ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Uji Kompetensi Bab 4 
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelengaraan Negara di 
Republik Indonesia. 
Jawab: 
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang 
b. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang 
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelaggaran terhadap 
undang-undang 
2. Jelaskan kerakterisrik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Jawab: 
a. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi 
menjadi beberapa prvinsi. 
b. Bentuk pemerintahan adalah Republik. 
c. Sistem pemerintahan adalah presidensial. 
d. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. 
e. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. 
f. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD. 
g. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di 
bawahnya. 
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem 
pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala 
pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa 
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut : 
a. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari 
DPR. 
b. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau 
persetujuan DPR. 
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau 
persetujuan DPR. 
d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang 
dan hak budget (anggaran). 
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia. 
Jawab: 
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. 
Menurut UUD 1945 pemerintahan kekuasaan Negara di lakukan pada 
tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 
1) Kekuasaan konstitutif 
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar yang dijalankan 
oleh MPR. 
2) Kekuasaan eksekutif 
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelengaraan pemerintahan 
Negara dipegang oleh presiden. 
3) Kekuasaan legislative 
Kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh DPR. 
4) Kekuasaan Yudikatif 
Disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan 
guna menegakkan hokum dan keadilan dipegang oleh MA dan MK. 
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif 
Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas 
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. 
6) Kekuasaan moneter 
Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan 
menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah. 
b. Pembagian kekuasaan secara vertical 
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian 
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 
Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa NKRI dibagi 
atasdaerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan 
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan ibu kota itu mempunyai 
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan 
ketentuan tersebut, pembagian kukasaan secara vertical di Negara Indonesia 
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 
4. Jelaskan fungsi dari kementrian Negara RI. 
Jawab: 
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas 
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung 
jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, 
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, 
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis 
dari pusat sampai ke daerah. 
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang 
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas 
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas 
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang 
berskala nasional. 
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi 
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang 
menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan 
pemerintahan di RI. 
Jawab: 
Keberadaan pemerintahan daerah, tidak lain untuk mengurangi sentralisasi yang 
selalu berpusat pada pemerintah pusat, sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem 
nasional, sebelum berlakunya undang-undang otonomi daerah Tahun 1999.Penyelenggaraan 
pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan 
pemerintahan, pemerintahan pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, 
serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu pemerintah daerah 
dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas 
pembantuan. 
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan daerah berpedoman pada asas 
umum penyelenggara negara yang di dalam hukum dikenal dengan Asas Umum 
Pemerintahan Yang Layak.Di Negeri belanda, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak ini 
sudah diterima sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggaraan 
pemerintahan,terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat Keputusan Tata Usaha 
Negara. 
Fungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah untuk melaksanakan otonomi 
daerah. Ada sejumlah alasan rasioanal tentang perlunya pemerintahan daerah yang 
menekankan kepada desentralisasi dengan memberikan wewenang yang luas kepada 
daerah. Beberapa alasan yang menyebabkan sehingga pemerintah daerah penting menurut 
Ni’matul Huda (2009: 95) sebagai berikut: 
1. Persiapan ke arah federasi Indonesia masih belum memungkinkan. Sejumlah 
persyaratan juga harus dipenuhi terutama yang menyangkut perwujudan demokrasi
dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kita harus menyadari bahwa pada saat 
sekarang ini masyarakat indonesia sedang mengalami proses transisi dalam 
mewujudkan sebuah demokrasi. 
2. Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis dalam rangka 
memelihara nation state yang sudah lama kita bangun, dan kita pelihara. 
3. Sentralisasi dan dekonsentrasi dianggap gagal mengatasi krisis nasional..Oleh karena 
itu desentralisasi dan otonomi daerah merupkan pilihan yang baik bagi kepentingan 
bangsa dan masyarakat indonesia ketimbang sentralisasi dan dekonsentrasi. 
4. Pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada pengauatan politik lokal akan 
menjadi sangat rapuh, karena tidaklah mungkin sebuah demokrasi dibangun dan 
hanya memperkuat politik nasional. 
5. Keadilan. Desentralisasi/ otonomi daerah akan mencegah terjadinya kepincangan di 
dalam menguasai sumber daya yang dimiliki dalam sebuah negara

More Related Content

Uji kompetensi bab 4 PKN

  • 1. Uji Kompetensi Bab 4 1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelengaraan Negara di Republik Indonesia. Jawab: a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang b. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelaggaran terhadap undang-undang 2. Jelaskan kerakterisrik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jawab: a. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa prvinsi. b. Bentuk pemerintahan adalah Republik. c. Sistem pemerintahan adalah presidensial. d. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. e. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. f. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD. g. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut : a. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR. b. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran). 3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia. Jawab: a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
  • 2. Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Menurut UUD 1945 pemerintahan kekuasaan Negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 1) Kekuasaan konstitutif Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar yang dijalankan oleh MPR. 2) Kekuasaan eksekutif Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelengaraan pemerintahan Negara dipegang oleh presiden. 3) Kekuasaan legislative Kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh DPR. 4) Kekuasaan Yudikatif Disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan dipegang oleh MA dan MK. 5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. 6) Kekuasaan moneter Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah. b. Pembagian kekuasaan secara vertical Merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa NKRI dibagi atasdaerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan ibu kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kukasaan secara vertical di Negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 4. Jelaskan fungsi dari kementrian Negara RI. Jawab: Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
  • 3. a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di RI. Jawab: Keberadaan pemerintahan daerah, tidak lain untuk mengurangi sentralisasi yang selalu berpusat pada pemerintah pusat, sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem nasional, sebelum berlakunya undang-undang otonomi daerah Tahun 1999.Penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintahan pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan daerah berpedoman pada asas umum penyelenggara negara yang di dalam hukum dikenal dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Layak.Di Negeri belanda, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak ini sudah diterima sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggaraan pemerintahan,terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara. Fungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah untuk melaksanakan otonomi daerah. Ada sejumlah alasan rasioanal tentang perlunya pemerintahan daerah yang menekankan kepada desentralisasi dengan memberikan wewenang yang luas kepada daerah. Beberapa alasan yang menyebabkan sehingga pemerintah daerah penting menurut Ni’matul Huda (2009: 95) sebagai berikut: 1. Persiapan ke arah federasi Indonesia masih belum memungkinkan. Sejumlah persyaratan juga harus dipenuhi terutama yang menyangkut perwujudan demokrasi
  • 4. dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kita harus menyadari bahwa pada saat sekarang ini masyarakat indonesia sedang mengalami proses transisi dalam mewujudkan sebuah demokrasi. 2. Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis dalam rangka memelihara nation state yang sudah lama kita bangun, dan kita pelihara. 3. Sentralisasi dan dekonsentrasi dianggap gagal mengatasi krisis nasional..Oleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah merupkan pilihan yang baik bagi kepentingan bangsa dan masyarakat indonesia ketimbang sentralisasi dan dekonsentrasi. 4. Pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada pengauatan politik lokal akan menjadi sangat rapuh, karena tidaklah mungkin sebuah demokrasi dibangun dan hanya memperkuat politik nasional. 5. Keadilan. Desentralisasi/ otonomi daerah akan mencegah terjadinya kepincangan di dalam menguasai sumber daya yang dimiliki dalam sebuah negara