1. Uji Kompetensi Bab 4
1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelengaraan Negara di
Republik Indonesia.
Jawab:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelaggaran terhadap
undang-undang
2. Jelaskan kerakterisrik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jawab:
a. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi
menjadi beberapa prvinsi.
b. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
c. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
d. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
e. Kabinet atau menteri diangkat leh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
f. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
g. Kekuasaan yudikatif dijalankan leh mahkamah agung dan badan peradilan di
bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem
pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
a. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari
DPR.
b. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR.
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau
persetujuan DPR.
d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang
dan hak budget (anggaran).
3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia.
Jawab:
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
2. Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.
Menurut UUD 1945 pemerintahan kekuasaan Negara di lakukan pada
tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
1) Kekuasaan konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar yang dijalankan
oleh MPR.
2) Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelengaraan pemerintahan
Negara dipegang oleh presiden.
3) Kekuasaan legislative
Kekuasaan untuk membentuk undang-undang dipegang oleh DPR.
4) Kekuasaan Yudikatif
Disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hokum dan keadilan dipegang oleh MA dan MK.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara.
6) Kekuasaan moneter
Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah.
b. Pembagian kekuasaan secara vertical
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian
kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa NKRI dibagi
atasdaerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan ibu kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian kukasaan secara vertical di Negara Indonesia
berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
4. Jelaskan fungsi dari kementrian Negara RI.
Jawab:
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
3. a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis
dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan di RI.
Jawab:
Keberadaan pemerintahan daerah, tidak lain untuk mengurangi sentralisasi yang
selalu berpusat pada pemerintah pusat, sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem
nasional, sebelum berlakunya undang-undang otonomi daerah Tahun 1999.Penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD. Dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pemerintahan pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan,
serta dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu pemerintah daerah
dalam menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi dan tugas
pembantuan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan daerah berpedoman pada asas
umum penyelenggara negara yang di dalam hukum dikenal dengan Asas Umum
Pemerintahan Yang Layak.Di Negeri belanda, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak ini
sudah diterima sebagai norma hukum tidak tertulis, yang harus ditaati oleh penyelenggaraan
pemerintahan,terutama Pejabat Tata Usaha Negara, dalam membuat Keputusan Tata Usaha
Negara.
Fungsi menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah untuk melaksanakan otonomi
daerah. Ada sejumlah alasan rasioanal tentang perlunya pemerintahan daerah yang
menekankan kepada desentralisasi dengan memberikan wewenang yang luas kepada
daerah. Beberapa alasan yang menyebabkan sehingga pemerintah daerah penting menurut
Ni’matul Huda (2009: 95) sebagai berikut:
1. Persiapan ke arah federasi Indonesia masih belum memungkinkan. Sejumlah
persyaratan juga harus dipenuhi terutama yang menyangkut perwujudan demokrasi
4. dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kita harus menyadari bahwa pada saat
sekarang ini masyarakat indonesia sedang mengalami proses transisi dalam
mewujudkan sebuah demokrasi.
2. Pilihan otonomi luas merupakan pilihan yang sangat strategis dalam rangka
memelihara nation state yang sudah lama kita bangun, dan kita pelihara.
3. Sentralisasi dan dekonsentrasi dianggap gagal mengatasi krisis nasional..Oleh karena
itu desentralisasi dan otonomi daerah merupkan pilihan yang baik bagi kepentingan
bangsa dan masyarakat indonesia ketimbang sentralisasi dan dekonsentrasi.
4. Pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada pengauatan politik lokal akan
menjadi sangat rapuh, karena tidaklah mungkin sebuah demokrasi dibangun dan
hanya memperkuat politik nasional.
5. Keadilan. Desentralisasi/ otonomi daerah akan mencegah terjadinya kepincangan di
dalam menguasai sumber daya yang dimiliki dalam sebuah negara