際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENYELENGGARAAN
URUSAN
PEMERINTAHAN
OLEH
NAMA; FITRAN AMRAIN
NOMOR PESERTA; 21-3010-211-0035849
FORMASI JABATAN ; ASISTEN AHLI-DOSEN (4049. UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
PENGERTIAN DASAR
 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri.
 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PENGERTIAN SENTRALILASI, DESENTRALISASI,
DEKONSENTRASI
 Sentralisasi menurut (KBBI), merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan
sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan.
 Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
 Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan
bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
MANFAAT PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
(OTONOMI)
a. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta msyarakat;
b. Mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan keistimewaan/ kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman
daerah.
c. Bisa mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan
masyarakatnya.
URUSAN-URUSAN PEMERINTAHAN
 Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara
dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
 Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
URUSAN-URUSAN PEMERINTAHAN
absolut konkuren umum
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan;
4. Yustisi
5. moneter dan fiskal
nasional
6. agama.
wajib pilihan
1. Pelayanan
dasar
2. Bukan
pelayanan
dasar
1. kelautan dan
perikanan
2. pariwisata
3. Pertanian
4. kehutanan
5. energi dan
sumber daya
mineral
6. Perdagangan
7. perindustrian
transmigrasi.
a. pembinaan wawasan
b. pembinaan persatuan
c. pembinaan kerukunan
antar
d. penanganan konflik
sosial
e. koordinasi
f. pengembangan
kehidupan demokrasi
g. pelaksanaan semua
Urusan Pemerintahan
MODEL KEWENANGAN MENURUT CLARK
1. Model Relatif memberikan kebebasan pada pemerintah daerah dan pada saat yang
sama tidak mengingkari realitas negara bangsa, penekanannya adalah dengan
memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah daerah dalam rangka kerja
kekuasaan dan kewajiban yang ditentukan. Hubungan pemerintah pusat dan
daerah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan pengawasan dibatasi.
2. Model Agensi adalah pemerintah daerah dilihat terutama sebagai agen untuk
melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
3. Model Interaksi, model ini sulit ditentukan ruang lingkup kegiatan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, karena mereka terlibat dalam pola hubungan yang
ramah dimana penekananya ada pada pengaruh yang menguntungkan
PELIMPAHAN KEWENANGAN
 Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-
undang kepada organ pemerintahan.
 Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ
pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
 Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan
dijalannya oleh organ lain atas namanya.
CONTOH KASUS
 Kepala daerah 2004-2021 ada 126 kepala daerah yang terlibat korupsi
 Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terseret kasus
korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Februari 2021,
 suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
PENYEBAB KORUPSI BAGI KEPALA DAERAH
PENGARUH OTONOMI DAERAH
 Agus Susanto
 Alasan pertama, dikarenakan otonomi daerah yang selama ini berjalan cenderung hanya terfokus
pada pelimpahan wewenang dalam membuat kebijakan, pengelolaan keuangan serta administrasi
birokrasi dari pusat ke daerah
 Kedua, otonomi daerah telah memutus struktur hirarkis pemerintahan, yang memungkinkan
kepala daerah menjalankan kekuasaannya tanpa kontrol pemerintah pusat.
 Ketiga, gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol
kekuasaan
SOLUSI
 Perkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Urusan-urusan pemerintahan pusat dan daerah.pptx

More Related Content

Urusan-urusan pemerintahan pusat dan daerah.pptx

  • 1. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH NAMA; FITRAN AMRAIN NOMOR PESERTA; 21-3010-211-0035849 FORMASI JABATAN ; ASISTEN AHLI-DOSEN (4049. UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
  • 2. PENGERTIAN DASAR Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • 3. PENGERTIAN SENTRALILASI, DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI Sentralisasi menurut (KBBI), merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
  • 4. MANFAAT PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (OTONOMI) a. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta msyarakat; b. Mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan keistimewaan/ kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. c. Bisa mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya.
  • 5. URUSAN-URUSAN PEMERINTAHAN Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • 6. URUSAN-URUSAN PEMERINTAHAN absolut konkuren umum 1. politik luar negeri; 2. pertahanan; 3. keamanan; 4. Yustisi 5. moneter dan fiskal nasional 6. agama. wajib pilihan 1. Pelayanan dasar 2. Bukan pelayanan dasar 1. kelautan dan perikanan 2. pariwisata 3. Pertanian 4. kehutanan 5. energi dan sumber daya mineral 6. Perdagangan 7. perindustrian transmigrasi. a. pembinaan wawasan b. pembinaan persatuan c. pembinaan kerukunan antar d. penanganan konflik sosial e. koordinasi f. pengembangan kehidupan demokrasi g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan
  • 7. MODEL KEWENANGAN MENURUT CLARK 1. Model Relatif memberikan kebebasan pada pemerintah daerah dan pada saat yang sama tidak mengingkari realitas negara bangsa, penekanannya adalah dengan memberikan kebebasan bertindak pada pemerintah daerah dalam rangka kerja kekuasaan dan kewajiban yang ditentukan. Hubungan pemerintah pusat dan daerah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan pengawasan dibatasi. 2. Model Agensi adalah pemerintah daerah dilihat terutama sebagai agen untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. 3. Model Interaksi, model ini sulit ditentukan ruang lingkup kegiatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, karena mereka terlibat dalam pola hubungan yang ramah dimana penekananya ada pada pengaruh yang menguntungkan
  • 8. PELIMPAHAN KEWENANGAN Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang- undang kepada organ pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalannya oleh organ lain atas namanya.
  • 9. CONTOH KASUS Kepala daerah 2004-2021 ada 126 kepala daerah yang terlibat korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi kepala daerah pertama yang terseret kasus korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27 Februari 2021, suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • 10. PENYEBAB KORUPSI BAGI KEPALA DAERAH PENGARUH OTONOMI DAERAH Agus Susanto Alasan pertama, dikarenakan otonomi daerah yang selama ini berjalan cenderung hanya terfokus pada pelimpahan wewenang dalam membuat kebijakan, pengelolaan keuangan serta administrasi birokrasi dari pusat ke daerah Kedua, otonomi daerah telah memutus struktur hirarkis pemerintahan, yang memungkinkan kepala daerah menjalankan kekuasaannya tanpa kontrol pemerintah pusat. Ketiga, gagalnya dewan legislatif daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan
  • 11. SOLUSI Perkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)