際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Tax Audit Update
Diselenggarakan oleh:
PT Multi Utama Consultindo
Target Penerimaan
Target penerimaan dari pemeriksaan pajak nasional
untuk tahun 2013 mencapai Rp18.462.531.170.000,00
Target Penyelesaian
Target penyelesaian pemeriksaan pajak nasional untuk
tahun 2013 lebih rendah dari tahun 2012
2012 28.483
LHP Konversi
2013
26.838
LHP Konversi
Strategi Dirjen Pajak
Untuk mencapai target-target tersebut, Dirjen Pajak
menetapkan strategi besar, baik pada:
 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan; ataupun
 Pemeriksaan untuk tujuan lain.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
S
T
R
A
T
E
G
I
Fokus pemeriksaan
Prioritas pemeriksaan
SPT daluwarsa
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
1. Fokus Pemeriksaan
Wajib Pajak Badan
 Bidang Usaha Pertambangan
 Bidang Usaha Kelapa Sawit
 Bidang Usaha Perkebunan
 Bidang Usaha Otomotif
 Bidang Usaha Real Estate
 Bidang Usaha Industri Bahan Kimia
 Bidang Usaha Industri Pengolahan
 Bidang Usaha Elektronik
 Bidang Usaha Bank dan Asuransi
 Bidang Perhotelan dan Usaha Penunjang Pariwisata
 Bidang Usaha Perdagangan Besar
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi
 Berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, Dokter, Notaris, dan Akuntan;
 Memiliki kekayaan besar, baik berdasarkan informasi media massa maupun
masyarakat;
 Melakukan pembelian kendaraan mewah dan/atau rumah/apartemen
mewah;
 Memiliki kenaikan harta yang signifikan;
 Memiliki saham di beberapa perusahaan dengan nilai yang signifikan;
 Terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi; dan
 Memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak yang sedang/telah dilakukan
pemeriksaan.
Wajib Pajak Lainnya
 Wajib Pajak rekanan dan jasa penunjang pada perusahaan penambangan;
 Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh dalam transaksi transfer pricing,
terutama yang berafiliasi dengan pihak di luar negeri dan bertransaksi dalam
jumlah yang signifikan; dan
 Wajib Pajak yang memiliki potensi PPh Pasal 21/26.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
2. Prioritas Pemeriksaan
Pemeriksaan diprioritaskan terhadap:
 Pemeriksaan atas:
 SPT Lebih Bayar Restitusi dan perluasannya yang
mempunyai pengaruh kompensasi;
 SPT PPN Lebih Bayar Kompensasi yang segera
daluwarsa;
 SPT Tahunan PPh rugi
 Pemeriksaan Khusus yang segera daluwarsa; dan
 Pemeriksaan Khusus dengan potensi penerimaan yang
signifikan.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap:
 SPT Lebih Bayar (LB) dari WP Kriteria Tertentu, kecuali tidak
diterbitkan keputusan pengembalian pendahuluan;
 Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah, kecuali tidak diterbitkan
keputusan pengembalian pendahuluan;
 Restitusi PPN yang tidak di akhir tahun buku.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
3. SPT Daluwarsa
SPT yang akan daluwarsa di tahun 2013, yang paling
diprioritaskan diperiksa adalah:
 SPT Tahunan rugi;
 SPT PPN Lebih Bayar Kompensasi; dan
 SPT Masa dan Tahunan yang terindikasi tidak patuh.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Tujuan Lain
Prioritas pemeriksaan masih ditujukan pada:
Pemeriksaan yang batas waktu penyelesaiannya hampir
selesai; dan
Pemeriksaan yang berkaitan dengan:
 Pemberian NPWP Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (NPPKP) secara jabatan; dan
 Penghapusan NPWP dan/atau NPPKP.
Pokok-pokok Perubahan
Kriteria Pemeriksaan
Penyegelan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Jangka
Waktu
Pemeriksaan
Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan
dan Tanggapan
Tertulis dari WP
Jenis
Pemeriksaan
Penyegelan
Peminjaman
Dokumen
Tim Quality
Assurance
Penangguhan
Pemeriksaan
Penyelesaian
PemeriksaanPembahasan
Akhir
Kriteria
Pemeriksaan
Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan
Menguji
kepatuhan
Harus
dilakukan
Dapat
dilakukan
Restitusi Pasal 17B UU KUP
Restitusi selain Pasal 17B UU KUP
SPT Rugi
Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT
melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang
terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan
analisis risiko
Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi,
pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya;
WP melakukan perubahan tahun buku atau metode
pembukuan atau melakukan penilaian kembali aktiva
tetap
WP menyampaikan SPT yang terpilih untuk
dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
WP telah diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pemeriksaan kini
dibagi menjadi 2 (dua) proses:
 Pengujian; dan
 Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan Pelaporan.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan
Lama
Baru
Pengujian Pembahasan
Akhir
Normal 4 bulan 6 bulan 2 bulan
Perpanjangan 2 bulan (WP umum) 2 bulan (WP umum) -
4 bulan x 5 (WP khusus)
WP khusus:
- WP Transfer pricing;
- WP transaksi khusus
lain
6 bulan x 3 (WP khusus)
WP Khusus:
 Kontraktor Kerjasama Migas
 WP Transfer pricing/transaksi
khusus lain
 WP satu grup.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Perhitungan jangka waktu pemeriksaan Lapangan
Sejak tanggal surat
pemberitahuan
pemeriksaan disampaikan
kepada WP hingga tanggal
Laporan Hasil
Pemeriksaan.
Lama
Sejak Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan disampaikan
kepada WP hingga tanggal SPHP
disampaikan kepada WP
Baru
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor
Lama
Baru
Pengujian Pembahasan Akhir
Normal 3 bulan 4 bulan 2 bulan
Perpanjangan 3 bulan 2 bulan -
Jangka Waktu Pemeriksaan
Perhitungan jangka waktu pemeriksaan kantor
Sejak tanggal WP datang
memenuhi surat
panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor
hingga tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan.
Lama
Sejak tanggal WP datang
memenuhi Surat Panggilan
hingga tanggal SPHP
disampaikan kepada WP
Baru
Jangka Waktu Pemeriksaan
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
SPHP
Tanggapan Tertulis
Undangan Pembahasan
Akhir
Pembahasan Akhir
Penandatanganan BA
7 Hari
3 Hari
Perpanjangan
Penyampaian
Tanggapan Tertulis
3 Hari
Permohonan
Pembahasan
dgn Tim QA
Pembahasan
Tim QA
3 hari
3 hari
LHP
2 Bulan
Risalah
Pembahasan
Panggilan
Penandatanganan BA
Perubahan persyaratan untuk mengajukan permohonan
pembahasan oleh Tim Quality Assurance:
Tim Quality Assurance
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
diselesaikan dalam waktu maksimal 3
(tiga) hari kerja sejak WP harus datang;
2. Risalah telah ditandatangani Pemeriksa
dan WP; dan
3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan belum ditandatangani oleh
Pemeriksa dan WP atau Pemeriksa belum
membuat catatan penolakan
penandatanganan Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
oleh WP.
1. Risalah telah ditandatangani
Pemeriksa dan WP; dan
2. Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan belum
ditandatangani oleh Pemeriksa
dan WP.
Lama
Baru
Jangka waktu pengajuan permohonan pembahasan oleh Tim
QA menjadi lebih panjang.
Lama:
Paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak penandatanganan
Risalah Pembahasan.
Baru:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Risalah
Pembahasan.
Tim Quality Assurance
Jangka waktu dimulai dan diselesaikannya pembahasan
dengan Tim QA menjadi lebih fleksible.
Lama:
Pembahasan harus dimulai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya Permohonan Pembahasan oleh Tim QA dan harus
diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya
pembahasan.
Baru:
Hanya diatur bahwa pelaksanaan pembahasan dengan Tim QA harus
mempertimbangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
Tim Quality Assurance
Workflow Pembahasan
dengan Tim Quality Assurance
WP
Max. 3 hari kerja
sejak
penandatanganan
risalah pembahasan
Surat
permohonan
(langsung/fax)
Undangan
Pembahasan
dengan Tim QA
Risalah Tim
Quality
Assurance
Ditandatangani
Tim QA, Tim
Pemeriksa, WP
SYARAT PENGAJUAN:
 Risalah Pembahasan telah di ttd
oleh Tim Pemeriksa dan WP
 BA Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan belum di ttd pemeriksa
dan WP
Kakanwil/ Dir P2
Pembahasan
dengan Tim QA
WP menolak
menandatangani
Membuat catatan
mengenai penolakan
tsb pada Risalah Tim
QA
WP tidak hadir dalam
pembahasan
BA Ketidakhadiran
WP+Risalah Tim QA
Pembahasan dengan Tim
QA dianggap telah
dilakukan
Dihadiri minimal
Ketua, Sekretaris, 1
anggota tim QA,
dan 2 pemeriksa
1
2
3
4
5
Peminjaman Dokumen
Kini, WP berhak untuk tidak menyerahkan buku atau
dokumen sejenis sepanjang:
 Buku atau dokumen itu tidak dimiliki atau dikuasai WP; dan
 WP membuat surat pernyataan tentang tidak dimiliki atau
dikuasainya buku, catatan atau dokumen.
Peminjaman Dokumen
Khusus pada pemeriksaan kantor
Lama:
Penyerahan buku atau dokumen kepada pemeriksa paling lambat 1
(satu) bulan sejak surat panggilan yang memuat permintaan
peminjaman diterima WP.
Baru:
Penyerahan buku atau dokumen kepada pemeriksa paling lambat 1
(satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan.
Peminjaman Dokumen
Jangka waktu penerbitan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali
jika buku atau data-data lainnya tidak dipinjamkan kepada
pemeriksa, kini diatur lebih rinci:
 Surat peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal
penyampaian surat permintaan peminjaman;
 Surat peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal
penyampaian surat permintaan peminjaman.
Peminjaman Dokumen
WP tidak atau hanya menyerahkan
sebagian dari buku, catatan, dan
dokumen yang wajib dipinjamkan
Tindak
Lanjut
WP OP yg melakukan
kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
WP Badan
Penghasilan Kena
Pajak dihitung
secara jabatan
Penghasilan Kena
Pajak dihitung
secara jabatan
Pemeriksa harus menentukan dapat
tidaknya melakukan pengujian untuk
menghitung penghasilan kena pajak
Tidak dapat
menghitung normal
Dapat menghitung
normal
Pemeriksa Pajak dapat
meminjam tambahan buku,
catatan, dan/atau dokumen
serta keterangan lain selain
yang sudah dipinjam
Jenis Pemeriksaan
 Pemeriksaan Restitusi Psl 17B UU KUP:
 Pemeriksaan Kantor; atau
 Pemeriksaan Lapangan
Pada pemeriksaan restitusi Pasal 17B UU KUP, kini
diklarifikasi bahwa pemeriksaan kantor memungkinkan
dilakukan jika:
Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak
yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan
keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun
Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit
oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian
Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana
perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun
terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan
Jenis Pemeriksaan
1
2
Jenis Pemeriksaan
 Seluruh pemicu pelaksanaan
pemeriksaan berpotensi
dilakukan pemeriksaan
kantor atau lapangan, sesuai
ketentuan Dirjen Pajak.
Lama
 SPT terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan analisis
risiko PASTI dilakukan pemeriksaan
kantor.
 Lainnya, berpeluang dilakukan
pemeriksaan kantor atau lapangan,
sesuai ketentuan Dirjen Pajak.
Baru
Penyegelan
Penyegelan dilakukan dengan
menggunakan tanda segel
(sebelumnya kertas segel)
dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
orang dewasa selain pemeriksa
berita acara penyegelan
ditandatangani oleh Pemeriksa
Pajak dan saksi
Jika saksi menolak menandatangani
berita acara penyegelan, Pemeriksa
membuat catatan tentang penolakan
tersebut dalam berita acara penyegelan
dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap
kedua diserahkan kepada Wajib Pajak,
wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak yang diperiksa
Dalam
melakukan
penyegelan,
Pemeriksa
dapat
meminta
bantuan
Kepolisian
RI dan/atau
pemerintah
daerah
setempat
Ketentuan
penyegelan
menjadi
lebih rinci
Pembukaan Segel
Pembukaan segel harus dilakukan oleh
Pemeriksa dengan disaksikan oleh 2 saksi
yg telah dewasa selain pemeriksa
Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk
melakukan penyegelan rusak atau hilang
Berita acara mengenai
kerusakan atau kehilangan
Melaporkan kepada Kepolisian Negara
Repulik IndonesiaJika saksi menolak menandatangani berita acara
pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang
penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua
diserahkan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
Berita acara pembukaan segel
yang ditandatangani oleh
Pemeriksa Pajak dan saksi
WP memberi izin Pemeriksa
untuk membuka atau
memasuki tempat atau yang
disegel, dan/atau telah
memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan
Terdapat permintaan dari
penyidik yang sedang
melakukan penyidikan
tindak pidana
Berdasarkan
pertimbangan Pemeriksa,
penyegelan tidak
diperlukan lagi
Tindak Lanjut Penyegelan
menandatangani surat
pernyataan penolakan
Pemeriksaan
Wajib Pajak dianggap
menolak dilakukan
Pemeriksaan
Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak
memberi izin untuk membuka atau memasuki
tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak
bergerak yang disegel, dan/atau tidak
memberikan bantuan guna kelancaran
Pemeriksaan
menolak menandatangani
Bila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari (sebelumnya 6 hari) setelah tanggal
penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan
penyegelan
Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan
Dapat dijadikan
dasar untuk
penetapan pajak
secara jabatan atau
usul pemeriksaan
bukti permulaan
Penyampaian SPHP
dan Tanggapan Tertulis dari WP
Perpanjangan
SPHP
Daftar
Temuan
Secara
langsung/faksimili
WP
Tanggapan
tertulis
7 HARI KERJA
SEJAK
DITERIMANYA
SPHP
3 HARI
KERJA
Surat
Pemberitahuan
Perpanjangan
Setuju
Tidak
menyampaikan
tanggapan
Lembar
Pernyataan
Persetujuan
Hasil
Pemeriksaan
Surat
Sanggahan
Menolak
Menerima SPHP
WP ttd Surat
Pernyataan
Penolakan
Menerima SPHP
Menolak lagi
BA Pernyataan
Penolakan
Menerima SPHP
Secara
langsung/faksimili
Tidak Setuju
Sebagian/
Seluruhnya
BA Tidak
disampaikannya
tanggapan
tertulis atas SPHP
Ketentuan
tanggapan
tertulis dari
WP menjadi
lebih rinci
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Sampaikan Tanggapan Tertulis
Sampaikan Surat
Pernyataan Persetujuan
Sampaikan Surat Sanggahan
Hadir dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
 Risalah Pembahasan sesuai Surat
Pernyataan Persetujuan; dan
 Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa
dan WP.
Pemeriksa membuat:
 Risalahan Pembahasan sesuai
hasil pembahasan; dan
 Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa
dan WP.
Tidak hadir
dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
 Risalah Pembahasan sesuai Surat
Pernyataan Persetujuan;
 Berita Acara Ketidakhadiran WP
dlm Pembahasan Akhir; dan
 Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa.
Pemeriksa membuat:
 Risalah Pembahasan sesuai
Surat Sanggahan;
 Berita Acara Ketidakhadiran WP
dlm Pembahasan Akhir; dan
 Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Tidak Sampaikan Tanggapan Tertulis
Hadir dalam
Pembahasan Akhir
Hasil pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
 Risalah Pembahasan sesuai pembahasan
akhir; dan
 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa dan WP.
Tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir
Hasil pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
 Risalah Pembahasan sesuai SPHP;
 Berita Acara Ketidakhadiran WP dlm
Pembahasan Akhir; dan
 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa.
Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Jika WP tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Pembahasan Akhir tetap dianggap telah dilakukan, sehingga Berita
Acara Pembahasan Akhir tetap dibuat dengan ditandatangani tim
pemeriksa.
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Jika WP mengajukan
permohonan pembahasan dgn
Tim QA,
maka Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dibuat setelah
pembahasan dengan Tim QA.
Jika WP tidak mengajukan
permohonan pembahasan dgn
Tim QA,
maka Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dibuat
sesuai Risalah Pembahasan.
Jika:
 WP menolak menandatangani Risalah Pembahasan; dan/atau
 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
maka Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut.
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Untuk membahas hasil pemeriksaan pada SPHP dan daftar temuan,
WP diberi hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sesuai undangan tertulis.
Undang tertulis disampaikan langsung atau melalui faksimili dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggapan tertulis atas SPHP
diterima.
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Hadir Tidak hadir
Risalah
pembahasan
Risalah
Pembahasan
Setuju Tidak Setuju Sebagian/
Seluruhnya
TANGGAPAN TERTULIS
Tidak Menyampaikan
Tanggapan
Hadir Tidak hadir
Risalah
pembahasan
Risalah
Pembahasan
Hadir Tidak hadir
Risalah
Pembahasan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Ketidakhadiran
WP Dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Tim Quality
Assurance
Beda Pendapat
Tim Quality
Assurance
Beda Pendapat
Pembahasan Akhir
dianggap telah
dilakukan
Pembahasan Akhir
dianggap telah
dilakukan
Pembahasan Akhir
dianggap telah
dilakukan
Risalah
pembahasan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Ketidakhadiran
WP Dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Ketidakhadiran
WP Dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
Penyelesaian Pemeriksaan
PENYELESAIAN
PEMERIKSAAN
LHP
LHP Sumir
(tanpa usulan penerbitan
surat ketetapan pajak)
LHP
LHP dibuat jika:
1. WP, wakil atau kuasanya sehubungan
dengan restitusi sesuai Pasal 17B UU KUP,
tidak ditemukan selama pemeriksaan;
2. WP, wakil atau kuasanya ditemukan dan
pemeriksaan dapat diselesaikan tepat
waktu;
3. WP, wakil atau kuasanya ditemukan dan
SPHP belum dapat diselesaikan hingga
berakhirnya perpanjangan pemeriksaan.
Kini LHP juga dibuat jika
pemeriksaan ditangguhkan karena
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukper Terbuka dan Pemeriksaan
Bukper itu:
1. Dihentikan karena WP meninggal;
2. Dihentikan karena tidak ditemukan
bukti permulaan tindak pidana
perpajakan;
3. Dilanjutkan dengan penyidikan
namun penyidikan dihentikan karena
memenuhi ada pelunasan pajak;
4. Dilanjutkan dengan penyidikan dan
penuntutan serta terdapat Putusan
Pengadilan yang diterima Dirjen Pajak.
Lama
Baru
LHP Sumir
LHP Sumir dibuat dalam kondisi lainnya:
1. WP, wakil, atau kuasanya tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.
2. Pemeriksaan ditangguhkan karena dilanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan
terbuka dan:
a. Tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena WP mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya.
b. Tidak dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi diselesaikan dengan penerbitan
SKPKB.
c. Dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak
ada penuntutan sesuai Pasal 44B UU KUP.
Selanjutnya
3. Pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan
sebagai tindaklanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun penyidikan
dihentikan tanpa adanya pelunasan.
4. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan tambahan jumlah pajak yang telah
ditetapkan dalam surat ketetapan pajak.
5. Terdapat keadaan tertentu sesuai pertimbangan Dirjen Pajak.
LHP Sumir
Penangguhan Pemeriksaan
Penangguhan karena
usulan Pemeriksaan
Bukper disetujui pejabat
berwenang dan
pemeriksaan terkait
dengan permohonan
pengembalian restitusi
Pasal 17B UU KUP.
Penangguhan karena
usulan Pemeriksaan
Bukper secara terbuka
atau tertutup disetujui
pejabat berwenang.
Lama Baru
Pemeriksaan
ditangguhkan
Paling lambat disampaikan
bersamaan dengan disampaikannya
SP2 Bukper secara terbuka
Buku, catatan, dan dokumen yang
terkait dengan Pemeriksaan
diserahkan kepada Pemeriksa
Bukti Permulaan
Harus diberitahukan secara
tertulis kepada WP
Berita Acara
Serah Terima
Dokumen
(kopi BA diserahkan ke WP)
Penangguhan Pemeriksaan
Pemeriksaan
Bukper
Terbuka
Tidak Dilanjutkan
penyidikan
Dilanjutkan
penyidikan
Tidak Dilanjutkan
Penuntutan
Dilanjutkan
Penuntutan
Tidak ditemukan
bukti permulaan
Penerbitan SKP
Ps 13A UU KUP
Pengungkapan
ketidakbenaran
Ps 8 (3) KUP
Karena Ps 44B UU KUP
Karena Ps 44A UU KUP
Terdapat putusan
pengadilan yg
berkekuatan hukum
tetap dan salinan
putusan sudah
diterima DJP
Pemeriksaan
dilanjutkan
Pemeriksaan
dilanjutkan
Pemeriksaan
dilanjutkan
LHP SUMIR
LHP SUMIR
LHP SUMIR
Pemeriksaan
ditangguhkan
WP meninggal dunia
Pemeriksaan
dilanjutkan
Tindak Lanjut
Pemeriksaan yang Ditangguhkan
(Bukper Terbuka)
membuat laporan kemajuan pemeriksaan
Pemeriksaan
Bukper Tertutup
dan
dilanjutkan
dengan
penyidikan
Dilanjutkan
Penuntutan
Tidak
Dilanjutkan
Penuntutan
Karena Ps 44B UU KUP
Pemeriksaan
ditangguhkan
LHP SUMIR
Karena Ps 44A UU KUP
Terdapat
putusan pengadilan
yg berkekuatan hukum
tetap dan salinan
putusan sudah
diterima DJP
Pemeriksaan
dilanjutkan
Pemeriksaan
dilanjutkan
Tindak Lanjut
Pemeriksaan yang Ditangguhkan
(Bukper Tertutup)
membuat laporan kemajuan pemeriksaan
Penjelasan WP dan Permintaan
Keterangan kepada Pihak Ketiga
Baik pada pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ataupun tujuan lain,
Pemeriksa berhak:
 Meminta penjelasan yang lebih rinci kepada WP; atau
 Meminta keterangan dan/atau bukti dari pihak ke-3.
Penjelasan WP dan Permintaan
Keterangan kepada Pihak Ketiga
Yang berbeda, saat ini tidak ada batas waktu bagi pihak ke-3 untuk
memberikan keterangan.
Menurut peraturan lama (PMK-199):
 Pihak ke-3 harus memberikan keterangan dalam waktu paling lama
7 (tujuah) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan.
 Jika pihak ke-3 tidak memberikan keterangan dalam waktu di atas,
pemeriksa akan menyampaikan Surat Peringatan I, II dan III.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Strategi
terbaik dalam
menghadapi
pemeriksaan
pajak adalah
menciptakan
kondisi seolah-
olah akan
diperiksa.
Sehingga sedari
awal, WP akan
melakukan
persiapan-
persiapan yang
baik untuk
menghadapi
pemeriksaan
tersebut.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Risiko penetapan pajak yang tidak wajar dalam pemeriksaan
dapat dihindari dengan langkah-langkah sbb.:
 Memahami peraturan perpajakan yang berhubungan dengan
kegiatan perusahaan.
 Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam
pemeriksaan.
 Melaksanakan kewajiban dalam pemeriksaan sesuai
peraturan perpajakan (Pasal 29 UU KUP).
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Melakukan simulasi prosedur-prosedur pemeriksaan
Misalnya:
 Dilakukan Tax Review oleh Tax Consultant; atau
 Melakukan sendiri prosedur-prosedur pemeriksaan,
antara lain dengan ekualisasi antara Objek PPh Badan dengan
Objek PPN, Objek PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, PPh Final,
dan PPN BKP Tidak Berwujud/JKP Luar Negeri dengan pos-pos
Laporan Laba Rugi atau General Ledger, dsb.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Aktif menanyakan permasalahan yang ditemukan tim
pemeriksa.
 Segera mambantu tim pemeriksa dalam rangka mencari dan
melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan
dalam pemeriksaan
 Pada prinsipnya perusahaan harus mempersiapkan seluruh data
keuangan dan non keuangan yakni.
 PPh Badan
 Buat rekap akun yang ada pada ledger dan bandingkan dengan
angka pada neraca (terutama akun kas/bank, piutang, piutang
affiliasi, persediaan barang, aktiva dan penyusutan, utang dll.
 Buat arus barang bahan baku dalam kuantum dan rupiah
(Persediaan awal + pembelian - persediaan akhir).
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Buat arus barang barang jadi dalam kuantum dan rupiah
(Persediaan awal + produksi (pembelian) - persediaan akhir)
 Buat arus kas/bank
 Buat arus piutang
 Rekap pembelian impor/lokal dalam kuantum dan rupiah
 Rekap penjualan lokal dan ekspor
 Rekap biaya per bulan
 PPh Pasal 21
 Rekap obyek PPh Pasal 21 dari SPT Masa PPh Pasal 21
 Rekap obyek PPh Pasal 21 dari Laporan Keuangan
 Bandingkan butir 1 dan 2
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 PPh Pasal 23/26
 Rekap obyek PPh Pasal 23 dari SPT masa PPh Pasal 23 per
nama penerima dan per jenis obyek.
 Rekap obyek PPh Pasal 23 dari laporan keuangan.
 Bandingkan butir 1 dan 2
 Kumpulkan perjanjian yang berhubungan dengan obyek PPh
Pasal 23.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 PPN DN
 Rekap Pajak Keluaran per nomor faktur pajak, per pembeli dan
per jenis barang
 Rekap penjualan ekspor sumber PEB.
 Rekap nota retur.
 Kredit Pajak
 Rekap setoran PPh Pasal 21, 22, 23, 25/29, 26, PPh Final,
Pajak Masukan, PPN, PPN Jasa Luar Negeri
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Melaksanakan kewajiban pemeriksaan sesuai
peraturan perpajakan (Pasal 29 UU KUP) yakni:
 Memperlihatkan dan meminjam buku atau catatan atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dengan.
 Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki
tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 Memberikan keterangan yang diperlukan seperti; prosedur
penjualan dan pembelian, dan keterangan lainnya yang diminta
pemeriksa.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Melakukan break down dan ekualisasi Objek-objek
Pajak
1. Untuk meneliti kebenaran perhitungan PPh Pasal 21, 23, 26, PPN
DN, PPN Jasa Luar Negeri lakukan break down (ekualisasi) sbb.:
a. Break down Obyek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21
dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan.
Teknik:
Bandingkan biaya karyawan (dan Objek PPh Pasal 21 lainnya)
yang dilaporkan dalam laporan keuangan dengan dalam SPT
PPh Pasal 21.
b. Break down Obyek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23
dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan.
Teknik:
 Rekap Obyek PPh Pasal 23 dari SPT PPh Pasal 23.
 Bandingkan dengan surat perjanjian dengan pihak ke-3
(misalnya perjanjian utang kepada pihak ke-3 non bank,
perjanjian sewa, dll).
 Bandingkan biaya yang termasuk Obyek PPh Pasal 23 yang
dilaporkan dalam Laporan Keuangan dengan rekap obyek di
atas.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
c. Break down Obyek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26
dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan.
d. Break down Obyek PPN Jasa LN yang telah disetor dengan
biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Teknik:
 Rekap obyek PPN Jasa LN dari bukti setoran PPN Jasa LN
yang sudah dikreditkan dalam tahun buku yang diperiksa.
 Bandingkan hasil butir di atas dengan biaya yang dilaporkan
dalam laporan keuangan sebagai Obyek PPN Jasa LN.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
e. Break down Obyek PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 26 dengan PPN
Jasa Luar Negeri.
Teknik:
 Bandingkan Obyek PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa LN.
 Kurangkan Obyek PPh Pasal 26 yang bukan Obyek PPN Jasa
LN.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
f. Break down Obyek PPN DN dalam SPT PPN dengan penjualan
yang dilaporkan sebagai penghasilan dalam PPh Badan.
Teknik:
 Perhitungkan invoice yang dibuat pada tahun sebelumnya, tapi
faktur pajak keluaran diterbitkan pada tahun buku yang
diperiksa.
 Perhitungkan invoice yang dibuat pada tahun buku yang
diperiksa tapi faktur pajak keluaran diterbitkan pada tahun
berikutnya.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
 Perhitungkan penghasilan lain-lain yang tidak dikelompokkan
sebagai penghasilan utama perusahaan, tapi sebagai Obyek PPN.
 Perhitungkan retur penjualan tahun sebelumnya, tapi nota retur
dibuat pada tahun buku yang diperiksa.
 Perhitungkan perbedaan kurs antara kurs pada tanggal invoice
dikeluarkan dengan kurs pada tanggal Faktur Pajak dikeluarkan.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
The End of Presentation

More Related Content

Update tax audit

  • 1. Tax Audit Update Diselenggarakan oleh: PT Multi Utama Consultindo
  • 2. Target Penerimaan Target penerimaan dari pemeriksaan pajak nasional untuk tahun 2013 mencapai Rp18.462.531.170.000,00
  • 3. Target Penyelesaian Target penyelesaian pemeriksaan pajak nasional untuk tahun 2013 lebih rendah dari tahun 2012 2012 28.483 LHP Konversi 2013 26.838 LHP Konversi
  • 4. Strategi Dirjen Pajak Untuk mencapai target-target tersebut, Dirjen Pajak menetapkan strategi besar, baik pada: Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan; ataupun Pemeriksaan untuk tujuan lain.
  • 5. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan S T R A T E G I Fokus pemeriksaan Prioritas pemeriksaan SPT daluwarsa
  • 6. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan 1. Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Bidang Usaha Pertambangan Bidang Usaha Kelapa Sawit Bidang Usaha Perkebunan Bidang Usaha Otomotif Bidang Usaha Real Estate Bidang Usaha Industri Bahan Kimia Bidang Usaha Industri Pengolahan Bidang Usaha Elektronik Bidang Usaha Bank dan Asuransi Bidang Perhotelan dan Usaha Penunjang Pariwisata Bidang Usaha Perdagangan Besar
  • 7. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, Dokter, Notaris, dan Akuntan; Memiliki kekayaan besar, baik berdasarkan informasi media massa maupun masyarakat; Melakukan pembelian kendaraan mewah dan/atau rumah/apartemen mewah; Memiliki kenaikan harta yang signifikan; Memiliki saham di beberapa perusahaan dengan nilai yang signifikan; Terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi; dan Memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak yang sedang/telah dilakukan pemeriksaan.
  • 8. Wajib Pajak Lainnya Wajib Pajak rekanan dan jasa penunjang pada perusahaan penambangan; Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh dalam transaksi transfer pricing, terutama yang berafiliasi dengan pihak di luar negeri dan bertransaksi dalam jumlah yang signifikan; dan Wajib Pajak yang memiliki potensi PPh Pasal 21/26. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan
  • 9. 2. Prioritas Pemeriksaan Pemeriksaan diprioritaskan terhadap: Pemeriksaan atas: SPT Lebih Bayar Restitusi dan perluasannya yang mempunyai pengaruh kompensasi; SPT PPN Lebih Bayar Kompensasi yang segera daluwarsa; SPT Tahunan PPh rugi Pemeriksaan Khusus yang segera daluwarsa; dan Pemeriksaan Khusus dengan potensi penerimaan yang signifikan. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan
  • 10. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap: SPT Lebih Bayar (LB) dari WP Kriteria Tertentu, kecuali tidak diterbitkan keputusan pengembalian pendahuluan; Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah, kecuali tidak diterbitkan keputusan pengembalian pendahuluan; Restitusi PPN yang tidak di akhir tahun buku.
  • 11. Strategi pada Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan 3. SPT Daluwarsa SPT yang akan daluwarsa di tahun 2013, yang paling diprioritaskan diperiksa adalah: SPT Tahunan rugi; SPT PPN Lebih Bayar Kompensasi; dan SPT Masa dan Tahunan yang terindikasi tidak patuh.
  • 12. Strategi pada Pemeriksaan untuk Tujuan Lain Prioritas pemeriksaan masih ditujukan pada: Pemeriksaan yang batas waktu penyelesaiannya hampir selesai; dan Pemeriksaan yang berkaitan dengan: Pemberian NPWP Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara jabatan; dan Penghapusan NPWP dan/atau NPPKP.
  • 13. Pokok-pokok Perubahan Kriteria Pemeriksaan Penyegelan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Tanggapan Tertulis dari WP Jenis Pemeriksaan Penyegelan Peminjaman Dokumen Tim Quality Assurance Penangguhan Pemeriksaan Penyelesaian PemeriksaanPembahasan Akhir Kriteria Pemeriksaan
  • 14. Kriteria Pemeriksaan Pemeriksaan Menguji kepatuhan Harus dilakukan Dapat dilakukan Restitusi Pasal 17B UU KUP Restitusi selain Pasal 17B UU KUP SPT Rugi Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau melakukan penilaian kembali aktiva tetap WP menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
  • 15. Jangka Waktu Pemeriksaan Jangka waktu pemeriksaan kini dibagi menjadi 2 (dua) proses: Pengujian; dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan.
  • 16. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan Lapangan Lama Baru Pengujian Pembahasan Akhir Normal 4 bulan 6 bulan 2 bulan Perpanjangan 2 bulan (WP umum) 2 bulan (WP umum) - 4 bulan x 5 (WP khusus) WP khusus: - WP Transfer pricing; - WP transaksi khusus lain 6 bulan x 3 (WP khusus) WP Khusus: Kontraktor Kerjasama Migas WP Transfer pricing/transaksi khusus lain WP satu grup.
  • 17. Jangka Waktu Pemeriksaan Perhitungan jangka waktu pemeriksaan Lapangan Sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Lama Sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada WP hingga tanggal SPHP disampaikan kepada WP Baru
  • 18. Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan Kantor Lama Baru Pengujian Pembahasan Akhir Normal 3 bulan 4 bulan 2 bulan Perpanjangan 3 bulan 2 bulan -
  • 19. Jangka Waktu Pemeriksaan Perhitungan jangka waktu pemeriksaan kantor Sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Lama Sejak tanggal WP datang memenuhi Surat Panggilan hingga tanggal SPHP disampaikan kepada WP Baru
  • 20. Jangka Waktu Pemeriksaan JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN SPHP Tanggapan Tertulis Undangan Pembahasan Akhir Pembahasan Akhir Penandatanganan BA 7 Hari 3 Hari Perpanjangan Penyampaian Tanggapan Tertulis 3 Hari Permohonan Pembahasan dgn Tim QA Pembahasan Tim QA 3 hari 3 hari LHP 2 Bulan Risalah Pembahasan Panggilan Penandatanganan BA
  • 21. Perubahan persyaratan untuk mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Quality Assurance: Tim Quality Assurance 1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak WP harus datang; 2. Risalah telah ditandatangani Pemeriksa dan WP; dan 3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh Pemeriksa dan WP atau Pemeriksa belum membuat catatan penolakan penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan oleh WP. 1. Risalah telah ditandatangani Pemeriksa dan WP; dan 2. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh Pemeriksa dan WP. Lama Baru
  • 22. Jangka waktu pengajuan permohonan pembahasan oleh Tim QA menjadi lebih panjang. Lama: Paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak penandatanganan Risalah Pembahasan. Baru: Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Risalah Pembahasan. Tim Quality Assurance
  • 23. Jangka waktu dimulai dan diselesaikannya pembahasan dengan Tim QA menjadi lebih fleksible. Lama: Pembahasan harus dimulai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Permohonan Pembahasan oleh Tim QA dan harus diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya pembahasan. Baru: Hanya diatur bahwa pelaksanaan pembahasan dengan Tim QA harus mempertimbangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Tim Quality Assurance
  • 24. Workflow Pembahasan dengan Tim Quality Assurance WP Max. 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan Surat permohonan (langsung/fax) Undangan Pembahasan dengan Tim QA Risalah Tim Quality Assurance Ditandatangani Tim QA, Tim Pemeriksa, WP SYARAT PENGAJUAN: Risalah Pembahasan telah di ttd oleh Tim Pemeriksa dan WP BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum di ttd pemeriksa dan WP Kakanwil/ Dir P2 Pembahasan dengan Tim QA WP menolak menandatangani Membuat catatan mengenai penolakan tsb pada Risalah Tim QA WP tidak hadir dalam pembahasan BA Ketidakhadiran WP+Risalah Tim QA Pembahasan dengan Tim QA dianggap telah dilakukan Dihadiri minimal Ketua, Sekretaris, 1 anggota tim QA, dan 2 pemeriksa 1 2 3 4 5
  • 25. Peminjaman Dokumen Kini, WP berhak untuk tidak menyerahkan buku atau dokumen sejenis sepanjang: Buku atau dokumen itu tidak dimiliki atau dikuasai WP; dan WP membuat surat pernyataan tentang tidak dimiliki atau dikuasainya buku, catatan atau dokumen.
  • 26. Peminjaman Dokumen Khusus pada pemeriksaan kantor Lama: Penyerahan buku atau dokumen kepada pemeriksa paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat panggilan yang memuat permintaan peminjaman diterima WP. Baru: Penyerahan buku atau dokumen kepada pemeriksa paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan.
  • 27. Peminjaman Dokumen Jangka waktu penerbitan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali jika buku atau data-data lainnya tidak dipinjamkan kepada pemeriksa, kini diatur lebih rinci: Surat peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman; Surat peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman.
  • 28. Peminjaman Dokumen WP tidak atau hanya menyerahkan sebagian dari buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan Tindak Lanjut WP OP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP Badan Penghasilan Kena Pajak dihitung secara jabatan Penghasilan Kena Pajak dihitung secara jabatan Pemeriksa harus menentukan dapat tidaknya melakukan pengujian untuk menghitung penghasilan kena pajak Tidak dapat menghitung normal Dapat menghitung normal Pemeriksa Pajak dapat meminjam tambahan buku, catatan, dan/atau dokumen serta keterangan lain selain yang sudah dipinjam
  • 29. Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Restitusi Psl 17B UU KUP: Pemeriksaan Kantor; atau Pemeriksaan Lapangan
  • 30. Pada pemeriksaan restitusi Pasal 17B UU KUP, kini diklarifikasi bahwa pemeriksaan kantor memungkinkan dilakukan jika: Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Jenis Pemeriksaan 1 2
  • 31. Jenis Pemeriksaan Seluruh pemicu pelaksanaan pemeriksaan berpotensi dilakukan pemeriksaan kantor atau lapangan, sesuai ketentuan Dirjen Pajak. Lama SPT terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko PASTI dilakukan pemeriksaan kantor. Lainnya, berpeluang dilakukan pemeriksaan kantor atau lapangan, sesuai ketentuan Dirjen Pajak. Baru
  • 32. Penyegelan Penyegelan dilakukan dengan menggunakan tanda segel (sebelumnya kertas segel) dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa selain pemeriksa berita acara penyegelan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi Jika saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa Dalam melakukan penyegelan, Pemeriksa dapat meminta bantuan Kepolisian RI dan/atau pemerintah daerah setempat Ketentuan penyegelan menjadi lebih rinci
  • 33. Pembukaan Segel Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh 2 saksi yg telah dewasa selain pemeriksa Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang Berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan Melaporkan kepada Kepolisian Negara Repulik IndonesiaJika saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel. dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP. Berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi WP memberi izin Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana Berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, penyegelan tidak diperlukan lagi
  • 34. Tindak Lanjut Penyegelan menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberi izin untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan menolak menandatangani Bila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari (sebelumnya 6 hari) setelah tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan atau usul pemeriksaan bukti permulaan
  • 35. Penyampaian SPHP dan Tanggapan Tertulis dari WP Perpanjangan SPHP Daftar Temuan Secara langsung/faksimili WP Tanggapan tertulis 7 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA SPHP 3 HARI KERJA Surat Pemberitahuan Perpanjangan Setuju Tidak menyampaikan tanggapan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan Surat Sanggahan Menolak Menerima SPHP WP ttd Surat Pernyataan Penolakan Menerima SPHP Menolak lagi BA Pernyataan Penolakan Menerima SPHP Secara langsung/faksimili Tidak Setuju Sebagian/ Seluruhnya BA Tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP Ketentuan tanggapan tertulis dari WP menjadi lebih rinci
  • 36. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sampaikan Tanggapan Tertulis Sampaikan Surat Pernyataan Persetujuan Sampaikan Surat Sanggahan Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan Pemeriksa membuat: Risalah Pembahasan sesuai Surat Pernyataan Persetujuan; dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani tim pemeriksa dan WP. Pemeriksa membuat: Risalahan Pembahasan sesuai hasil pembahasan; dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani tim pemeriksa dan WP. Tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan Pemeriksa membuat: Risalah Pembahasan sesuai Surat Pernyataan Persetujuan; Berita Acara Ketidakhadiran WP dlm Pembahasan Akhir; dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani tim pemeriksa. Pemeriksa membuat: Risalah Pembahasan sesuai Surat Sanggahan; Berita Acara Ketidakhadiran WP dlm Pembahasan Akhir; dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani tim pemeriksa.
  • 37. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Sampaikan Tanggapan Tertulis Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan Pemeriksa membuat: Risalah Pembahasan sesuai pembahasan akhir; dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani tim pemeriksa dan WP. Tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan Pemeriksa membuat: Risalah Pembahasan sesuai SPHP; Berita Acara Ketidakhadiran WP dlm Pembahasan Akhir; dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani tim pemeriksa.
  • 38. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Jika WP tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pembahasan Akhir tetap dianggap telah dilakukan, sehingga Berita Acara Pembahasan Akhir tetap dibuat dengan ditandatangani tim pemeriksa.
  • 39. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Jika WP mengajukan permohonan pembahasan dgn Tim QA, maka Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dibuat setelah pembahasan dengan Tim QA. Jika WP tidak mengajukan permohonan pembahasan dgn Tim QA, maka Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dibuat sesuai Risalah Pembahasan.
  • 40. Jika: WP menolak menandatangani Risalah Pembahasan; dan/atau Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  • 41. Untuk membahas hasil pemeriksaan pada SPHP dan daftar temuan, WP diberi hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan tertulis. Undang tertulis disampaikan langsung atau melalui faksimili dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggapan tertulis atas SPHP diterima. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  • 42. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Hadir Tidak hadir Risalah pembahasan Risalah Pembahasan Setuju Tidak Setuju Sebagian/ Seluruhnya TANGGAPAN TERTULIS Tidak Menyampaikan Tanggapan Hadir Tidak hadir Risalah pembahasan Risalah Pembahasan Hadir Tidak hadir Risalah Pembahasan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Ketidakhadiran WP Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tim Quality Assurance Beda Pendapat Tim Quality Assurance Beda Pendapat Pembahasan Akhir dianggap telah dilakukan Pembahasan Akhir dianggap telah dilakukan Pembahasan Akhir dianggap telah dilakukan Risalah pembahasan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Ketidakhadiran WP Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BA Ketidakhadiran WP Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  • 44. LHP LHP dibuat jika: 1. WP, wakil atau kuasanya sehubungan dengan restitusi sesuai Pasal 17B UU KUP, tidak ditemukan selama pemeriksaan; 2. WP, wakil atau kuasanya ditemukan dan pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu; 3. WP, wakil atau kuasanya ditemukan dan SPHP belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya perpanjangan pemeriksaan. Kini LHP juga dibuat jika pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Pemeriksaan Bukper itu: 1. Dihentikan karena WP meninggal; 2. Dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana perpajakan; 3. Dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ada pelunasan pajak; 4. Dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta terdapat Putusan Pengadilan yang diterima Dirjen Pajak. Lama Baru
  • 45. LHP Sumir LHP Sumir dibuat dalam kondisi lainnya: 1. WP, wakil, atau kuasanya tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan. 2. Pemeriksaan ditangguhkan karena dilanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan terbuka dan: a. Tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya. b. Tidak dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi diselesaikan dengan penerbitan SKPKB. c. Dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak ada penuntutan sesuai Pasal 44B UU KUP. Selanjutnya
  • 46. 3. Pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindaklanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun penyidikan dihentikan tanpa adanya pelunasan. 4. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan tambahan jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak. 5. Terdapat keadaan tertentu sesuai pertimbangan Dirjen Pajak. LHP Sumir
  • 47. Penangguhan Pemeriksaan Penangguhan karena usulan Pemeriksaan Bukper disetujui pejabat berwenang dan pemeriksaan terkait dengan permohonan pengembalian restitusi Pasal 17B UU KUP. Penangguhan karena usulan Pemeriksaan Bukper secara terbuka atau tertutup disetujui pejabat berwenang. Lama Baru
  • 48. Pemeriksaan ditangguhkan Paling lambat disampaikan bersamaan dengan disampaikannya SP2 Bukper secara terbuka Buku, catatan, dan dokumen yang terkait dengan Pemeriksaan diserahkan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan Harus diberitahukan secara tertulis kepada WP Berita Acara Serah Terima Dokumen (kopi BA diserahkan ke WP) Penangguhan Pemeriksaan
  • 49. Pemeriksaan Bukper Terbuka Tidak Dilanjutkan penyidikan Dilanjutkan penyidikan Tidak Dilanjutkan Penuntutan Dilanjutkan Penuntutan Tidak ditemukan bukti permulaan Penerbitan SKP Ps 13A UU KUP Pengungkapan ketidakbenaran Ps 8 (3) KUP Karena Ps 44B UU KUP Karena Ps 44A UU KUP Terdapat putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah diterima DJP Pemeriksaan dilanjutkan Pemeriksaan dilanjutkan Pemeriksaan dilanjutkan LHP SUMIR LHP SUMIR LHP SUMIR Pemeriksaan ditangguhkan WP meninggal dunia Pemeriksaan dilanjutkan Tindak Lanjut Pemeriksaan yang Ditangguhkan (Bukper Terbuka) membuat laporan kemajuan pemeriksaan
  • 50. Pemeriksaan Bukper Tertutup dan dilanjutkan dengan penyidikan Dilanjutkan Penuntutan Tidak Dilanjutkan Penuntutan Karena Ps 44B UU KUP Pemeriksaan ditangguhkan LHP SUMIR Karena Ps 44A UU KUP Terdapat putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah diterima DJP Pemeriksaan dilanjutkan Pemeriksaan dilanjutkan Tindak Lanjut Pemeriksaan yang Ditangguhkan (Bukper Tertutup) membuat laporan kemajuan pemeriksaan
  • 51. Penjelasan WP dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga Baik pada pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ataupun tujuan lain, Pemeriksa berhak: Meminta penjelasan yang lebih rinci kepada WP; atau Meminta keterangan dan/atau bukti dari pihak ke-3.
  • 52. Penjelasan WP dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga Yang berbeda, saat ini tidak ada batas waktu bagi pihak ke-3 untuk memberikan keterangan. Menurut peraturan lama (PMK-199): Pihak ke-3 harus memberikan keterangan dalam waktu paling lama 7 (tujuah) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan. Jika pihak ke-3 tidak memberikan keterangan dalam waktu di atas, pemeriksa akan menyampaikan Surat Peringatan I, II dan III.
  • 53. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Strategi terbaik dalam menghadapi pemeriksaan pajak adalah menciptakan kondisi seolah- olah akan diperiksa. Sehingga sedari awal, WP akan melakukan persiapan- persiapan yang baik untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.
  • 54. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Risiko penetapan pajak yang tidak wajar dalam pemeriksaan dapat dihindari dengan langkah-langkah sbb.: Memahami peraturan perpajakan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. Melaksanakan kewajiban dalam pemeriksaan sesuai peraturan perpajakan (Pasal 29 UU KUP).
  • 55. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Melakukan simulasi prosedur-prosedur pemeriksaan Misalnya: Dilakukan Tax Review oleh Tax Consultant; atau Melakukan sendiri prosedur-prosedur pemeriksaan, antara lain dengan ekualisasi antara Objek PPh Badan dengan Objek PPN, Objek PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, PPh Final, dan PPN BKP Tidak Berwujud/JKP Luar Negeri dengan pos-pos Laporan Laba Rugi atau General Ledger, dsb.
  • 56. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Aktif menanyakan permasalahan yang ditemukan tim pemeriksa. Segera mambantu tim pemeriksa dalam rangka mencari dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  • 57. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan Pada prinsipnya perusahaan harus mempersiapkan seluruh data keuangan dan non keuangan yakni. PPh Badan Buat rekap akun yang ada pada ledger dan bandingkan dengan angka pada neraca (terutama akun kas/bank, piutang, piutang affiliasi, persediaan barang, aktiva dan penyusutan, utang dll. Buat arus barang bahan baku dalam kuantum dan rupiah (Persediaan awal + pembelian - persediaan akhir).
  • 58. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Buat arus barang barang jadi dalam kuantum dan rupiah (Persediaan awal + produksi (pembelian) - persediaan akhir) Buat arus kas/bank Buat arus piutang Rekap pembelian impor/lokal dalam kuantum dan rupiah Rekap penjualan lokal dan ekspor Rekap biaya per bulan PPh Pasal 21 Rekap obyek PPh Pasal 21 dari SPT Masa PPh Pasal 21 Rekap obyek PPh Pasal 21 dari Laporan Keuangan Bandingkan butir 1 dan 2
  • 59. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak PPh Pasal 23/26 Rekap obyek PPh Pasal 23 dari SPT masa PPh Pasal 23 per nama penerima dan per jenis obyek. Rekap obyek PPh Pasal 23 dari laporan keuangan. Bandingkan butir 1 dan 2 Kumpulkan perjanjian yang berhubungan dengan obyek PPh Pasal 23.
  • 60. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak PPN DN Rekap Pajak Keluaran per nomor faktur pajak, per pembeli dan per jenis barang Rekap penjualan ekspor sumber PEB. Rekap nota retur. Kredit Pajak Rekap setoran PPh Pasal 21, 22, 23, 25/29, 26, PPh Final, Pajak Masukan, PPN, PPN Jasa Luar Negeri
  • 61. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Melaksanakan kewajiban pemeriksaan sesuai peraturan perpajakan (Pasal 29 UU KUP) yakni: Memperlihatkan dan meminjam buku atau catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dengan. Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; Memberikan keterangan yang diperlukan seperti; prosedur penjualan dan pembelian, dan keterangan lainnya yang diminta pemeriksa.
  • 62. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Melakukan break down dan ekualisasi Objek-objek Pajak 1. Untuk meneliti kebenaran perhitungan PPh Pasal 21, 23, 26, PPN DN, PPN Jasa Luar Negeri lakukan break down (ekualisasi) sbb.: a. Break down Obyek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21 dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan. Teknik: Bandingkan biaya karyawan (dan Objek PPh Pasal 21 lainnya) yang dilaporkan dalam laporan keuangan dengan dalam SPT PPh Pasal 21.
  • 63. b. Break down Obyek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan. Teknik: Rekap Obyek PPh Pasal 23 dari SPT PPh Pasal 23. Bandingkan dengan surat perjanjian dengan pihak ke-3 (misalnya perjanjian utang kepada pihak ke-3 non bank, perjanjian sewa, dll). Bandingkan biaya yang termasuk Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan dengan rekap obyek di atas. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • 64. c. Break down Obyek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26 dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan. d. Break down Obyek PPN Jasa LN yang telah disetor dengan biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Teknik: Rekap obyek PPN Jasa LN dari bukti setoran PPN Jasa LN yang sudah dikreditkan dalam tahun buku yang diperiksa. Bandingkan hasil butir di atas dengan biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai Obyek PPN Jasa LN. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • 65. e. Break down Obyek PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri. Teknik: Bandingkan Obyek PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa LN. Kurangkan Obyek PPh Pasal 26 yang bukan Obyek PPN Jasa LN. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • 66. f. Break down Obyek PPN DN dalam SPT PPN dengan penjualan yang dilaporkan sebagai penghasilan dalam PPh Badan. Teknik: Perhitungkan invoice yang dibuat pada tahun sebelumnya, tapi faktur pajak keluaran diterbitkan pada tahun buku yang diperiksa. Perhitungkan invoice yang dibuat pada tahun buku yang diperiksa tapi faktur pajak keluaran diterbitkan pada tahun berikutnya. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • 67. Perhitungkan penghasilan lain-lain yang tidak dikelompokkan sebagai penghasilan utama perusahaan, tapi sebagai Obyek PPN. Perhitungkan retur penjualan tahun sebelumnya, tapi nota retur dibuat pada tahun buku yang diperiksa. Perhitungkan perbedaan kurs antara kurs pada tanggal invoice dikeluarkan dengan kurs pada tanggal Faktur Pajak dikeluarkan. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • 68. The End of Presentation