Dokumen tersebut membahas tentang aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tidak terlatih dengan sarana yang tidak memadai sehingga menimbulkan berbagai komplikasi kesehatan bahkan kematian. Dokumen ini juga menjelaskan angka kejadian unsafe abortion di Indonesia, penyebab, komplikasi, pencegahan, dan penatalaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. ACHMADA NUR M.
AMALINA HUSNA RAHMADHANI
FEBRINA AYU L.
JULIANA F.
NITA ANITA KARTIKA D
3. Aborsi yang tidak aman
(Unsafe Abortion)
Adalah penghentian kehamilan yang dilakukan
oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan
menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga
menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
(Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI)
Unsafe abortion adalah prosedur penghentian
kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga
medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan
tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO),1998.
4. ANGKA KEJADIAN
Di Indonesia diperkirakan 2-2,5 juta kasus aborsi
terjadi setiap tahunnya. Sebagian besar masih
tersembunyi sehingga menimbulkan berbagai bentuk
komplikasi ringan sampai meninggal dunia. Masih
tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia
menandakan bahwa derajat kesehatan perempuan
belum seperti yang diharapkan. Kehamilan yang tidak
diinginkan (KTD) yang berakhir dengan tindakan
unsafe abortion adalah salah satu penyumbang AKI di
Indonesia. Padahal kesehatan ibu merupakan salah
satu wujud hak asasi perempuan dan indikator status
sosial dan kesejahteraan diseluruh negara dalam
rangka pencapaian Millinium Development Goals
(MDGs), untuk menurunkan AKI pada tahun 2015.
7. Kematian karena terlalu banyak
pendarahan
Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
Sobeknya rahim (Uterine
Perforation)
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya.
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen
pada wanita)
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa)
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease
Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic
Pregnancy)
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis
Dapat mengalami shock akibat
pendarahan
Resiko terjadinya reptur uterus
atau robeknya rahim ,resiko
shock sampai resiko kematian
ibu dan anak yang dikandungnya
Terjadinya fistula genital
traumatis
8. PENYEBAB TERJADINYA . . .
Wanita remaja melakukan aborsi karena :
1. Faktor Pendidikan: takut putus sekolah atau
mengganggu studinya.
2. Faktor ekonomi: takut tidak memiliki kemampuan
keuangan untuk mendukung dirinya dan anaknya.
3. Hukuman sosial: takut apa yang orang tuanya
atau orang lain mungkin berpikir atau
mengatakan, keinginan untuk menghindari
membawa malu dan kutukan atau menyalahkan
dirinya sendiri dan keluarganya.
4. Tidak memiliki hubungan yang stabil: ini lebih
sering terjadi pada remaja dibandingkan pada
orang dewasa.
5. Keadaan hubungan seksual: aborsi juga dapat
dicari di mana kehamilan merupakan konsekuensi
dari seks yang dipaksakan, termasuk
pemerkosaan dan inses.
9. faktor yang menyebabkan unsafe
abortion
1. Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan.
2. Masalah ekonomi
3. Alasan karir atau masih sekolah
4. Kehamilan karena incest (perkawinan
sedarah).
5. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
6. Hamil diluar nikah
7. Masalah sosial
8. Tenaga kesehatan yang kurang kompeten.
9. Aborsi dengan non tenaga kesehatan
10. PENCEGAHAN . .
Menurut FIGO (The International Federation of
Gynecology and Obstetrics)
1. Memperkenalkan / meningkatkan pendidikan dalam
perilaku seksual yang bertanggung jawab
2. Memperkenalkan / meningkatkan pelayanan
kesehatan reproduksi yang ramah remaja
3. Memfasilitasi proses adopsi
4. Membuat layanan aborsi yang memadai tersedia
untuk mempromosikan akses ke aborsi yang aman
5. P erawatan pasca - aborsi ( termasuk kontrasepsi
pasca aborsi )
11. Upaya promotif dan preventif dengan
Memberi pendidikan seks yang sehat, termasuk
menghindari kehamilan,
Menyediakan metode KB khusus,
Memberi penjelasan tentang KB darurat, dan
Menyediakan sarana terminasi kehamilan.
Penyediaan sarana terminasi kehamilan dianggap
menjunjung hak asasi manusia karena penentuan
nasib kandungan merupakan hak asasi perempuan,
Menurut Syafrudin, 2009.
12. Upaya Penurunan A.K.I
*POGI, 1996
Peningkatan Status
Pendidikan Wanita
Peningkatan Gizi
Penurunan Fertilitas KB
Penurunan
A.K.I
Partus : 100% Tenaga
Terlatih
- Standar Pel. Kes. Ibu
- Pelatihan
Berkelanjutan
- Jaringan Pel. Kes. Ibu
- Pel. Pasca Keguguran
Audit Kematian Ibu
13. Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn
2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang
melakukan aborsi dapat dikecualikan
berdasarkan indikasi kedaruratan, media yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan
Dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang
berisi pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu,
tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma agama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
14. PENATALAKSANAANNYA . .
Memberikan pendidikan kesehatan reproduksi
Memberikan kontrasepsi
Bagaimana mengenali tanda-tanda dan gejala
kehamilan
Risiko aborsi yang tidak aman
Mengenalkan tanda-tanda dan gejala abortus
Konseling remaja
Meneruskan kehamilan yang tidak diinginkan sampai
dengan aterm dan sampai terjadi persalinan
Bagi pasangan suami istri yang karena gagal KB
maka dilakukan konseling untuk tetap meneruskan
kehamilan dengan memperhatikan segi sosial
ekonomi yang melatarbelakanginya
Untuk kehamilan yang tidak diinginkan yang tidak
menghendaki untuk melanjutkan kehamilannya
dapat melakukan induksi haid secara aman (istilah
halus dari Safe Abortion).