2. PENGERTIAN DASAR
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. PENGERTIAN SENTRALILASI, DESENTRALISASI,
DEKONSENTRASI
Sentralisasi menurut (KBBI), merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan
sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan.
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan
bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
4. MANFAAT PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
(OTONOMI)
a. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta msyarakat;
b. Mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan keistimewaan/ kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman
daerah.
c. Bisa mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan
masyarakatnya.
5. URUSAN-URUSAN PEMERINTAHAN
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. URUSAN-URUSAN PEMERINTAHAN
absolut konkuren umum
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. Yustisi
5. moneter dan fiskal
nasional
6. agama.
wajib pilihan
1. Pelayanan
dasar
2. Bukan
pelayanan
dasar
1. kelautan dan
perikanan
2. pariwisata
3. Pertanian
4. kehutanan
5. energi dan
sumber daya
mineral
6. Perdagangan
7. perindustrian
transmigrasi.
a. pembinaan wawasan
b. pembinaan persatuan
c. pembinaan kerukunan
antar
d. penanganan konflik
sosial
e. koordinasi
f. pengembangan
kehidupan demokrasi
g. pelaksanaan semua
Urusan Pemerintahan
7. MODEL KEWENANGAN MENURUT CLARK
1. Model Relatif memberikan kebebasan pada pemerintah daerah dan pada saat yang
sama tidak mengingkari realitas negara bangsa, penekanannya adalah dengan
memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah daerah dalam rangka kerja
kekuasaan dan kewajiban yang ditentukan. Hubungan pemerintah pusat dan
daerah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan pengawasan dibatasi.
2. Model Agensi adalah pemerintah daerah dilihat terutama sebagai agen untuk
melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
3. Model Interaksi, model ini sulit ditentukan ruang lingkup kegiatan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, karena mereka terlibat dalam pola hubungan yang
ramah dimana penekananya ada pada pengaruh yang menguntungkan
8. PELIMPAHAN KEWENANGAN
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-
undang kepada organ pemerintahan.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ
pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan
dijalannya oleh organ lain atas namanya.
9. CONTOH KASUS
Kepala daerah 2004-2021 ada 126 kepala daerah yang terlibat korupsi
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terseret kasus
korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Februari 2021,
suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. PENYEBAB KORUPSI BAGI KEPALA DAERAH
PENGARUH OTONOMI DAERAH
Agus Susanto
Alasan pertama, dikarenakan otonomi daerah yang selama ini berjalan cenderung hanya terfokus
pada pelimpahan wewenang dalam membuat kebijakan, pengelolaan keuangan serta administrasi
birokrasi dari pusat ke daerah
Kedua, otonomi daerah telah memutus struktur hirarkis pemerintahan, yang memungkinkan
kepala daerah menjalankan kekuasaannya tanpa kontrol pemerintah pusat.
Ketiga, gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol
kekuasaan