ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
UPAYA PELAYANAN
KESEJAHTERAANSOSIAL
DI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
PENYULUHAN SOSIAL DI KALURAHAN PLEMBUTAN, PLAYEN,
GUNUNGKIDUL
DINAS SOSIAL DIY, RABU, 08 PEBRUARI 2023
TERWUJUDNYA HAMEMAYU
HAYUNING BAWONO
KERANGKA BERPIKIR PENYULUHANSOSIAL
DI KALURAHAN PLEMBUTAN
PENGETAHUAN
1. PPKS
2. Pilar2 Kesos
SIKAP:
1. Pengakuan
Positif
2. Kepercayaan
3. Komitmen
dukungan
PERILAKU:
aksi-aksi
peningkatan
KEBERADAAN
dan PERAN
pilar2 kesos
Pilar2 Kesos
yg mampu
berperan
serta untuk
menjaga,
menciptakan
,
mendukung,
memperkuat
penyelengga
-raan kesos
• Apa itu
PPKS?
• Mengapa
PPKS
dilayani?
• Bagaimana
melayani
PPKS?
PELAYAN
AN PPKS
• Apa itu pilar2
kesos masy?
• Mengapa
diberdayakan
• Bagaimana
memberdaya
kan?
PEMBERDAYA
AN PILAR-
PILAR KESOS
DI MASY
PANCAMULIA
(1)
PERTAMA
• terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan,
penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan
berkeadaban melalui peningkatan kemampuan dan
peningkatan keterampilan sumber daya manusia
Plembutan yang berdaya saing.
KEDUA
• terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman
kegiatan perekonomian masyarakat, serta penguatan
ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal
(keunikan wilayah) untuk pertumbuhan pendapatan
masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan.
PANCAMULIA
(2)
KETIGA
• terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama di
masyarakat atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan,
dan kebersamaan.
KEEMPAT
• terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan
kalurahan yang demokratis.
KELIMA
• terwujudnya perilaku bermartabat dari seluruh aparatur
pemerintahan di kalurahan atas dasar tegaknya nilai-nilai
integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu,
nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan
penyimpangan-penyimpangan berupa korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
KERANGKA
PROGRAM
PELAYANAN
KESOS
PERLINDUNG
AN SOSIAL
JAMINAN
SOSIAL
REHABILITASI
SOSIAL
PEMBERDAYAAN
SOSIAL
P
K
H
S
E
M
B
A
K
O
A
T
E
N
S
I
P
E
N
A
UNDANG-UNDANG,
PERMENSOS, KEPMENSOS
SISTEM DATA TERPADU KESEJAHTRERAAN SOSIAL
•Upaya terarah,
terpadu,
berkelanjutan
ORKESTRATIF
•Dilakukan oleh
Pemerintah,
Dunia Usaha,
Masyarakat
KOLABORATIF
•Dilandasi
pendekatan
professional,
ilmiah, HAM
METODIK
•Untuk
memenuhi
kebutuhan dasar
warga negara
BERTUJUAN
PERLU
DIPEDOMANI
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAHTERTINGGAL,
DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8TAHUN 2022
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESATAHUN 2023
PERLU
DIPERHATIKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 201/PMK.07/2022 TENTANG
PENGELOLAAN DANA DESA
PENUHI
TARGET 2024:
TAKADA LAGI
(0)
KEMISKINAN
EKSTRIM DI
PLEMBUTAN
ï‚– KATEGORI WARGA MISKIN EKSTREM:
1.Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh
kompleksitas multidimensi kemiskinan;
CIRI: Lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel,
memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak
tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang
2.Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat
PPKS (Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial) adalah
perseorangan, keluarga,
kelompok, dan/atau
masyarakat yang karena suatu
hambatan, kesulitan, atau
gangguan, tidak dapat
melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga memerlukan
pelayanan sosial untuk
memenuhi kebutuhan
hidupnya baik jasmani dan
rohani maupun sosial secara
memadai dan wajar.
(Permensos Nomor 5Tahun
2019 tentang Pengelolaan Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Anak
Lansia
Disabilitas
Kelompok
Rentan
1) ANAK BALITA
TELANTAR
2) ANAK TERLANTAR
3) ANAK YANG
BERHADAPAN
DENGAN HUKUM
4) ANAK JALANAN
5) ANAK DENGAN
KEDISABILITASAN
(ADK)
6) ANAK YANG
MENJADI KORBAN
TINDAK KEKERASAN
ATAU DIPERLAKUKAN
SALAH
7) ANAK YANG
MEMERLUKAN
PERLINDUNGAN
KHUSUS
8) LANJUT USIA
TELANTAR
9) PENYANDANG
DISABILITAS
10) TUNA SUSILA 11) GELANDANGAN 12) PENGEMIS
13) PEMULUNG
14) KELOMPOK
MINORITAS
15) BEKAS WARGA
BINAAN LEMBAGA
PEMASYARAKATAN
(BWBLP)
16) ORANG DENGAN
HIV/AIDS (ODHA)
17) KORBAN
PENYALAHGUNAAN
NAPZA
18) KORBAN
TRAFFICKING
19) KORBAN TINDAK
KEKERASAN
20) PEKERJA MIGRAN
BERMASALAH SOSIAL
(PMBS)
21) KORBAN BENCANA
ALAM
22) KORBAN BENCANA
SOSIAL
23) PEREMPUAN
RAWAN SOSIAL
EKONOMI
24) FAKIR MISKIN
25) KELUARGA
BERMASALAH SOSIAL
PSIKOLOGIS
26) KOMUNITAS ADAT
TERPENCIL
Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial atau
PSKS
adalah perseorangan,
keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat
yang dapat berperan
serta untuk menjaga,
menciptakan,
mendukung, dan
memperkuat
penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
(Permensos Nomor 5Tahun
2019 tentang Pengelolaan
DataTerpadu Kesejahteraan
Sosial).
Pekerja sosial
Penyuluh
sosial
TKS/
Pendamping
Sosial
Relawan Sosial
A. PEKERJA
SOSIAL
MASYARAKAT;
B. KARANG
TARUNA;
C.TENAGA
PELOPOR
PERDAMAIAN;
D.TARUNA SIAGA
BENCANA;
E.TENAGA
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
KECAMATAN;
F. WAHANA
KESEJAHTERAAN
SOSIAL BERBASIS
MASYARAKAT;
G. WANITA
PEMIMPIN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL;
H. KADER
REHABILITASI
BERBASIS
MASYARAKAT;
I. KADER
REHABILITASI
BERBASIS
KELUARGA;
J. PENYULUH
SOSIAL
MASYARAKAT;
K. LEMBAGA
KONSULTASI
KESEJAHTERAAN
KELUARGA;
L. LEMBAGA
PEDULI
KELUARGA;
DAN/ATAU
M.LEMBAGA
KESEJAHTERAAN
SOSIAL.
Mantapkan Sinergitas
•Kolaborasi dengan
Pemerintah semua tingkatan
•Kolaborasi dengan PSKS
lainnya
•Optimalkan: Puskesos;
forum-forum yang ada
Kembangkan Kapasitas
Pengembangan kapasitas
agar PSKS: ada/eksis;
berfungsi; berkontribusi;
berdayaguna
Dilakukan oleh Pembina dan
seluruh pemangku
kepentingan
Libatkan, Fasilitasi, Dibina
Tingkatkan Kompetensi
Peningkatan:
Pengetahuan; Keterampilan;
dan Semangat sebagai Insan
SOSIAL
Dilakukan oleh Pemerintah
selaku Pembina dan Individu
PSKS sendiri
BAGAIMANA MEMBERDAYAKAN PSKS?
PPKS tertangani
Kemiskinan Ekstrem
0%
Visi Misi Kal.
PlembutanTercapai
JUJUR ENTENGAN
MITUHU PRIGEL
OMBER
ATINE
LUWES
AJUR AJIR
AJER
NINGALI,
NITENI,
NINGKATKE
Siang-siang pergi ke Jogja
Jangan lupa beli alpukat
Demikian presentasi kita
Semoga bisa bermanfaat
Balon merah terbang ke selatan
Semakin sejahtera warga Kalurahan Plembutan

More Related Content

UPAYA PELAYANAN KESOS DIY-PLEMBUTAN-PLAYEN-GK.pptx

  • 1. UPAYA PELAYANAN KESEJAHTERAANSOSIAL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PENYULUHAN SOSIAL DI KALURAHAN PLEMBUTAN, PLAYEN, GUNUNGKIDUL DINAS SOSIAL DIY, RABU, 08 PEBRUARI 2023
  • 2. TERWUJUDNYA HAMEMAYU HAYUNING BAWONO KERANGKA BERPIKIR PENYULUHANSOSIAL DI KALURAHAN PLEMBUTAN PENGETAHUAN 1. PPKS 2. Pilar2 Kesos SIKAP: 1. Pengakuan Positif 2. Kepercayaan 3. Komitmen dukungan PERILAKU: aksi-aksi peningkatan KEBERADAAN dan PERAN pilar2 kesos Pilar2 Kesos yg mampu berperan serta untuk menjaga, menciptakan , mendukung, memperkuat penyelengga -raan kesos • Apa itu PPKS? • Mengapa PPKS dilayani? • Bagaimana melayani PPKS? PELAYAN AN PPKS • Apa itu pilar2 kesos masy? • Mengapa diberdayakan • Bagaimana memberdaya kan? PEMBERDAYA AN PILAR- PILAR KESOS DI MASY
  • 3. PANCAMULIA (1) PERTAMA • terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia Plembutan yang berdaya saing. KEDUA • terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan wilayah) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
  • 4. PANCAMULIA (2) KETIGA • terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama di masyarakat atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan. KEEMPAT • terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang demokratis. KELIMA • terwujudnya perilaku bermartabat dari seluruh aparatur pemerintahan di kalurahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • 5. KERANGKA PROGRAM PELAYANAN KESOS PERLINDUNG AN SOSIAL JAMINAN SOSIAL REHABILITASI SOSIAL PEMBERDAYAAN SOSIAL P K H S E M B A K O A T E N S I P E N A UNDANG-UNDANG, PERMENSOS, KEPMENSOS SISTEM DATA TERPADU KESEJAHTRERAAN SOSIAL •Upaya terarah, terpadu, berkelanjutan ORKESTRATIF •Dilakukan oleh Pemerintah, Dunia Usaha, Masyarakat KOLABORATIF •Dilandasi pendekatan professional, ilmiah, HAM METODIK •Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara BERTUJUAN
  • 6. PERLU DIPEDOMANI PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAHTERTINGGAL, DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8TAHUN 2022 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESATAHUN 2023
  • 7. PERLU DIPERHATIKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
  • 8. PENUHI TARGET 2024: TAKADA LAGI (0) KEMISKINAN EKSTRIM DI PLEMBUTAN ï‚– KATEGORI WARGA MISKIN EKSTREM: 1.Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan; CIRI: Lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang 2.Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat
  • 9. PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. (Permensos Nomor 5Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Anak Lansia Disabilitas Kelompok Rentan 1) ANAK BALITA TELANTAR 2) ANAK TERLANTAR 3) ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM 4) ANAK JALANAN 5) ANAK DENGAN KEDISABILITASAN (ADK) 6) ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK KEKERASAN ATAU DIPERLAKUKAN SALAH 7) ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS 8) LANJUT USIA TELANTAR 9) PENYANDANG DISABILITAS 10) TUNA SUSILA 11) GELANDANGAN 12) PENGEMIS 13) PEMULUNG 14) KELOMPOK MINORITAS 15) BEKAS WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (BWBLP) 16) ORANG DENGAN HIV/AIDS (ODHA) 17) KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA 18) KORBAN TRAFFICKING 19) KORBAN TINDAK KEKERASAN 20) PEKERJA MIGRAN BERMASALAH SOSIAL (PMBS) 21) KORBAN BENCANA ALAM 22) KORBAN BENCANA SOSIAL 23) PEREMPUAN RAWAN SOSIAL EKONOMI 24) FAKIR MISKIN 25) KELUARGA BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS 26) KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
  • 10. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial atau PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Permensos Nomor 5Tahun 2019 tentang Pengelolaan DataTerpadu Kesejahteraan Sosial). Pekerja sosial Penyuluh sosial TKS/ Pendamping Sosial Relawan Sosial A. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT; B. KARANG TARUNA; C.TENAGA PELOPOR PERDAMAIAN; D.TARUNA SIAGA BENCANA; E.TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN; F. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT; G. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL; H. KADER REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT; I. KADER REHABILITASI BERBASIS KELUARGA; J. PENYULUH SOSIAL MASYARAKAT; K. LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA; L. LEMBAGA PEDULI KELUARGA; DAN/ATAU M.LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL.
  • 11. Mantapkan Sinergitas •Kolaborasi dengan Pemerintah semua tingkatan •Kolaborasi dengan PSKS lainnya •Optimalkan: Puskesos; forum-forum yang ada Kembangkan Kapasitas Pengembangan kapasitas agar PSKS: ada/eksis; berfungsi; berkontribusi; berdayaguna Dilakukan oleh Pembina dan seluruh pemangku kepentingan Libatkan, Fasilitasi, Dibina Tingkatkan Kompetensi Peningkatan: Pengetahuan; Keterampilan; dan Semangat sebagai Insan SOSIAL Dilakukan oleh Pemerintah selaku Pembina dan Individu PSKS sendiri BAGAIMANA MEMBERDAYAKAN PSKS? PPKS tertangani Kemiskinan Ekstrem 0% Visi Misi Kal. PlembutanTercapai JUJUR ENTENGAN MITUHU PRIGEL OMBER ATINE LUWES AJUR AJIR AJER NINGALI, NITENI, NINGKATKE
  • 12. Siang-siang pergi ke Jogja Jangan lupa beli alpukat Demikian presentasi kita Semoga bisa bermanfaat Balon merah terbang ke selatan Semakin sejahtera warga Kalurahan Plembutan