Dokumen tersebut membahas strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target penerimaan dan penyelesaian pemeriksaan pajak nasional tahun 2013, meliputi fokus dan prioritas pemeriksaan, serta perubahan kriteria dan prosedur pemeriksaan."
3. Target Penyelesaian
Target penyelesaian pemeriksaan pajak nasional untuk
tahun 2013 lebih rendah dari tahun 2012
2012 28.483
LHP Konversi
2013
26.838
LHP Konversi
4. Strategi Dirjen Pajak
Untuk mencapai target-target tersebut, Dirjen Pajak
menetapkan strategi besar, baik pada:
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan; ataupun
Pemeriksaan untuk tujuan lain.
6. Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
1. Fokus Pemeriksaan
Wajib Pajak Badan
Bidang Usaha Pertambangan
Bidang Usaha Kelapa Sawit
Bidang Usaha Perkebunan
Bidang Usaha Otomotif
Bidang Usaha Real Estate
Bidang Usaha Industri Bahan Kimia
Bidang Usaha Industri Pengolahan
Bidang Usaha Elektronik
Bidang Usaha Bank dan Asuransi
Bidang Perhotelan dan Usaha Penunjang Pariwisata
Bidang Usaha Perdagangan Besar
7. Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi
Berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, Dokter, Notaris, dan Akuntan;
Memiliki kekayaan besar, baik berdasarkan informasi media massa maupun
masyarakat;
Melakukan pembelian kendaraan mewah dan/atau rumah/apartemen
mewah;
Memiliki kenaikan harta yang signifikan;
Memiliki saham di beberapa perusahaan dengan nilai yang signifikan;
Terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi; dan
Memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak yang sedang/telah dilakukan
pemeriksaan.
8. Wajib Pajak Lainnya
Wajib Pajak rekanan dan jasa penunjang pada perusahaan penambangan;
Wajib Pajak yang terindikasi tidak patuh dalam transaksi transfer pricing,
terutama yang berafiliasi dengan pihak di luar negeri dan bertransaksi dalam
jumlah yang signifikan; dan
Wajib Pajak yang memiliki potensi PPh Pasal 21/26.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
9. 2. Prioritas Pemeriksaan
Pemeriksaan diprioritaskan terhadap:
Pemeriksaan atas:
SPT Lebih Bayar Restitusi dan perluasannya yang
mempunyai pengaruh kompensasi;
SPT PPN Lebih Bayar Kompensasi yang segera
daluwarsa;
SPT Tahunan PPh rugi
Pemeriksaan Khusus yang segera daluwarsa; dan
Pemeriksaan Khusus dengan potensi penerimaan yang
signifikan.
Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
10. Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap:
SPT Lebih Bayar (LB) dari WP Kriteria Tertentu, kecuali tidak
diterbitkan keputusan pengembalian pendahuluan;
Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah, kecuali tidak diterbitkan
keputusan pengembalian pendahuluan;
Restitusi PPN yang tidak di akhir tahun buku.
11. Strategi pada Pemeriksaan
untuk Menguji Kepatuhan
3. SPT Daluwarsa
SPT yang akan daluwarsa di tahun 2013, yang paling
diprioritaskan diperiksa adalah:
SPT Tahunan rugi;
SPT PPN Lebih Bayar Kompensasi; dan
SPT Masa dan Tahunan yang terindikasi tidak patuh.
12. Strategi pada Pemeriksaan
untuk Tujuan Lain
Prioritas pemeriksaan masih ditujukan pada:
Pemeriksaan yang batas waktu penyelesaiannya hampir
selesai; dan
Pemeriksaan yang berkaitan dengan:
Pemberian NPWP Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (NPPKP) secara jabatan; dan
Penghapusan NPWP dan/atau NPPKP.
13. Pokok-pokok Perubahan
Kriteria Pemeriksaan
Penyegelan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan
Jangka
Waktu
Pemeriksaan
Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan
dan Tanggapan
Tertulis dari WP
Jenis
Pemeriksaan
Penyegelan
Peminjaman
Dokumen
Tim Quality
Assurance
Penangguhan
Pemeriksaan
Penyelesaian
PemeriksaanPembahasan
Akhir
Kriteria
Pemeriksaan
14. Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan
Menguji
kepatuhan
Harus
dilakukan
Dapat
dilakukan
Restitusi Pasal 17B UU KUP
Restitusi selain Pasal 17B UU KUP
SPT Rugi
Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT
melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang
terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan
analisis risiko
Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi,
pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya;
WP melakukan perubahan tahun buku atau metode
pembukuan atau melakukan penilaian kembali aktiva
tetap
WP menyampaikan SPT yang terpilih untuk
dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko
WP telah diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak
15. Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pemeriksaan kini
dibagi menjadi 2 (dua) proses:
Pengujian; dan
Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan Pelaporan.
16. Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan
Lama
Baru
Pengujian Pembahasan
Akhir
Normal 4 bulan 6 bulan 2 bulan
Perpanjangan 2 bulan (WP umum) 2 bulan (WP umum) -
4 bulan x 5 (WP khusus)
WP khusus:
- WP Transfer pricing;
- WP transaksi khusus
lain
6 bulan x 3 (WP khusus)
WP Khusus:
Kontraktor Kerjasama Migas
WP Transfer pricing/transaksi
khusus lain
WP satu grup.
17. Jangka Waktu Pemeriksaan
Perhitungan jangka waktu pemeriksaan Lapangan
Sejak tanggal surat
pemberitahuan
pemeriksaan disampaikan
kepada WP hingga tanggal
Laporan Hasil
Pemeriksaan.
Lama
Sejak Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan disampaikan
kepada WP hingga tanggal SPHP
disampaikan kepada WP
Baru
19. Jangka Waktu Pemeriksaan
Perhitungan jangka waktu pemeriksaan kantor
Sejak tanggal WP datang
memenuhi surat
panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor
hingga tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan.
Lama
Sejak tanggal WP datang
memenuhi Surat Panggilan
hingga tanggal SPHP
disampaikan kepada WP
Baru
20. Jangka Waktu Pemeriksaan
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
SPHP
Tanggapan Tertulis
Undangan Pembahasan
Akhir
Pembahasan Akhir
Penandatanganan BA
7 Hari
3 Hari
Perpanjangan
Penyampaian
Tanggapan Tertulis
3 Hari
Permohonan
Pembahasan
dgn Tim QA
Pembahasan
Tim QA
3 hari
3 hari
LHP
2 Bulan
Risalah
Pembahasan
Panggilan
Penandatanganan BA
21. Perubahan persyaratan untuk mengajukan permohonan
pembahasan oleh Tim Quality Assurance:
Tim Quality Assurance
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
diselesaikan dalam waktu maksimal 3
(tiga) hari kerja sejak WP harus datang;
2. Risalah telah ditandatangani Pemeriksa
dan WP; dan
3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan belum ditandatangani oleh
Pemeriksa dan WP atau Pemeriksa belum
membuat catatan penolakan
penandatanganan Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
oleh WP.
1. Risalah telah ditandatangani
Pemeriksa dan WP; dan
2. Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan belum
ditandatangani oleh Pemeriksa
dan WP.
Lama
Baru
22. Jangka waktu pengajuan permohonan pembahasan oleh Tim
QA menjadi lebih panjang.
Lama:
Paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak penandatanganan
Risalah Pembahasan.
Baru:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Risalah
Pembahasan.
Tim Quality Assurance
23. Jangka waktu dimulai dan diselesaikannya pembahasan
dengan Tim QA menjadi lebih fleksible.
Lama:
Pembahasan harus dimulai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya Permohonan Pembahasan oleh Tim QA dan harus
diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya
pembahasan.
Baru:
Hanya diatur bahwa pelaksanaan pembahasan dengan Tim QA harus
mempertimbangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
Tim Quality Assurance
24. Workflow Pembahasan
dengan Tim Quality Assurance
WP
Max. 3 hari kerja
sejak
penandatanganan
risalah pembahasan
Surat
permohonan
(langsung/fax)
Undangan
Pembahasan
dengan Tim QA
Risalah Tim
Quality
Assurance
Ditandatangani
Tim QA, Tim
Pemeriksa, WP
SYARAT PENGAJUAN:
Risalah Pembahasan telah di ttd
oleh Tim Pemeriksa dan WP
BA Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan belum di ttd pemeriksa
dan WP
Kakanwil/ Dir P2
Pembahasan
dengan Tim QA
WP menolak
menandatangani
Membuat catatan
mengenai penolakan
tsb pada Risalah Tim
QA
WP tidak hadir dalam
pembahasan
BA Ketidakhadiran
WP+Risalah Tim QA
Pembahasan dengan Tim
QA dianggap telah
dilakukan
Dihadiri minimal
Ketua, Sekretaris, 1
anggota tim QA,
dan 2 pemeriksa
1
2
3
4
5
25. Peminjaman Dokumen
Kini, WP berhak untuk tidak menyerahkan buku atau
dokumen sejenis sepanjang:
Buku atau dokumen itu tidak dimiliki atau dikuasai WP; dan
WP membuat surat pernyataan tentang tidak dimiliki atau
dikuasainya buku, catatan atau dokumen.
26. Peminjaman Dokumen
Khusus pada pemeriksaan kantor
Lama:
Penyerahan buku atau dokumen kepada pemeriksa paling lambat 1
(satu) bulan sejak surat panggilan yang memuat permintaan
peminjaman diterima WP.
Baru:
Penyerahan buku atau dokumen kepada pemeriksa paling lambat 1
(satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan.
27. Peminjaman Dokumen
Jangka waktu penerbitan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali
jika buku atau data-data lainnya tidak dipinjamkan kepada
pemeriksa, kini diatur lebih rinci:
Surat peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal
penyampaian surat permintaan peminjaman;
Surat peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal
penyampaian surat permintaan peminjaman.
28. Peminjaman Dokumen
WP tidak atau hanya menyerahkan
sebagian dari buku, catatan, dan
dokumen yang wajib dipinjamkan
Tindak
Lanjut
WP OP yg melakukan
kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas
WP Badan
Penghasilan Kena
Pajak dihitung
secara jabatan
Penghasilan Kena
Pajak dihitung
secara jabatan
Pemeriksa harus menentukan dapat
tidaknya melakukan pengujian untuk
menghitung penghasilan kena pajak
Tidak dapat
menghitung normal
Dapat menghitung
normal
Pemeriksa Pajak dapat
meminjam tambahan buku,
catatan, dan/atau dokumen
serta keterangan lain selain
yang sudah dipinjam
30. Pada pemeriksaan restitusi Pasal 17B UU KUP, kini
diklarifikasi bahwa pemeriksaan kantor memungkinkan
dilakukan jika:
Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak
yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan
keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun
Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit
oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian
Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana
perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun
terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan
Jenis Pemeriksaan
1
2
31. Jenis Pemeriksaan
Seluruh pemicu pelaksanaan
pemeriksaan berpotensi
dilakukan pemeriksaan
kantor atau lapangan, sesuai
ketentuan Dirjen Pajak.
Lama
SPT terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan analisis
risiko PASTI dilakukan pemeriksaan
kantor.
Lainnya, berpeluang dilakukan
pemeriksaan kantor atau lapangan,
sesuai ketentuan Dirjen Pajak.
Baru
32. Penyegelan
Penyegelan dilakukan dengan
menggunakan tanda segel
(sebelumnya kertas segel)
dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
orang dewasa selain pemeriksa
berita acara penyegelan
ditandatangani oleh Pemeriksa
Pajak dan saksi
Jika saksi menolak menandatangani
berita acara penyegelan, Pemeriksa
membuat catatan tentang penolakan
tersebut dalam berita acara penyegelan
dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap
kedua diserahkan kepada Wajib Pajak,
wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak yang diperiksa
Dalam
melakukan
penyegelan,
Pemeriksa
dapat
meminta
bantuan
Kepolisian
RI dan/atau
pemerintah
daerah
setempat
Ketentuan
penyegelan
menjadi
lebih rinci
33. Pembukaan Segel
Pembukaan segel harus dilakukan oleh
Pemeriksa dengan disaksikan oleh 2 saksi
yg telah dewasa selain pemeriksa
Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk
melakukan penyegelan rusak atau hilang
Berita acara mengenai
kerusakan atau kehilangan
Melaporkan kepada Kepolisian Negara
Repulik IndonesiaJika saksi menolak menandatangani berita acara
pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang
penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua
diserahkan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
Berita acara pembukaan segel
yang ditandatangani oleh
Pemeriksa Pajak dan saksi
WP memberi izin Pemeriksa
untuk membuka atau
memasuki tempat atau yang
disegel, dan/atau telah
memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan
Terdapat permintaan dari
penyidik yang sedang
melakukan penyidikan
tindak pidana
Berdasarkan
pertimbangan Pemeriksa,
penyegelan tidak
diperlukan lagi
34. Tindak Lanjut Penyegelan
menandatangani surat
pernyataan penolakan
Pemeriksaan
Wajib Pajak dianggap
menolak dilakukan
Pemeriksaan
Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak
memberi izin untuk membuka atau memasuki
tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak
bergerak yang disegel, dan/atau tidak
memberikan bantuan guna kelancaran
Pemeriksaan
menolak menandatangani
Bila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari (sebelumnya 6 hari) setelah tanggal
penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan
penyegelan
Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan
Dapat dijadikan
dasar untuk
penetapan pajak
secara jabatan atau
usul pemeriksaan
bukti permulaan
35. Penyampaian SPHP
dan Tanggapan Tertulis dari WP
Perpanjangan
SPHP
Daftar
Temuan
Secara
langsung/faksimili
WP
Tanggapan
tertulis
7 HARI KERJA
SEJAK
DITERIMANYA
SPHP
3 HARI
KERJA
Surat
Pemberitahuan
Perpanjangan
Setuju
Tidak
menyampaikan
tanggapan
Lembar
Pernyataan
Persetujuan
Hasil
Pemeriksaan
Surat
Sanggahan
Menolak
Menerima SPHP
WP ttd Surat
Pernyataan
Penolakan
Menerima SPHP
Menolak lagi
BA Pernyataan
Penolakan
Menerima SPHP
Secara
langsung/faksimili
Tidak Setuju
Sebagian/
Seluruhnya
BA Tidak
disampaikannya
tanggapan
tertulis atas SPHP
Ketentuan
tanggapan
tertulis dari
WP menjadi
lebih rinci
36. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Sampaikan Tanggapan Tertulis
Sampaikan Surat
Pernyataan Persetujuan
Sampaikan Surat Sanggahan
Hadir dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
Risalah Pembahasan sesuai Surat
Pernyataan Persetujuan; dan
Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa
dan WP.
Pemeriksa membuat:
Risalahan Pembahasan sesuai
hasil pembahasan; dan
Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa
dan WP.
Tidak hadir
dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
Risalah Pembahasan sesuai Surat
Pernyataan Persetujuan;
Berita Acara Ketidakhadiran WP
dlm Pembahasan Akhir; dan
Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa.
Pemeriksa membuat:
Risalah Pembahasan sesuai
Surat Sanggahan;
Berita Acara Ketidakhadiran WP
dlm Pembahasan Akhir; dan
Berita Acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa.
37. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Tidak Sampaikan Tanggapan Tertulis
Hadir dalam
Pembahasan Akhir
Hasil pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
Risalah Pembahasan sesuai pembahasan
akhir; dan
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa dan WP.
Tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir
Hasil pemeriksaan
Pemeriksa membuat:
Risalah Pembahasan sesuai SPHP;
Berita Acara Ketidakhadiran WP dlm
Pembahasan Akhir; dan
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan,
yang ditandatangani tim pemeriksa.
38. Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Jika WP tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Pembahasan Akhir tetap dianggap telah dilakukan, sehingga Berita
Acara Pembahasan Akhir tetap dibuat dengan ditandatangani tim
pemeriksa.
39. Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Jika WP mengajukan
permohonan pembahasan dgn
Tim QA,
maka Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dibuat setelah
pembahasan dengan Tim QA.
Jika WP tidak mengajukan
permohonan pembahasan dgn
Tim QA,
maka Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dibuat
sesuai Risalah Pembahasan.
40. Jika:
WP menolak menandatangani Risalah Pembahasan; dan/atau
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
maka Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut.
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
41. Untuk membahas hasil pemeriksaan pada SPHP dan daftar temuan,
WP diberi hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sesuai undangan tertulis.
Undang tertulis disampaikan langsung atau melalui faksimili dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggapan tertulis atas SPHP
diterima.
Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
42. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Hadir Tidak hadir
Risalah
pembahasan
Risalah
Pembahasan
Setuju Tidak Setuju Sebagian/
Seluruhnya
TANGGAPAN TERTULIS
Tidak Menyampaikan
Tanggapan
Hadir Tidak hadir
Risalah
pembahasan
Risalah
Pembahasan
Hadir Tidak hadir
Risalah
Pembahasan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Ketidakhadiran
WP Dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Undangan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Tim Quality
Assurance
Beda Pendapat
Tim Quality
Assurance
Beda Pendapat
Pembahasan Akhir
dianggap telah
dilakukan
Pembahasan Akhir
dianggap telah
dilakukan
Pembahasan Akhir
dianggap telah
dilakukan
Risalah
pembahasan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Ketidakhadiran
WP Dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
BA
Ketidakhadiran
WP Dalam
Pembahasan
Akhir Hasil
Pemeriksaan
44. LHP
LHP dibuat jika:
1. WP, wakil atau kuasanya sehubungan
dengan restitusi sesuai Pasal 17B UU KUP,
tidak ditemukan selama pemeriksaan;
2. WP, wakil atau kuasanya ditemukan dan
pemeriksaan dapat diselesaikan tepat
waktu;
3. WP, wakil atau kuasanya ditemukan dan
SPHP belum dapat diselesaikan hingga
berakhirnya perpanjangan pemeriksaan.
Kini LHP juga dibuat jika
pemeriksaan ditangguhkan karena
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukper Terbuka dan Pemeriksaan
Bukper itu:
1. Dihentikan karena WP meninggal;
2. Dihentikan karena tidak ditemukan
bukti permulaan tindak pidana
perpajakan;
3. Dilanjutkan dengan penyidikan
namun penyidikan dihentikan karena
memenuhi ada pelunasan pajak;
4. Dilanjutkan dengan penyidikan dan
penuntutan serta terdapat Putusan
Pengadilan yang diterima Dirjen Pajak.
Lama
Baru
45. LHP Sumir
LHP Sumir dibuat dalam kondisi lainnya:
1. WP, wakil, atau kuasanya tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.
2. Pemeriksaan ditangguhkan karena dilanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan
terbuka dan:
a. Tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena WP mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya.
b. Tidak dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi diselesaikan dengan penerbitan
SKPKB.
c. Dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak
ada penuntutan sesuai Pasal 44B UU KUP.
Selanjutnya
46. 3. Pemeriksaan ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan
sebagai tindaklanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, namun penyidikan
dihentikan tanpa adanya pelunasan.
4. Pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan tambahan jumlah pajak yang telah
ditetapkan dalam surat ketetapan pajak.
5. Terdapat keadaan tertentu sesuai pertimbangan Dirjen Pajak.
LHP Sumir
47. Penangguhan Pemeriksaan
Penangguhan karena
usulan Pemeriksaan
Bukper disetujui pejabat
berwenang dan
pemeriksaan terkait
dengan permohonan
pengembalian restitusi
Pasal 17B UU KUP.
Penangguhan karena
usulan Pemeriksaan
Bukper secara terbuka
atau tertutup disetujui
pejabat berwenang.
Lama Baru
48. Pemeriksaan
ditangguhkan
Paling lambat disampaikan
bersamaan dengan disampaikannya
SP2 Bukper secara terbuka
Buku, catatan, dan dokumen yang
terkait dengan Pemeriksaan
diserahkan kepada Pemeriksa
Bukti Permulaan
Harus diberitahukan secara
tertulis kepada WP
Berita Acara
Serah Terima
Dokumen
(kopi BA diserahkan ke WP)
Penangguhan Pemeriksaan
49. Pemeriksaan
Bukper
Terbuka
Tidak Dilanjutkan
penyidikan
Dilanjutkan
penyidikan
Tidak Dilanjutkan
Penuntutan
Dilanjutkan
Penuntutan
Tidak ditemukan
bukti permulaan
Penerbitan SKP
Ps 13A UU KUP
Pengungkapan
ketidakbenaran
Ps 8 (3) KUP
Karena Ps 44B UU KUP
Karena Ps 44A UU KUP
Terdapat putusan
pengadilan yg
berkekuatan hukum
tetap dan salinan
putusan sudah
diterima DJP
Pemeriksaan
dilanjutkan
Pemeriksaan
dilanjutkan
Pemeriksaan
dilanjutkan
LHP SUMIR
LHP SUMIR
LHP SUMIR
Pemeriksaan
ditangguhkan
WP meninggal dunia
Pemeriksaan
dilanjutkan
Tindak Lanjut
Pemeriksaan yang Ditangguhkan
(Bukper Terbuka)
membuat laporan kemajuan pemeriksaan
51. Penjelasan WP dan Permintaan
Keterangan kepada Pihak Ketiga
Baik pada pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ataupun tujuan lain,
Pemeriksa berhak:
Meminta penjelasan yang lebih rinci kepada WP; atau
Meminta keterangan dan/atau bukti dari pihak ke-3.
52. Penjelasan WP dan Permintaan
Keterangan kepada Pihak Ketiga
Yang berbeda, saat ini tidak ada batas waktu bagi pihak ke-3 untuk
memberikan keterangan.
Menurut peraturan lama (PMK-199):
Pihak ke-3 harus memberikan keterangan dalam waktu paling lama
7 (tujuah) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan.
Jika pihak ke-3 tidak memberikan keterangan dalam waktu di atas,
pemeriksa akan menyampaikan Surat Peringatan I, II dan III.
53. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Strategi
terbaik dalam
menghadapi
pemeriksaan
pajak adalah
menciptakan
kondisi seolah-
olah akan
diperiksa.
Sehingga sedari
awal, WP akan
melakukan
persiapan-
persiapan yang
baik untuk
menghadapi
pemeriksaan
tersebut.
54. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Risiko penetapan pajak yang tidak wajar dalam pemeriksaan
dapat dihindari dengan langkah-langkah sbb.:
Memahami peraturan perpajakan yang berhubungan dengan
kegiatan perusahaan.
Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam
pemeriksaan.
Melaksanakan kewajiban dalam pemeriksaan sesuai
peraturan perpajakan (Pasal 29 UU KUP).
55. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Melakukan simulasi prosedur-prosedur pemeriksaan
Misalnya:
Dilakukan Tax Review oleh Tax Consultant; atau
Melakukan sendiri prosedur-prosedur pemeriksaan,
antara lain dengan ekualisasi antara Objek PPh Badan dengan
Objek PPN, Objek PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, PPh Final,
dan PPN BKP Tidak Berwujud/JKP Luar Negeri dengan pos-pos
Laporan Laba Rugi atau General Ledger, dsb.
56. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Aktif menanyakan permasalahan yang ditemukan tim
pemeriksa.
Segera mambantu tim pemeriksa dalam rangka mencari dan
melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
57. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan
dalam pemeriksaan
Pada prinsipnya perusahaan harus mempersiapkan seluruh data
keuangan dan non keuangan yakni.
PPh Badan
Buat rekap akun yang ada pada ledger dan bandingkan dengan
angka pada neraca (terutama akun kas/bank, piutang, piutang
affiliasi, persediaan barang, aktiva dan penyusutan, utang dll.
Buat arus barang bahan baku dalam kuantum dan rupiah
(Persediaan awal + pembelian - persediaan akhir).
58. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Buat arus barang barang jadi dalam kuantum dan rupiah
(Persediaan awal + produksi (pembelian) - persediaan akhir)
Buat arus kas/bank
Buat arus piutang
Rekap pembelian impor/lokal dalam kuantum dan rupiah
Rekap penjualan lokal dan ekspor
Rekap biaya per bulan
PPh Pasal 21
Rekap obyek PPh Pasal 21 dari SPT Masa PPh Pasal 21
Rekap obyek PPh Pasal 21 dari Laporan Keuangan
Bandingkan butir 1 dan 2
59. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
PPh Pasal 23/26
Rekap obyek PPh Pasal 23 dari SPT masa PPh Pasal 23 per
nama penerima dan per jenis obyek.
Rekap obyek PPh Pasal 23 dari laporan keuangan.
Bandingkan butir 1 dan 2
Kumpulkan perjanjian yang berhubungan dengan obyek PPh
Pasal 23.
60. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
PPN DN
Rekap Pajak Keluaran per nomor faktur pajak, per pembeli dan
per jenis barang
Rekap penjualan ekspor sumber PEB.
Rekap nota retur.
Kredit Pajak
Rekap setoran PPh Pasal 21, 22, 23, 25/29, 26, PPh Final,
Pajak Masukan, PPN, PPN Jasa Luar Negeri
61. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Melaksanakan kewajiban pemeriksaan sesuai
peraturan perpajakan (Pasal 29 UU KUP) yakni:
Memperlihatkan dan meminjam buku atau catatan atau
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dengan.
Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki
tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
Memberikan keterangan yang diperlukan seperti; prosedur
penjualan dan pembelian, dan keterangan lainnya yang diminta
pemeriksa.
62. Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
Melakukan break down dan ekualisasi Objek-objek
Pajak
1. Untuk meneliti kebenaran perhitungan PPh Pasal 21, 23, 26, PPN
DN, PPN Jasa Luar Negeri lakukan break down (ekualisasi) sbb.:
a. Break down Obyek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21
dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan.
Teknik:
Bandingkan biaya karyawan (dan Objek PPh Pasal 21 lainnya)
yang dilaporkan dalam laporan keuangan dengan dalam SPT
PPh Pasal 21.
63. b. Break down Obyek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23
dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan.
Teknik:
Rekap Obyek PPh Pasal 23 dari SPT PPh Pasal 23.
Bandingkan dengan surat perjanjian dengan pihak ke-3
(misalnya perjanjian utang kepada pihak ke-3 non bank,
perjanjian sewa, dll).
Bandingkan biaya yang termasuk Obyek PPh Pasal 23 yang
dilaporkan dalam Laporan Keuangan dengan rekap obyek di
atas.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
64. c. Break down Obyek PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 26
dengan biaya karyawan dalam laporan keuangan.
d. Break down Obyek PPN Jasa LN yang telah disetor dengan
biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Teknik:
Rekap obyek PPN Jasa LN dari bukti setoran PPN Jasa LN
yang sudah dikreditkan dalam tahun buku yang diperiksa.
Bandingkan hasil butir di atas dengan biaya yang dilaporkan
dalam laporan keuangan sebagai Obyek PPN Jasa LN.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
65. e. Break down Obyek PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 26 dengan PPN
Jasa Luar Negeri.
Teknik:
Bandingkan Obyek PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa LN.
Kurangkan Obyek PPh Pasal 26 yang bukan Obyek PPN Jasa
LN.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
66. f. Break down Obyek PPN DN dalam SPT PPN dengan penjualan
yang dilaporkan sebagai penghasilan dalam PPh Badan.
Teknik:
Perhitungkan invoice yang dibuat pada tahun sebelumnya, tapi
faktur pajak keluaran diterbitkan pada tahun buku yang
diperiksa.
Perhitungkan invoice yang dibuat pada tahun buku yang
diperiksa tapi faktur pajak keluaran diterbitkan pada tahun
berikutnya.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak
67. Perhitungkan penghasilan lain-lain yang tidak dikelompokkan
sebagai penghasilan utama perusahaan, tapi sebagai Obyek PPN.
Perhitungkan retur penjualan tahun sebelumnya, tapi nota retur
dibuat pada tahun buku yang diperiksa.
Perhitungkan perbedaan kurs antara kurs pada tanggal invoice
dikeluarkan dengan kurs pada tanggal Faktur Pajak dikeluarkan.
Persiapan Menghadapi
Pemeriksaan Pajak