4. Mendirikan Badan Usaha (PT)
1. Membuat AktaTanah
• Foto Copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas atau jika ada Penasihat)
• Berita Acara Musyawarah Desa atau RapatAnggota tentang Persetujuan.
• Pembentukan Badan Hukum Badan/Lembaga/Perkumpulan. (MUSDES jika
kelembagaan yang dibentuk Pemerintah Desa, Rapat Anggota jika Kelembagaan
bukan dibentuk oleh Pemerintah Desa).
• Surat Keputusan sebagai Pengurus dari KADES atau Pengurus Yayasan, jika
Badan/Lembaga/Perkumpulan sudah berdiri lama.
• Peraturan Desa (PERDES) untuk badan/lembaga/Perkumpulan yang berada atau milik
masyarakat Desa bukan dibawahYayasan tertentu.
• Surat Keterangan Domisili Perkumpulan dari Kepala Desa sebanyak 2 lembar asli
semua.
5. 2. Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap.
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-
kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga
NegaraAsing.
• Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari
Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
6. 3. MembuatTDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• Nomor PokokWajib Pajak
• Fotocopy KTP
• Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
• Fotocopy paspor jika pemilikWNA
• Formulir Isian
• Fotocopy PengesahaanAkta
• FotocopyAkta Pendirian Perusahaan
• Asli dan Fotocopy PengesahaanAkta Pendirian
• Fotocopy Surat IzinTempat Usaha
• Fotocopy SIUP
• Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
• Bukti setor biaya administrasi
• Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
7. 4. Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
• Fotocopy NPWP
• Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
• Fotocopy Surat IzinTempat Usaha (SITU)
• Fotocopy KK
• Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
• Fotocopy KTP pemilik
• Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
• Neraca perusahaan
• Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
• Fotocopy surat kontrak/ sewa
8. 5. Membuat HO (Hinder Ordonantie) / IzinTempat
• Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
• Berita acara pemeriksaan lapangan
• Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
• Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
• Denah lokasi tempat usaha
• Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
• Izin sewa atau kontrak
• Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
• Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
• Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yaitu surat IzinTetangga yang diketahui
atau ditandatangani oleh RT/RW
• Fotocopy KTP permohonan
• Surat keterangan domisili perusahaan
9. Gambar 1: Akta Pendirian Perusahaan /
PengesahanAkta dari Kemenkumham
Gambar 2: Surat Izin Perdagangan
(SIUP) Kecil (PT)
Gambar 3: Surat IzinTempat Usaha
10. Gambar 4: Tanda Daftar Perusahaan
(PT)
Gambar 5: NPWP Perusahaan
Gambar 5: NPWP Pribadi
11. Membuat Izin Produksi
1. Surat permohonan;
2. Persetujuan prinsip dari Dirjen;
3. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan;
4. Daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya;
5. Diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional
dan ekstrak yang akan dibuat;
6. Fotokopi sertifikat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan dengan melampirkan
Berita Acara Pemeriksaan dari Kepala Balai setempat; dan
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
12. Alur Perizinan Produksi
1. Permohonan ijin diajukan ke Dirjen dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi
2. Kepala badan POM melakukan audit
3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan
dan administrasi
4. Kepala DKP mengeluarkan rekomendasi pemenuhan persyaratan administrasi
ke Dirjen
5. Kepala badan POM mengeluarkan rekomendasi pemenuhan CPOTB ke Dirjen
6. Dirjen menerbitkan ijin UKOT