1. UU No. 22/ 1957
Lembaran Negara Repubilik Indonesia
Tahun 1957 Nomor : 42
Tambahan lembaran Negara]
Republik Indonesia Nomor :1227
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Berdasarkan
UU No. 12/ 1964
Lembaran Negara Repubilik Indonesia
Tahun 1964 Nomor : 93
Tambahan lembaran Negara]
Republik Indonesia Nomor : 2686
dan
2. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Berdasar UU No. 22/ 1957 & UU No. 12/ 1964
PERSELISIHAN KOLEKTIP ANTARA
( SB >< PENGUSAHA ) UU No. 22.1957
PERSELISIHAN PERORANGAN PHK
ANTARA ( Pekerja >< PENGUSAHA )
UU No. 22.1957
DIREKTORAT
PPKJS
PERSELISIHAN
PERBURUHAN
KANWIL DITJEN
BINA LINDUNG
JURU PEMISAH/
DEWAN PEMISAH
KANDITJEN BINA
LINDUNG
PENGADILAN NEGERI
P 4 D P 4 P
MENAKERTRANS
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA
MAHKAMAH AGUNG
K A S A S I
B A N D I N G
1
1
2
2
2
3
3
4
4
5
6 6
6
7
7
8 8
9
6
Hak VETO Menakertrans
terhadap putusan P 4 P
4
3. Undang – undang Republik Indonesia
Nomor : 02 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor : 06
Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4356
4. BAB URAIAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 s/d Pasal 5
BAB II TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu, Penyelesaian Melalui Bipartit
Pasal 6 s /d Pasal 7
Bagian Ke dua, Penyelesaian Melalui Mediasi
Pasal 8 s /d Pasal 16
Bagian Ke tiga, Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Pasal 17 s /d Pasal 28
Bagian Keempat, Penyelesaian Melalui Arbitrase
Pasal 29 s /d Pasal 54
BAB III PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu , Umum
Pasal 55 s/d Pasal 60
Bagian Kedua , Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Hakim
Kasasi
Pasal 61 s/d Pasal 73
Bagian Ketiga, Sub Kepaniteraan dan Panitera
Pengganti
5. Pasal 74 s/d Pasal 80
BAB IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu, Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim
Paragraf 1 , Pengajuan Gugatan
Pasal 81 s/d Pasal 88
Paragraf 2 , Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 89 s/d Pasal 97
Paragraf 3 , Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pasal 98 s/d Pasal 99
Paragraf 4 , Pengambilan Putusan
Pasal 100 s/d Pasal 112
Bagian Kedua, Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim
Kasasi
Padal 113 s/d Pasal 115
BAB V SANKSI ADM,INISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu, Sanksi Administratif
Pasal 116 s/d Pasal 121
6. Bagian Kedua , Ketentuan Pidana
Pasal 122
BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 123
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 125 s /d Pasal 126
7. CONSIDERATION
Undang -undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menimbang :
a. Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai pancasila;
b. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisian industrial menjadi semakin meningkat dan
kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang cepat,tepat,adil dan makmur;
c. Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swata sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c perlu ditetapkan
Undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) dan
ayat(2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Nomor
3879);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
8. 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3989);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Dengan Persetujuan bersama antara.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
9. TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
BIPARTIT
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASE
P P H I
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
Pembatalan
PERSELISIHAN
Hak
Kepentingan
P H K
Antar SP / SB dalam satu Perusahaan
Pasal 115
Pasal 52
Pasal 55
Pasal 17
Pasal 29
Pasal 8
Pasal 6
Pasal 2
Keputusan
ARBITRASE
Pasal 59
(1) Untuk pertama kali dg UU ini dibentuk
PHI pada setiap PN Kabupaten / Kota
yg berada di setiap Ibukota Provinsi yg
daerah hukumnya meliputi provinsi ys
bersangkutan .
(2) Di Kabupaten /Kota terutama yg padat
industri, dengan Keputrusan Presiden
harus segera dibentuk PHI pada PN
setempat
10. TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Perundingan BIPARTIT
SP/SB, P/ B >< Pengusaha /Perusahaan
BIPARTIT
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
30 Hari Kerja
Pasal 3 (3)
Salah satu Pihak :
- Menolak untuk berunding
- Berunding tetapi tidak
tercapai kesepakatan .
Perundingan
Bipartit Gagal
Salah satu / kedua
Pihak mencatatkan
perselisihan tsb di
Disnaker.
DISNAKER
wajib menawarkan
penyelesaian melalui
KONSILIASI
ARBITRASE
7 Hari Kerja
7 hari Para Pihak
tidak menetapkan
pilihan
DISNAKER
MelimpahkanMEDIASI
Tercapai kesepakatan
penyelesaian
P erjanjian B ersama
PB Wajib
didaftarkan di P H I
PB tidak
dilaksanakan oleh
salah satu Pihak
EKSEKUSI
Risalah
Pasal
3 & 6
Pasal
3(3)
Pasal
4(1)
Pasal
115
Pasal
6
Pasal
7(3)
Pasal
4(3)
Pasal
8
Pasal
17
Pasal
29
Pasal
7(5)
Pasal
4(4)
Pasal
6(1)
Pasal
7(2)
11. TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
M E D I A S I
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
Tercapai kesepakatan
penyelesaian
P erjanjian B ersama
PB Wajib
didaftarkan di P H I
PB tidak
dilaksanakan oleh
salah satu Pihak
EKSEKUSI
P engusaha/ P erusahaan
SP /SB atau Pekerja
MEDIATOR
Pegawai DISNAKER
Penelitian perkara
7 hari
Sidang Mediasi
30 hari kerja
Tidak tercapai
kesepakatan penyelesaian
Mediator mengeluarkan
anjuran tertulis
Menyetujui
Menolak
10 hari
3 hari
Pasal
115
Pasal
6
Pasal
8
Pasal
10
Mediator
memanggil
saksi/saksi ahli
Pasal
11
Pasal
13 (1)
Pasal
13(2) Pasal
13(3)
Pasal
14
Pasal
13 (3.b)
12. TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
KONSILIASI
P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
EKSEKUSI
P engusaha/ P erusahaan
SP /SB atau Pekerja
KONSILIATOR
Non Pegawai &
terdaftar di
DISNAKER
Penelitian perkara
7 hari
Sidang Mediasi
Menolak
Tercapai kesepakatan
penyelesaian
P erjanjian B ersama
PB Wajib
didaftarkan di P H I
PB tidak
dilaksanakan oleh
salah satu Pihak
Tidak tercapai
kesepakatan penyelesaian
Konsiliator
mengeluarkan anjuran
tertulis
Menyetujui
10 hari
3 hari
Para Pihak
meminta /memilih
30 hari kerja
PPHI melalui KONSILIASI
1. Perselisihan kepentingan
2. P H K.
3. Perselisihan antar SP satu
Perusahan
Pasal
115
Pasal
6
Pasal
17
Pasal
18
Pasal
18(2)
Pasal
20
Konsiliator
memanggil
saksi/saksi ahli
Pasal
21
Pasal
23
Pasal
23(2)
Pasal
23(3.b)
Pasal
23(2.e)
13. TATA CARA
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
ARBITRASE
KASASI
Mahkamah Agung ( M A )
P engusaha/ P erusahaan
SP /SB atau Pekerja
ARBITER ( 1 atau 3 )
Non Pegawai &
terdaftar di
DISNAKER
Penyelesain perkara
3 - 14 hari
Sidang ( tutup / buka )
ARBITRASE
Para Pihak
bersepakat memilih
PPHI melalui ARBITRASE
1. Perselisihan kepentingan
2. Perselisihan antar SP satu
Perusahan
Perjanjian penunjukan
Arbiter
Para pihak tidak hadir
Salah satu pihak tidak hadir
Tugas & Perjanjian
Arbiter selesai
Putusan Verzet Upaya perdamaian
Tercapai
Akta Perdamaian
A P - didaftarkan di P H I
Pengadilan Hubungan Industrial
Tidak tercapai
Sidang lanjutan
ARBITRASE
Putusan Sidang
ARBITRASE
Mengikat para pihak
putusan akhir & tetap
Putusan tidak dilaksanakan
EKSEKUSI
Putusan disebabkan :
- Dokumen palsu
- Tipu muslihat
- Melampui wewenang
- Bertentangan dg UU
PEMBATALAN
PUTUSAN ARBITER
30 Hari kerja
Pasal
29
Pasal
32(2)
Pasal
33(8)
Pasal
41
Wakil Para pihak
Wakil Para pihak
Pasal
42(1)
Pasal
42(2)
Pasal
44(1)
Pasal
44(2)
Pasal
52(1)
14. Pengadilan khusus yg
berada pada lingkungan
pengadilan umum
SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA
MAHKAMAH AGUNG
PENGADILAN TINGGI
PENGADILAN AGAMA
PENGADILAN UMUM
PENGADILAN MILITER
PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
Peradilan Lalu -lintas Jalan
Peradilan Anak
Peradilan Niaga
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
memeriksa & memutuskan
Tingkat Pertama : Perselisihan Hak
Tingkat Pertama & terakhir :
Perselisihan Kepentingan
Tingkat Pertama : Perselisihan P H K
Tingkat Pertama & terakhir :
Perselisihan antar SP / SB satu Perusahaan
KASASI
BANDING
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Umum
Pengadilan Tinggi Militer
Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara
1.Hukum Acara digunakan
Hukum Acara Perdata
pada Peradilan Umum.
2. Nilai gugatan < Rp.150
juta, tidak dikenakan
biaya perkara + eksekusi
Psl 57
Psl 58
Psl 56
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004
U U Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985
U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986
Psl 55
Susunan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
• Hakim PN
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
•Panitera Muda
•Panitera Pengganti
Susunan Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
•Panitera
Psl 60
(2 )
Psl 60
(1)
15. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tergugat
Penggugat
GUGATAN
Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK
Sidang Pertama
Pemeriksaan
GUGATAN
* Tidak dilampiri risalah
Mediasi / Konsiliasi
* Isi gugatan kurang lengkap
Gugatan dikembalikan
Penggugat sewaktu-waktu
dapat mencabut
Dengan persetujuan Tergugat
dapat dicabut
Tergugat belum
memberikan jawaban
Tergugat sudah
memberikan jawaban
Perselisihan PHK
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Pemeriksaan bukti-bukti
Pemeriksaan saksi , saksi ahli
Replik & Duplik
PUTUSAN P H I
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan PHK
MAHKAMAH AGUNGKASASI
Gugatan
P H I
PUTUSAN M A
Peninjauan Kembali ( PK )
Nouvum / Bukti baru
Sidang Ke II -dst
Pengusaha tidak melaksanakan
Pasal 155 (3) UU No.13/2003
--PUTUSAN SELA
dijatuhkan kepada Pengusaha
Perselisihan antar SP / SB
Perselisihan antar SP / SB
Psl 83
Psl 96
Psl 82
7 hari kerja
Psl 98
50 hari kerja
Psl. 103
30 hari kerja
Psl. 115
Psl 56
Psl 85
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
Psl 56
16. 7 hari kerja
Psl.99(1)
50 hari kerja
Psl. 103
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tergugat
Penggugat
GUGATAN
Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK
Sidang Pertama
Pemeriksaan
GUGATAN
* Tidak dilampiri risalah
Mediasi / Konsiliasi
* Isi gugatan kurang lengkap
Gugatan dikembalikan
P H I
Penggugat sewaktu-waktu
dapat mencabut
Dengan persetujuan Tergugat
dapat dicabut
Tergugat belum memberikan
jawaban
Tergugat sudah memberikan
jawaban
Gugatan
Sidang Ke II -dst
Pengusaha tidak melaksanakan Pasal
155 (3) UU No.13/2003
PUTUSAN SELA
dijatuhkan kepada Pengusaha, tidak
dapat diajukan perlawanan atau
upaya hukum
Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Daerah hukum tempat pekerja bekerja
Ketua PN menetapan Majelis Hakim :
1. Hakim Ketua ( Hakim Karier)
1. Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha)
1.Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Pemanggilan Para Pihak
Pemeriksaan saksi ,saksi ahli
Pemeriksaan bukti-bukti
Penggugat tidak hadir ,
gugatan gugur - dapat mengajukan gugatan ke II
Tergugat tidak hadir , Hakim dapat memeriksa &
memutuskan gugatan secara Verzet
Perselisihan PHK
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Replik & Duplik
PUTUSAN P H I
MAHKAMAH AGUNGKASASI
PUTUSAN M A
Peninjauan Kembali ( PK )
Nouvum / Bukti baru
Perselisihan antar SP / SB
30 hari kerja
Psl. 115
Psl 56
Psl 85
Psl 94
Psl 89
Psl 83
Psl 96
Psl 82
7 hari kerja
Psl 98
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
17. 50 hari kerja
Psl. 103
14 hari kerja
Psl 99 (2)
7 hari kerja
Psl.99(1)
Psl 967 hari kerja
Psl 98
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tergugat
Penggugat
Atas permohonan
para /salah satu Pihak
pemeriksaan sengketa /
gugatan dipercepat
Tenggang waktu 1 tahun untuk gugatan PHK
Sidang Pertama
GUGATAN
* Tidak dilampiri risalah
Mediasi / Konsiliasi
* Isi gugatan kurang lengkap
Gugatan dikembalikan
P H I
Penggugat sewaktu-waktu
dapat mencabut
Dengan persetujuan Tergugat
dapat dicabut
Tergugat belum memberikan
jawaban
Tergugat sudah memberikan
jawaban
Gugatan
Pengusaha tidak melaksanakan
Pasal 155 (3) UU No.13/2003
PUTUSAN SELA
dijatuhkan kepada Pengusaha
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Daerah hukum tempat pekerja bekerja
Ketua PN menetapan Majelis Hakim :
1. Hakim Ketua ( Hakim Karier)
1. Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha)
1.Hakim Ad Hoc ( Wakil Kelompok Serikat Pekerja ) Pemanggilan Para Pihak
Pembuktian kedua belah Pihak
Penggugat tidak hadir ,
gugatan gugur - dapat mengajukan gugatan ke II
Tergugat tidak hadir , Hakim dapat memeriksa &
memutuskan gugatan secara Verzet
Replik & Duplik
PUTUSAN P H I
MAHKAMAH AGUNGKASASI
PUTUSAN M A
Peninjauan Kembali ( PK )
Nouvum / Bukti baru
Perselisihan PHK
Perselisihan Hak
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan antar SP / SB
Psl 94
30 hari kerja
Psl. 115
Psl 83
Psl 56
Psl 85
Psl 82
Psl 89
KepMen Kehakiman RI No.JS 1 /7/5 Tgl 4-8/1977
Sidang Ke II -dst
Pemeriksaan saksi ,saksi ahli
18. PENGAMBILAN PUTUSAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Majelis Hakim P H I
Mempertimbangkan putusan berdasarkan
H u k u m
Perjanjian yg ada
Kebiasaan
Keadilan
Putusan Majelis Hakim
dibacakan dalam sidang terbuka
ISI PUTUSAN
a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI
KEADILANBERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA “ ;
b. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat
kediaman, atau tempat kedudukan para
pihak yg berselisih ;
c. Ringkasan gigatan pemohon / penggugat
dan jawaban termohon / tergugat yg jelas ;
d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan
data yg diajukan hal yg terjadi dalam
persidangan selama sengketa diperiksa;
e. Alasana hukum yg menjadi dasar putusan ;
f. Amar putusan tentang sengketa ;
g. hari , tanggal putusan , nama hakim ,
Hakim ad Hoc, yg memutus , nama
Panitera, serta keterangan tentang hadir
atau tidak hadirnya para pihak
Panitera Pengganti PHI
7 hari kerja menyampaikan putusan kepada
para pihak yg tidak hadir
Panitera Muda PHI
14 hari kerja menerbitkan salinan
putusan
Panitera Pengadilan Negeri
7 hari kerja mengirimkan salinan
putusan kepada para pihak
Ketua Majelis Hakim PHI
Dapat mengeluarkan putusan yg dapat
dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun
putusannya diajukan perlawanan atau
kasasi
Putusan PHI mempunyai kekuatan
hukum tetap 14 hari jika tidak diajukan
kasasi sejak putusan sidang dibacakan /
surat putusan diterima
Permohonan Kasasi disampaikan secara
tertulis ditujukan kepada “ Sub
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri
14 hari kerja berkas sudah disampaikan
ke Mahkamah Agung
Masa persidangan PHI 50 hari kerja
sejak sidang pertama
MAHKAMAH AGUNG
Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim Kasasi
- Hakim Agung
- Hakim Ad – Hoc ( Wakil Kelompok Pengusaha )
- Hakim Ad – Hoc ( Wakil Kelompok Serikat
Pekerja )
Putusan Mahkamah Agung
30 hari
kerja
Psl 113
Psl 112
Psl 100
Psl 101
Psl 102
Psl 103Psl 107
Psl 106
Psl 105
Psl 110
Psl 111
Psl 108
19. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
SUSUNAN HAKIM
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Susunan Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Mahkamah Agung
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
• Panitera
Psl 60
(2 )
Susunan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
• Hakim PN
• Hakim Ad-Hoc ( Wakil Pengusaha & Serikat Pekerja )
•Panitera Muda
•Panitera Pengganti
Psl 60
(1)
Hakim PHI pada PN
diangkatdan diberhentikan
berdasarkan Keputusan
Ketua MA
Psl 61
(1)
((1) Hakim Ad -Hoc PHI
diangkat dg Keputusan
Presiden atas usul Ketua
MA diberhentikan
berdasarkan Keputusan
Ketua MA.
(2) Calon Hakim Ad-Hoc
dari nama yg disetujui oleh
Menakertrans atas usul
SP / SB atau organisasi
pengusaha.
Psl 63
Masa tugas Hakim Ad-
Hoc 5 tahun
Psl 67
(2)
Syarat Hakim Ad-Hoc
a. WNI.
b.Bertaqwa kepada Tuhan YME.
c.Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
d.Berumur paling rendah 30 tahun.
e.Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter
f.Berwibawa ,jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
g.Berpendidikan S 1
h.Berpengalaman di bidang hubungan Industrial menimal 5 tahun
Psl 64
(1) Pengangkatan Hakim Ad –Hoc PHI dilakukan
dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya
yang tersedia.
(2) Untuk pertmakalainya pengangkatan Hakim Ad-Hoc
PHI pada PN paling sedikit
5 ( lima ) Orang dari unsur serikat pekerja / serikat
buruh
5 (lima ) Orang dari unsur organisasi pengusaha
Psl 70
PENGAWASAN TUGAS HAKIM
Psl 71
Ketua Pengadilan Negeri Ketua Mahkamah Agung
Hakim PN
Hakim Ad –Hoc
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Hakim KASASI
Hakim Ad –Hoc
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Memberikan petunjuk dan
teguran
Memberikan petunjuk dan
teguran
20. SISTEM PENGADILAN DI INDONESIA
PENGADILAN NEGERI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
memeriksa & memutuskan
1.Hukum Acara digunakan
Hukum Acara Perdata
pada Peradilan Umum.
2. Nilai gugatan < Rp.150
juta, tidak dikenakan
biaya perkara + eksekusi
Psl 57
Psl 58
Psl 56
U U Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004
KEPANITERAAN
PENGADILAN NEGERI
SUB KEPANITERAAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Di pimpin oleh
Panitera Muda
Dibantu oleh beberapa
Panitera Pengganti
Bertugas
Psl 74
Menyelenggarakan administrasi
Pengadilan Hubungan Industrial
Membuat daftar perselisihan yg
diterima dalam buku perkara
Buku perkara memuat :
1. Nomor perkara
2. Nama dan alamat para pihak.
3. Jenis perselisihan
Psl 75
Bertanggung jawab :
1. Penyampaian surat panggilan sidang
2. Penyampaian pemberitahuan putusan.
3. Penyampaian salinan putusan
Psl 76
Mencatat jalannya persidangan
dalam Berita Acara
Berita Acara ditandatangani oleh :
1. Hakim
2. Hakim Ad –Hoc
3. Panitera Pengganti
Bertanggung jawab
atas buku perkara
surat –surat yg
disimpan di Sub
Kepaniteraan
Psl 79
Psl 80
21. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Psl 125
(1)
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
UU No .2 Tahun 2004
Psl 125
(2 )
M E D I A T O R
Hukuman disiplin yang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil
Tidak menyelesaikan Pasal 15
PANITERA MUDA
Sanksi administratif sesuai dg
perundang –undangan yg berlaku
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
Tidak menerbitkan salinan
putusan dalam waktu 14 hari
Pasal 106 dan tidak mengirim
salinan dalam waktu 7 hari pasal
107
K O N S I L I A T O R
Sanksi administratif berupa
teguran tertulis , dapat pencabuatn
sebagai Konsiliator
Tidak menyampaikan anjuran
tertulis dalam waktu 14 hari
Pasal 23 ( 2 b ) dan tidak
membantu para pihak membuat
PK dalam waktu 3 hari pasal23 (
2 e)
A R B I T E R
Sanksi administratif berupa
teguran tertulis, dapat berlanjut
pencabutan sebagai Arbiter
Tidak dapat menyelesaikan
penyelesaian hubungan
industrial dalam waktu 30 hari
Pasal 40 ( 1,3 ) atau tidak
membuat Berita Acara Kegiatan
pasal 48
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Merupakan tindak pidana pelanggaran
Barang siapa yg melanggar :
• Pasal 12 ( 1 )
• Pasal 22 ( 1,3 )
• Pasal 47 ( 1,3 )
• Pasal 90 ( 2 )
• Pasal 91 ( 1, 3 )
SANKSI PIDANA
Kurungan paling singakt 1 (satu) bulan
dan paling lama 6 (enam ) bulan dan
atau denda paling sedikit Rp.10 juta
paling banyak Rp. 50 juta
22. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian P H I pada usaha -usaha sosial
dan usaha lain tidak berbentuk perusahaan
1. Memiliki Pengurus
2. Mempekerjakan orang lain
3. Membayar upah
Psl 123
KETENTUAN LAIN –LAIN
dari
UU No .2 Tahun 2004
Perselisihan diselesaikan melalui P H I
23. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Sebelum terbentuk P H I , P 4 D & P 4 P tetap
melaksanakan fungsi dan tugasnya
Psl 124
( 1)
KETENTUAN PERALIHAN
dari
UU No .2 Tahun 2004
Dengan terbentuknya P H I, perselisihan
hubungan industrial dan PHK yang telah diajukan
kepada :
P 4 D
Belum diputuskan
Putusan P 4 D ditolak – mengajukan banding
dalam tenggang waktu 14 hari
P 4 P
belum diputuskan
Putusan P 4 P ditolak – mengajukan banding
dalam tenggang waktu 90 hari
Psl 124
( 2 )
Psl 124
( 2 a )
Psl 124
( 2 b )
Psl 124
( 2 c )
Psl 124
( 2 d )
P H Idiselesaikan
diselesaikan
diselesaikan
diselesaikan
MAHKAMAH AGUNG
Berlaku tanggal
15 Januari 2005
24. UNDANG – UNDANG NO : 2 Tahun 2004
Tentang
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
a. U U Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan dan
b. UU Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan
Hubungan Kerja Di Peusahaan Swasta
PERATURAN PELAKSANA
Peraturan pelaksana UU No,22
Tahun 1957 dan UU No.12
Tahun 1964 dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan
dalam undang –undang ini
Psl 125
(1)
KETENTUAN PENUTUP
dari
UU No .2 Tahun 2004
UU No .2 Tahun 2004 Tentang PPHI ini
berlaku tanggal 15 Januari 2005
Psl 125
(2 )