際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Universitas gunadarma ekonomi koperasi
BAB 1

    KONSEP-KONSEP KOPERASI
   LATAR BELAKANG TIMBULNYA
         ALIRAN KOPERASI
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
 KONSEP KOPERASI
    Menurut Munkner dari university of
manburg, jerman barat membedakan konsep
koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat
dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang
bersal    dari   Negara-negara   berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
    Konsep koperasi barat menyatakan
 bahwa koperasi merupakan organisasi
 swasta, yang di bentuk secara sukarela
 oleh   orang-orang    yang    mempunyai
 persamaan kepentingan,dengan maksud
 mengurusi kepentingan para anggotanya
 serta menciptakan keuntungan timbal balik
 bagi    anggota      koperasi   maupun
 perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
    Konsep      koperasi    sosialis
 menyatakan      bahwa      koperasi
 direncankan dan dikendalikan oleh
 pemerintah, dan di bentuk dengan
 tujuan merasionalkan produksi, untuk
 menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
    Munkner hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia
ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep
tersebut, namun koperasinya sudah berkembang
dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip     dengan    konsep     sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
 LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
 Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
 Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
 Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
 Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi
    Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
 Aliran Yardstick
        Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
    menetralisasikan dan mengoreksi. Dijumpai pada negara-negara
    yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
 Aliran Sosialis
        Koperasi sbg alat yang paling efektif untuk mencapai
    kesejahteraan masyarakat dan Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
    negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
     kualitas ekonomi masyarakat.
-    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan memegang peranan utama
     dalam struktur perekonomian masyarakat
-    Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan
     (partnership).

    Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi Karangan E.D.
     Damanik :
          Membagi koperasi menjadi 4 aliran, berdasarkan peranan dan
     fungsi dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.   Cooperative Commonwealth Schoolb ;
b.   School of Modified Capitalismc ; koperasi sebagai suatu bentuk
     kapitalisme yang positif.
c.   The Socialist Schoold ; koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d.   Cooperative Sector School ; koperasi sebagai sesuatu yang berada di
     antara kapitalis dan sosialis.
 SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI :

   1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
    berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di
    Inggris sudah mencapai 100 unit.

   1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian The
    Cooperative Whole Sale Society (CWS).

   1818  1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
    oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

   1808  1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
    oleh Herman Schulze

   1896 di London terbentuklah ICA (International
    Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
    gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
   1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
    (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabei
    Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
    Pinjam untuk menolong temannya. Bank Simpan Pinjam
    tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
    tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama De
    Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden =
    Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam
    bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
    Native Civil Servants.

   1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
    Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
    tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

   12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
    yang pertama di Tasikmalaya
   1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
    No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
    menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

   1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
    (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
    Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

   1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
    th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis
    dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
    dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

   1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
    tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
    disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun
    1992 tentang Perkoperasian.

   Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
    Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB II
PENGERTIAN KOPERASI
  TUJUAN KOPERASI
  PRINSIP KOPERASI
 PENGERTIAN KOPERASI
Definisi Koperasi Menurut Intenational
Labour Office (ILO)
    Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
    Cooperation     is    an     association  of
person, usually of limited means, who have
voluntaily joined together to achieve a common
economic and through the formation of a
democratically          controlled       businnes
organization, making equitable contribution of
the capital required and eccepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking.
   Definisi di atas terdiri dari unsur unsur
    berikut :
    1. Kumpulan orang orang
    2. Bersifat sukarela
    3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
    4. Organisasi usaha yang dikendalikan
    secara demokratis
    5. Kontribusi modal yang adil
    6. Menanggung kerugian bersama dan
    menerima keuntungan secara adil.
Definisi Koperasi Menurut Arifinal
Chaniago (1984)
   mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-
orang    atau    badan   hukum,     yang
memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmanilah para anggotanya.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
    Dooren sudah memperluas pengertian
 koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya
 kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat
 juga merupakan kumpulan dari badan-
 badan hukum.
Dr. Muhammad Hatta
     Dalam bukunya  The Movement in Indonesia
 beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
 usaha bersama untuk memperbaiki nasib
 penghidupan      ekonomi     berdasarka tolong
 menolong. Mereka didorong oleh keinginan
 memberi jasa pada kawan  seorang buat semua
 dan semua buat seorang inilah yang dinamakan
 Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

 1. Solidaritas
 2. Individualitas
 3. Menolong diri sendiri
 4. Jujur
Defenisi Munker
    Munker mendefinisikan koperasi
 sebagai organisasi tolong-menolong
 yang menjalankan urus niaga secara
 kumpulan, yang berazazkan konsep
 tolong menolong. Aktivitas dalan urus
 niaga      semata-mata       bertujuan
 ekonomi,    bukan     social   seperti
 dikandung gotong-royong.
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
    Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
dasar asas kekeluargaan.
    Itulah  beberapa    pengertian    mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup
untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda
mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada
di dalam manajemen koperasi.
 TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI
 Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
-  Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
   khususnya dan masyarakat pada umumnya;
-  Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
   tatanan perekonomian nasional.
 Adapun usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana
  dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan
  kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
  dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan , dll.
 Koperasi dapat membuka peluang usaha
  dengan non-anggota.
 Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  Koperasi dapat membuka cabang atau
  perwakilan di tempat lain, baik didalam
  maupun      diluar    wilayah  Republik
  Indonesia, pembukaan cabang atau
  perwakilan harus mendapat persetujuan
  Rapat Anggota.
 Dalam ayat (1) sampai dengan ayat
  (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama
  dengan Koperasi dan Badan Usaha
  lainnya, baik didalam maupun diluar
  wilayah Republik Indonesia.
 PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Menurut Munkner
 Keanggotaan bersifat sukarela
 Keanggotaan terbuka
 Pengembangan anggota
 Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
  demokratis
 Koperasi sbg kumpulan orang-orang
 Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
 Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 Perkumpulan dengan sukarela
 Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
  penetapan tujuan
 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-
  hasil ekonomi
 Pendidikan anggota
Prinsip Menurut Rochdale
   Barang-barang dijual bukan barang palsu dan
    timbangannya benar ;
   Penjualan barang dengan tunai ;
   Harga penjualan menurut pasar ;
   Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para
    anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap-
    tiap anggota koperasi ;
   Masing-masing anggota mempunyai satu suara ;
   Netral dalam politik dan keagamaan.
   Adanya pembatasan bunga atas modal ;
   Keanggotaan bersifat sukarela ;
   Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong
    untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
Prinsip Menurut Raiffeisen
   Swadaya ; usaha untuk dapat mengatasi kesulitan
    dengan kekuatannya sendiri.
   Daerah kerja terbatas ; dimana masing-masing mereka
    saling mengenal dengan baik.
   SHU untuk cadangan ; SHU yang diperoleh koperasi
    dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi.
   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan ; pengurus
    tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari
    koperasinya.
   Usaha hanya kepada anggota ; koperasi hanya melayani
    anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak
    terbatas.
   Tanggung jawab anggota tidak terbatas ; kerugian
    menjadi tanggungan anggota bersama.
Prinsip Menurut Schulze
 Swadaya
 Daerah kerja tak terbatas
 SHU    untuk cadangan dan untuk
  dibagikan kepada anggota
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapat
  imbalan
 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
  anggota
Prinsip Menurut ICA
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
    adanya pembatasan yang dibuat-buat
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
    satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila
    ada)
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
    anggota sesuai dengan jasa masing-masing
   Semua koperasi harus melaksanakan
    pendidikan secara terus menerus
   Gerakan koperasi harus melaksanakan
    kerjasama yang erat, baik ditingkat
    regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Menurut
UU NO. 25 / 1992
   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   Pembagian SHU dilakukan secara adil
    sesuai dengan jasa usaha masing-masing
    anggota
   Pemberian balas jasa yang terbatas
    terhadap modal
   Kemandirian
   Pendidikan perkoperasian
   Kerjasama antar koperasi
SUMBER :

   wartawarga.gunadarma.ac.id

   http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengert
    ian-dan-konsep-konsep-koperasi/

   http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-
    pengertian-koperasi/

   http://id.shvoong.com/business-
    management/human-resources/2222578-
    pengertian-koperasi/

   www.google.com

More Related Content

Universitas gunadarma ekonomi koperasi

  • 2. BAB 1 KONSEP-KONSEP KOPERASI LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
  • 3. KONSEP KOPERASI Menurut Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
  • 4. KONSEP KOPERASI BARAT Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  • 5. KONSEP KOPERASI SOSIALIS Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
  • 6. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
  • 7. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI 1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth) 2. Aliran Koperasi Aliran Yardstick Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Aliran Sosialis Koperasi sbg alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • 8. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) - Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. - Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat - Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (partnership). Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi Karangan E.D. Damanik : Membagi koperasi menjadi 4 aliran, berdasarkan peranan dan fungsi dalam konstelasi perekonomian negara, yakni : a. Cooperative Commonwealth Schoolb ; b. School of Modified Capitalismc ; koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme yang positif. c. The Socialist Schoold ; koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis. d. Cooperative Sector School ; koperasi sebagai sesuatu yang berada di antara kapitalis dan sosialis.
  • 9. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI : 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian The Cooperative Whole Sale Society (CWS). 1818 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen 1808 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
  • 10. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi di Indonesia). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong temannya. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 11. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
  • 12. BAB II PENGERTIAN KOPERASI TUJUAN KOPERASI PRINSIP KOPERASI
  • 13. PENGERTIAN KOPERASI Definisi Koperasi Menurut Intenational Labour Office (ILO) Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • 14. Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut : 1. Kumpulan orang orang 2. Bersifat sukarela 3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama 4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis 5. Kontribusi modal yang adil 6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
  • 15. Definisi Koperasi Menurut Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
  • 16. Definisi Koperasi Menurut Dooren Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan- badan hukum.
  • 17. Dr. Muhammad Hatta Dalam bukunya The Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan seorang buat semua dan semua buat seorang inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : 1. Solidaritas 2. Individualitas 3. Menolong diri sendiri 4. Jujur
  • 18. Defenisi Munker Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
  • 19. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka Anda mencoba mempelajari hal-hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
  • 20. TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk : - Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; - Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Adapun usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut : - unit usaha simpan pinjam; - perdagangan umum; - perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya; - kontraktor dan konsultan bangunan; - penerbitan dan percetakan , dll.
  • 21. Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. Dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  • 22. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip Menurut Munkner Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis Koperasi sbg kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil- hasil ekonomi Pendidikan anggota
  • 23. Prinsip Menurut Rochdale Barang-barang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar ; Penjualan barang dengan tunai ; Harga penjualan menurut pasar ; Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap- tiap anggota koperasi ; Masing-masing anggota mempunyai satu suara ; Netral dalam politik dan keagamaan. Adanya pembatasan bunga atas modal ; Keanggotaan bersifat sukarela ; Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
  • 24. Prinsip Menurut Raiffeisen Swadaya ; usaha untuk dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri. Daerah kerja terbatas ; dimana masing-masing mereka saling mengenal dengan baik. SHU untuk cadangan ; SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan ; pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya. Usaha hanya kepada anggota ; koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Tanggung jawab anggota tidak terbatas ; kerugian menjadi tanggungan anggota bersama.
  • 25. Prinsip Menurut Schulze Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • 26. Prinsip Menurut ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  • 27. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25 / 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
  • 28. SUMBER : wartawarga.gunadarma.ac.id http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengert ian-dan-konsep-konsep-koperasi/ http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah- pengertian-koperasi/ http://id.shvoong.com/business- management/human-resources/2222578- pengertian-koperasi/ www.google.com