際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UNI EROPA
Uni Eropa
Uni Eropa bukan merupakan sebuah Negara federal
maupun organisasi internasional dalam pengertian
tradisional, akan tetapi Uni Erpa merupakan
sebuah badan otonom diantara keduanya. Dalam
hukum, istilah yang digunakan adalah organisasi
supranasional.
Uni Eropa bersifat unik karena para Negara anggota
tetap menjadi Negara-negara berdaulat yang
independen, akan tetapi mereka menggabungkan
kedaulatan mereka agar memperoleh kekuasaan
kolektif yang lebih besar.
Lanjutan..
 Uni Eropa didirikan di bawah Perjanjian Uni Eropa
(yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht)
pada 1992. Organisasi internasional ini bekerja
melalui gabungan sistem supranasional dan
antarpemerintahan. Di beberapa bidang,
keputusan-keputusan ditetapkan melalui
musyawarah dan mufakat di antara negara-negara
anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-
lembaga organ yang bersifat supranasional
menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu
persetujuan anggota-anggotanya.
Tujuan
 Tujuan-tujuan utama dari Uni Eropa adalah meningkatkan
kemajuan ekonomi dan social, terutama dengan penciptaan
pasar bebas, pemerataan ekonomi dan social serta melalui
pendirian integrasi ekonomi dan moneter termasuk mata uang
tunggal (EURO).
 Untuk hubungan eksternal keluar, tujuan utama Uni Eropa
adalah untuk lebih menonjolkan identitas ataupun peranan Uni
Eropa dalam percaturan internasional, khususnya kebijakan
bersama di bidang keamanan dan hubungan luar negeri
termasuk pembangunan kebijakan pertahanan bersama
 prinsip-prinsip dasar yang dianut Uni Eropa adalah menghargai
identitas nasional anggota, demokrasi, dan menjunjung hak
azazi manusia.
Anggota
Uni Eropa memiliki 28 anggota Sejak 1 Juli
2013, yakni ; Belanda, Belgia, Italia, Jerman,
Luksemburg, Perancis, Britania Raya,
Denmark, Irlandia, Yunani, Portugal,
Spanyol, Austria, Finlandia. Swedia,
Republik Ceko, Estonia. Hongaria, Latvia,
Lituania, Malta, Polandia, Siprus,, Slovenia,
Slowakia, Bulgaria, Rumania dan Kroasia
Struktur Organisasi
A. Institusi Uni Eropa
B. Badan Konsultatif
C. Badan Keuangan
A. Institusi Uni Eropa
1. Parlemen
 Merupakan institusi satu-satunya yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat negara
anggota yang sekarang ini berjumlah 785
anggota. Anggota parlemen dipilih sekali 5
tahun oleh rakyat di seluruh negara anggota
 Mengenai Keputusan tentang Undang-Undang
UE dibuat oleh parlemen dengan bekerjasama
dengan dewan setingkat menteri (council of
ministers).
2. Dewan Menteri
 Dewan ini pada prinsipnya adalah menteri-menteri
yang sedang menjabat di negara-negara anggota.
Pengiriman menteri sebagai wakil suatu negara
tergantung kepada agenda yang akan dibicarakan
seperti menlu, menkeu, menteri pertanian dstnya.
 Dewan menteri adalah institusi utama UE dalam hal
pengambilan keputusan dan mengkoordinasikan
pelaksanaanya di masing-masing negara anggota.
 Keputusan yang diambil oleh dewan bisa berupa :
peraturan, directives, keputusan, program bersama
(common actions), rekomendasi atau opini.
3. Komisi Eropa
 Komisi Eropa merupakan lembaga eksekutif independen UE.
Tugas utamanya adalah merepresentasikan dan menjaga
kepentingan Uni Eropa secara keseluruhan.
 Komisi Eropa bertanggung jawab dalam membuat draft proposal
untuk hukum-hukum Eropa yang harus dipresentasikan ke
parlemen dan dewan menteri.
 Komisi Eropa berkedudukan di Brussels dan Luxemburg.
Anggotanya sebanyak 27 (satu negara satu komisioner) dipilih
sekali dalam 5 tahun. Anggota komisi Eropa mengadakan
pertemuan sekali dalam 1 minggu di Brussels (hari Rabu).
 komisi Eropa menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh
parlemen UE dan dewan menteri, dengan kata lain lembaga yang
menjalankan tugas harian UE, menerapkan kebijakan,
menjalankan program-program dan mendistribusikan dana serta
mewakili UE di forum-forum internasional.
4. Pengadilan Uni Eropa
 Berkedudukan di Luxemburg dan Tugasnya adalah
untuk menjamin semua hukum dan peraturan UE
sudah diinterpretasikan, dijalankan dan dipatuhi
sebagaimana mestinya dan berlaku sama untuk
semua orang.
 Lembaga ini memiliki wewenang untuk menangani
kasus antara negara anggota, institusi UE, bisnis dan
individu.
 Pengadilan beranggotakan satu jaksa per negara
anggota (27 anggota) dan 8 pengacara umum yang
dipilih bersama sekali 6 tahun dan dapat dipilih
kembali.
5. Auditor
 Tugas lembaga ini adalah mengaudit penggunaan
dana yang berasal dari pembayar pajak dan
menjamin pengunaan dana tersebut secara legal,
ekonomis dan sesuai tujuan. Lembaga ini berhak
mengaudit individu dan organisasi yang
menggunakan dana UE.
 Anggota lembaga ini ditunjuk oleh dewan mentri
yang terdiri dari perwakilan tiap tiap negara
anggota (27 anggota) yang dipilih sekali dalam 6
tahun dan dapat dipilih lagi.
B. Badan Konsultatif
1. Komisi Ekonomi dan Sosial Eropa
Badan ini merupakan penasehat yang
merupakan perwakilan dari tenaga kerja, ikatan
buruh, petani, konsumen dan kelompok
swadaya masyarakat lainya. Badan ini
menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan
kepentingan mereka dalam diskusi kebijakan
dengan parlemen, dewan mentir dan komisi UE.
2. Komite Daerah
Badan ini merupakan badan penasehat yang
terdiri dari utusan dari daerah dan otoritas
daerah. Badan ini harus dimintai
pendapatnya sebelum keputusan tentang
kebijakan regional, lingkungan dan
transportasi diambil ditingkat UE.
C. Badan Keuangan
1. Bank Investasi Eropa
meminjamkan dana untuk investasi skala besar guna
kepentingan UE seperti pelabuhan laut dan udara,
konservasi lingkungan, rel kereta api terutama kepada
daerah tertinggal, calon anggota dan negara berkembang
2. Dana Investasi Eropa
Badan ini didirikan khusus untuk membantu usaha kecil
menengah yang berkembang di negara anggota
3. Bank Central Eropa
Tugas Bank ini adalah untuk mengendalikan Euro, mata
uang tunggal UE. Badan ini juga bertanggung jawab
dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan
ekonomi dan moneter UE.

More Related Content

UNI EROPA

  • 2. Uni Eropa Uni Eropa bukan merupakan sebuah Negara federal maupun organisasi internasional dalam pengertian tradisional, akan tetapi Uni Erpa merupakan sebuah badan otonom diantara keduanya. Dalam hukum, istilah yang digunakan adalah organisasi supranasional. Uni Eropa bersifat unik karena para Negara anggota tetap menjadi Negara-negara berdaulat yang independen, akan tetapi mereka menggabungkan kedaulatan mereka agar memperoleh kekuasaan kolektif yang lebih besar.
  • 3. Lanjutan.. Uni Eropa didirikan di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga- lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya.
  • 4. Tujuan Tujuan-tujuan utama dari Uni Eropa adalah meningkatkan kemajuan ekonomi dan social, terutama dengan penciptaan pasar bebas, pemerataan ekonomi dan social serta melalui pendirian integrasi ekonomi dan moneter termasuk mata uang tunggal (EURO). Untuk hubungan eksternal keluar, tujuan utama Uni Eropa adalah untuk lebih menonjolkan identitas ataupun peranan Uni Eropa dalam percaturan internasional, khususnya kebijakan bersama di bidang keamanan dan hubungan luar negeri termasuk pembangunan kebijakan pertahanan bersama prinsip-prinsip dasar yang dianut Uni Eropa adalah menghargai identitas nasional anggota, demokrasi, dan menjunjung hak azazi manusia.
  • 5. Anggota Uni Eropa memiliki 28 anggota Sejak 1 Juli 2013, yakni ; Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, Perancis, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Yunani, Portugal, Spanyol, Austria, Finlandia. Swedia, Republik Ceko, Estonia. Hongaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Siprus,, Slovenia, Slowakia, Bulgaria, Rumania dan Kroasia
  • 6. Struktur Organisasi A. Institusi Uni Eropa B. Badan Konsultatif C. Badan Keuangan
  • 7. A. Institusi Uni Eropa 1. Parlemen Merupakan institusi satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat negara anggota yang sekarang ini berjumlah 785 anggota. Anggota parlemen dipilih sekali 5 tahun oleh rakyat di seluruh negara anggota Mengenai Keputusan tentang Undang-Undang UE dibuat oleh parlemen dengan bekerjasama dengan dewan setingkat menteri (council of ministers).
  • 8. 2. Dewan Menteri Dewan ini pada prinsipnya adalah menteri-menteri yang sedang menjabat di negara-negara anggota. Pengiriman menteri sebagai wakil suatu negara tergantung kepada agenda yang akan dibicarakan seperti menlu, menkeu, menteri pertanian dstnya. Dewan menteri adalah institusi utama UE dalam hal pengambilan keputusan dan mengkoordinasikan pelaksanaanya di masing-masing negara anggota. Keputusan yang diambil oleh dewan bisa berupa : peraturan, directives, keputusan, program bersama (common actions), rekomendasi atau opini.
  • 9. 3. Komisi Eropa Komisi Eropa merupakan lembaga eksekutif independen UE. Tugas utamanya adalah merepresentasikan dan menjaga kepentingan Uni Eropa secara keseluruhan. Komisi Eropa bertanggung jawab dalam membuat draft proposal untuk hukum-hukum Eropa yang harus dipresentasikan ke parlemen dan dewan menteri. Komisi Eropa berkedudukan di Brussels dan Luxemburg. Anggotanya sebanyak 27 (satu negara satu komisioner) dipilih sekali dalam 5 tahun. Anggota komisi Eropa mengadakan pertemuan sekali dalam 1 minggu di Brussels (hari Rabu). komisi Eropa menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh parlemen UE dan dewan menteri, dengan kata lain lembaga yang menjalankan tugas harian UE, menerapkan kebijakan, menjalankan program-program dan mendistribusikan dana serta mewakili UE di forum-forum internasional.
  • 10. 4. Pengadilan Uni Eropa Berkedudukan di Luxemburg dan Tugasnya adalah untuk menjamin semua hukum dan peraturan UE sudah diinterpretasikan, dijalankan dan dipatuhi sebagaimana mestinya dan berlaku sama untuk semua orang. Lembaga ini memiliki wewenang untuk menangani kasus antara negara anggota, institusi UE, bisnis dan individu. Pengadilan beranggotakan satu jaksa per negara anggota (27 anggota) dan 8 pengacara umum yang dipilih bersama sekali 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
  • 11. 5. Auditor Tugas lembaga ini adalah mengaudit penggunaan dana yang berasal dari pembayar pajak dan menjamin pengunaan dana tersebut secara legal, ekonomis dan sesuai tujuan. Lembaga ini berhak mengaudit individu dan organisasi yang menggunakan dana UE. Anggota lembaga ini ditunjuk oleh dewan mentri yang terdiri dari perwakilan tiap tiap negara anggota (27 anggota) yang dipilih sekali dalam 6 tahun dan dapat dipilih lagi.
  • 12. B. Badan Konsultatif 1. Komisi Ekonomi dan Sosial Eropa Badan ini merupakan penasehat yang merupakan perwakilan dari tenaga kerja, ikatan buruh, petani, konsumen dan kelompok swadaya masyarakat lainya. Badan ini menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan mereka dalam diskusi kebijakan dengan parlemen, dewan mentir dan komisi UE.
  • 13. 2. Komite Daerah Badan ini merupakan badan penasehat yang terdiri dari utusan dari daerah dan otoritas daerah. Badan ini harus dimintai pendapatnya sebelum keputusan tentang kebijakan regional, lingkungan dan transportasi diambil ditingkat UE.
  • 14. C. Badan Keuangan 1. Bank Investasi Eropa meminjamkan dana untuk investasi skala besar guna kepentingan UE seperti pelabuhan laut dan udara, konservasi lingkungan, rel kereta api terutama kepada daerah tertinggal, calon anggota dan negara berkembang 2. Dana Investasi Eropa Badan ini didirikan khusus untuk membantu usaha kecil menengah yang berkembang di negara anggota 3. Bank Central Eropa Tugas Bank ini adalah untuk mengendalikan Euro, mata uang tunggal UE. Badan ini juga bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan ekonomi dan moneter UE.