ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.134, 2020 KEUANGAN. Penetapan Perpu. Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU
DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World
Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar
negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,
menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah
menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang
semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial,
ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan
negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan,
sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk
melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -2-
nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring
pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat
yang terdampak;
c. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem
keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai
aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama
oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking)
dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengatasi kegentingan yang
memaksa, Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-3-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG
MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU
STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-
UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan
menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-5-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -6-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-7-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -8-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-9-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -10-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-11-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -12-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-13-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -14-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-15-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -16-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-17-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -18-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-19-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -20-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-21-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -22-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-23-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -24-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-25-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -26-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-27-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -28-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-29-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -30-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-31-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -32-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-33-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -34-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-35-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -36-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-37-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -38-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-39-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -40-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-41-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -42-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-43-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -44-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-45-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -46-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-47-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -48-
www.peraturan.go.id
2020, No.134
-49-
www.peraturan.go.id
2020, No.134 -50-
www.peraturan.go.id

More Related Content

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020