulis , dapat pencabuatn
sebagai Konsiliator
Tidak menyampaikan anjuran
tertulis dalam waktu 14 hari
Pasal 23 ( 2 b ) dan tidak
membantu para pihak membuat
PK dalam waktu 3 hari pasal23 (
2 e)
A R B I T E R
Sanksi administratif berupa
teguran tertulis, dapat berlanjut
pencabutan sebagai Arbiter
Tidak dapat menyelesaikan
penyelesaian hubungan
industrial dalam waktu 30 hari
Pasal 40 ( 1,3 ) atau tidak
membuat Berita Acara Kegiatan
pasal 48
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Merupakan tindak pidana pelanggaran
Barang siapa yg melanggar :
• Pasal 12 ( 1 )
• Pasal 22 ( 1,3 )
• Pasal 47 ( 1,3 )
• Pasal 90 ( 2 )
• Pasal 91 ( 1, 3 )
SANKSI PIDANA
Kurungan paling singakt 1 (satu) bulan
dan paling lama 6 (enam ) bulan dan
atau denda paling sedikit Rp.10 juta
paling banyak Rp. 50 juta
UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian P H I pada usaha -usaha sosial
dan usaha lain tidak berbentuk perusahaan
1. Memiliki Pengurus
2. Mempekerjakan orang lain
3. Membayar upah
Psl 123
KETENTUAN LAIN –LAIN
dari
UU No .2 Tahun 2004
Perselisihan diselesaikan melalui P H I
UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sebelum terbentuk P H I , P 4 D & P 4 P tetap
melaksanakan fungsi dan tugasnya
Psl 124
( 1)
KETENTUAN PERALIHAN
dari
UU No .2 Tahun 2004
Dengan terbentuknya P H I, perselisihan
hubungan industrial dan PHK yang telah diajukan
kepada :
P 4 D
Belum diputuskan
Putusan P 4 D ditolak – mengajukan banding
dalam tenggang waktu 14 hari
P 4 P
belum diputuskan
Putusan P 4 P ditolak – mengajukan banding
dalam tenggang waktu 90 hari
Psl 124
( 2 )
Psl 124
( 2 a )
Psl 124
( 2 b )
Psl 124
( 2 c )
Psl 124
( 2 d )
P H Idiselesaikan
diselesaikan
diselesaikan
diselesaikan
MAHKAMAH AGUNG
Berlaku tanggal
15 Januari 2005
UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
a. U U Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan dan
b. UU Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan
Hubungan Kerja Di Peusahaan Swasta
PERATURAN PELAKSANA
Peraturan pelaksana UU No,22
Tahun 1957 dan UU No.12
Tahun 1964 dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan
dalam undang –undang ini
Psl 125
(1)
KETENTUAN PENUTUP
dari
UU No .2 Tahun 2004
UU No .2 Tahun 2004 Tentang PPHI ini
berlaku tanggal 15 Januari 2005
Psl 125
(2 )

More Related Content

U u p p h i versi seorang pengacara

  • 1. UU No. 22/ 1957 Lembaran Negara Repubilik Indonesia Tahun 1957 Nomor : 42 Tambahan lembaran Negara] Republik Indonesia Nomor :1227 PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN Berdasarkan UU No. 12/ 1964 Lembaran Negara Repubilik Indonesia Tahun 1964 Nomor : 93 Tambahan lembaran Negara] Republik Indonesia Nomor : 2686 dan
  • 2. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN Berdasar UU No. 22/ 1957 & UU No. 12/ 1964 PERSELISIHAN KOLEKTIP ANTARA ( SB >< PENGUSAHA ) UU No. 22.1957 PERSELISIHAN PERORANGAN PHK ANTARA ( Pekerja >< PENGUSAHA ) UU No. 22.1957 DIREKTORAT PPKJS PERSELISIHAN PERBURUHAN KANWIL DITJEN BINA LINDUNG JURU PEMISAH/ DEWAN PEMISAH KANDITJEN BINA LINDUNG PENGADILAN NEGERI P 4 D P 4 P MENAKERTRANS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG K A S A S I B A N D I N G 1 1 2 2 2 3 3 4 4 5 6 6 6 7 7 8 8 9 6 Hak VETO Menakertrans terhadap putusan P 4 P 4
  • 3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 06 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4356
  • 4. BAB URAIAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 s/d Pasal 5 BAB II TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Bagian Kesatu, Penyelesaian Melalui Bipartit Pasal 6 s /d Pasal 7 Bagian Ke dua, Penyelesaian Melalui Mediasi Pasal 8 s /d Pasal 16 Bagian Ke tiga, Penyelesaian Melalui Konsiliasi Pasal 17 s /d Pasal 28 Bagian Keempat, Penyelesaian Melalui Arbitrase Pasal 29 s /d Pasal 54 BAB III PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Bagian Kesatu , Umum Pasal 55 s/d Pasal 60 Bagian Kedua , Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Hakim Kasasi Pasal 61 s/d Pasal 73 Bagian Ketiga, Sub Kepaniteraan dan Panitera Pengganti
  • 5. Pasal 74 s/d Pasal 80 BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Bagian Kesatu, Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim Paragraf 1 , Pengajuan Gugatan Pasal 81 s/d Pasal 88 Paragraf 2 , Pemeriksaan Dengan Acara Biasa Pasal 89 s/d Pasal 97 Paragraf 3 , Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Pasal 98 s/d Pasal 99 Paragraf 4 , Pengambilan Putusan Pasal 100 s/d Pasal 112 Bagian Kedua, Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim Kasasi Padal 113 s/d Pasal 115 BAB V SANKSI ADM,INISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Kesatu, Sanksi Administratif Pasal 116 s/d Pasal 121
  • 6. Bagian Kedua , Ketentuan Pidana Pasal 122 BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN Pasal 123 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 124 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 125 s /d Pasal 126
  • 7. CONSIDERATION Undang -undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menimbang : a. Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai pancasila; b. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisian industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat,tepat,adil dan makmur; c. Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat(2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Nomor 3879); 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
  • 8. 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327); 5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3989); 6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Dengan Persetujuan bersama antara. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
  • 9. TATA CARA Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial BIPARTIT MEDIASI KONSILIASI ARBITRASE P P H I P H I Pengadilan Hubungan Industrial KASASI Mahkamah Agung ( M A ) Pembatalan PERSELISIHAN Hak Kepentingan P H K Antar SP / SB dalam satu Perusahaan Pasal 115 Pasal 52 Pasal 55 Pasal 17 Pasal 29 Pasal 8 Pasal 6 Pasal 2 Keputusan ARBITRASE Pasal 59 (1) Untuk pertama kali dg UU ini dibentuk PHI pada setiap PN Kabupaten / Kota yg berada di setiap Ibukota Provinsi yg daerah hukumnya meliputi provinsi ys bersangkutan . (2) Di Kabupaten /Kota terutama yg padat industri, dengan Keputrusan Presiden harus segera dibentuk PHI pada PN setempat
  • 10. TATA CARA Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perundingan BIPARTIT SP/SB, P/ B >< Pengusaha /Perusahaan BIPARTIT P H I Pengadilan Hubungan Industrial KASASI Mahkamah Agung ( M A ) 30 Hari Kerja Pasal 3 (3) Salah satu Pihak : - Menolak untuk berunding - Berunding tetapi tidak tercapai kesepakatan . Perundingan Bipartit Gagal Salah satu / kedua Pihak mencatatkan perselisihan tsb di Disnaker. DISNAKER wajib menawarkan penyelesaian melalui KONSILIASI ARBITRASE 7 Hari Kerja 7 hari Para Pihak tidak menetapkan pilihan DISNAKER MelimpahkanMEDIASI Tercapai kesepakatan penyelesaian P erjanjian B ersama PB Wajib didaftarkan di P H I PB tidak dilaksanakan oleh salah satu Pihak EKSEKUSI Risalah Pasal 3 & 6 Pasal 3(3) Pasal 4(1) Pasal 115 Pasal 6 Pasal 7(3) Pasal 4(3) Pasal 8 Pasal 17 Pasal 29 Pasal 7(5) Pasal 4(4) Pasal 6(1) Pasal 7(2)
  • 11. TATA CARA Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial M E D I A S I P H I Pengadilan Hubungan Industrial KASASI Mahkamah Agung ( M A ) Tercapai kesepakatan penyelesaian P erjanjian B ersama PB Wajib didaftarkan di P H I PB tidak dilaksanakan oleh salah satu Pihak EKSEKUSI P engusaha/ P erusahaan SP /SB atau Pekerja MEDIATOR Pegawai DISNAKER Penelitian perkara 7 hari Sidang Mediasi 30 hari kerja Tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Mediator mengeluarkan anjuran tertulis Menyetujui Menolak 10 hari 3 hari Pasal 115 Pasal 6 Pasal 8 Pasal 10 Mediator memanggil saksi/saksi ahli Pasal 11 Pasal 13 (1) Pasal 13(2) Pasal 13(3) Pasal 14 Pasal 13 (3.b)
  • 12. TATA CARA Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial KONSILIASI P H I Pengadilan Hubungan Industrial KASASI Mahkamah Agung ( M A ) EKSEKUSI P engusaha/ P erusahaan SP /SB atau Pekerja KONSILIATOR Non Pegawai & terdaftar di DISNAKER Penelitian perkara 7 hari Sidang Mediasi Menolak Tercapai kesepakatan penyelesaian P erjanjian B ersama PB Wajib didaftarkan di P H I PB tidak dilaksanakan oleh salah satu Pihak Tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis Menyetujui 10 hari 3 hari Para Pihak meminta /memilih 30 hari kerja PPHI melalui KONSILIASI 1. Perselisihan kepentingan 2. P H K. 3. Perselisihan antar SP satu Perusahan Pasal 115 Pasal 6 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 18(2) Pasal 20 Konsiliator memanggil saksi/saksi ahli Pasal 21 Pasal 23 Pasal 23(2) Pasal 23(3.b) Pasal 23(2.e)
  • 13. TATA CARA Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ARBITRASE KASASI Mahkamah Agung ( M A ) P engusaha/ P erusahaan SP /SB atau Pekerja ARBITER ( 1 atau 3 ) Non Pegawai & terdaftar di DISNAKER Penyelesain perkara 3 - 14 hari Sidang ( tutup / buka ) ARBITRASE Para Pihak bersepakat memilih PPHI melalui ARBITRASE 1. Perselisihan kepentingan 2. Perselisihan antar SP satu Perusahan Perjanjian penunjukan Arbiter Para pihak tidak hadir Salah satu pihak tidak hadir Tugas & Perjanjian Arbiter selesai Putusan Verzet Upaya perdamaian Tercapai Akta Perdamaian A P - didaftarkan di P H I Pengadilan Hubungan Industrial Tidak tercapai Sidang lanjutan ARBITRASE Putusan Sidang ARBITRASE Mengikat para pihak putusan akhir & tetap Putusan tidak dilaksanakan EKSEKUSI Putusan disebabkan : - Dokumen palsu - Tipu muslihat - Melampui wewenang - Bertentangan dg UU PEMBATALAN PUTUSAN ARBITER 30 Hari kerja Pasal 29 Pasal 32(2) Pasal 33(8) Pasal 41 Wakil Para pihak Wakil Para pihak Pasal 42(1) Pasal 42(2) Pasal 44(1) Pasal 44(2) Pasal 52(1)
  • 14. Pengadilan khusus yg berada pada lingkungan pengadilan umum SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI PENGADILAN AGAMA PENGADILAN UMUM PENGADILAN MILITER PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Peradilan Lalu -lintas Jalan Peradilan Anak Peradilan Niaga PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL memeriksa & memutuskan Tingkat Pertama : Perselisihan Hak Tingkat Pertama & terakhir : Perselisihan Kepentingan Tingkat Pertama : Perselisihan P H K Tingkat Pertama & terakhir : Perselisihan antar SP / SB satu Perusahaan KASASI BANDING Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Tinggi Umum Pengadilan Tinggi Militer Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 1.Hukum Acara digunakan Hukum Acara Perdata pada Peradilan Umum. 2. Nilai gugatan < Rp.150 juta, tidak dikenakan biaya perkara + eksekusi Psl 57 Psl 58 Psl 56 KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977 U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 U U Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Psl 55 Susunan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial • Hakim PN • Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja ) •Panitera Muda •Panitera Pengganti Susunan Hakim Mahkamah Agung • Hakim Mahkamah Agung • Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja ) •Panitera Psl 60 (2 ) Psl 60 (1)
  • 15. PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Tergugat Penggugat GUGATAN Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK Sidang Pertama Pemeriksaan GUGATAN * Tidak dilampiri risalah Mediasi / Konsiliasi * Isi gugatan kurang lengkap Gugatan dikembalikan Penggugat sewaktu-waktu dapat mencabut Dengan persetujuan Tergugat dapat dicabut Tergugat belum memberikan jawaban Tergugat sudah memberikan jawaban Perselisihan PHK Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Pemeriksaan bukti-bukti Pemeriksaan saksi , saksi ahli Replik & Duplik PUTUSAN P H I Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan PHK MAHKAMAH AGUNGKASASI Gugatan P H I PUTUSAN M A Peninjauan Kembali ( PK ) Nouvum / Bukti baru Sidang Ke II -dst Pengusaha tidak melaksanakan Pasal 155 (3) UU No.13/2003 --PUTUSAN SELA dijatuhkan kepada Pengusaha Perselisihan antar SP / SB Perselisihan antar SP / SB Psl 83 Psl 96 Psl 82 7 hari kerja Psl 98 50 hari kerja Psl. 103 30 hari kerja Psl. 115 Psl 56 Psl 85 KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977 Psl 56
  • 16. 7 hari kerja Psl.99(1) 50 hari kerja Psl. 103 PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Tergugat Penggugat GUGATAN Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK Sidang Pertama Pemeriksaan GUGATAN * Tidak dilampiri risalah Mediasi / Konsiliasi * Isi gugatan kurang lengkap Gugatan dikembalikan P H I Penggugat sewaktu-waktu dapat mencabut Dengan persetujuan Tergugat dapat dicabut Tergugat belum memberikan jawaban Tergugat sudah memberikan jawaban Gugatan Sidang Ke II -dst Pengusaha tidak melaksanakan Pasal 155 (3) UU No.13/2003 PUTUSAN SELA dijatuhkan kepada Pengusaha, tidak dapat diajukan perlawanan atau upaya hukum Pemeriksaan dengan Acara Biasa Daerah hukum tempat pekerja bekerja Ketua PN menetapan Majelis Hakim : 1. Hakim Ketua ( Hakim Karier) 1. Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha) 1.Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Pemanggilan Para Pihak Pemeriksaan saksi ,saksi ahli Pemeriksaan bukti-bukti Penggugat tidak hadir , gugatan gugur - dapat mengajukan gugatan ke II Tergugat tidak hadir , Hakim dapat memeriksa & memutuskan gugatan secara Verzet Perselisihan PHK Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Replik & Duplik PUTUSAN P H I MAHKAMAH AGUNGKASASI PUTUSAN M A Peninjauan Kembali ( PK ) Nouvum / Bukti baru Perselisihan antar SP / SB 30 hari kerja Psl. 115 Psl 56 Psl 85 Psl 94 Psl 89 Psl 83 Psl 96 Psl 82 7 hari kerja Psl 98 KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
  • 17. 50 hari kerja Psl. 103 14 hari kerja Psl 99 (2) 7 hari kerja Psl.99(1) Psl 967 hari kerja Psl 98 PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Tergugat Penggugat Atas permohonan para /salah satu Pihak pemeriksaan sengketa / gugatan dipercepat Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK Sidang Pertama GUGATAN * Tidak dilampiri risalah Mediasi / Konsiliasi * Isi gugatan kurang lengkap Gugatan dikembalikan P H I Penggugat sewaktu-waktu dapat mencabut Dengan persetujuan Tergugat dapat dicabut Tergugat belum memberikan jawaban Tergugat sudah memberikan jawaban Gugatan Pengusaha tidak melaksanakan Pasal 155 (3) UU No.13/2003 PUTUSAN SELA dijatuhkan kepada Pengusaha Pemeriksaan dengan Acara Cepat Daerah hukum tempat pekerja bekerja Ketua PN menetapan Majelis Hakim : 1. Hakim Ketua ( Hakim Karier) 1. Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha) 1.Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Pemanggilan Para Pihak Pembuktian kedua belah Pihak Penggugat tidak hadir , gugatan gugur - dapat mengajukan gugatan ke II Tergugat tidak hadir , Hakim dapat memeriksa & memutuskan gugatan secara Verzet Replik & Duplik PUTUSAN P H I MAHKAMAH AGUNGKASASI PUTUSAN M A Peninjauan Kembali ( PK ) Nouvum / Bukti baru Perselisihan PHK Perselisihan Hak Perselisihan Kepentingan Perselisihan antar SP / SB Psl 94 30 hari kerja Psl. 115 Psl 83 Psl 56 Psl 85 Psl 82 Psl 89 KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977 Sidang Ke II -dst Pemeriksaan saksi ,saksi ahli
  • 18. PENGAMBILAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Majelis Hakim P H I Mempertimbangkan putusan berdasarkan H u k u m Perjanjian yg ada Kebiasaan Keadilan Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka ISI PUTUSAN a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ ; b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yg berselisih ; c. Ringkasan gigatan pemohon / penggugat dan jawaban termohon / tergugat yg jelas ; d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yg diajukan hal yg terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa; e. Alasana hukum yg menjadi dasar putusan ; f. Amar putusan tentang sengketa ; g. hari , tanggal putusan , nama hakim , Hakim ad Hoc, yg memutus , nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak Panitera Pengganti PHI 7 hari kerja menyampaikan putusan kepada para pihak yg tidak hadir Panitera Muda PHI 14 hari kerja menerbitkan salinan putusan Panitera Pengadilan Negeri 7 hari kerja mengirimkan salinan putusan kepada para pihak Ketua Majelis Hakim PHI Dapat mengeluarkan putusan yg dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi Putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap 14 hari jika tidak diajukan kasasi sejak putusan sidang dibacakan / surat putusan diterima Permohonan Kasasi disampaikan secara tertulis ditujukan kepada “ Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri 14 hari kerja berkas sudah disampaikan ke Mahkamah Agung Masa persidangan PHI 50 hari kerja sejak sidang pertama MAHKAMAH AGUNG Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim Kasasi - Hakim Agung - Hakim Ad – Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha ) - Hakim Ad – Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Putusan Mahkamah Agung 30 hari kerja Psl 113 Psl 112 Psl 100 Psl 101 Psl 102 Psl 103Psl 107 Psl 106 Psl 105 Psl 110 Psl 111 Psl 108
  • 19. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SUSUNAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Susunan Hakim Mahkamah Agung • Hakim Mahkamah Agung • Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja ) • Panitera Psl 60 (2 ) Susunan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial • Hakim PN • Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja ) •Panitera Muda •Panitera Pengganti Psl 60 (1) Hakim PHI pada PN diangkatdan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua MA Psl 61 (1) ((1) Hakim Ad -Hoc PHI diangkat dg Keputusan Presiden atas usul Ketua MA diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua MA. (2) Calon Hakim Ad-Hoc dari nama yg disetujui oleh Menakertrans atas usul SP / SB atau organisasi pengusaha. Psl 63 Masa tugas Hakim Ad- Hoc 5 tahun Psl 67 (2) Syarat Hakim Ad-Hoc a. WNI. b.Bertaqwa kepada Tuhan YME. c.Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. d.Berumur paling rendah 30 tahun. e.Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter f.Berwibawa ,jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela g.Berpendidikan S 1 h.Berpengalaman di bidang hubungan Industrial menimal 5 tahun Psl 64 (1) Pengangkatan Hakim Ad –Hoc PHI dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia. (2) Untuk pertmakalainya pengangkatan Hakim Ad-Hoc PHI pada PN paling sedikit 5 ( lima ) Orang dari unsur serikat pekerja / serikat buruh 5 (lima ) Orang dari unsur organisasi pengusaha Psl 70 PENGAWASAN TUGAS HAKIM Psl 71 Ketua Pengadilan Negeri Ketua Mahkamah Agung Hakim PN Hakim Ad –Hoc Panitera Muda Panitera Pengganti Hakim KASASI Hakim Ad –Hoc Panitera Muda Panitera Pengganti Memberikan petunjuk dan teguran Memberikan petunjuk dan teguran
  • 20. SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA PENGADILAN NEGERI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL memeriksa & memutuskan 1.Hukum Acara digunakan Hukum Acara Perdata pada Peradilan Umum. 2. Nilai gugatan < Rp.150 juta, tidak dikenakan biaya perkara + eksekusi Psl 57 Psl 58 Psl 56 U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SUB KEPANITERAAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Di pimpin oleh Panitera Muda Dibantu oleh beberapa Panitera Pengganti Bertugas Psl 74 Menyelenggarakan administrasi Pengadilan Hubungan Industrial Membuat daftar perselisihan yg diterima dalam buku perkara Buku perkara memuat : 1. Nomor perkara 2. Nama dan alamat para pihak. 3. Jenis perselisihan Psl 75 Bertanggung jawab : 1. Penyampaian surat panggilan sidang 2. Penyampaian pemberitahuan putusan. 3. Penyampaian salinan putusan Psl 76 Mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara Berita Acara ditandatangani oleh : 1. Hakim 2. Hakim Ad –Hoc 3. Panitera Pengganti Bertanggung jawab atas buku perkara surat –surat yg disimpan di Sub Kepaniteraan Psl 79 Psl 80
  • 21. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Bagian Kesatu Sanksi Administratif Psl 125 (1) BAB V SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA UU No .2 Tahun 2004 Psl 125 (2 ) M E D I A T O R Hukuman disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Tidak menyelesaikan Pasal 15 PANITERA MUDA Sanksi administratif sesuai dg perundang –undangan yg berlaku berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Tidak menerbitkan salinan putusan dalam waktu 14 hari Pasal 106 dan tidak mengirim salinan dalam waktu 7 hari pasal 107 K O N S I L I A T O R Sanksi administratif berupa teguran tertulis , dapat pencabuatn sebagai Konsiliator Tidak menyampaikan anjuran tertulis dalam waktu 14 hari Pasal 23 ( 2 b ) dan tidak membantu para pihak membuat PK dalam waktu 3 hari pasal23 ( 2 e) A R B I T E R Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dapat berlanjut pencabutan sebagai Arbiter Tidak dapat menyelesaikan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu 30 hari Pasal 40 ( 1,3 ) atau tidak membuat Berita Acara Kegiatan pasal 48 Bagian Kedua Ketentuan Pidana Merupakan tindak pidana pelanggaran Barang siapa yg melanggar : • Pasal 12 ( 1 ) • Pasal 22 ( 1,3 ) • Pasal 47 ( 1,3 ) • Pasal 90 ( 2 ) • Pasal 91 ( 1, 3 ) SANKSI PIDANA Kurungan paling singakt 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam ) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10 juta paling banyak Rp. 50 juta
  • 22. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Penyelesaian P H I pada usaha -usaha sosial dan usaha lain tidak berbentuk perusahaan 1. Memiliki Pengurus 2. Mempekerjakan orang lain 3. Membayar upah Psl 123 KETENTUAN LAIN –LAIN dari UU No .2 Tahun 2004 Perselisihan diselesaikan melalui P H I
  • 23. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Sebelum terbentuk P H I , P 4 D & P 4 P tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya Psl 124 ( 1) KETENTUAN PERALIHAN dari UU No .2 Tahun 2004 Dengan terbentuknya P H I, perselisihan hubungan industrial dan PHK yang telah diajukan kepada : P 4 D Belum diputuskan Putusan P 4 D ditolak – mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari P 4 P belum diputuskan Putusan P 4 P ditolak – mengajukan banding dalam tenggang waktu 90 hari Psl 124 ( 2 ) Psl 124 ( 2 a ) Psl 124 ( 2 b ) Psl 124 ( 2 c ) Psl 124 ( 2 d ) P H Idiselesaikan diselesaikan diselesaikan diselesaikan MAHKAMAH AGUNG Berlaku tanggal 15 Januari 2005
  • 24. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DINYATAKAN TIDAK BERLAKU a. U U Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan b. UU Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Peusahaan Swasta PERATURAN PELAKSANA Peraturan pelaksana UU No,22 Tahun 1957 dan UU No.12 Tahun 1964 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang –undang ini Psl 125 (1) KETENTUAN PENUTUP dari UU No .2 Tahun 2004 UU No .2 Tahun 2004 Tentang PPHI ini berlaku tanggal 15 Januari 2005 Psl 125 (2 )