2. BAB 1
KONSEP-KONSEP KOPERASI
LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3. KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner dari university of
manburg, jerman barat membedakan konsep
koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat
dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang
bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
4. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang di bentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan,dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
5. KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
6. KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia
ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep
tersebut, namun koperasinya sudah berkembang
dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
7. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi
Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi. Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Aliran Sosialis
Koperasi sbg alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat dan Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
8. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan
(partnership).
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi Karangan E.D.
Damanik :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran, berdasarkan peranan dan
fungsi dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth Schoolb ;
b. School of Modified Capitalismc ; koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme yang positif.
c. The Socialist Schoold ; koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative Sector School ; koperasi sebagai sesuatu yang berada di
antara kapitalis dan sosialis.
9. SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI :
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian The
Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional
10. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong temannya. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden =
Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam
bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
11. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
13. PENGERTIAN KOPERASI
Definisi Koperasi Menurut Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common
economic and through the formation of a
democratically controlled businnes
organization, making equitable contribution of
the capital required and eccepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking.
14. Definisi di atas terdiri dari unsur unsur
berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
15. Definisi Koperasi Menurut Arifinal
Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-
orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmanilah para anggotanya.
16. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian
koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat
juga merupakan kumpulan dari badan-
badan hukum.
17. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya The Movement in Indonesia
beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan seorang buat semua
dan semua buat seorang inilah yang dinamakan
Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
18. Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong
yang menjalankan urus niaga secara
kumpulan, yang berazazkan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalan urus
niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti
dikandung gotong-royong.
19. UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup
untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda
mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada
di dalam manajemen koperasi.
20. TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya;
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional.
Adapun usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan , dll.
21. Koperasi dapat membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Koperasi dapat membuka cabang atau
perwakilan di tempat lain, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik
Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
Dalam ayat (1) sampai dengan ayat
(3), Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia.
22. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Menurut Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-
hasil ekonomi
Pendidikan anggota
23. Prinsip Menurut Rochdale
Barang-barang dijual bukan barang palsu dan
timbangannya benar ;
Penjualan barang dengan tunai ;
Harga penjualan menurut pasar ;
Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para
anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-
tiap anggota koperasi ;
Masing-masing anggota mempunyai satu suara ;
Netral dalam politik dan keagamaan.
Adanya pembatasan bunga atas modal ;
Keanggotaan bersifat sukarela ;
Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong
untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
24. Prinsip Menurut Raiffeisen
Swadaya ; usaha untuk dapat mengatasi kesulitan
dengan kekuatannya sendiri.
Daerah kerja terbatas ; dimana masing-masing mereka
saling mengenal dengan baik.
SHU untuk cadangan ; SHU yang diperoleh koperasi
dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan ; pengurus
tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari
koperasinya.
Usaha hanya kepada anggota ; koperasi hanya melayani
anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak
terbatas.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas ; kerugian
menjadi tanggungan anggota bersama.
25. Prinsip Menurut Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
26. Prinsip Menurut ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
27. Prinsip Koperasi Menurut
UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi