際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UNSAFE
ABORTION
Diii kebidanan
Stikes pemkab jombang
 ACHMADA NUR M.
 AMALINA HUSNA RAHMADHANI
 FEBRINA AYU L.
 JULIANA F.
 NITA ANITA KARTIKA D
Aborsi yang tidak aman
(Unsafe Abortion)
 Adalah penghentian kehamilan yang dilakukan
oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
(Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI)
 Unsafe abortion adalah prosedur penghentian
kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga
medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan
tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO),1998.
ANGKA KEJADIAN
Di Indonesia diperkirakan 2-2,5 juta kasus aborsi
terjadi setiap tahunnya. Sebagian besar masih
tersembunyi sehingga menimbulkan berbagai bentuk
komplikasi ringan sampai meninggal dunia. Masih
tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia
menandakan bahwa derajat kesehatan perempuan
belum seperti yang diharapkan. Kehamilan yang tidak
diinginkan (KTD) yang berakhir dengan tindakan
unsafe abortion adalah salah satu penyumbang AKI di
Indonesia. Padahal kesehatan ibu merupakan salah
satu wujud hak asasi perempuan dan indikator status
sosial dan kesejahteraan diseluruh negara dalam
rangka pencapaian Millinium Development Goals
(MDGs), untuk menurunkan AKI pada tahun 2015.
Unsafe abortion
Unsafe abortion
 Kematian karena terlalu banyak
pendarahan
 Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
 Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
 Sobeknya rahim (Uterine
Perforation)
 Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya.
 Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen
pada wanita)
 Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
 Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
 Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa)
 Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease
 Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)
 Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis
 Dapat mengalami shock akibat
pendarahan
 Resiko terjadinya reptur uterus
atau robeknya rahim ,resiko
shock sampai resiko kematian
ibu dan anak yang dikandungnya
 Terjadinya fistula genital
traumatis
PENYEBAB TERJADINYA . . .
Wanita remaja melakukan aborsi karena :
1. Faktor Pendidikan: takut putus sekolah atau
mengganggu studinya.
2. Faktor ekonomi: takut tidak memiliki kemampuan
keuangan untuk mendukung dirinya dan anaknya.
3. Hukuman sosial: takut apa yang orang tuanya
atau orang lain mungkin berpikir atau
mengatakan, keinginan untuk menghindari
membawa malu dan kutukan atau menyalahkan
dirinya sendiri dan keluarganya.
4. Tidak memiliki hubungan yang stabil: ini lebih
sering terjadi pada remaja dibandingkan pada
orang dewasa.
5. Keadaan hubungan seksual: aborsi juga dapat
dicari di mana kehamilan merupakan konsekuensi
dari seks yang dipaksakan, termasuk
pemerkosaan dan inses.
faktor yang menyebabkan unsafe
abortion
1. Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan.
2. Masalah ekonomi
3. Alasan karir atau masih sekolah
4. Kehamilan karena incest (perkawinan
sedarah).
5. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
6. Hamil diluar nikah
7. Masalah sosial
8. Tenaga kesehatan yang kurang kompeten.
9. Aborsi dengan non tenaga kesehatan
PENCEGAHAN . .
 Menurut FIGO (The International Federation of
Gynecology and Obstetrics)
1. Memperkenalkan / meningkatkan pendidikan dalam
perilaku seksual yang bertanggung jawab
2. Memperkenalkan / meningkatkan pelayanan
kesehatan reproduksi yang ramah remaja
3. Memfasilitasi proses adopsi
4. Membuat layanan aborsi yang memadai tersedia
untuk mempromosikan akses ke aborsi yang aman
5. P erawatan pasca - aborsi ( termasuk kontrasepsi
pasca aborsi )
Upaya promotif dan preventif dengan
Memberi pendidikan seks yang sehat, termasuk
menghindari kehamilan,
Menyediakan metode KB khusus,
Memberi penjelasan tentang KB darurat, dan
Menyediakan sarana terminasi kehamilan.
Penyediaan sarana terminasi kehamilan dianggap
menjunjung hak asasi manusia karena penentuan
nasib kandungan merupakan hak asasi perempuan,
Menurut Syafrudin, 2009.
Upaya Penurunan A.K.I
*POGI, 1996
Peningkatan Status
Pendidikan Wanita
Peningkatan Gizi
Penurunan Fertilitas KB
Penurunan
A.K.I
Partus : 100% Tenaga
Terlatih
- Standar Pel. Kes. Ibu
- Pelatihan
Berkelanjutan
- Jaringan Pel. Kes. Ibu
- Pel. Pasca Keguguran
Audit Kematian Ibu
Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn
2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang
melakukan aborsi dapat dikecualikan
berdasarkan indikasi kedaruratan, media yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan
Dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang
berisi pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu,
tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma agama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
PENATALAKSANAANNYA . .
 Memberikan pendidikan kesehatan reproduksi
 Memberikan kontrasepsi
 Bagaimana mengenali tanda-tanda dan gejala
kehamilan
 Risiko aborsi yang tidak aman
 Mengenalkan tanda-tanda dan gejala abortus
 Konseling remaja
 Meneruskan kehamilan yang tidak diinginkan sampai
dengan aterm dan sampai terjadi persalinan
 Bagi pasangan suami istri yang karena gagal KB
maka dilakukan konseling untuk tetap meneruskan
kehamilan dengan memperhatikan segi sosial
ekonomi yang melatarbelakanginya
 Untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang tidak
menghendaki untuk melanjutkan kehamilannya
dapat melakukan induksi haid secara aman (istilah
halus dari Safe Abortion).
Unsafe abortion
TERIMA KASIH  
GOOD LUCK . .

More Related Content

Unsafe abortion

  • 2. ACHMADA NUR M. AMALINA HUSNA RAHMADHANI FEBRINA AYU L. JULIANA F. NITA ANITA KARTIKA D
  • 3. Aborsi yang tidak aman (Unsafe Abortion) Adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI) Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO),1998.
  • 4. ANGKA KEJADIAN Di Indonesia diperkirakan 2-2,5 juta kasus aborsi terjadi setiap tahunnya. Sebagian besar masih tersembunyi sehingga menimbulkan berbagai bentuk komplikasi ringan sampai meninggal dunia. Masih tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia menandakan bahwa derajat kesehatan perempuan belum seperti yang diharapkan. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang berakhir dengan tindakan unsafe abortion adalah salah satu penyumbang AKI di Indonesia. Padahal kesehatan ibu merupakan salah satu wujud hak asasi perempuan dan indikator status sosial dan kesejahteraan diseluruh negara dalam rangka pencapaian Millinium Development Goals (MDGs), untuk menurunkan AKI pada tahun 2015.
  • 7. Kematian karena terlalu banyak pendarahan Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan. Sobeknya rahim (Uterine Perforation) Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita) Kanker indung telur (Ovarian Cancer) Kanker leher rahim (Cervical Cancer) Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy) Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis Dapat mengalami shock akibat pendarahan Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim ,resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya Terjadinya fistula genital traumatis
  • 8. PENYEBAB TERJADINYA . . . Wanita remaja melakukan aborsi karena : 1. Faktor Pendidikan: takut putus sekolah atau mengganggu studinya. 2. Faktor ekonomi: takut tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mendukung dirinya dan anaknya. 3. Hukuman sosial: takut apa yang orang tuanya atau orang lain mungkin berpikir atau mengatakan, keinginan untuk menghindari membawa malu dan kutukan atau menyalahkan dirinya sendiri dan keluarganya. 4. Tidak memiliki hubungan yang stabil: ini lebih sering terjadi pada remaja dibandingkan pada orang dewasa. 5. Keadaan hubungan seksual: aborsi juga dapat dicari di mana kehamilan merupakan konsekuensi dari seks yang dipaksakan, termasuk pemerkosaan dan inses.
  • 9. faktor yang menyebabkan unsafe abortion 1. Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan. 2. Masalah ekonomi 3. Alasan karir atau masih sekolah 4. Kehamilan karena incest (perkawinan sedarah). 5. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi. 6. Hamil diluar nikah 7. Masalah sosial 8. Tenaga kesehatan yang kurang kompeten. 9. Aborsi dengan non tenaga kesehatan
  • 10. PENCEGAHAN . . Menurut FIGO (The International Federation of Gynecology and Obstetrics) 1. Memperkenalkan / meningkatkan pendidikan dalam perilaku seksual yang bertanggung jawab 2. Memperkenalkan / meningkatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja 3. Memfasilitasi proses adopsi 4. Membuat layanan aborsi yang memadai tersedia untuk mempromosikan akses ke aborsi yang aman 5. P erawatan pasca - aborsi ( termasuk kontrasepsi pasca aborsi )
  • 11. Upaya promotif dan preventif dengan Memberi pendidikan seks yang sehat, termasuk menghindari kehamilan, Menyediakan metode KB khusus, Memberi penjelasan tentang KB darurat, dan Menyediakan sarana terminasi kehamilan. Penyediaan sarana terminasi kehamilan dianggap menjunjung hak asasi manusia karena penentuan nasib kandungan merupakan hak asasi perempuan, Menurut Syafrudin, 2009.
  • 12. Upaya Penurunan A.K.I *POGI, 1996 Peningkatan Status Pendidikan Wanita Peningkatan Gizi Penurunan Fertilitas KB Penurunan A.K.I Partus : 100% Tenaga Terlatih - Standar Pel. Kes. Ibu - Pelatihan Berkelanjutan - Jaringan Pel. Kes. Ibu - Pel. Pasca Keguguran Audit Kematian Ibu
  • 13. Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan, media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan Dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 14. PENATALAKSANAANNYA . . Memberikan pendidikan kesehatan reproduksi Memberikan kontrasepsi Bagaimana mengenali tanda-tanda dan gejala kehamilan Risiko aborsi yang tidak aman Mengenalkan tanda-tanda dan gejala abortus Konseling remaja Meneruskan kehamilan yang tidak diinginkan sampai dengan aterm dan sampai terjadi persalinan Bagi pasangan suami istri yang karena gagal KB maka dilakukan konseling untuk tetap meneruskan kehamilan dengan memperhatikan segi sosial ekonomi yang melatarbelakanginya Untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang tidak menghendaki untuk melanjutkan kehamilannya dapat melakukan induksi haid secara aman (istilah halus dari Safe Abortion).
  • 16. TERIMA KASIH GOOD LUCK . .